Teks tidak dalam format asli.
Kembali
| No. 4740 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85) |
Penghasilan Neto sebesar Rp 200.000.000,00 Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 sebesar Rp 150.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 50.000.000,00Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 70.000.000,00.
Penghasilan Neto Rp 200.000.000,00 Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 Rp 70.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 130.000.000,00Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp 50.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 - Rp 150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp 130.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 - Rp 70.000.000,00).
Penghasilan Neto sebesar Rp 300.000.000,00 Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007 sebesar Rp 200.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 100.000.000,00Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 250.000.000,00.
Penghasilan Neto Rp 300.000.000,00 Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 Rp 250.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000.000,00Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp 50.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 250.000.000,00).
1. Penghasilan Kena Pajak Rp 100.000.000,00 2. Pajak yang terutang (30% x Rp 100.000.000,00) Rp 30.000.000,00 3. Kredit pajak Rp 10.000.000,00 (-) 4. Pajak yang kurang dibayar Rp 20.000.000,00 5. Bunga 24 bulan (24 x 2% x Rp 20.000.000,00) Rp 9.600.000,00 (+) 6. Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 29.600.000,00Dalam hal pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang, pengusaha tersebut juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 (Rp 100.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00 - Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+) - Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp 1.000.000,00 - Bunga = 3 x 2% x Rp 1.000.000,00 = Rp 60.000,00 (+) - Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00
- Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 100.000.000,00
- Kredit Pajak:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00 (+)
Rp 150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak Rp 80.000.000,00 (-)
- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000,00 (-)
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 30.000.000,00
Sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% Rp 30.000.000,00 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000,00
- Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00
- Kredit Pajak:
- Pajak Masukan Rp 150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak Rp 60.000.000,00 (-)
- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 90.000.000,00 (-)
Pajak yang kurang dibayar Rp 10.000.000,00
Sanksi administrasi kenaikan 100% Rp 10.000.000,00 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 20.000.000,00
Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000,00 (-) Kurang dibayar = Rp 4.000.000,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp 4.000.000,00) = Rp 80.000,00
Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00 Dibayar setelah jatuh tempo pelunasan = Rp 10.000.000,00 Kurang dibayar = Rp 0,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp 10.000.000,00) = Rp 200.000,00
angsuran ke-1: 2% x Rp 1.120.000,00 = Rp 22.400,00. angsuran ke-2: 2% x Rp 896.000,00 = Rp 17.920,00. angsuran ke-3: 2% x Rp 672.000,00 = Rp 13.440,00. angsuran ke-4: 2% x Rp 448.000,00 = Rp 8.960,00. angsuran ke-5: 2% x Rp 224.000,00 = Rp 4.480,00.