
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 103, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4753) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI
SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu
dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli
Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah
Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40).
4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas
Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN
IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi
Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Dolok Sigompulon;
b. Kecamatan Dolok;
c.
Kecamatan Halongonan;
d. Kecamatan Padang Bolak;
e. Kecamatan Padang Bolak
Julu;
f. Kecamatan Portibi;
g. Kecamatan Batang Onang; dan
h. Kecamatan
Simangambat.
(1) Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 10 (sepuluh) desa dari wilayah Kecamatan Padang
Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa Sidong-dong, Desa Simaninggir, Desa
Pangirkiran, Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan, Desa Simarloting,
Desa Aek Godang, dan Desa Aek Nauli, yang selanjutnya akan dibentuk menjadi 1
(satu) kecamatan tersendiri oleh Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara
paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas
Utara.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Padang Lawas Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA IX-X, Kecamatan
Bilah Hulu, Kecamatan Sungai Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan
Batu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Huristak,
Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola,
Kecamatan Padang Sidempuan Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan
Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara
serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7Ibukota Kabupaten
Padang Lawas Utara berkedudukan di Gunung Tua.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Padang Lawas Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Padang Lawas Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 11Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas
Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke
dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara atau
tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang Lawas
Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;
c. utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya
untuk Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang Lawas
Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli
Selatan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan hibah
berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang
Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Tapanuli
Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kewajibannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli
Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17Penjabat Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Padang Lawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera
Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Padang Lawas
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Peraturan
dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten
Padang Lawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21Dengan disahkannya Undang-Undang ini,
1. Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten
induk berkedudukan di Sipirok.
2. Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4753 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
103) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI
SUMATERA UTARAI. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ±
72.427,81 km˛ dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa
terdiri atas 19 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah ±
4.313,95 km˛ dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 311.631 jiwa
terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Usulan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 0452/2490 tanggal 17 Maret
1992 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang
Lawas, Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21
Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tk.II Tapanuli
Selatan tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan
Penetapan Ibu kota Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas,
surat Usulan Pemekaran Kab. Tapanuli Selatan dari Gubernur Sumatera Utara Nomor
136/8360 tanggal 13 April 1992 dan Nomor 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003
jo. Nomor 146.1/7780, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Padang Lawas
Utara.
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 8 (delapan) kecamatan,
yaitu Kecamatan Dolok Sigompulon, Kecamatan Dolok, Kecamatan Halongonan,
Kecamatan Padang Bolak, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kecamatan Portibi,
Kecamatan Batang Onang, Kecamatan Simangambat, dan ditambah 10 (sepuluh) desa
dari Kecamatan Padang Sidempuan Timur. Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 3.918,05 km˛ dengan jumlah penduduk ± 201.327 jiwa
(data tahun 2007).
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas
Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sebelum terbentuknya Kecamatan Definitif, Penjabat Bupati
Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan sementara 10 (sepuluh) desa dimaksud
menjadi kecamatan yang selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan
daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara pada saat peresmian sebagai daerah otonom
baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang
Lawas Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Gunung Tua sebagai Ibukota Kabupaten Padang
Lawas Utara berada di Kecamatan Padang Bolak.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibukota negara,
atau ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara diusulkan oleh Gubernur
Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Tapanuli Selatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Padang Lawas Utara kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten
Tapanuli Selatan dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Selatan dalam wilayah calon Kabupaten Padang Lawas
Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Demikian pulanya
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah
yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang
penggunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Lampiran (peta)