
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 101, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4751) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN
BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan
volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Kabupaten Pontianak, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kubu Raya di wilayah
Provinsi Kalimantan Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kubu Raya diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1106).
4. Kabupaten Pontianak adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kubu
Raya.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN
IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan
Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Kuala Mandor B;
c.
Kecamatan Sungai Ambawang;
d. Kecamatan Terentang;
e. Kecamatan Batu
Ampar;
f. Kecamatan Kubu;
g. Kecamatan Rasau Jaya;
h. Kecamatan Teluk
Pakedai; dan
i. Kecamatan Sungai Kakap.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Kubu
Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan Kabupaten
Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten
Landak;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir
Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seponti, Kecamatan
Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(2) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kubu Raya.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Kubu Raya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Kubu Raya dan pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu
Raya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Kubu Raya.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan
Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat
untuk melantik Penjabat Bupati Kubu Raya.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 11Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kubu Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pontianak.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak
yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Kubu Raya.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Pontianak bersama Penjabat Bupati Kubu Raya
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Kubu Raya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Kubu Raya difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kubu Raya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang berada dalam
wilayah Kabupaten Kubu Raya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kubu Raya;
c. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk
Kabupaten Kubu Raya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Pontianak,
Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan
Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Kubu Raya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.
(4) Apabila Kabupaten Pontianak tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Pontianak untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya.
(6) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Pontianak.
(7) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 17Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Kalimantan
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Kubu Raya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan
Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kubu Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kubu Raya menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Pontianak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak serta Peraturan
dan Keputusan Bupati Pontianak yang selama ini berlaku di Kabupaten Kubu Raya
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4751 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
101) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN
BARATI. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ±
120.114,32 Km˛ dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 4.078.246 jiwa
terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Pontianak yang mempunyai luas wilayah ± 8.235,12
Km˛ dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 712.150 jiwa terdiri atas
16 (enam belas) Kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
uraian di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 21
Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Pemekaran
Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pontianak Nomor 22 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan
Penetapan Nama Kabupaten Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 23 Tahun 2005
tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana Dari
Kabupaten Induk Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut, Surat Bupati Pontianak
Nomor 135/1137/Pem tanggal 4 Oktober 2005 perihal Usul Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Kubu Raya, Surat Bupati Pontianak Nomor 135/1251.A/Pem tanggal 27
Oktober 2005 perihal Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 23 Januari
2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Pontianak,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Kepada Calon Kabupaten Kubu Raya, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor
125.1/3592/Pem-C tanggal 27 Desember 2005 Perihal Usul Pemekaran Kabupaten
Pontianak, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Barat Kepada Menteri Dalam Negeri
Nomor 125.1/0278/Pem-C tanggal 2 Februari 2006 perihal usul pemekaran Kabupaten
Pontianak (Pembentukan Kabupaten Kubu Raya) di Provinsi Kalimantan Barat, Surat
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/0159/Pem-C tanggal 18 Januari 2007 Perihal
Tindak Lanjut Pembentukan Calon Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat
dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 10 Januari
2007 Tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Yang Akan Dibentuk di Provinsi Kalimantan
Barat. Keputusan Bupati Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007
tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang
Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak
Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kubu Raya.
Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Pontianak terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai
Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan Terentang, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan
Sungai Kakap, dan Kecamatan Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 6.958,22 KM˛ dengan jumlah penduduk ± 488.400 jiwa (data
tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kubu Raya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Kubu Raya pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kubu Raya khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu
Raya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Sungai Raya sebagai ibu Kota Kabupaten Kubu Raya berada di
Kecamatan Sungai Raya.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kubu Raya diusulkan oleh Gubernur Kalimantan
Barat dengan pertimbangan Bupati Pontianak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kubu Raya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak
dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan setiap
daerah.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Pontianak dalam wilayah calon Kabupaten Kubu Raya.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kubu Raya, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dalam
hal Badan Usaha Milik Daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kabupaten Kubu Raya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut
perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian
sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Pontianak Nomor 4
Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pontianak 01 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberian bantuan dana adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19
Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19 Januari
2007.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Lampiran (peta)