UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan
potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan
nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya
bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam;
d. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu
diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai
nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak
diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh
perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak
atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun
di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu
pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen
(LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan
deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan
umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan
secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga
masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi
lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga
yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan
profesionalitas kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan
prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas
pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan,
keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan
dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada
pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal 5(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama
untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan
fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan
Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang
sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara
khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan
perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan
masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6(1) Masyarakat
berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang
dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan
di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan
perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan
fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya
mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui
terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan
(transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar
membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas
koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas
pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan
Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan,
merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di
daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di
wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan
promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi
penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah
berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan
budaya daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9Pemerintah
berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan
semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat
untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di wilayah masing-masing;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di
wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
BAB III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal 11(1)
Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan
prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga
perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar
pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan,
dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan
perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk
katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan
Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi,
diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh
perpustakaan umum provinsi.
BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi
bagi kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan
berdasarkan standar nasional perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai
dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi
kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama
antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada
pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga
perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki
sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpus-takaan
Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal
16Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri
atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c.
perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan
desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h.
perpustakaan pribadi.
Pasal 17Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal
18Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber
daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun
kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai
dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20Perpustakaan
terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c.
Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e.
Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah
Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional
bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan
teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi
terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan
berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional
perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan
Nasional bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional
untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka
mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno
yang berada di luar negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat
diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian
hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat
pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk
memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota
melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau
oleh layanan perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib
pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk
melayani semua peserta didik dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan
koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik
pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari
anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar
belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk
pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna
memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional
perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal
25Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan
kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
Pasal 26Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka
di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar
lingkungannya.
Pasal 27Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
Pasal 28Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan
berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada
perpustakaan khusus.
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI
PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis
perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang
bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan,
pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang
berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan,
pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang
berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Pasal 30Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah,
perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan
perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang
perpustakaan.
Pasal 31Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas
perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan
layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang
kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan
kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga
perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau
nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional,
perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan
organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34(1)
Pustakawan membentuk organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada
pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35Organisasi profesi pustakawan mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi
pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa
norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga
kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara
spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode
etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh
organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan
prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39(1) Pendanaan perpustakaan
menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran
perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan
berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling
menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f. hasil usaha
jasa perpustakaan; dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien,
berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani
dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem
jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal
43Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan,
pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul
Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul
kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden
dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil
organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2
(dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1
(satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1
(satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi
toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh
seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan
perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan
kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan
mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai
oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai
oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan
perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan
perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga,
satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
melalui buku murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di
tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Pasal 49Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong
tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan
kegemaran membaca.
Pasal 50Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan
mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan
terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah
diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan
nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh
masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca
peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan
nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya
rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku
kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan
kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar
membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8,
Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53Semua peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya
undang-undang ini.
Pasal 54Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA
RILEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007
NOMOR 129
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
2007
TENTANG
PERPUSTAKAANI. UMUM
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban
dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa
dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika
manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya
mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada
pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran
dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut
untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi
perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan
pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi
mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi
semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola
perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama
melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk
dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi
selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat
yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem
Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu,
perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun
masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society-WSIS, 12
Desember 2003.
Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang
inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan.
Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta
pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas
menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang
bertujuan pada peningkatan mutu hidup.
Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun,
tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat.
Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem
nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari
berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan
menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi
mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan
ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah
Non-Departemen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi
memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman
kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi
menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi
lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal
dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku
karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap
daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi
perpustakaan.
Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri
pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas
informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun,
upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu,
berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan
perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat
demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan
perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan
perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana
rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan
perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian
hidup keseharian masyarakat Indonesia.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang
akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan
kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling atau perpustakaan
terapung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk
memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan
Nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem
pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna
lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan
nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai
keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada
prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan
pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa sistem
nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama
berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai
bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan
perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD,
digital.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa
Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat
dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat
mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin, surat kabar harian,
majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan
keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara
terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak
(hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Ayat
(2)
Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara tercetak
(hardcopy) maupun secara terdigitalisasi
(softcopy).
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional,
suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem nasional perpustakaan
untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung
pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat
setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna
mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar
secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan
Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional
(BSN).
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan
informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus
dilestarikan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan
perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan
bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang
diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah tersebut yang ditulis
oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia maupun di luar negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk
bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang
terkait dengan mata kuliah yang disajikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga
non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan,
misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis
ketatausahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
Undang-Undang tentang Kepegawaian.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah
seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang
perpustakaan.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan
kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah
prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan
berkelanjutan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah
anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan
pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan,
pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan
mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan
Perpustakaan.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan
perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat
bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.
Pasal
45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan
buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana
perpustakaan di tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, bandara,
rumah sakit, pasar, mall).
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk
menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan
dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan
kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di
perpustakaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas