
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 97, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4747) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis yang merupakan
daerah kepulauan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan
dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan
serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dilakukan
pembentukan Kota Tual di wilayah Provinsi Maluku;
c. bahwa pembentukan Kota Tual diharapkan akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kota Tual di Provinsi Maluku;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1617);
3. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1645);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
TUAL DI PROVINSI MALUKU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617).
4. Kabupaten Maluku Tenggara adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat
II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 80), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1645), yang merupakan kota asal Kota Tual.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN
BATAS
WILAYAH
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Tual di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Dullah Utara;
b. Kecamatan Dullah Selatan;
c.
Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan
d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Tual, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kota
Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kota Tual
mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Selat Nerong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pulau-Pulau Kei
Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Arafura; dan
d. sebelah barat
berbatasan dengan Laut Banda.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
undang-undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Tual secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tual.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Tual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kota Tual menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Tual
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8Peresmian Kota
Tual dan pelantikan Penjabat Walikota Tual dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah undang-undang ini
diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tual
dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota
Tual.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk
melantik Penjabat Walikota Tual.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Walikota/Wakil
Walikota dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 10Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil WaliKota Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tual dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tual untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan
hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke
dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tual atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tual dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat
Walikota Tual.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 13
(1) Bupati Maluku Tenggara bersama Penjabat Walikota Tual
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Tual.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan Penjabat
Walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kota Tual.
(5) Gubernur Maluku memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan
aset, dan dokumen kepada Kota Tual.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tual, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang
berada dalam wilayah Kota Tual;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Tual;
c. utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk
Kota Tual menjadi tanggungjawab Kota Tual; dan
d. dokumen dan arsip yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tual.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku
Tenggara, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 14
(1) Kota Tual berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan hibah berupa
uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Walikota Tual.
(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Kabupaten Maluku Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kota Tual.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tual.
(6) Penjabat Walikota Tual menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
(7) Penjabat Walikota Tual menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
Pasal 16Penjabat Walikota Tual berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kota Tual dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kota Tual.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Walikota Tual menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Tual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Tual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum Kota Tual menetapkan peraturan daerah dan peraturan
Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Walikota Tual sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tual.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Peraturan
dan Keputusan Bupati yang selama ini berlaku di Kota Tual harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Tual harus disesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4747 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
97) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKUI.
UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 47.350,42 km˛
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 1.330.676 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
Kabupaten dan 1 (satu) Kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Maluku Tenggara yang mempunyai luas wilayah ± 4.676
km˛ dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 143.977 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti ini,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan
publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Surat Bupati Maluku Tenggara kepada Gubernur Maluku Nomor
135/1468 tanggal 4 September 2003 perihal rekomendasi pembentukan Kota Tual,
Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 22 Desember 2005
tentang Persetujuan Atas Pembentukan Kota Tual Sebagai Kota Otonom, Surat
Gubernur Maluku kepada Mendagri Nomor 135/2739 tanggal 7 Oktober 2003 perihal
Dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Terhadap Pembentukan Daerah Kota Tual, SK
Persetujuan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17/XVII/2005 tanggal 12
November 2005 tentang Persetujuan dan Penetapan Kota Tual Sebagai Ibu Kota
Kabupaten Kota Tual, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 03/I/DPRD/2007 tanggal 27 Januari 2007 tentang Perubahan Atas
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
17/XVII/2005 tanggal 12 November 2005 tentang Persetujuan dan Penetapan Kota
Tual sebagai Ibukota Kabupaten Kota Tual, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12/II/DPRD/2007 tanggal 15 Juni 2007
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Memberikan Dukungan Dana Hibah Penyelenggara Pemerintahan dan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Bagi Kota Tual.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Tual.
Pembentukan Kota Tual yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Maluku Tenggara terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Dullah Utara,
Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Tayando dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur.
Kota Tual memiliki luas wilayah keseluruhan ± 254,39 km˛ dengan jumlah penduduk
pada tahun 2005 berjumlah ± 51.081 jiwa.
Dengan terbentuknya Kota Tual sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efektif dan
efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pelaksanaan pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tual.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Tual perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kota Tual pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Tual khususnya guna perencanaan
dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Tual harus disusun
secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota
provinsi, atau ibukota kabupaten.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Walikota Tual diusulkan oleh Gubernur Maluku dengan
pertimbangan Bupati Maluku Tenggara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tual kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan setiap
daerah.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara dalam wilayah calon Kota Tual.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan
dokumen dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Pemerintah Kota
Tual.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Tual, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Pemerintah Kota Tual.
Dalam hal
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kota Tual diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Pemerintah
Kota Tual. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Lampiran (peta)