
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 84, 2007 |
WILAYAH. KEPULAUAN. PERAIRAN. Wawasan Nusantara. Pengelolaan.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4739) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU
KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga
kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi
generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
b. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman
potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh
karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan
memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang
berdasarkan norma hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal
25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu
proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat
dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama
dengan 2.000 km˛ (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan
Ekosistemnya.
4. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya
hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan;
sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan
biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar
laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan
kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam,
permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan
perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,
organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
6. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu
hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan
meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa
payau, dan laguna.
8. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik
fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir
yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang
terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
11. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama
antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
12. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang
melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan
dalam Ekosistem pesisir.
13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan
lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan,
sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang
tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
14. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan
sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan
pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.
15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan
kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian
pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang
ditetapkan.
16. Rencana Aksi adalah tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal
untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan
berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
17. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu)
Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun
oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi
yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan
jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
18. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3,
adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha
kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
secara berkelanjutan.
21. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak
walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam
rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan
sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami
dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau
karena perbuatan Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati
pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi
lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat
adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang
secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif
terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara
sukarela.
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam
mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti
nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata,
pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas,
dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan
yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat
Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
33. Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang
secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan
tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai
nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35. Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan
tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada
dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku
dalam tata kehidupan masyarakat.
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok
kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
38. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan
hukum.
39. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas
sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan,
penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
44. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kelautan dan perikanan.
Pasal 2Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi
oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi
kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
a. keberlanjutan;
b.
konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f.
pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i.
desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.
Pasal 4Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya
secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta
mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan;
dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat
melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
BAB III
PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU
KECIL
Pasal 5Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 6Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan
kegiatan:
a. antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. antar-Pemerintah
Daerah;
c. antarsektor;
d. antara Pemerintah, dunia usaha, dan
Masyarakat;
e. antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
f. antara
ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
BAB IV
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
7
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
selanjutnya disebut RZWP-3-K;
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
(2) Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan
Menteri.
(3) Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma,
standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi
rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam
wilayahnya.
Bagian Kedua
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
Pasal 8
(1) RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah.
(2) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sekali.
Bagian Ketiga
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau
Kecil
Pasal 9
(1) RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
(2) RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung
ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu,
dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi,
estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
c. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat
dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi
sosial dan ekonomi.
(4) Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun
dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5) RZWP-3-K ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Paragraf 1
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil
Provinsi
Pasal 10RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, terdiri atas:
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan
Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam
suatu Bioekoregion;
c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi,
sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan
dan keamanan.
Paragraf 2
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil
Kabupaten/Kota
Pasal 11(1) RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan
tentang:
a. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana
Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana
alur;
b. keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam
suatu Bioekoregion.
(2) Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau
Kecil
Pasal 12(1) RPWP-3-K berisi:
a. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi
penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
b. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan
karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. jaminan terakomodasikannya pertimbangan-pertimbangan hasil
konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi
terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
d. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin
tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
e. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk
mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.
(2) RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau
kembali sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
Bagian Kelima
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan
Pulau-Pulau Kecil
Pasal 13
(1) RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan
dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis.
(2)
RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Bagian Keenam
Mekanisme Penyusunan Rencana
Pasal 14
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K
dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
(2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan
RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan
melibatkan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep
RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K untuk mendapatkan masukan,
tanggapan, dan saran perbaikan.
(4) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur
dan Menteri untuk diketahui.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan
bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran
terhadap usulan dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Bagian Ketujuh
Data dan Informasi
Pasal 15
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan
informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan
secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap
memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan
informasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
(5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.
(6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANFAATAN
Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan
Pesisir
Pasal 16(1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam
bentuk HP-3.
(2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan
atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
Pasal 17(1) HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(2) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi
kapal asing.
Pasal 18HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan
warga negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat.
Pasal 19(1) HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang
dengan dibebankan hak tanggungan.
(2) HP-3 diberikan dalam bentuk
sertifikat HP-3.
(3) HP-3 berakhir karena:
a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
b.
ditelantarkan; atau
c. dicabut untuk kepentingan umum.
(4) Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis,
administratif, dan operasional.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume
pemanfaatannya; serta
c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan
atau kegiatan yang berpotensi merusak Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyediaan dokumen administratif;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem;
c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada
pemberi HP-3; serta
d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis pantai,
pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
(4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat
dan/atau Masyarakat lokal;
c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke
sempadan pantai dan muara sungai; serta
d. melakukan rehabilitasi sumber
daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.
(5) Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan salah
satu alasan di bawah ini:
a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian Wilayah
Pesisir;
b. tidak didukung bukti ilmiah; atau
c. kerusakan yang
diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan.
(6) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pengumuman secara terbuka.
Pasal 22HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi,
suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
dan Perairan di
Sekitarnya
Pasal 23
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan
terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian
dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan
dan kelautan dan industri perikanan secara lestari,
g. pertanian organik;
dan/atau
h. peternakan.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan,
serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b.
memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta
c. menggunakan
teknologi yang ramah lingkungan.
(4) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib
mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah
dengan Masyarakat yang bersangkutan.
(6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh
Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 24Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang
ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh
Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Pasal 25Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk
pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait
dan/atau pakar setempat.
Pasal 26Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh
Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Konservasi
Pasal 28
(1) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
diselenggarakan untuk a. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
b. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
c.
melindungi habitat biota laut; dan
d. melindungi situs budaya
tradisional.
(2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai
Kawasan Konservasi.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk
melindungi:
a. sumber daya ikan;
b. tempat persinggahan dan/atau alur
migrasi biota laut lain;
c. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane'e,
panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
d.
ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
(4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menetapkan:
a. kategori Kawasan Konservasi;
b. Kawasan Konservasi
nasional;
c. pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
d. hal
lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
(7) Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan
data dan informasi ilmiah.
Pasal 29Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
a. Zona inti;
b. Zona pemanfaatan
terbatas; dan
c. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
Pasal 30Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar
dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang
disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir,
kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
(2) Penetapan batas
Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:
a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
b.
perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir,
dan bencana alam lainnya;
d. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah,
mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan
delta;
e. pengaturan akses publik; serta
f. pengaturan untuk saluran air
dan limbah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Rehabilitasi
Pasal 32
(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib
dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman
hayati setempat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. pengayaan sumber daya hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang
secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
Pasal 33
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara
langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Kelima
Reklamasi
Pasal 34
(1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan
dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial
ekonomi.
(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
c.
persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Larangan
Pasal 35Dalam pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak
langsung dilarang:
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem
terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain
yang merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak
Ekosistem terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove
yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona
budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
g. menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan
industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
h. menggunakan cara dan metode
yang merusak padang lamun;
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara
teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya; serta
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan
dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di
bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani
bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaan yang dimilikinya.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berwenang:
a. mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
b. menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekositem Pesisir,
Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional
Tertentu.
(4) Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(5) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan
lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(6) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan
pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 37Pengawasan terhadap
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 38Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui
penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 39Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Pengendalian
Paragraf 1
Program
Akreditasi
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pemerintah wajib menyelenggarakan akreditasi terhadap program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang penyelenggaraan akreditasi
kepada Pemerintah Daerah.
(3) Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi
publik;
c. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
d. dampak
terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang
memadai; dan
f. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif
kepada pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
telah mendapat akreditasi berupa:
a. bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat
diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
b. bantuan
teknis.
(5) Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan
akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
menjadi kewenangannya kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Bupati/walikota berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan
akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
menjadi kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah sesuai dengan standar
dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dapat
menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Mitra Bahari
Pasal 41
(1) Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai
forum kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh Masyarakat, dan/atau dunia
usaha.
(2) Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dunia usaha.
(3) Kegiatan
Mitra Bahari difokuskan pada:
a. pendampingan dan/atau penyuluhan;
b. pendidikan dan
pelatihan;
c. penelitian terapan; serta
d. rekomendasi kebijakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 42
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah melakukan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan
sumber daya manusia di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar lebih efektif, efisien, ekonomis,
berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi
atau budaya lokal.
Pasal 43Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan
pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak,
kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk
dipublikasikan.
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari
Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan peneliti
Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada
Pemerintah.
Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB VIII
PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Pasal
47Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk meningkatkan
pengembangan sumber daya manusia di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional, maupun di
tingkat internasional.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB IX
KEWENANGAN
Pasal 50
(1) Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir
lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(2) Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan
Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah
laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas
kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan
Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi.
Pasal 51(1) Menteri berwenang menetapkan:
a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak
besar terhadap perubahan lingkungan, dan
c. Perubahan status Zona inti pada
Kawasan Konservasi Perairan nasional.
(2) Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
(3) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap
Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit
pelaksana teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 53
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada
tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor
sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
terpadu;
b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat
lintas provinsi dan kawasan tertentu;
c. program akreditasi nasional;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap
instansi Pemerintah; serta
e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang
bertujuan strategis.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 54
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada
tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas
yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas
otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
b. perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota,
dan dunia usaha;
c. program akreditasi skala provinsi;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi
vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;
e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur oleh gubernur.
Pasal 55
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada
tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas
yang membidangi kelautan dan perikanan.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku
kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil terpadu;
b. perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan
masyarakat;
c. program akreditasi skala kabupaten/kota;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap
dinas otonom atau badan daerah; serta
e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil skala kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur oleh bupati/walikota.
BAB X
MITIGASI BENCANA
Pasal 56Dalam menyusun rencana
pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian
yang memuat mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai
dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya.
Pasal 57Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat.
Pasal 58Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan
aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
b. kelestarian
lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; serta
d. lingkup luas
wilayah.
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil wajib melaksanakan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi
mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh instansi yang berwenang.
(4) Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal
60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan
HP-3;
b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi
kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang
atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah
diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
h. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan
kehidupannya;
i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
j.
memperoleh ganti kerugian.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil berkewajiban:
a. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau
perusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
Pasal 61
(1) Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak
Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
(2) Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional,
dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan.
Pasal 62
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan
serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 63
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan
Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui
berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan
tanggung jawab dalam:
a. pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c.
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah
Daerah;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan
hidup;
e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk
mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah
lingkungan;
g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 64
(1) Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil ditempuh melalui pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 65
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan
untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau
mengenai tindakan tertentu guna mencegah terjadinya atau terulangnya dampak
besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki
kewenangan mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan untuk membantu penyelesaian sengketa.
(4) Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
harus dinyatakan secara tertulis dan bersifat mengikat para pihak.
Pasal 66
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan
hukum dan mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada
negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan
pengadilan.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar biaya rehabilitasi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada
negara.
(4) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan
jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan
pembayaran.
Pasal 67
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang
mengelola Wilayah Pesisir Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara
langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan
kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya.
(2) Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat
dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu
alasan berikut:
a. bencana alam;
b. peperangan;
c. keadaan terpaksa di
luar kemampuan manusia (force majeure); atau
d. tindakan pihak ketiga.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan oleh
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga
bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
BAB XIV
GUGATAN PERWAKILAN
Pasal 68Masyarakat berhak
mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan
gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan berikut:
a. merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau
organisasi nasional;
b. berbentuk badan hukum;
c. memiliki anggaran dasar yang dengan tegas menyebutkan tujuan
didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan; dan
d. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangganya.
(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan
ganti kerugian kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-nyata
dibayarkan.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 70
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
tentang adanya tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka dalam perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
d. melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan
menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. menyegel dan/atau menyita alat-alat kegiatan yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagai alat bukti;
f. mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g.
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. melakukan penghentian
penyidikan; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 71
(1) Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di
dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan
HP-3.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
(1) Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat
menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang telah diberikan kepada
Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat yang telah memperoleh
Akreditasi.
(2) Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib
memperbaiki ketidaksesuaian antara program pengelolaan dan dokumen perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak
melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat
melakukan tindakan:
a. pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi;
dan/atau
b. pencabutan tetap Akreditasi program.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 73
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu
karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun,
dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d;
b. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove,
melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri
dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf
e, huruf f, dan huruf g;
c. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;
d. melakukan penambangan pasir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
e. melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf j.
f. melakukan penambangan mineral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
g. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l.
h. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga
mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1).
(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap
Orang yang karena kelalaiannya:
a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2).
Pasal 75Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap
Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang
telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan
kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 77Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan fungsi serta
kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 78Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan
dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang
ini.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat:
a. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang
ini diberlakukan.
b. Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.
c. Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.
Pasal 80Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4739 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
84) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU
KECILI. UMUM
l. Dasar Pemikiran Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan
bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan
akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana
alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat
parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan
lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada
sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya.
Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif
kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane'e, panglima laot,
awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan
pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan
pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut
belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi
kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau
sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.
Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak
aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan
untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya
dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak
perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan,
pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma
hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau
bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma
itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai
pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun
kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai
dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,
pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai
bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus
diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum
itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:
a. menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut
perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik,
konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir,
dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
b. membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga
Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan
wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan
mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan
antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki
tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan
peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta
masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.
3. Ruang Lingkup Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh
perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan
dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup
pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu
perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Perencanaan Perencanaan dilakukan melalui pendekatan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal
Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh
sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan
pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu
merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai
perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem
darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat
mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan
keunikan wilayah tersebut.
Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan
terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk
kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya
pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan
kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii)
rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.
b. Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:
Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau
kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.
1. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan
perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur
secara tersendiri.
2. Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan,
pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai
pencegahan dan penyelesaian konflik.
3. Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau
atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan
keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau
lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya
sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun,
sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan
terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber
penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya
kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat
kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab
itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap
perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan
kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan
Konservasi dan Sempadan Pantai.
c. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
1. mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis,
rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut
terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
2. mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;
3. memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi
administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti
pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun
kurungan.
4. Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan
undang-undang lain seperti:
a. undang-undang yang mengatur perikanan;
b. undang-undang
yang mengatur pemerintahan daerah;
c. undang-undang yang mengatur
kehutanan;
d. undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas
bumi;
e. undang-undang yang mengatur penataan ruang;
f. undang-undang yang
mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
g. undang-undang yang mengatur
pelayaran;
h. undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan
ekosistem;
i. undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok
agraria;
j. undang-undang yang mengatur perairan;
k. undang-undang yang
mengatur kepariwisataan;
l. undang-undang yang mengatur perindustrian dan
perdagangan;
m. undang-undang yang mengatur sumber daya air;
n.
undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
o.
undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan
pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh
berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang
tindih wewenang dan benturan kepentingan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi
Wilayah Pesisir, yakni ruang lautan yang masih dipengaruhi oleh kegiatan di
daratan dan ruang daratan yang masih terasa pengaruh lautnya, serta Pulau-Pulau
Kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan mempunyai potensi
cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya, lingkungan, dan
masyarakat.
Dalam implementasinya, ke arah laut ditetapkan sejauh 12 (dua
belas) mil diukur dari garis pantai sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sedangkan ke arah daratan ditetapkan sesuai dengan batas
kecamatan untuk kewenangan provinsi.
Kewenangan kabupaten/kota ke arah laut
ditetapkan sejauh sepertiga dari wilayah laut kewenangan provinsi sebagaimana
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sedangkan ke arah daratan ditetapkan sesuai dengan batas
kecamatan.
Pasal 3
Huruf a
Asas keberlanjutan diterapkan agar:
l. pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi
sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya nonhayati
pesisir;
2. pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh
mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas
sumber daya pesisir; dan
3. pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus
dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang
memadai.
Huruf b
Asas konsistensi merupakan konsistensi dari berbagai instansi
dan lapisan pemerintahan, dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan pengawasan untuk melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang telah diakreditasi.
Huruf c
Asas keterpaduan dikembangkan dengan:
1. mengintegrasikan kebijakan dengan perencanaan berbagai sektor
pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara pemerintah dan
pemerintah daerah;dan
2. mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut
berdasarkan masukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu
proses pengambilan putusan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Huruf d
Asas kepastian hukum diperlukan untuk menjamin kepastian hukum
yang mengatur pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara jelas
dan dapat dimengerti dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan; serta
keputusan yang dibuat berdasarkan mekanisme atau cara yang dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak memarjinalkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Huruf e
Asas kemitraan merupakan kesepakatan kerja sama antarpihak yang
berkepentingan berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Huruf f
Asas pemerataan ditujukan pada manfaat ekonomi sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota
masyarakat.
Huruf g
Asas peran serta masyarakat dimaksudkan:
1. agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mempunyai peran
dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian;
2. memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui kebijaksanaan
pemerintah dan mempunyai akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil;
3. menjamin adanya representasi suara masyarakat
dalam keputusan tersebut;
4. memanfaatkan sumber daya tersebut secara
adil.
Huruf h
Asas keterbukaan dimaksudkan adanya keterbukaan bagi masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dari tahap perencanan,
pemanfaatan, pengendalian, sampai tahap pengawasan dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Huruf
i
Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan
dari Pemerintah kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Huruf j
Asas akuntabilitas dimaksudkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Huruf k
Asas keadilan merupakan asas yang berpegang pada kebenaran,
tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam pemanfaatan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dua faktor yang mempengaruhi keberlanjutan sumber daya di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ialah:
a. interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya dan jasa-jasa
lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pembangunan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perikanan destruktif, reklamasi pantai,
pemanfaatan mangrove dan pariwisata bahari;dan
b. proses-proses alamiah seperti abrasi, sedimentasi, ombak,
gelombang laut, arus, angin, salinitas, pasang surut, gempa tektonik, dan
tsunami.
Pasal 6
Integrasi antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen
merupakan pengelolaan terpadu yang didasarkan pada input data dan informasi
ilmiah yang valid untuk memberikan berbagai alternatif dan rekomendasi bagi
pengambil putusan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sosial,
ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan
setempat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelibatan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman
dilakukan melalui konsultansi publik dan/atau musyawarah adat, baik formal
maupun nonformal.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
RSWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota disusun berdasarkan isu
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang aktual, seperti halnya
degradasi sumber daya, masyarakat tertinggal, konflik pemanfaatan dan
kewenangan, bencana alam di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan jaminan
kepastian hukum guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
Ayat (2)
Kepentingan pusat dan daerah merupakan keterpaduan dalam bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti pertahanan negara,
wilayah perbatasan negara, kawasan konservasi, alur pelayaran internasional,
Kawasan migrasi ikan dan kawasan perjanjian internasional di bidang kelautan dan
perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
RSWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jangka waktu berlakunya RSWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota
sesuai dengan jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yaitu 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Ayat (5)
RSWP-3-K Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
sejalan dengan Pasal 23 ayat (3), dan RSWP-3-K Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sejalan dengan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 10
RZWP-3-K Provinsi mencakup wilayah perencanaan daratan dari
kecamatan pesisir sampai wilayah perairan paling jauh 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
dalam satu hamparan ruang yang saling terkait antara ekosistem daratan dan
perairan lautnya. Skala peta Rencana Zonasi disesuaikan dengan tingkat
ketelitian peta rencana tata ruang wilayah provinsi, sesuai dengan Pasal 14 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Huruf a
Kawasan pemanfaatan umum yang setara dengan kawasan budidaya
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, merupakan
kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, seperti
kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim, pariwisata,
pemukiman, dan pertambangan.
Kawasan Konservasi dengan fungsi utama
melindungi kelestarian sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang setara
dengan kawasan lindung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk
alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
Kawasan
Strategis Nasional Tertentu memperhatikan kriteria; batas-batas maritim
kedaulatan negara; kawasan yang secara geopolitik, pertahanan dan keamanan
negara; situs warisan dunia; pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik
pangkal dan/atau habitat biota endemik dan langka.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pemanfaatan ruang laut antara lain untuk kegiatan pelabuhan,
penangkapan ikan, budidaya, pariwisata, industri, dan permukiman.
Huruf
d
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
RZWP-3-K kabupaten/kota mencakup wilayah perencanaan daratan
dari kecamatan pesisir sampai 1/3 (sepertiga) wilayah perairan kewenangan
provinsi. Pemerincian perencanaan pada tiap-tiap zona, dan tingkat ketelitian
skala peta perencanaan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Penggunaan sumber daya yang diizinkan merupakan penggunaan
sumber daya yang tidak merusak ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Penggunaan sumber daya yang dilarang adalah penggunaan sumber daya
yang berpotensi merusak Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Huruf
b
Karakteristik Wilayah Pesisir merupakan daerah yang memiliki
produktivitas hayati dan intensitas pembangunan yang tinggi serta memiliki
perubahan sifat ekologi yang dinamis.
Pulau-Pulau Kecil merupakan pengertian
yang terintegrasi satu dengan yang lainnya, baik secara fisik, ekologis, sosial,
budaya, maupun ekonomi dengan karakteristik sebagai berikut:
a. terpisah dari
pulau besar;
b. sangat rentan terhadap perubahan yang disebabkan alam dan/atau
disebabkan manusia;
c. memiliki keterbatasan daya dukung pulau;
d. apabila berpenghuni, penduduknya mempunyai kondisi sosial dan
budaya yang khas;
e. ketergantungan ekonomi lokal pada perkembangan ekonomi
luar pulau, baik pulau induk maupun kontinen.
Huruf c
Hasil-hasil konsultasi publik sesuai dengan kesepakatan yang
transparan, demokratis, dan tercatat dalam dokumen konsultasi publik.
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari berbagai pemangku
kepentingan utama, instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara efektif melalui jalur komunikasi
yang tersedia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan serta
memublikasikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang
diterima dari pihak penanggap.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Dalam hal dokumen final perencanaan pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil tidak mendapat tanggapan dan/atau saran sampai batas waktu
yang ditentukan oleh Undang-Undang ini maka dokumen tersebut dianggap
final.
Pasal 15
Ayat (1)
Data dan informasi yang dimaksud bersifat akurat, dapat
dipertanggungjawabkan, terkini, dan sesuai kebutuhan mengenai wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Ayat (2)
Publikasi resmi dimaksud antara lain melalui berita negara pada
tingkat nasional, berita daerah pada tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Jaminan utang merupakan utang yang dijamin pelunasannya dengan
hak tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan
dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak
tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang piutang atau
perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang piutang yang
bersangkutan.
Hak tanggungan yang melekat pada HP-3 merupakan hak jaminan
yang dibebankan pada HP-3, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan HP-3, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.
Hak tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang
berasal dari satu hubungan hukum atau satu utang atau lebih yang berasal dari
beberapa hubungan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud ditelantarkan merupakan tindakan yang dilakukan
oleh pemegang HP-3 dengan tidak berbuat sesuatu terhadap perairan pesisir selama
tiga tahun berturut-turut.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Pendaftaran HP-3 merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur yang
meliputi pengukuran, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang
perairan, termasuk pemberian sertifikat HP-3.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Suaka perikanan merupakan kawasan perairan tertentu baik air
payau maupun air laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung
atau berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai
daerah perlindungan.
Alur pelayaran merupakan bagian dari perairan baik alami
maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya
dianggap aman untuk dilayari.
Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan
kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Pantai umum merupakan
bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan masyarakat antara
lain untuk kepentingan kegiatan sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga,
dan ekonomi.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Kawasan yang dilindungi merupakan kawasan yang harus tetap
dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan
oleh tindakan manusia maupun yang diakibatkan oleh alam untuk menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Menjaga kelestarian ekosistem pesisir meliputi upaya untuk
melindungi gumuk pasir, estuari, lagoon, teluk, delta, mangrove, terumbu karang,
dan padang lamun.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Situs budaya tradisional antara lain: tempat tenggelamnya kapal
yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus, situs sejarah kemaritiman, dan
tempat ritual keagamaan atau adat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ekosistem pesisir yang unik misalnya gumuk pasir di pantai
selatan Jogyakarta, lagoon Segara Anakan, ekosistem pesisir kepulauan Derawan
sebagai habitat peneluran penyu laut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Zona inti merupakan bagian dari Kawasan Konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan
habitat dan populasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta
pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
Huruf b
Zona pemanfaatan terbatas merupakan bagian dari zona konservasi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk
budidaya pesisir, ekowisata, dan perikanan tradisional.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 30
Lihat Penjelasan Pasal 50 ayat (1).
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pengayaan sumber daya hayati dilakukan terhadap jenis-jenis ikan
yang telah mengalami penurunan populasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila
manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan
biaya ekonominya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau
badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil untuk kegiatan pokoknya.
Pemanfaatan secara tidak langsung merupakan
kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan penambangan terumbu karang adalah
pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan
bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, industri dan kepentingan lainnya
sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada
kawasan yang diambil.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Penebangan mangrove pada kawasan yang telah dialokasikan dalam
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk budidaya
perikanan diperbolehkan sepanjang memenuhi kaidah-kaidah konservasi.
Huruf
h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat 1
Pengawasan dengan wewenang kepolisian khusus adalah pengawas
yang melakukan kegiatan patroli dan tugas polisional lainnya, di luar tugas
penyidikan.
Pengawas merupakan pegawai negeri sipil di instansi yang
membidangi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Pengawas atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu
melakukan patroli secara aktif, tetapi tetap menampung laporan dari masyarakat
tentang pelanggaran dan kegiatan perusakan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui
sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
a. mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan dari rencana
strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta bagaimana implikasi
penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
b. mendorong agar pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;
serta
c. menegakkan hukum yang dilaksanakan dengan memberikan sanksi
terhadap pelanggar yang berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, dan/atau
sanksi pidana.
Ayat 6
Masyarakat mempunyai peran penting dalam pengawasan dan
pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui:
a. perencanaan pengelolaan dengan berdasarkan adat budaya dan
praktik-praktik yang lazim atau yang telah ada di dalam masyarakat,
b. pelaksanaan pengelolaan dengan memunculkan kreativitas dan
kemandirian dalam hal jumlah dan variasi pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di tempat-tempat
yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan, sehingga wilayah kegiatan pengawasan
dan pengendalian dapat diperluas.
c. penyelesaian konflik mengenai aturan-aturan baru yang sengaja
dibuat oleh masyarakat karena kebutuhan sendiri ataupun aturan-aturan yang
difasilitasi oleh pemerintah.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Insentif yang dapat diberikan berupa:
a. bantuan program
meliputi:
1. program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan;
2. pengakuan formal dalam bentuk persetujuan atau sertifikasi
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas program yang diajukan oleh
pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
3. konsistensi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan program.
b. bantuan teknis meliputi dukungan sumber daya manusia baik
kualitas maupun kuantitas, dukungan peralatan, peningkatan pengetahuan,
komunikasi, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Pasal
41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Penetapan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Menteri mengajukan permohonan pertimbangan ke
Dewan Perwakilan Rakyat,
b. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri mengadakan Rapat Kerja
untuk melakukan pembahasan permohonan pertimbangan, huruf a tersebut di
atas,
c. Menteri membentuk Tim Penelitian terpadu yang bersifat
independen yang terdiri dari unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi, otoritas ilmiah
(scientific authority), pihak lain yang dianggap terkait,
d. Hasil penelitian terpadu disampaikan ke Dewan Perwakilan
Rakyat untuk dijadikan dasar dalam memberikan pertimbangan kepada
Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Kawasan strategis nasional tertentu antara lain untuk
kepentingan geopolitik, pertahanan dan keamanan, Kawasan rawan bencana besar,
perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi laut nasional, Pulau-Pulau
Kecil terluar, dan Kawasan habitat biota endemik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan HP-3 oleh Menteri di Kawasan Strategis Nasional
Tertentu (KSNT), ijin pemanfaatan pulau-pulau kecil yang menimbulkan dampak
besar terhadap lingkungan, perubahan status Zona inti pada kawasan konservasi
perairan Nasional ditempuh dengan mekanisme:
a. Menteri mengajukan permohonan
pertimbangan ke Dewan Perwakilan Rakyat,
b. Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri untuk dilakukan
penelitian terpadu oleh Tim Independen,
c. Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas
dan kualitas hasil penelitian diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang
mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilimiah (scientific authority)
bersama-sama dengan pihak lain yang terkait,
d. Hasil penelitian terpadu disampaikan ke Dewan Perwakilan
Rakyat, untuk dijadikan dasar dalam memberikan pertimbangan kepada
Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi
Masyarakat yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil rawan bencana.
Kegiatan mitigasi dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau
nonstruktur/nonfisik.
Ayat (2)
Kegiatan struktur/fisik meliputi pembangunan sistem peringatan
dini, pembangunan sarana prasarana, dan/atau pengelolaan lingkungan untuk
mengurangi risiko bencana. Kegiatan nonstrukur/nonfisik meliputi penyusunan
peraturan perundang-undangan, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan peta
risiko bencana, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),
penyusunan tata ruang, penyusunan zonasi, pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Penyelesaian sengketa diatur sebagai berikut:
1. Setiap sengketa yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diupayakan untuk diselesaikan di luar
pengadilan.
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak
dengan cara konsultasi, penilaian ahli, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
arbitrase atau melalui adat istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.
3. Penyelesaian sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan
mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti kerugian, atau tindakan tertentu
yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.
Pasal
65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain:
1. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga
limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
2.
memulihkan fungsi lingkungan wilayah pesisir;
3. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran
dan atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir.
Yang dimaksud dengan
biaya atau pengeluaran nyata adalah biaya yang nyata-nyata dapat dibuktikan
telah dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, misalnya biaya bahan, tenaga dan
alat-alat untuk tindakan sementara guna mencegah dampak negatif yang lebih
besar.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan
pelanggaran ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Ayat (3)
1. Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
2. Penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang atau
badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas