
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 85, 2007 |
KEUANGAN. PAJAK. Tata Cara. NPWP. Pemeriksaan. Pembukuan.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan
dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan
kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi
dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang
perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu
jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak.
10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Masa Pajak.
13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan
dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
pajak yang masih harus dibayar.
17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak.
22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam
Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah
dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari
pajak yang terutang.
23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti
berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya
dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang
perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan
untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana di bidang perpajakan.
28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga.
34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas
gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dapat diajukan gugatan.
37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur
Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan
peradilan pajak.
38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib
Pajak.
40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada
saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan
usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan:
a. tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang
ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
b. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu.
(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak
atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
(5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara
pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena
penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya
di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(7) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas)
bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.
(8) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(9) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap."
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2AMasa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3
(tiga) bulan kalender."4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan
benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(1a) Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan
elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang
tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh)
hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan
beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
(3b) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(3c) Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan dan
pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dapat diterbitkan Surat Teguran.
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau
dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan
setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal
Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
(7a) Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan
kepada Wajib Pajak.
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
5. Ketentuan Pasal 4
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani
oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat
kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa
khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(4a) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
(4b) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas,
sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
6.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib
Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh
pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos
dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda
bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah
lengkap."
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi.
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara
asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi
tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara
yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa
penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum
dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut
dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya
terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak,
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau
lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak
sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan
yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang
telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan
tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan
pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan."
9. Ketentuan Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran
dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua
belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan."
10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat
kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan
validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya
serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
11. Ketentuan Pasal 11
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D
dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai
utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut.
(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan
ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau
sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan
setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan."
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah
pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang
terutang."
13. Ketentuan Pasal 13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata
tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya
dikenai tarif 0% (nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau
Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang; atau
e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan
dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang
dibayar.
(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib
Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan
surat ketetapan pajak.
(5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat
diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib
Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan."
14. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13AWajib Pajak yang karena kealpaannya tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak
dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh
Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%
(dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar."15. Ketentuan Pasal 14
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat
waktu;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
selain:
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai
dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah
diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain
wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5) Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal
penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
16. Ketentuan Pasal 15
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan
apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(4) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat
diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal
Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan."
17. Ketentuan Pasal 16 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur
Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi
keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar
untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)."
18. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17
(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan,
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak,
setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan
lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak
yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak
yang telah ditetapkan."
19. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17A
(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan,
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
(2) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
20.
Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17B
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus
menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat
permohonan diterima secara lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu tersebut berakhir.
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan
penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan
penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan."
21. Ketentuan Pasal 17C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 17C
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak,
kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga
pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3
(tiga) tahun berturut-turut; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan
pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran
pajak.
(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:
a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu
jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu
jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
atau
d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(7) Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
22. Di antara Pasal 17C dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17D dan Pasal 17E yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17D
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai
dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah
lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu.
(3) Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah
lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan
pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 17EOrang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri
yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak
dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan."
23. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,
merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Dihapus."
24. Ketentuan Pasal
19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh
tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda
pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang
sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan."
25. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 20
(1) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh
Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau
yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk
lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak
ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
26. Ketentuan
Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas
barang-barang milik Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu
lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman
untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b.
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau
dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk
melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit,
pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum
menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak
tersebut.
(4) Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(5) Perhitungan
jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara
resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
b. dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan
angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak
batas akhir penundaan diberikan."
27. Ketentuan Pasal 22
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali.
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
d. dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan."
28. Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23(1) Dihapus.
(2) Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka
penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan
Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya
dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
(3)
Dihapus."
29. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 24Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan
besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan."30. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan yang menjadi dasar penghitungan.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar
paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat
keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau
tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan
keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan
atau pemungutan pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu
pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas
jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) tidak dikenakan."
31. Ketentuan Pasal 26 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan
atas keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat
menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa
mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah
pajak yang masih harus dibayar.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf
d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran
ketetapan pajak tersebut.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan
yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan."
32. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26A
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib
Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai
keberatannya.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum
diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya."
33. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1).
(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus
di lingkungan peradilan tata usaha negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga)
bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan
Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(4) Dihapus.
(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan
permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang
diterbitkan.
(5) Dihapus.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu
pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau
Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Putusan Banding.
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan
Banding diterbitkan.
(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang."
34.
Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27A
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak
yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil,
dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian
atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak;
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang
mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan."
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan
pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan,
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan
stelsel akrual atau stelsel kas.
(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin
Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai
pajak yang bersifat final.
(10) Dihapus.
(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat
tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak
badan.
(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan."
36. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki
tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang
diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak,
penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban
untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)."
37. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29ATerhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan
pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar
modal dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
yang:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau
b. terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko dapat
dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor."
38. Ketentuan
Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 30
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat
atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3) huruf b.
(2) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
39.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31
(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan,
kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam
batas waktu yang ditentukan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga
penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal
Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib
Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan."
40.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh
kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi
untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan
oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang,
kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa
mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perusahaan."
41. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
"Pasal 33
Dihapus."42. Ketentuan Pasal 34 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak
dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) adalah:
a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan
untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi
Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan
negara.
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi
izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
ditunjuk.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan
Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta
kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan
yang diminta."
43. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak
ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak
tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan
pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan
ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
(3) Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak
yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
44. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35A
(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan
kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2).
(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan
informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2)."
45. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2.
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua)
kali.
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya
dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c)
telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.
(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk
menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1c).
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat
(1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan."
46. Ketentuan Pasal 36A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 36A
(1) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja
menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang
perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja
bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen
Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila
terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti
melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri
sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
(5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan."
47. Di antara Pasal 36A dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 36B, Pasal 36C, dan Pasal 36D yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36B
(1) Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat kode etik pegawai
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi kode etik
pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran
kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 36CMenteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan,
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36D
(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar
pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan."
48. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37A
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat
diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas
pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data
atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib
Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar."
49. Ketentuan
Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut
merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13A,
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun."
50. Ketentuan Pasal 39
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang
sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia,
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen
lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program
aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);
atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1
(satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan."
51. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39ASetiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak."
52. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya
dilanggar."
53. Ketentuan Pasal 41A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 41ASetiap orang yang wajib memberikan keterangan atau
bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang
tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."54.
Ketentuan Pasal 41B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41BSetiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah)."
55. Di antara Pasal 41B dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 41C yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41C
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan
informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh)
bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan
informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
56. Ketentuan Pasal
43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 43
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A,
berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B
berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan."
57. Sebelum Pasal 44 dalam BAB IX disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 43A
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan,
dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan
dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk
melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana
korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses
menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
58. Ketentuan Pasal 44
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di
bidang perpajakan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum
lain."
59. Ketentuan Pasal 44B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 44B
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permintaan.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi
utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya
dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4
(empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
seharusnya dikembalikan."
Pasal II
(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001
sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak
2013.
(3) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA