TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4756 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
106) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATASI. UMUM
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan pembangunan perkonomian nasional perlu didukung
oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat
menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang
menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman
kolonial.
Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di
samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian
hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan
mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan
penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan.
Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan
bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka memenuhi
tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini
mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status
badan hukum;
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan
anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan
perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan
menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan,
ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama
yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta
perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada
Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status
badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan
Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang
menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas
ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan
RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan
tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai
komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga
mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan
nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai
dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal
Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas
modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat
batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3
(tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa
Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan
mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan
itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi,
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan.
Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka
Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran,
likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini
dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan
kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli,
keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah,
pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.
Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai
aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum
masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia
usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa
pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang
dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Ayat (2)
Dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya
tanggung jawab terbatas tersebut apabila terbukti terjadi hal-hal yang
disebutkan dalam ayat ini.
Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas
seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti, antara lain
terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan
Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang
dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf d
Pasal 4
Berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap
Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan
prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam
menjalankan Perseroan.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya" adalah semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan
pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan, peraturan perasuransian,
peraturan lembaga keuangan.
Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran
dasar dan Undang-Undang ini yang berlaku adalah Undang-Undang
ini.
Pasal 5
Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat
Perseroan.
Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya
yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat
tersebut Perseroan dapat dihubungi.
Pasal 6
Apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya
jangka waktu tersebut harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10
(sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, dan
seterusnya.
Demikian juga apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu
tidak terbatas harus disebutkan secara tegas dalam anggaran
dasar.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau
asing.
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan
berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang
saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang
meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak
mengambil bagian saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil Peleburan adalah
Perseroan yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil
Peleburan adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan
diri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab
pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat
waktu 6 (enam) bulan tersebut.
Yang dimaksud dengan "pihak yang
berkepentingan" adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham,
Direksi, Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku
kepentingan (stake holder) lainnya.
Ayat (7)
Karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah
pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persero" adalah badan usaha milik negara
yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam
Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai
kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk
Perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Namun, kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan
untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang
undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan, atau
pendirian Perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.
Dalam
hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum
pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of
incorporation.
Dalam hal pendiri adalah badan hukum negara atau daerah,
diperlukan Peraturan Pemerintah tentang penyertaan dalam Perseroan atau
Peraturan Daerah tentang penyertaan daerah dalam Perseroan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengambil bagian saham" adalah jumlah
saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian Perseroan.
Apabila
ada penyetoran yang melebihi nilai nominal sehingga menimbulkan selisih antara
nilai yang sebenarnya dibayar dengan nilai nominal, selisih tersebut dicatat
dalam laporan keuangan sebagai agio.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum" adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "langsung" dalam ketentuan ini adalah pada
saat yang bersamaan dengan saat pengajuan permohonan diterima.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tanda tangan secara elektronik" adalah
tanda tangan yang dilekatkan atau disertakan pada data elektronik oleh pejabat
yang berwenang yang membuktikan keotentikan data yang berupa gambar elektronik
dari tanda tangan pejabat yang berwenang tersebut yang dibuat melalui media
komputer.
Ayat (7)
Lihat penjelasan ayat (3).
Ayat (8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak dikenakan
biaya tambahan.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini "perbuatan hukum" yang dimaksud, antara lain
perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri dengan pihak lain yang akan
diperhitungkan dengan kepemilikan dan penyetoran saham calon pendiri dalam
Perseroan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilekatkan" adalah penyatuan dokumen yang
dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai satu
kesatuan dengan akta pendirian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk
mengalihkan kepada Perseroan hak dan/atau kewajiban yang timbul dari perbuatan
calon pendiri yang dibuat sebelum Perseroan didirikan melalui penerimaan secara
tegas atau pengambilalihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum
dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum atas nama Perseroan"
adalah perbuatan hukum, baik yang menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam
perbuatan hukum maupun menyebutkan Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan
dalam perbuatan hukum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
anggota Direksi tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, tanpa persetujuan semua pendiri, anggota
Direksi lainnya dan anggota Dewan Komisaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanggung jawab pendiri yang bersangkutan
dan tidak mengikat Perseroan" adalah tanggung jawab pendiri yang melakukan
perbuatan tersebut secara pribadi dan Perseroan tidak bertanggung jawab atas
perbuatan hukum yang dilakukan pendiri tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dihadiri" adalah dihadiri sendiri ataupun
diwakilkan berdasarkan surat kuasa.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 6.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tata cara pengangkatan" adalah termasuk
prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara lisan atau dengan surat
tertutup dan pemilihan calon secara perseorangan atau paket.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada tulisan singkatan "Tbk", berarti Perseroan
itu berstatus tertutup.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan
mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar
mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh:
PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten
Pasuruan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan.
Kegiatan
usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan
rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal
19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan
perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan
adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran
dasar menjadi batal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 6.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Perubahan anggaran dasar dari status Perseroan yang tertutup
menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya meliputi perubahan seluruh ketentuan
anggaran dasar sehingga persetujuan Menteri diberikan atas perubahan seluruh
anggaran dasar tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "harus dinyatakan dengan akta notaris"
adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan
anggaran dasar.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak
permohonan atau pemberitahuan tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
Contoh:
Perseroan didirikan untuk 50
(lima puluh) tahun dan akan berakhir pada tanggal 15 November 2007 sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila jangka waktu
berdirinya Perseroan akan diperpanjang, permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu tersebut harus sudah diajukan
kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September 2007.
Dalam hal RUPS telah
mengambil keputusan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut pada tanggal 1
Agustus 2007 dan telah dinyatakan dalam akta Notaris pada tanggal 7 Agustus
2007, pengajuan permohonan kepada Menteri harus diajukan paling lambat 7
September 2007.
Dalam hal RUPS untuk perpanjangan jangka waktu tersebut
diadakan pada tanggal 20 Agustus 2007, perpanjangan jangka waktu tersebut harus
dinyatakan dalam akta Notaris dan diajukan permohonannya kepada Menteri paling
lambat pada tanggal 15 September 2007 sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Undang-Undang ini menentukan lain" adalah,
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang ini
yang mengatur adanya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berlakunya
Keputusan Menteri atau adanya tanggal kemudian yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri, yang memuat syarat tunda yang harus dipenuhi lebih dahulu atau tanggal
kemudian.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanggal kemudian yang ditetapkan" adalah
tanggal setelah tanggal persetujuan Menteri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan" adalah tanggal yang telah
disepakati oleh para pihak dan merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perubahan data Perseroan" adalah antara
lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha tertentu", antara lain
usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi
perubahan keadaan perekonomian.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bukti penyetoran yang sah", antara lain
bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data
dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran
atas saham dengan cara mengangsur.
Pasal 34
Ayat (1)
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun,
tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda
berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang
secara nyata telah diterima oleh Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk
lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis
atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi
kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
Ayat (2)
Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai
pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan
teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan
informasi yang relevan dan terbaik.
Yang dimaksud dengan "ahli yang tidak
terafiliasi" adalah ahli yang tidak mempunyai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota
Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan;
b. hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau
lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c. hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung; dan/atau
d. saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh
persen) atau lebih.
Ayat (3)
Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak
bergerak dalam Surat Kabar, adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan
kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas
penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata
diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.
Pasal 35
Ayat (1)
Diperlukannya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
ini adalah untuk menegaskan bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan
kompensasi karena dengan disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham
lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.
Ayat
(2)
Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, bunga dan denda yang
terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak
diterima oleh Perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran
saham.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi
penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan
sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan.
Huruf c
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran
utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi
hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya
pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan
kepada pihak lain. Demi kepastian, Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak
boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
Larangan tersebut termasuk
juga larangan kepemilikan silang (cross holding)yang terjadi apabila
Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki
saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila
Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan
pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki
saham pada Perseroan pertama.
Pengertian kepemilikan silang secara tidak
langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua
melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya
Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
Ayat (2)
Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh
Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang
jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham
yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perusahaan efek" adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 37
Ayat (1)
Pembelian kembali saham Perseroan tidak menyebabkan pengurangan
modal, kecuali apabila saham tersebut ditarik kembali.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah seluruh harta
kekayaan Perseroan dikurangi seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan laporan
keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini dimaksudkan
agar Perseroan dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik
kembali dengan cara pengurangan modal.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan" adalah penentuan tentang
saat, cara pembelian kembali saham, dan jumlah saham yang akan dibeli kembali,
tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam pembelian kembali
saham, seperti melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan mencatatkan
dalam daftar pemegang saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "modal Perseroan" adalah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan" pada ayat ini adalah
penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan modal yang tidak melebihi batas
maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS, tetapi tidak termasuk hal-hal yang
menjadi tugas Direksi dalam penambahan modal, seperti menerima setoran saham dan
mencatatnya dalam daftar pemegang saham.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "jumlah saham dengan hak suara" adalah
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lebih besar dalam
anggaran dasar" adalah kuorum yang ditetapkan dalam anggaran dasar lebih tinggi
daripada kuorum yang ditentukan pada ayat ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "saham yang ditujukan kepada karyawan
Perseroan", antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee
stocks option program) Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang
melekat padanya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "reorganisasi dan/atau restrukturisasi",
antara lain Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau
Pemisahan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "jangka waktu 14 (empat belas) hari"
termasuk batas waktu bagi pemegang saham untuk mengambil bagian dari pemegang
saham lain yang tidak menggunakan haknya.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengurangan modal" adalah pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Pengurangan modal
ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham
yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal
saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
"Penarikan kembali saham" berarti saham tersebut ditarik dari
peredaran dalam rangka pengurangan modal ditempatkan dan modal
disetor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penarikan kembali saham" adalah penarikan
kembali saham yang mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari
peredaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya
diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan Perseroan tidak boleh
mengeluarkan saham atas tunjuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi
yang berdasarkan undang-undang berwenang mengawasi Perseroan yang melakukan
kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang
mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan pertambangan.
Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham", misalnya hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak
untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima
dividen yang dibagikan.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jumlah yang disetor" adalah paling sedikit
sama dengan jumlah nilai nominal saham.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "daftar khusus" adalah salah satu sumber
informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain
sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil
mungkin.
Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah istri atau suami dan
anak-anaknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tidak mengatur lain" adalah bukan berarti
tidak diadakan kewajiban untuk menyusun daftar pemegang saham dan daftar khusus
bagi Perseroan Terbuka, tetapi peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dapat menentukan kriteria data yang harus dimasukkan dalam daftar pemegang
saham dan daftar khusus.
Pasal 51
Pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam
anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini, para pemegang saham tidak
diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saham menurut kehendaknya
sendiri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "klasifikasi saham" adalah pengelompokan
saham berdasarkan karakteristik yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "saham biasa" adalah saham yang mempunyai
hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang
berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang
dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak suara yang
dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham
klasifikasi lain.
Ayat (4)
Bermacam-macam klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan bahwa
klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain,
tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) klasifikasi atau
lebih.
Pasal 54
Ayat (1)
Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran
dasar Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "akta", baik berupa akta yang dibuat di
hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memberitahukan perubahan susunan pemegang
saham kepada Menteri" adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang
disebabkan karena warisan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peralihan hak karena hukum", antara lain
peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat Penggabungan,
Peleburan, atau Pemisahan.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hanya berlaku 1 (satu) kali" adalah
anggaran dasar Perseroan tidak boleh menentukan menawarkan sahamnya lebih dari 1
(satu) kali sebelum menawarkan kepada pihak ketiga.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak
kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap
orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang
berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.
Ayat
(4)
Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak
memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham.
Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan
kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.
Pasal
61
Ayat (1)
Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar
Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah
tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah
tindakan serupa di kemudian hari.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah kekayaan bersih
menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan menentukan lain bahwa
persetujuan atas rencana kerja diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar tidak
dapat menentukan rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau
sebaliknya.
Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan menentukan
bahwa rencana kerja harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS,
maka anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "laporan kegiatan Perseroan" adalah
termasuk laporan tentang hasil atau kinerja Perseroan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "rincian masalah" adalah termasuk sengketa
atau perkara yang melibatkan Perseroan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "standar akuntansi keuangan" adalah standar
yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia yang diakui Pemerintah
Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penandatanganan laporan tahunan" adalah
bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya.
Dalam hal laporan keuangan Perseroan diwajibkan
diaudit oleh akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan
tahunan yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "alasan secara tertulis" adalah agar RUPS
dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan
penilaian terhadap laporan tersebut.
Anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak memberikan alasan, antara lain karena yang bersangkutan
telah meninggal dunia, alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat
tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan
publik untuk diaudit timbul dari sifat Perseroan yang bersangkutan.
Kewajiban
untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan
asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan.
Demikian juga
halnya dengan Perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar
modal.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha Perseroan yang menghimpun
dan/atau mengelola dana masyarakat", antara lain bank, asuransi, reksa
dana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat pengakuan utang", antara lain
obligasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (7) huruf a.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Maksud pengumuman tersebut adalah dalam rangka akuntabilitas dan
keterbukaan kepada masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang
sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi
laporan keuangan Perseroan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "laba bersih" adalah keuntungan tahun
berjalan setelah dikurangi pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "saldo laba yang positif" adalah laba
bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian
Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Ayat (3)
Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya.
Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib
adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku
yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang akan
datang.
Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat
berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai
dividen.
Sedangkan yang dimaksud dengan "cadangan lainnya" adalah cadangan di
luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan,
misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial,
dan lain sebagainya.
Ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang layak
untuk cadangan wajib.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan
Perseroan dan kewajaran.
Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan
sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada
pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem
(tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk
karyawan.
Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan
telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "seluruh laba bersih" adalah seluruh jumlah
laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi
kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Ayat (3)
Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum
seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya,
Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo
laba bersih negatif.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai
berikut.
Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000,00 (seribu
rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba
positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, yang harus
dikembalikan adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
Seandainya
Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai laba ditahan
(retained earning) dan saldo laba positif hingga, misalnya RUPS
menetapkan dividen sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena,
itu saham yang harus dikembalikan adalah Rp1000,00 (seribu rupiah) dikurangi
Rp200,00 (dua ratus rupiah) berarti Rp800,00 (delapan ratus rupiah).
Ayat
(6)
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengambilan dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal dividen
tidak termasuk bunga.
Ayat (3)
Jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak Perseroan
dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Pasal
74
Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan
Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan "Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam" adalah Perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan
"Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya
alam" adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya
alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya
alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan" adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak
pemegang saham untuk memperoleh keterangan berkaitan dengan mata acara rapat
dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya
berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara
lain hak pemegang saham untuk melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak pemegang saham untuk
mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)" adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara Republik Indonesia.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "disetujui dan ditandatangani" adalah
disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara
elektronik.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "RUPS lainnya" dalam praktik sering dikenal
sebagai RUPS luar biasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "alasan yang menjadi dasar permintaan
diadakan RUPS", antara lain karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai
dengan batas waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penetapan pengadilan mengenai kuorum
kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS" adalah
khusus berlaku untuk RUPS ketiga, sedangkan untuk RUPS pertama dan RUPS kedua
ketentuan kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89
atau anggaran dasar Perseroan.
Yang dimaksud dengan "bentuk RUPS" adalah RUPS
tahunan atau RUPS lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap" adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding,
kasasi, atau peninjauan kembali. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS
tidak tertunda.
Ayat (7)
Upaya hukum yang dimungkinkan apabila penetapan pengadilan
menolak permohonan adalah hanya upaya hukum kasasi dan tidak dimungkinkan
peninjauan kembali.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS
dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak
menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal
Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan
Perseroan.
Pasal 82
Ayat (1)
"Jangka waktu 14 (empat belas) hari" adalah jangka waktu minimal
untuk memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat
menentukan jangka waktu lebih singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk
rapat kedua atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
pemegang saham mengusulkan kepada Direksi untuk penambahan acara RUPS.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kecuali anggaran dasar menentukan lain"
adalah apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham tanpa hak suara. Dalam hal
anggaran dasar tidak menentukan hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham
yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh
Perseroan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, tidak mempunyai hak
suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dikuasai sendiri" adalah dikuasai baik
karena hubungan kepemilikan, pembelian kembali maupun karena gadai.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini merupakan perwujudan asas musyawarah
untuk mufakat yang diakui dalam Undang-Undang ini. Oleh karena itu, suara yang
berbeda (split voting) tidak dibenarkan.
Bagi Perseroan Terbuka suara
berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian atau perusahaan efek yang mewakili
pemegang saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan suara
yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Ayat (4)
Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang
diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa
pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Penyimpangan atas ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan
dalam hal yang ditentukan Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh
menentukan kuorum yang lebih kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh
Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus tetap
dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen rapat yang menerangkan bahwa
RUPS pertama tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan
selanjutnya dapat diadakan pemanggilan RUPS yang kedua.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS harus
tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen RUPS yang menerangkan
bahwa RUPS kedua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan
selanjutnya dapat diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk
menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Ayat (6)
Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, penetapan
dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap" adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding,
kasasi, atau peninjauan kembali.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "musyawarah untuk mufakat" adalah hasil
kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam
RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian" adalah bahwa usul dalam mata acara rapat harus disetujui lebih dari 1/2
(satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau
calon dan tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian,
pemungutan suara atas 2 (dua) usul atau calon yang mendapatkan suara terbanyak
harus diulang sehingga salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar" adalah lebih
besar daripada yang ditetapkan pada ayat ini, tetapi tidak lebih besar daripada
yang ditetapkan pada ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Penandatanganan oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu)
orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk
menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Yang dimaksud dengan "pengambilan keputusan di luar RUPS" dalam
praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular
resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan
RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara
tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut
disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Yang dimaksud dengan
"keputusan yang mengikat" adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan keputusan RUPS.
Pasal 92
Ayat (1)
Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan yang,
antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kebijakan yang dipandang tepat " adalah
kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan
kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Direksi sebagai organ Perseroan yang melakukan pengurusan
Perseroan memahami dengan jelas kebutuhan pengurusan Perseroan. Oleh karena itu,
apabila RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi,
sudah sewajarnya penetapan tersebut dilakukan oleh Direksi
sendiri.
Pasal 93
Ayat (1)
Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak
selesai menjalani hukuman.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sektor keuangan", antara lain lembaga
keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan
penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat pernyataan yang dibuat
oleh calon anggota Direksi yang bersangkutan berkenaan dengan persyaratan ayat
(1) dan surat dari instansi yang berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat
(2).
Pasal 94
Ayat (1)
Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ Perseroan
lainnya atau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk "jangka waktu
tertentu", dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak
dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan
kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka
waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi
bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh
RUPS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "perubahan anggota Direksi" termasuk
perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "permohonan" adalah permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Yang
dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data
Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Pengangkatan anggota Direksi batal karena hukum sejak
diketahuinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
oleh anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah dan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis pada saat
diketahuinya hal tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "anggota Direksi lainnya" adalah anggota
Direksi di luar anggota Direksi yang pengangkatannya batal dan mempunyai
wewenang mewakili Direksi sesuai dengan anggaran dasar. Jika tidak terdapat
anggota Direksi yang demikian itu, yang melaksanakan pengumuman adalah Dewan
Komisaris.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi" adalah besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota
Direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penuh tanggung jawab" adalah memperhatikan
Perseroan dengan saksama dan tekun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian" termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh
informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara
lain melalui forum rapat Direksi.
Ayat (6)
Dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang saham
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada ayat ini dapat mewakili
Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui
pengadilan.
Ayat (7)
Gugatan yang diajukan Dewan Komisaris adalah dalam rangka tugas
Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan atas pengurusan Perseroan yang
dilakukan oleh Direksi, untuk mengajukan gugatan tersebut Dewan Komisaris tidak
perlu bertindak bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya dan kewenangan Dewan
Komisaris tersebut tidak terbatas hanya dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan
kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan.
Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa
Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud "tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang",
misalnya RUPS tidak berwenang memutuskan bahwa Direksi di dalam mengagunkan atau
mengalihkan sebagian besar aset Perseroan cukup dengan persetujuan Dewan
Komisaris atau persetujuan RUPS dengan kuorum kurang dari 3/4 (tiga
perempat).
Yang dimaksud ‘tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar",
misalnya anggaran dasar menentukan untuk peminjaman uang di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Direksi harus mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris.
RUPS tidak berwenang mengambil keputusan bahwa untuk
peminjaman uang di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Direksi harus
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan
anggaran dasar tersebut.
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Ayat (1)
Huruf a
Daftar pemegang saham dan daftar khusus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Risalah RUPS dan risalah rapat Direksi
memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam setiap
rapat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dokumen Perseroan lainnya", antara lain
risalah rapat Dewan Komisaris, perizinan Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 101
Setiap perolehan dan perubahan dalam kepemilikan saham tersebut
wajib dilaporkan. Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam daftar khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Yang dimaksud dengan "
keluarganya ", lihat penjelasan Pasal 50 ayat (2).
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kekayaan Perseroan" adalah semua barang
baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik
Perseroan.
Yang dimaksud dengan "dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak" adalah satu transaksi atau lebih
yang secara kumulatif mengakibatkan dilampauinya ambang 50% (lima puluh
persen).
Penilaian lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih
didasarkan pada nilai buku sesuai neraca yang terakhir disahkan RUPS.
Ayat
(2)
Berbeda dari transaksi pengalihan kekayaan, tindakan transaksi
penjaminan utang kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak dibatasi jangka waktunya, tetapi harus diperhatikan adalah jumlah kekayaan
Perseroan yang masih dalam penjaminan dalam kurun waktu tertentu.
Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan "tindakan pengalihan atau penjaminan
kekayaan Perseroan, misalnya penjualan rumah oleh perusahaan real estate,
penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan barang dagangan
(inventory) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 103
Yang dimaksud "kuasa" adalah kuasa khusus untuk perbuatan
tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.
Pasal 104
Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan
diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 105
Ayat (1)
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat
dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain
melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai
tepat oleh RUPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembelaan diri dalam ketentuan ini dilakukan secara
tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Mengingat pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan
waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda,
Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk
melakukan pemberhentian sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
RUPS didahului dengan panggilan RUPS yang dilakukan oleh organ
Perseroan yang memberhentikan sementara tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 107
Huruf a
Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam
anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus
diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut,
anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan
persetujuan RUPS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan" adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan
tertentu, tetapi untuk kepentingan Perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berbeda dari Direksi yang memungkinkan setiap anggota Direksi
bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Direksi, setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Dewan
Komisaris, kecuali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Ayat (5)
Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola
dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat, atau Perseroan Terbuka memerlukan pengawasan dengan jumlah anggota
Dewan Komisaris yang lebih besar karena menyangkut kepentingan
masyarakat.
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf c.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat pernyataan yang dibuat
oleh calon anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan berkenaan dengan
persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi yang berwenang berkenaan dengan
persyaratan ayat (2).
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "anggota Dewan Komisaris lainnya" adalah
anggota Dewan Komisaris di luar anggota Dewan Komisaris yang pengangkatannya
batal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa apabila Dewan Komisaris
bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian
pada Perseroan karena pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, anggota Dewan
Komisaris tersebut ikut bertanggung jawab sebatas dengan kesalahan atau
kelalaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Huruf a
Risalah rapat Dewan Komisaris memuat segala sesuatu yang
dibicarakan dan diputuskan dalam rapat tersebut.
Yang dimaksud dengan
"salinannya" adalah salinan risalah rapat Dewan Komisaris karena asli risalah
tersebut dipelihara Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
Huruf
b
Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib juga
dilaporkan.
Yang dimaksud dengan "keluarganya", lihat penjelasan Pasal 50
ayat (2).
Huruf c
Laporan Dewan Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam daftar
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Pasal
117
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memberikan persetujuan" adalah memberikan
persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris.
Yang dimaksud dengan
"bantuan" adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu.
Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan
Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud
ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan"
adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar tetap mengikat Perseroan, kecuali dapat
dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 118
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak
ada.
Yang dimaksud dengan "dalam keadaaan tertentu", antara lain keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf
c.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola
Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah "Komisaris
dari pihak luar".
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "komite", antara lain komite audit, komite
remunerasi, dan komite nominasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari
Perseroan yang menggabungkan diri serta harga wajar saham dari Perseroan yang
menerima Penggabungan untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka
konversi saham.
Huruf d
Rancangan perubahan anggaran dasar dalam hal ini hanya
diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila Penggabungan tersebut menyebabkan
adanya perubahan anggaran dasar.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "3 (tiga) tahun buku terakhir dari
Perseroan" adalah yang keseluruhannya mencakup 36 (tiga puluh enam)
bulan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Perseroan tertentu" adalah Perseroan yang
mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank.
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain Bank
Indonesia untuk Penggabungan Perseroan perbankan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Ayat (1)
Pengambilalihan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pihak yang akan mengambil alih" adalah
Perseroan, badan hukum lain yang bukan Perseroan, atau orang
perseorangan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari
Perseroan yang diambil alih serta harga wajar saham penukarnya untuk menentukan
perbandingan penukaran saham dalam rangka konversi saham.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengambilalihan saham Perseroan lain langsung dari pemegang
saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan Pengambilalihan, tetapi
dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan
mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar
Perseroan yang diambil alih.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 126
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan
kepentingan pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya, dalam Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya
monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan
masyarakat.
Ayat (2)
Pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya
dibeli sesuai dengan harga wajar saham dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 123 ayat (2) huruf c dan Pasal 125 ayat (6) huruf d.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya rencana tersebut dan
mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan
mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.
Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal
terjadi Penggabungan;
b. pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun
yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan
c. pengesahan Menteri atas akta pendirian Perseroan dalam hal
terjadi Peleburan.
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemisahan tidak murni" lazim disebut
spin off.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "beralih karena hukum" adalah beralih
berdasarkan titel umum sehingga tidak diperlukan akta peralihan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Ayat (1)
Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan,
pemohon telah meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau
keterangan yang dibutuhkannya. Dalam hal Perseroan menolak atau tidak
memperhatikan permintaan tersebut, ketentuan ini memberikan upaya yang dapat
ditempuh oleh pemohon.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang yang mempunyai keahlian
dalam bidang yang akan diperiksa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "semua dokumen" adalah semua buku, catatan,
dan surat yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada ayat ini, pemohon
dapat menentukan sikap lebih lanjut terhadap Perseroan.
Pasal
141
Ayat (1)
Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua
pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa dan batas
kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembebanan penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh pengadilan
dengan memperhatikan hasil pemeriksaan.
Pasal 142
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi" adalah ketentuan yang tidak
memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya
dicabut, misalnya izin usaha perbankan, izin usaha
perasuransian.
Ayat (2)
Berbeda dari bubarnya Perseroan sebagai akibat Penggabungan dan
Peleburan yang tidak perlu diikuti dengan likuidasi, bubarnya Perseroan
berdasarkan ketentuan ayat (1) harus selalu diikuti dengan likuidasi.
Huruf
a
Yang dimaksud dengan "likuidasi yang dilakukan oleh kurator"
adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal Perseroan bubar berdasarkan
ketentuan ayat (1) huruf e.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dengan pengangkatan likuidator, tidak berarti bahwa anggota
Direksi dan Dewan Komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang
memberhentikan.
Yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara
likuidator dan pengawasan terhadapnya adalah Dewan Komisaris sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 143
Ayat (1)
Karena Perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan
hukum, Perseroan dapat dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan
oleh kurator.
Pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah
dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "alasan Perseroan tidak mungkin untuk
dilanjutkan", antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3
(tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang
disampaikan kepada instansi pajak;
b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui
alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga
tidak dapat diadakan RUPS;
c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian
rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua)
kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham;
atau
d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga
dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan
usahanya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 147
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak
tanggal:
a. pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh RUPS;
atau
b. penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan
pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak
tanggal pengumuman pemberitahuan kepada kreditor yang paling akhir, misalnya
pengumuman dalam Surat Kabar tanggal 1 Juli 2007, pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 3 Juli 2007, maka tanggal pengumuman yang paling
akhir dimaksud adalah pada tanggal 3 Juli 2007.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dalam rencana pembagian kekayaaan hasil
likuidasi", termasuk rincian besarnya utang dan rencana
pembayarannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ‘tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan", antara lain mengajukan permohonan pailit
karena utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "likuidator bertanggung jawab" adalah
likuidator harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas likuidasi yang
dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Ayat (1)
Pada dasarnya terhadap Perseroan yang melakukan kegiatan
tertentu di bidang pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau bursa efek
berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini. Namun, mengingat kegiatan Perseroan
tersebut mempunyai sifat tertentu yang berbeda dari Perseroan pada umumnya,
perlu dibuka kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap Perseroan
tersebut.
Pengaturan khusus dimaksud, antara lain mengenai sistem penyetoran
modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali saham Perseroan, dan hak
suara serta penyelenggaraan RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "asas hukum Perseroan" adalah asas hukum
yang berkaitan dengan hakikat Perseroan dan Organ
Perseroan.
Pasal 155
Cukup jelas
Pasal 156
Cukup jelas
Pasal 157
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Perseroan yang telah memperoleh status
badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah Perseroan yang
berstatus badan hukum yang didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 158
Berdasarkan ketentuan ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain
tersebut harus sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 159
Cukup jelas
Pasal 160
Cukup jelas
Pasal 161
Cukup jelas