
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 96, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4746) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2007
TENTANG
E
N E R G I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan
kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang
meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu;
c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas,
maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan
energi terjamin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang
Energi;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat
berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi,
baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan
oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun
sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara
(coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara
tergaskan (gasified coal).
5. Energi baru adalah energi yang berasal dari
sumber energi baru.
6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan
dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara
lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi terbarukan adalah
energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang
dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara
terus-menerus, antara lain, minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih
bitumen.
9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi tak terbarukan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
11. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber
energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan
energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik
langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
17. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan
strategis dan konservasi sumber daya energi.
18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha
penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan
usaha jasa yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan
dan/atau pemanfaatan energi.
20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
21. Diversifikasi energi adalah
penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
22. Cadangan strategis adalah
cadangan energi untuk masa depan.
23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan
efisiensi pemanfaatannya.
24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya
energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi
yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan
guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional,
mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan energi
nasional.
27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk
memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.
28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab
di bidang energi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Energi dikelola
berdasarkan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah,
keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup,
ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan
nasional.
Pasal 3Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara
berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan
energi adalah:
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber
di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar
negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan
kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa
negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal,
terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di
semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu
dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi
kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang
sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah;
g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa
energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya
manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
BAB III
PENGATURAN ENERGI
Bagian Kesatu
Sumber Daya
Energi
Pasal 4
(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan
sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan
diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Cadangan Penyangga Energi
Pasal 5
(1) Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib
menyediakan cadangan penyangga energi.
(2) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan
penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah dan
lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional.
Bagian Ketiga
Keadaan Krisis dan Darurat Energi
Pasal
6(1) Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.
(2) Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi
akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
(3) Dalam hal krisis energi dan darurat energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan,
kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian, Pemerintah wajib
melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.
Bagian Keempat
Harga Energi
Pasal 7(1) Harga energi
ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi
untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Lingkungan dan Keselamatan
Pasal 8
(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan yang
meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan
dan kesehatan kerja.
Bagian Keenam
Tingkat Kandungan Dalam Negeri
Pasal 9
(1) Tingkat kandungan dalam negeri, baik barang maupun jasa,
wajib dimaksimalkan dalam pengusahaan energi.
(2) Pemerintah wajib mendorong kemampuan penyediaan barang dan
jasa dalam negeri guna menunjang industri energi yang mandiri, efisien, dan
kompetitif.
Bagian Ketujuh
Kerja Sama Internasional
Pasal 10(1)
Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
a. menjamin ketahanan energi nasional;
b. menjamin
ketersediaan energi dalam negeri; dan
c. meningkatkan perekonomian
nasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam
bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Bagian
Kesatu
Kebijakan Energi Nasional
Pasal 11(1) Kebijakan energi
nasional meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas
pengembangan energi;
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
d.
cadangan penyangga energi nasional.
(2) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Bagian Kedua
Dewan Energi Nasional
Pasal 12(1)
Presiden membentuk Dewan Energi Nasional.
(2) Dewan Energi Nasional
bertugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11;
b. menetapkan rencana umum energi nasional;
c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan
darurat energi; serta
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat
lintas sektoral.
(3) Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan
anggota.
(4) Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Ketua: Presiden;
b. Wakil Ketua: Wakil Presiden;
c.
Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
(5) Anggota Dewan Energi
Nasional terdiri atas:
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya
yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi,
penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b. delapan orang dari pemangku
kepentingan.
Pasal 13
(1) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) huruf b dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) huruf b, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi;
b. 2 (dua) orang
dari kalangan industri;
c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi;
d. 1
(satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan
e. 2 (dua) orang dari
kalangan konsumen.
(4) Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua
kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Penentuan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
(6) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (5) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon
anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari
Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi
dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.
(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.
Pasal 15Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu
oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris
jenderal.
(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan
Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi
Nasional.
Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional
berdasarkan kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta
memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum
energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan
mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
Pasal 19(1)
Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat
berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum
energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
Bagian Kesatu
Penyediaan dan
Pemanfaatan
Pasal 20(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan
energi;
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan
intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan
sumber energi dan energi.
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah
perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi
terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk
memperoleh energi dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib
ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi
terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan
dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai
nilai keekonomiannya.
Pasal 21
(1) Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi,
dan lingkungan; dan
c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan
kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
(2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib
ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi
terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan
dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai
nilai keekonomiannya.
Pasal 22
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau
insentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan
energi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan
Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Pengusahaan
Pasal 23
(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi,
sumber energi, dan energi.
(2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk
usaha tetap, dan perseorangan.
(3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha dan perseorangan.
(4) Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.
(5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk
melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam
negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Pengusahaan energi dan jasa energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:
a. memberdayakan masyarakat setempat;
b. menjaga dan
memelihara fungsi kelestarian lingkungan
c. memfasilitasi kegiatan penelitian
dan pengembangan energi; dan
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang
energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Konservasi Energi
Pasal 25
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah,
pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(2) Konservasi energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.
(3) Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang
melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak
melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi
serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah
dan/atau Peraturan Daerah.
BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal
26(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan
kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d.
penetapan prosedur.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi,
antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan
pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan
pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah
kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan
dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan
pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Kesatu
Pembinaan
Pasal 27Pembinaan kegiatan pengelolaan
sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 28Pengawasan kegiatan
pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
BAB VIII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 29
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan
untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
Pasal 30
(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan dana dari swasta.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi
baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari
energi tak terbarukan.
(4) Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan
perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.
(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang akan
dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32Dewan Energi Nasional
harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 33Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 34Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA