
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 93, 2007 |
OTONOMI. PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH. PROVINSI. Ibukota
Negara. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4744) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
2007
TENTANG
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA
SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi
dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai daerah
otonom yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan
sehingga perlu diganti dan disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya
disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah
Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI
Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat
Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena
jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
8. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI
Jakarta.
9. Deputi Gubernur, selanjutnya disebut deputi, adalah pejabat
yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI
Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
10. Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota
administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai
perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada
Gubernur.
11. Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja
walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.
12. Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada
tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
13. Lembaga musyawarah kelurahan adalah lembaga musyawarah pada
tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat.
14. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan Provinsi
DKI Jakarta yang dibentuk oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan
bersama Gubernur.
15. Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh
Gubernur untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan
perundang-undangan.
16. Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah Provinsi DKI
Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu
pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan
nasional.
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN PERAN
Bagian
Kesatu
Dasar
Pasal 2Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan
pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3Provinsi DKI Jakarta
berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4Provinsi DKI Jakarta
adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Bagian Keempat
Peran
Pasal 5Provinsi DKI Jakarta
berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki
kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara
asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
BAB III
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Bagian Kesatu
Batas
Wilayah
Pasal 6(1) Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki
batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan
Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan
dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang
Provinsi Banten.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah
Pasal 7
(1) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi
dan kabupaten administrasi.
(2) Wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dibagi
dalam kecamatan.
(3) Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.
Pasal 8
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota
administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(2) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan
kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan
kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
BAB IV
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Bentuk
Pemerintahan
Pasal 9(1) Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan
pada tingkat provinsi.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan,
dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Susunan Pemerintahan
Pasal 10Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang
Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 11
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran
pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan
dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
(2) Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta
adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap
calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur.
(4) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak
125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 13
(1) Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota
administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.
(2) Jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat daerah Provinsi
DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan
jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis
daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan
daerah.
Pasal 14
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan
Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak,
kewajiban, dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang
deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur.
(4) Deputi bertanggung
jawab kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan
tanggung jawab deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
presiden.
Pasal 15(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh
Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah bertanggung jawab
kepada Gubernur.
(5) Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu
Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.
(6) Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas sebagai
pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.
Pasal 16(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap
DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan
secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah.
Pasal 17(1) Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi
daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 18
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas
Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik dan berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum/rumah sakit khusus
daerah (RSUD/RSKD) (2) Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh seorang
kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 19(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin
oleh walikota/bupati.
(2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD
Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Walikota/bupati bertanggung jawab kepada
Gubernur.
(5) Walikota/bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil walikota/wakil bupati.
(6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Wakil walikota/wakil bupati bertanggung jawab
kepada walikota/bupati.
Pasal 20
(1) Perangkat pada tingkat kota administrasi/kabupaten
administrasi terdiri atas sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten
administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
(2) Sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten
administrasi dipimpin oleh sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(3) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah pada
tingkat kota/kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(6) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas
usul kepala dinas/kepala lembaga teknis daerah provinsi dengan pertimbangan
walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung jawab kepada
walikota/bupati.
Pasal 21(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh
seorang wakil camat.
(2) Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui
sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(5) Wakil camat bertanggung jawab
kepada camat.
(6) Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kecamatan
bertanggung jawab kepada camat.
Pasal 22(1) Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang
wakil lurah.
(2) Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian
wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat.
(5) Wakil lurah
bertanggung jawab kepada lurah.
(6) Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian
wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
Pasal 23
(1) Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kota
administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan daerah dan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah dan kota
administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Untuk membantu walikota/bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.
(2) Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh
yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil.
(3) Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat
dan disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh
Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah, kedudukan,
tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur
dengan peraturan daerah.
Pasal 25
(1) Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan dibentuk lembaga musyawarah kelurahan.
(2) Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara
demokratis pada tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh
walikota/bupati melalui camat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, tata
kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan
daerah.
BAB V
KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI
Pasal
26
(1) Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah
otonom mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta
bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi wewenang Pemerintah
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dan urusan pemerintahan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas
dekonsentrasi.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas
tugas pembantuan.
(4) Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan
dalam bidang:
a. tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
b.
pengendalian penduduk dan permukiman;
c. transportasi;
d. industri dan
perdagangan; dan
e. pariwisata.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan dan urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Gubernur melakukan koordinasi
dengan Pemerintah dan pemerintah daerah lain.
(6) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan
mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya
masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.
(7) Dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(8) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut
kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(9) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan
sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan kepada pemerintah kota
administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(10) Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan, ruang
lingkup, dan tata cara pendelegasiannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan
daerah.
(11) Jenis kewenangan yang didelegasikan dan ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sekurang-kurangnya sama dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat Undang-Undang ini
diundangkan.
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 27
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan
mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung
untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
menguntungkan.
(2) Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk badan kerja sama antardaerah.
(3) Ketentuan mengenai badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan keputusan bersama.
Pasal 28
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama
dengan pemerintah provinsi lain.
(2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama
dengan kota di negara lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Tata
Ruang
Pasal 29
(1) Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang
berbatasan langsung.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil kerja sama secara terpadu
dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
(4) Kerja sama secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mencakup keterpaduan dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah setiap provinsi
dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.
(5) Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikoordinasikan oleh menteri terkait;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kerja sama penyusunan tata ruang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Kawasan Khusus
Pasal 30
(1) Pemerintah dapat membentuk dan/atau menetapkan kawasan khusus
di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan
kawasan khusus di wilayahnya kepada Pemerintah.
(3) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
langsung oleh Pemerintah atau dapat dikelola bersama antara Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan
oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan
pemerintah.
BAB VIII
PROTOKOLER
Pasal 31Gubernur mempunyai hak
protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 32Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Provinsi DKI
Jakarta.
Pasal 33
(1) Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggarkan dalam APBN.
(2) Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggaran
yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.
(4) Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan
seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan
kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34Ketentuan tentang
jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3878) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 36Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau tidak diatur khusus dalam Undang-Undang ini.
Pasal 37Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 38Seluruh peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang berkaitan dengan Provinsi DKI Jakarta harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 39Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta
yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas
sampai berakhir masa tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4744 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
93) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
2007
TENTANG
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA
SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIAI.
UMUM
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang
diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak
khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang
bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom
berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda
dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah
urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan
masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara
sinergis melalui berbagai instrumen.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjadi dasar konstitusional kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Kehadiran undang-undang dimaksud dalam
penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintah daerah otonom. Pembagian urusan
pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai
urusan pemerintahan yang sepenuhnya atau yang tetap menjadi kewenangan
Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan
hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah,
dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek kendali pelaksanaan tugas
dan fungsi Pemerintah, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya, koordinasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan di daerah provinsi, dan koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi. Pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi yuridis terhadap berbagai ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta. Konsekuensi tersebut bukan
hanya dari segi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah
otonom, kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kedudukan perwakilan negara asing, dan kedudukan lembaga
internasional lainnya, melainkan juga karakteristik permasalahan yang dihadapi
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta sudah tidak
sesuai dengan karakteristik permasalahan Provinsi DKI Jakarta, perkembangan
keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pengubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Di dalam Undang-Undang ini telah dilakukan berbagai
pengubahan mendasar, strategis, relevan, dan signifikan. Provinsi DKI Jakarta
berperan sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sekaligus berfungsi sebagai daerah otonom pada tingkat
provinsi. Pengubahan inilah yang mendorong perlunya Gubernur Provinsi DKI
Jakarta dibantu paling banyak oleh 4 (empat) orang deputi yang diberi kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala
pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota perlu memperoleh legitimasi yang
kuat dari rakyat dan memperhatikan warga Jakarta yang multikultural. Oleh karena
itu, Undang-Undang ini menetapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta harus memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah perolehan suara yang sah untuk ditetapkan sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih.
Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga jumlah keanggotaan
DPRD Provinsi DKI Jakarta paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen)
dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta. Pengangkatan
calon walikota/bupati diajukan oleh Gubernur untuk mendapat pertimbangan DPRD
Provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, walikota/bupati bertanggung jawab kepada
Gubernur. Hal inilah yang mendorong amanat normatif dalam Undang-Undang ini,
yaitu bahwa pertimbangan DPRD Provinsi tersebut tidak mengikat Gubernur dalam
menetapkan walikota/bupati.
Undang-Undang ini juga mengatur rencana tata ruang wilayah
yang pada prinsipnya disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional dan
dikoordinasikan dengan provinsi yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI
Jakarta, yang dikoordinasikan oleh menteri terkait, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang ini diatur juga kawasan
khusus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan
khusus kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikelola bersama antara Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan pengelolaannya kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam Undang-Undang ini terdapat pengubahan pendanaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam APBN. Pendanaan dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan bersama
antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Provinsi DKI Jakarta. Pendanaan
dimaksud merupakan anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan
seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan
kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai tempat kedudukan lembaga pusat baik eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif, tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan tempat kedudukan kantor
perwakilan lembaga internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peta" dalam ketentuan ini adalah peta
dengan skala minimal 1:50.000 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Undang-Undang ini yang dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lebih dari 50% (lima puluh persen)" adalah
jumlah perolehan suara yang sah lebih dari 50% (lima puluh persen).
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diberikan
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi DKI
Jakarta.
Ayat (4)
Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD
pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan
proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi
tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah kondisi
beban kerja serta kompleksitas permasalahan sehingga dibutuhkan penambahan
jumlah dinas dan/atau lembaga teknis provinsi serta dinas dan/atau lembaga
teknis baru.
Yang dimaksud dengan "kemampuan anggaran keuangan daerah" adalah
kondisi keuangan anggaran daerah di dalam APBD Provinsi DKI Jakarta sehingga
tidak memberatkan sumber-sumber pendapatan yang ada.
Pasal 14
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 13 ayat (3).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan pasal 12 ayat (3).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat"
adalah tokoh agama, tokoh cendekiawan, tokoh adat, tokoh pemuda, atau tokoh
dalam bidang lain yang mempunyai integritas, wawasan, dan pengaruh dalam
masyarakat pada wilayah kecamatan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hanya dalam lingkup wilayah Provinsi
DKI Jakarta.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud "menteri terkait" dalam ketentuan ini adalah
menteri yang bidang tugasnya meliputi tata ruang dan menteri yang bidang
tugasnya meliputi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Lampiran (peta wilayah DKI)
75 Kb