
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 105, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG
CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman,
tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan
undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan
bangsa;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan
keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan
terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan
dalam undang-undang ini.
2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan
lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk
penjualan eceran.
3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
4.
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
5. Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan
yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan
barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan
untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
6. Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan
tempat penyimpanan.
7. Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara
eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
8. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.
9. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang
kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada
konsumen akhir.
10. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka
pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir atau melalui media
elektronik.
11. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
12. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana
tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan
cukai.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
14.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan undang-undang ini.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun
barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
18. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang di bidang kepabeanan.
19. Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik,
serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan
barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang
cukai.
20. Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan
untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau bunga."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 2(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu
diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan
dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sebagai barang kena cukai."
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang
ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen cukai dan/atau
dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 3BTerhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
4. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2)
sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal undang-undang ini.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 5
(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai
berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di Indonesia:
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga
dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b. untuk yang
diimpor:
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk;
atau
2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga
dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
(2) Barang kena
cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di Indonesia:
1. 150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga
dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b. untuk yang
diimpor:
1. 150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk;
atau
2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga
dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk
setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari
keduanya.
(4) Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif
kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan
memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat
persetujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri."
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas
barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga
jual eceran.
(2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas
barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga
jual eceran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar diatur
dengan peraturan menteri."
7. Judul BAB III diubah sehingga BAB
III berbunyi sebagai berikut:
"BAB III
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS"8.
Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai
berikut:
"Bagian Pertama
Pelunasan"
9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8)
diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a)
dan ayat (3b) , serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat
penyimpanan.
(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat
barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. pembayaran;
b. pelekatan pita cukai; atau
c. pembubuhan
tanda pelunasan cukai lainnya.
(3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau
lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
(3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi,
dan memberi kesempatan yang sama.
(4) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
disediakan oleh Menteri.
(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak
dilunasi.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."
10. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu)
bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Pertama A
Penundaan
Pasal 7A
(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik
dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.
(2) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha
pabrik dalam jangka waktu:
a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan
pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b;
b. paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c.
(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir
barang kena cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara
pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(4) Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan.
(5) Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib menyerahkan
jaminan.
(6) Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara
pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak membayar cukai
sampai dengan jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir, wajib membayar
cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10%
(sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang
mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang tidak
membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang
terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai cukai yang terutang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
11. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di
Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam
pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar
negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau
dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang,
etiket, atau yang sejenis itu;
b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau
penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata
untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
(2)
Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila:
a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah
pabean;
b. diekspor;
c. dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat
penyimpanan;
d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik,
tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk
dipakai.
(2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tujuan barang kena cukai yang
tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak
dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
12. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai:
a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
b.
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada
badan atau organisasi internasional di Indonesia;
e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
f. yang
dipergunakan untuk tujuan sosial;
g. yang dimasukkan ke dalam tempat
penimbunan berikat.
(1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai
tertentu yaitu:
a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang
dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar daerah pabean.
(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
13. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a),
ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10(1) Penagihan dilakukan atas:
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
b.
kekurangan cukai; dan/atau
c. sanksi administrasi berupa denda.
(2) Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima surat tagihan.
(2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai
utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang
tidak dibayar.
(2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik,
Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan dan dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) jumlahnya dibulatkan dalam ribuan
rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan
pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12(1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan
dalam hal:
a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan
penghitungan;
b. barang kena cukai diekspor;
c. barang kena cukai diolah
kembali di pabrik atau dimusnahkan;
d. barang kena cukai mendapat pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
e. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak
dipakai; atau
f. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan
Pengadilan Pajak.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan
pembayaran.
(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan
bunga 2% (dua persen) perbulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir
sampai dengan saat dilakukan pengembalian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur
dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); di antara ayat
(5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan
sebagai:
a. pengusaha pabrik;
b. pengusaha tempat penyimpanan;
c.
importir barang kena cukai;
d. penyalur; atau
e. pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri.
(1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai
penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat
penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil
alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai
penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil alkohol dan minuman
yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan
dengan peraturan menteri.
(1c) Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dapat melaksanakan impor barang kena cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada:
a. orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi
yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin
dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang
bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu
tersebut, izin wajib diperbaharui.
(3a) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibekukan, dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin
melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak
lagi dipenuhi; atau
c. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator
sehubungan dengan utangnya.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak
dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
c. persyaratan perizinan tidak lagi
dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau
orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang izin
dinyatakan pailit;
f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang
ini;
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau
i. Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain
tanpa persetujuan Menteri.
(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut,
terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di
dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan
dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat keputusan pencabutan izin.
(5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c dimusnahkan.
(5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(6) Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha
tempat penjualan eceran.
(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah."
16. Judul BAB VI diubah
sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
"BAB VI
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN17. Judul Bagian
Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Pertama
Pembukuan"18. Ketentuan Pasal 16
diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala kecil,
penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan
eceran yang wajib memiliki izin.
(3) Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada
Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.
(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib
memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin,
yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena
cukai yang tidak diberitahukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai
dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
19. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16A
(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan
keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari
catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus ke luar
masuknya barang kena cukai.
(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia,
atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha
serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib disimpan selama
10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan
pembukuan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 16BPengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)."
20. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 17
(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
barang kena cukai untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu yang masih terutang cukai dan
berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) yang masih
terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku
rekening barang kena cukai."
21. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 18(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada
setiap akhir tahun kalender.
(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah
dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri."
22. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1).
(1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai mengenai
cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A
ayat (2) dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
23. Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 20 ayat (2)
sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal undang-undang ini.
24. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan di
antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga
Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari
pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan
dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan
cukai.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di
bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan
dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah
yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.
(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang
mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena
cukai yang dikeluarkan.
(4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang
memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
25. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik atau tempat penyimpanan tanpa
dilindungi dokumen cukai.
(2) Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka waktu yang
ditetapkan.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak
melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya karena
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
26. Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun sudah
dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
(4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
27. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh
ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas
untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan
cukai lainnya yang diwajibkan.
(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang berada
dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk
menjual dianggap disediakan untuk dijual.
(2a) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang
melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang
kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib
melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari
nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
28. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 31(1) Di dalam tempat penyimpanan dilarang:
a. menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau
yang mendapatkan pembebasan cukai;
b. menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan
dalam surat izin bersangkutan.
(2) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam tempat penyimpanan
dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai.
(3) Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan
mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
29.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai,
tempat usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
dilarang:
a. menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan
cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau
b. menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang
telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
masih utuh.
(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau
pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang didapati telah dipakai."
30. Ketentuan Pasal 33
diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33(1) Pejabat bea dan cukai berwenang:
a. mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa
penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan
undang-undang ini;
b. mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani
pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan
c. menegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pejabat bea dan cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan
syarat-syarat penggunaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta penegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan
peraturan pemerintah."
31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga
Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini
pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia,
Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi
lainnya wajib untuk memenuhinya."
32. Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua
pada BAB X berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pemeriksaan"33. Ketentuan Pasal 35
diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan
pemeriksaan terhadap:
a. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan
untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan
cukai;
b. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak
langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat
lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
dan
d. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat bea dan cukai berwenang mengambil contoh barang kena cukai.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, pejabat bea dan cukai berwenang meminta catatan sediaan barang,
dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib diselenggarakan
berdasarkan undang-undang ini.
(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak
dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)."
34. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36
(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang
kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga,
peralatan, dan menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib
diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.
(1a) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran,
pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan,
tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.
(2) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang
kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, yang tidak menyediakan
tenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen
pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)."
35. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan
memeriksa sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang
terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen
pelengkap cukai yang diwajibkan menurut undang-undang ini.
(3) Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak
hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak
dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut
yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)."
36. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat
(1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal
39 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai
terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(1a) Dalam melaksanakan audit cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:
a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai;
b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan/atau pihak lain yang terkait;
c. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media
penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya,
sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan
kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan
pemeriksaan di tempat tersebut; atau
d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap
bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(1b) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya
dilakukan audit cukai, wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis,
menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan
dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan
dengan kegiatan di bidang cukai.
(1c) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang
terhadapnya dilakukan audit cukai, tidak berada di tempat atau berhalangan,
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) beralih kepada yang
mewakilinya.
(2) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak
dapat menjalankan kewenangan audit cukai dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
37. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 40Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci,
menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap
bagian-bagian dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir barang kena
cukai, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, tempat lain, atau sarana
pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai guna pengamanan
cukai."
38. Setelah Bagian Ketiga pada BAB X ditambah 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
Pasal
40A
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari
orang yang bersangkutan dapat:
a. membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang ini; atau
b. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda
dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena
kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan, pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
39.
Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai berikut:
"BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN"40. Judul
Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Pertama
Keberatan"
41. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5) , ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41(1) Dihapus.
(2) Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau
sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai
dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya
pengajuan keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan keberatan
yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian
jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemerintah memberikan
bunga 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
(7) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang
diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
42. Pasal 42 dihapus.
43.
Pasal 43 dihapus.
44. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu)
bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Pertama A
Banding dan Gugatan
Pasal 43AOrang
yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43BOrang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan
atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat
mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43CPermohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan
pajak."45. Pasal 44 dihapus.
46. Ketentuan Bagian Kedua
dihapus.
47. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 50Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau
mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak
10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."48. Pasal 51
dihapus.
49. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 52Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan
maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar."50. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal
53 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 53Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau
menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk
data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah)."51. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 54Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual,
atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."52.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 55Setiap orang yang:
a. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
b. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
c. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan
untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali
nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar."
53. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 56Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang
diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar."54. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 57Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau
merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."55. Ketentuan
Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau
menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak
berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan
cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar."
56. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem
elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah)."
57. Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 62
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dirampas negara.
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang
dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan menteri."
58. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB XIII A
PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 64A
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode etik.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan
tata kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 64BApabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau
menetapkan cukai tidak sesuai dengan undang-undang ini sehingga menyebabkan
belum terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64C
(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai
yang menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat
menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk
melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 64D
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang
berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh
premi.
(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh
persen) dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau dari hasil lelang barang
hasil pelanggaran di bidang cukai.
(3) Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang yang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dilelang, besarnya
nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 64E
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan insentif atas
dasar pencapaian kinerja di bidang cukai.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri."
59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 65Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau
pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan
atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan
pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini."
60. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 66
(1) Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar
tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai
negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain
tersebut menjadi milik negara.
(2) Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai
negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan
dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam
jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang
kena cukai tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
menteri."
61. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 66A, Pasal 66B, Pasal 66C, dan Pasal 66D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 66A
(1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%
(dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil
tembakau pada tahun berjalan.
(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau
kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi
penerimaan cukai hasil tembakaunya.
(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk
kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk
kabupaten/kota lainnya.
Pasal 66BPenyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening
kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota.
Pasal 66C
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan
lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan
barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
yang dibuat di Indonesia.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan
lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan
barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 66D
(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian
penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan
alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri."
Pasal II(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini;
b. terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-undang
ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini
diundangkan.
(3) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA