
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 100, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4750) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
DI PROVINSI KALIMANTAN
TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek
sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Tana
Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Tana Tidung diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana
Tidung.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN
IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan
Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sesayap;
b. Kecamatan Sesayap Hilir; dan
c.
Kecamatan Tana Lia.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Tana
Tidung mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten
Nunukan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu
Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan
Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota,
Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Tana Tidung.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7Ibukota Kabupaten Tana
Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Tana Tidung mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan
kependudukan dan pelayanan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tana
Tidung dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tana
Tidung.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya, Penjabat Bupati
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Timur
untuk melantik Penjabat Bupati Tana Tidung.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 11Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh KPU Kabupaten Bulungan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Tana Tidung.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana Tidung
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Tana Tidung.
(5) Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Tana Tidung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Tana Tidung;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung;
c. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tana Tidung menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tana Tidung.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bulungan,
Gubernur Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan
Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Tana Tidung.
(4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bulungan untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bulungan.
(7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Pasal 17Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana Tidung dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Tana Tidung menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan
Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tana Tidung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan dan
Keputusan Bupati Bulungan yang selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4750 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
100) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
DI PROVINSI KALIMANTAN
TIMURI. UMUM
Provinsi Kalimantan Timur adalah Provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki luas wilayah ± 194.849,08 km˛ dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 2.950.531 jiwa terdiri atas 9 (sembilan)
kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bulungan adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kotamadya Tarakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II
Tarakan dan wilayah Kabupaten Malinau serta Kabupaten Nunukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang.
Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ± 18.010,5 km˛
dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 109.219 jiwa terdiri atas 13
(tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 7/DPRD/2003
tanggal 5 Desember 2003 tentang Penetapan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten
Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 5/DPRD/2007 tanggal 23
Januari 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang
Persetujuan Pemilihan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD
Kabupaten Bulungan Nomor 7/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Bantuan Pembiayaan Pilkada Pertama Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang
Bantuan Dana Untuk Pembangunan Lokasi Kabupaten Bulungan yang Cakupan Wilayah
Termasuk Ibukota Kabupaten Induk, Surat Bupati Bulungan Nomor
135/342/T.Pem-II/X/2004 tanggal 18 Oktober 2004 perihal tindak lanjut
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Bupati Bulungan Nomor
135/24/Tapem-II/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 perihal Usulan Pembentukan
Kabupaten Tana Tidung, Rekomendasi Bupati Bulungan Nomor 136/23/Tapem-II/I/2007
tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemilihan Ibukota Calon Kabupaten Tana Tidung,
Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-1/100/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang
Pemberian Dukungan Dana Dalam APBD Kabupaten Bulungan Bagi Calon Kabupaten Tana
Tidung, Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kepada Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 160/92/DKT/06/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Rekomendasi
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Terhadap
Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 002 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Dukungan
Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur,
Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02/DPRD/2007 tanggal 8 Februari
2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03/DPRD/2007 tanggal 8 Februari
2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemilihan Lokasi Ibukota Kabupaten
Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal
8 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
05/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Pilkada Pertama Calon
Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang
Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten Induk Baru Provinsi Kalimantan Timur, Surat Usulan Gubernur Kalimantan
Timur Kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/6519/Pem.D/2004 tanggal 4 Oktober
2004 tentang Dukungan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 135/866/Pem-D/2007 tanggal 6 Januari 2007 perihal usulan
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor
125/569/Pem.D/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Dukungan Pembentukan
Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Rekomendasi Gubernur Kalimantan
Timur Nomor 135/865/Pem.D/2007 tanggal 6 Februari 2007 Pemilihan Ibu Kota Calon
Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007
tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Operasional Kepada Calon
Kabupaten Tana Tidung Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Kemasyarakatan, Keputusan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 912/K.19/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan
Dana Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pertama Kepada Calon Kabupaten
Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 912/K.20/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana
Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Tana Tidung.
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Bulungan terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan
Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia. Kabupaten Tana Tidung
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.828,58 km˛ dengan jumlah penduduk ± 11.009
jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tana Tidung
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia,
serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Tidung pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tana Tidung khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana
Tidung harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Tideng Pale sebagai Ibukota Kabupaten Tana Tidung berada di
Kecamatan Sesayap.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara,
ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Tana Tidung diusulkan oleh Gubernur Kalimantan
Timur dengan pertimbangan Bupati Bulungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tana Tidung kepada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan APBD Kabupaten Bulungan
dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah dan
Kabupaten Bulungan dalam wilayah calon Kabupaten Tana Tidung.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kabupaten Bulungan yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung diserahkan
oleh Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana
Tidung.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-I/100/2007 tanggal
23 Januari 2007 dan Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 8/DPRD/2007 tanggal
23 Januari 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor
912/K.18/2007 tanggal 5 Februari 2007 dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah dan Kabupaten Bulungan yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Lampiran (peta)