
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 5, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4679) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
DI PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Sumba Barat pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumba
Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Sumba Tengah diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Sumba Tengah.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Sumba Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Katikutana;
b. Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat;
c. Kecamatan Mamboro;
dan
d. Kecamatan Umbu Ratu Nggay.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Sumba
Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Selat Sumba;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Hahar dan Kecamatan
Lewa Kabupaten Sumba Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera
Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Wanokaka, Kecamatan
Loli dan Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Tengah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Sumba Tengah berkedudukan di Waibakul.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Sumba Tengah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Sumba Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumba Tengah untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumba Tengah dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Sumba Tengah dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Sumba Tengah.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara
Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba
Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba Tengah
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Sumba Tengah.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sumba Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam
wilayah Kabupaten Sumba Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Barat yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumba Tengah;
c. utang piutang, Kabupaten Sumba Barat yang kegunaannya untuk
Kabupaten Sumba Tengah menjadi tanggungjawab Kabupaten Sumba Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Sumba Tengah.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat,
Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa
Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Sumba Tengah berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbagnan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba
Tengah sebesar Rp5. 000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah.
(6) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sumba
Barat.
(7) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara
Timur.
Pasal 17Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumba Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Sumba Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Tengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sumba Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat, Peraturan dan
Keputusan Bupati Sumba Barat yang selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Tengah
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Sumba Tengah disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4679 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
4) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
DI PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMURI. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah
+47.349, 49 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah + 4.174.571 jiwa
terdiri atas 15 (lima belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Sumba Barat yang mempunyai luas wilayah + 4.051, 92
km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 390.049 jiwa terdiri atas
17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 3/PIMP.DPRD/2004 tanggal 17 Januari 2004 tentang Pemberian Dukungan
Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Sumba
Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Dayat, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat, dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 5/DPRD/2006 tanggal 9 Pebruari 2006
tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003
tanggal 30 Desember 2003 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat,
yang kemudian dilanjutkan dengan seminar pembahasan nama dan lokasi ibu kota
yang rumusannya dikuatkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor
26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Penetapan Nama dan Ibu Kota
Kabupaten Sumba Tengah yang ditetapkan di Waibakul yang berkedudukan di
Kecamatan Katikutana.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Sumba
Tengah.
Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan
Katikutana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kecamatan Mamboro, dan Kecamatan
Umbu Ratu Nggay. Kabupaten Sumba Tengah memiliki luas wilayah +l. 868, 74 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah + 57, 964jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sumba Tengah
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia,
serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sumba Tengah khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba
Tengah harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Waibakul sebagai ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berada di
Kecamatan Katikutana.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Sumba Tengah diusulkan oleh Gubernur Nusa
Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Sumba Barat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Tengah kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBD Kabupaten Sumba
Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Sumba Barat dalam wilayah calon Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam
rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat kepada
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
Demikian pula BUMD Kabupaten Sumba Barat
yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaan Sumba
Tengah, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika
dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat kepada
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah
yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang
penggunaannya untuk Kabupaten Sumba Tengah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumba Barat kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Nomor 15/PIMP/DPRD/06 tanggal 21 Juni
2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan DPRD Nomor 29/PIMP/DPRD/2006
tanggal 3 Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas