
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 6, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4680) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
DI PROVINSI SULAWESI
UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi
Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kota Kotamobagu diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang
merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Kotamobagu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Kotamobagu
Utara;
b. Kecamatan Kotamobagu Timur;
c. Kecamatan Kotamobagu Selatan;
dan
d. Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota
Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kota Kotamobagu
mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Passi Barat dan
Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Kabupaten
Bolaang Mongondow;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolayan Kabupaten
Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan dan
Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota
Kotamobagu mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8Peresmian Kota
Kotamobagu dan pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kotamobagu untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi
ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat
dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kotamobagu dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Walikota Kotamobagu.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota
Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota
Kotamobagu.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara
untuk melantik Penjabat Walikota Kotamobagu.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 11Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Kotamobagu
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 13
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Walikota Kotamobagu
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kota Kotamobagu.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada
dalam wilayah Kota Kotamobagu;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu;
c. utang piutang, Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya
untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggungjawab Kota Kotamobagu; dan
d. dokumen
dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang
Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 14
(1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbagnan antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah)
pada tahun pertama dan Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) pada tahun
kedua.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar
Rp2. 500.000.000, - (dua miliar lima ratus riburupiah) pada tahun pertama dan
Rp2. 500.000.000, - (dua miliar lima ratus riburupiah) pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang
Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(6) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang
Mongondow.
(7) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 16Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kota Kotamobagu.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Walikota Kotamobagu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Kotamobagu.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Peraturan
dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kota
Kotamobagu harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Kotamobagu disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4680 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
4) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
DI PROVINSI SULAWESI
UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah +13.930,
73 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah + 2.159.787 jiwa terdiri atas 6
(enam) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah +
7.077, 69 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 485.877 jiwa
terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Terhadap Pemekaran dan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Kotamobagu dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 03
Tahun 2002 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Kota Kotamobagu.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Kotamobagu.
Pembentukan Kota Kotamobagu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan
Kotamobagu Utara, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan
Kecamatan Kotamobagu Barat. Kota Kotamobagu memiliki luas wilayah + 68, 06 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah + 94.602jiwa.
Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota
Kotamobagu.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Kotamobagu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Kotamobagu khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu
kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Walikota Kotamobagu diusulkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang Mongondow.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kotamobagu kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten
Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow dalam wilayah calon Kota Kotamobagu.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kota
Kotamobagu.
Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kota
Kotamobagu.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota
Kotamobagu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada
Pemerintah Kota Kotamobagu. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Bolaan Mongondow Nomor 140.a Tahun
2006 tanggal 28 Nopember 2006 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 31 Tahun 2006 tanggal 1 Desember
2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 221 Tahun 2006
tanggal 29 September 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas