
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 99, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI
LAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Lampung Selatan pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung
Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pesawaran di wilayah Provinsi
Lampung;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Pesawaran diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56)
dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II, Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2688);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2688).
4. Kabupaten Lampung Selatan adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57)
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang. (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Pesawaran.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN
IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesawaran di wilayah Provinsi Lampung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Gedong Tataan;
b. Kecamatan Negeri Katon;
c.
Kecamatan Tegineneng;
d. Kecamatan Way Lima;
e. Kecamatan Padang
Cermin;
f. Kecamatan Punduh Pidada; dan
g. Kecamatan Kedondong.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lampung Selatan dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Pesawaran mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan
Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung
Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten
Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar
Lampung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung, Kecamatan
Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Kecamatan
Ambarawa, Kecamatan Gading Rejo, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Tanggamus.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pesawaran secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Pesawaran.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7Ibukota Kabupaten
Pesawaran berkedudukan di Gedong Tataan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Pesawaran mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Pesawaran dan pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Pesawaran dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Pesawaran.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk
melantik Penjabat Bupati Pesawaran.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 11Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan
sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke
dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran sebagai akibat
dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran, atau tetap berada pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Pesawaran.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Lampung Selatan bersama Penjabat Bupati Pesawaran
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Pesawaran.
(5) Gubernur Lampung memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pesawaran.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pesawaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Pesawaran;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pesawaran;
c. utang piutang Kabupaten Lampung Selatan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Pesawaran menjadi tanggungjawab Kabupaten Pesawaran; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Pesawaran.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Lampung
Selatan, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Pesawaran berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesawaran sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran.
(4) Apabila Kabupaten Lampung Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Lampung
Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(5) Apabila Provinsi Lampung tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Lampung untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(6) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lampung Selatan.
(7) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
Pasal 17Penjabat Bupati Pesawaran berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Pesawaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Pesawaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Lampung
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Pesawaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pesawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Pesawaran menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Lampung Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Pesawaran.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Peraturan
dan Keputusan Bupati Lampung Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten
Pesawaran harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Pesawaran harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4749 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
99) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI
LAMPUNGI. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 37.735,15 km˛
dengan penduduk pada Tahun 2005 berjumlah ± 7.161.671 jiwa terdiri atas 8
(delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai luas wilayah ±
5.562,55 km˛ dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 1.226.009 jiwa
terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Atas Pembentukan Kabupaten
Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Ibukota Calon
Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dari Kabupaten Lampung Selatan Untuk Pembentukan Kabupaten
Pesawaran, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Induk)
Untuk Calon Kabupaten Pesawaran, Surat Bupati Lampung Selatan Nomor
130/0192/I.01/2005 tanggal 17 Januari 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten
Pesawaran, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11
Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2005,
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari
2007 tentang Dukungan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Untuk
Pemerintah Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor
46/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Dari
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Untuk Pertama Kali Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 8
September 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor
140/087/II.01/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana dan
Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Di Kabupaten Pesawaran, Surat Gubernur Lampung
Nomor 135/0513/01/2006 tanggal 24 Februari 2006 Perihal Usulan Pembentukan
Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dan Surat Pernyataan Gubernur Lampung
Nomor 140/087/II.01/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan
Dana Dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Pesawaran.
Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Punduh Pidada, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Way Lima,
Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng.
Kabupaten Pesawaran memiliki luas wilayah keseluruhan ±
2.243,51 km˛ dengan jumlah penduduk ± 380.306 jiwa pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Pesawaran.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pesawaran perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesawaran pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pesawaran khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pesawaran harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Gedong Tataan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pesawaran berada di
Kecamatan Gedong Tataan.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara,
ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Pesawaran diusulkan oleh Gubernur Lampung dengan
pertimbangan Bupati Lampung Selatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pesawaran kepada APBD Provinsi Lampung dan APBD Kabupaten Lampung Selatan
dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
masing-masing sesuai dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari 2007 dan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 46/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 19 Januari
2007.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan dalam wilayah calon Kabupaten Pesawaran.
Dalam
rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kepada
Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Lampung Selatan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Pesawaran diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Pesawaran.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang
penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pesawaran diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung
Selatan Nomor 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 dan Keputusan Pimpinan
DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari
2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" dalam ketentuan
ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Surat Pernyataan Nomor
120/0117/01/2007 tanggal 19 Januari 2007 dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 140/087/II.01/2007 tanggal 25 Januari
2007.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Lampung yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Lampiran (peta)