Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang
cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara
sintesa kimiawi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol"
adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol
yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara
lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Yang dimaksud dengan
"konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil
alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
minuman yang mengandung etil alkohol.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat
dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk
dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan
sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam
pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret
putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang
dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih
dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret
kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan
sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin
adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai
dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret
kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan
kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan
jumlahnya.
Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian
rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan
rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung
(klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang
dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang
dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang
dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara
lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai disampaikan
oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan untuk
mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.