
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 68, 2007 |
PEMERINTAH. Pemda. Wilayah. Pengawasan. Pemanfaatan.
Pengendalian. Tata Ruang. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai
kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan
berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional
dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan
sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan
internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi,
kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang
baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan
Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan
semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang,
maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan
antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan
antardaerah;
d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat
yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan
penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar
terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia
berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang
berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan
kehidupan dan penghidupan;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu
diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Penataan Ruang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENATAAN RUANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.
5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan
hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan
ruang.
10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan
kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat.
11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan
penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur
ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
tertib tata ruang.
16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang
mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola
ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal
perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya
keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan
sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri
atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti
dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2
(dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan
membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional
terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam
kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan
asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c.
keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e.
keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan
umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan
buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
BAB III
KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Pasal 4Penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah
administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Pasal 5
(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah
dan sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas
penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas
penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri
atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis
provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Pasal 6(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
rentan terhadap bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya
buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan,
lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan;
dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah
provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang
dan komplementer.
(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah
yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan
undang-undang tersendiri.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal
7
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah
dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 8(1) Wewenang
Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
c.
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja
sama penataan ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah dalam
pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
b. pemanfaatan
ruang wilayah nasional; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
(3) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan
strategis nasional meliputi:
a. penetapan kawasan strategis nasional;
b. perencanaan tata
ruang kawasan strategis nasional;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis
nasional; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis
nasional.
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan
huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau
tugas pembantuan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah
berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
2) arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun
dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
3)
pedoman bidang penataan ruang;
b. menetapkan standar pelayanan minimal
bidang penataan ruang.
Pasal 9(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh
seorang Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;
b.
pelaksanaan penataan ruang nasional; dan
c. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor,
lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal
10
(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan
penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
b.
pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
c. pelaksanaan penataan ruang
kawasan strategis provinsi; dan
d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan
kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan
penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
b. pemanfaatan
ruang wilayah provinsi; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
provinsi.
(3) Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
a. penetapan kawasan strategis provinsi;
b. perencanaan tata
ruang kawasan strategis provinsi;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis
provinsi; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis
provinsi.
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan
huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas
pembantuan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi,
pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan
ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah
provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka
pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
2) arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun
dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
3)
petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
b. melaksanakan standar
pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(7) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi
standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah
penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal
11
(1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis
kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
c.
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
d. kerja
sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah
kabupaten/kota melaksanakan:
a. penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;
b. perencanaan
tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
c. pemanfaatan ruang kawasan
strategis kabupaten/kota; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
strategis kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang
penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pemerintah daerah kabupaten/kota:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum
dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota; dan
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang
penataan ruang.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat
memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah
provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pasal
12Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang
penataan ruang.
Pasal 13
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
masyarakat.
(2) Pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi
pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e.
penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi
penataan ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menurut kewenangannya masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Perencanaan
Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 14(1) Perencanaan
tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata
ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a secara berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang
kawasan strategis nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(4) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
(5) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b disusun apabila:
a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
b. rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas
dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian
sebelum dioperasionalkan.
(6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta
rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.
Pasal 16(1) Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
a. rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya; atau
b. rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, revisi rencana tata
ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan
rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian
lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling
sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan
antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana
tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai
subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 18
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana
tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan
rekomendasi Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal
19Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus
memperhatikan:
a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil
pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
c. upaya pemerataan
pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
d. keselarasan aspirasi
pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
e. daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
g.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
h. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
Pasal 20(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem
perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan
lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis
nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang
berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan
strategis nasional; dan
g. penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20
(dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan
dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 3
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal
22(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang
penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian
implikasi penataan ruang provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi provinsi;
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi
dan pembangunan kabupaten/kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang
wilayah provinsi yang berbatasan;
g. rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi; dan
h. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 23(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem
perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d.
penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang
berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana
tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam
wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan
strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20
(dua puluh) tahun.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan
dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah
provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah
provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan
peraturan daerah provinsi.
Pasal 24
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 4
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal
25(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan
ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian
implikasi penataan ruang kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan
kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana
pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten
yang berbatasan; dan
g. rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten.
Pasal 26(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem
perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem
jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan
lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan
strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana tata ruang
wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
d. mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
e. penetapan lokasi
dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang kawasan strategis
kabupaten.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk
penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
(4) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20
(dua puluh) tahun.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan
dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi,
dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata
ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
(7) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah kabupaten.
Pasal 27
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 5
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
Pasal
28Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk
perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal
26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana
jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang
evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai
pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit
30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling
sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Pasal 30Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran
penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola
ruang.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal
32
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal
maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.
(3) Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat
di dalam rencana tata ruang wilayah.
(4) Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai
dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan
dalam rencana tata ruang.
(5) Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
administratif sekitarnya.
(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal dalam penyediaan
sarana dan prasarana.
Pasal 33
(1) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan
dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah,
penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam
lain.
(2) Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca
penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan
udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain.
(3) Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk
pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas
pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas
tanah dari pemegang hak atas tanah.
(4) Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung,
diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima
pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan
akan melepaskan haknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah,
penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Paragraf 2
Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 34
(1) Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata
ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
b. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur
ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan
c. pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan
ruang wilayah dan kawasan strategis.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi
rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan
dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara terpadu.
(4) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan:
a. standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b.
standar kualitas lingkungan; dan
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
Bagian Ketiga
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal
35Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan
zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan
sanksi.
Pasal 36
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun
sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang
untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(3) Peraturan zonasi ditetapkan
dengan:
a. peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem
nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem
provinsi; dan
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan
zonasi.
Pasal 37
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut
kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang
benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,
dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak
kepada instansi pemberi izin.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya
perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin
pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan
tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau
disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan
perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang
sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang,
imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan
infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian
penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang
merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya
biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan
ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan
kompensasi, dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati
hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah
kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c. pemerintah kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 39Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf
1
Umum
Pasal 41(1) Penataan ruang kawasan perkotaan
diselenggarakan pada:
a. kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten;
atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah
provinsi.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan
perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan
megapolitan.
(3) Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal
42
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
(2) Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 29, dan Pasal 30.
Pasal 43
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi
merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas
wilayah.
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah
administratif.
Pasal 44
(1) Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah.
(2) Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan
megapolitan berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan
metropolitan dan/atau megapolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi
sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan metropolitan
dan/atau megapolitan;
c. rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan
yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau
megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen
antarwilayah administratif; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan
dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan
dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal
45
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah
provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta
pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/kota
terkait.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan
Pasal 46
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah
provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota.
(3) Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri,
pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.
Paragraf 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal
47
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau
lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Paragraf
1
Umum
Pasal 48(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan
untuk:
a. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b. pertahanan kualitas
lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
c. konservasi sumber daya
alam;
d. pelestarian warisan budaya lokal;
e. pertahanan kawasan lahan
abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
f. penjagaan keseimbangan
pembangunan perdesaan-perkotaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan
lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan Undang-Undang.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan
pada:
a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten;
atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah
provinsi.
(4) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kawasan agropolitan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf`2 Perencanaan Tata
Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 49Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan
bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah
kabupaten.
Pasal 50
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah
desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari
penataan ruang wilayah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan
pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi
struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah
administratif.
Pasal 51
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana
rinci tata ruang 1 (satu) atau beberapa wilayah kabupaten.
(2) Rencana tata
ruang kawasan agropolitan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan
agropolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi
sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan agropolitan;
c. rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi
indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan agropolitan
yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan agropolitan, arahan ketentuan
perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal
52
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan
program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah
kabupaten terkait.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
Perdesaan
Pasal 53
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap
kabupaten.
(3) Untuk kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten,
pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.
Paragraf 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal
54
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau
lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan agropolitan yang
berada dalam 1 (satu) kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten, untuk
kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten diatur
dengan peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang berada pada
2 (dua) atau lebih wilayah provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara
terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam
keterpaduan sistem perkotaan wilayah dan nasional.
(5) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup
keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem ruang terbuka, baik ruang
terbuka hijau maupun ruang terbuka nonhijau.
BAB VII
PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pasal 55
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pengawasan terhadap kinerja
pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(5) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan
pemerintah daerah.
Pasal 56
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara
penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan
penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota mengambil langkah
penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah
penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri mengambil langkah
penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur.
Pasal 57Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pihak yang melakukan
penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pula pengawasan terhadap
kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan
standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(2) Dalam rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat
penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar pelayanan
penyelenggaraan penataan ruang untuk tingkat nasional.
(3) Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi dan standar
pelayanan minimal bidang penataan ruang kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat
wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada
pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap
pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal
60Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui
rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat
penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul
akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata
ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat
berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau
pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan kerugian.
Pasal 61Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a.
menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 62Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.
Pasal 63Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara
kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan
lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran
bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda
administratif.
Pasal 64Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah
dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b.
partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian
pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran
masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 66
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan
ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama
diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya
penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 68
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia,
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus
sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan
dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian
negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil
melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik
kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata
cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu
miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 71Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap
kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000, 00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan
izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan
hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan
hukum.
Pasal 75
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat
menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan
dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 77
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan
rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang
sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum
penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh
sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian
yang layak.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
(1) Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.
(2) Peraturan presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.
(3) Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.
(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;
b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dan
c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Pasal 79Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4725 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
2007
TENTANG
PENATAAN RUANGI. UMUM
1. Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai
kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola
secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat
yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta makan yang terkandung dalam falsafah dan dasar
negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Penataan
Ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang
pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan
tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.
2. Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi
kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah
Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan
cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat
besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat
strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang
secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut,
penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara
komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan
memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
3. Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya
ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional,
Undang-Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat
mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan
keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat
memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini
harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang
wilayah.
4. Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas
wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan
bertanggung jawab, penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses
perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan
keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku
kepentingan. Dalam Undang-Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan
sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai
strategis kawasan.
Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah tersebut, wewenang
penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, yang
mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan
ruang, didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif.
Dengan pendekatan wilayah administratif tersebut, penataan ruang seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah
provinsi, wilayah kabupaten, dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut
merupakan subsistem ruang menurut batasan administratif. Di dalam subsistem
tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya buatan, dan dengan tingkat pemanfaatan ruang
yang berbeda-beda, yang apabila tidak ditata dengan baik dapat mendorong ke arah
adanya ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta ketidaksinambungan
pemanfaatan ruang. Berkaitan dengan penataan ruang wilayah kota, Undang-Undang
ini secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang
terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh)
persen dari luas wilayah kota, yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penataan ruang dengan pendekatan kegiatan utama kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan
perdesaan. Kawasan perkotaan, menurut besarannya, dapat berbentuk kawasan
perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan
metropolitan, dan kawasan megapolitan. Penataan ruang kawasan metropolitan dan
kawasan megapolitan, khususnya kawasan metropolitan yang berupa kawasan
perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional dan dihubungkan dengan jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi, merupakan pedoman untuk keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah
administrasi di dalam kawasan, dan merupakan alat untuk mengoordinasikan
pelaksanaan pembangunan lintas wilayah administratif yang bersangkutan. Penataan
ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada kawasan perdesaan yang merupakan
bagian wilayah kabupaten atau pada kawasan yang secara fungsional berciri
perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau
lebih wilayah provinsi. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah
kabupaten dapat berupa kawasan agropolitan.
Penataan ruang dengan pendekatan nilai strategis kawasan
dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau
mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang
bersangkutan demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan
berkelanjutan. Penetapan kawasan strategis pada setiap jenjang wilayah
administratif didasarkan pada pengaruh yang sangat penting terhadap kedaulatan
negara, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Pengaruh aspek
kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan lebih ditujukan bagi penetapan
kawasan strategis nasional, sedangkan yang berkaitan dengan aspek ekonomi,
sosial, budaya, dan lingkungan, yang dapat berlaku untuk penetapan kawasan
strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan
ekternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan yang
bersangkutan.
5. Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai
dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan (i) dapat mewujudkan
pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung
pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; (ii) tidak terjadi pemborosan
pemanfaatan ruang; dan (iii) tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas
ruang.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya
dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai
akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem. Hal itu
berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada. Karena pengelolaan
subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain dan pada akhirnya dapat
mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan
penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri
utama. Hal itu berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan
ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan
maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun
pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh
bertentangan dengan rencana tata ruang.
6. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana
umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun
berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup
rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun
berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan
muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok
peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai
operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan
zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang
melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian
pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan
rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
7. Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dilakukan pula melalui
perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan
sanksi. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban
pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai
dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang
dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi
adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.
Pemberian insentif dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan
imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang,
baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah. Bentuk
insentif tersebut, antara lain, dapat berupa keringanan pajak, pembangunan
prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian kompensasi, kemudahan prosedur
perizinan, dan pemberian penghargaan.
Disinsentif dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan
rencana tata ruang, yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi,
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan kompensasi dan
penalti.
Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya
pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan
penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
dan peraturan zonasi. Dalam Undang-Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya
diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan
pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang
berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang.
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
sebagai dasar pengaturan penataan ruang selama ini, pada dasarnya telah
memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga
hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah.
Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa
pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya, dan dirasakan adanya penurunan
kualitas ruang pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan dalam
Undang-Undang tersebut.
Beberapa perkembangan tersebut antara lain (i) situasi
nasional dan internasional yang menuntut penegakan prinsip keterpaduan,
keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang yang baik; (ii) pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan
wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi
menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan
kesenjangan antardaerah; dan (iii) kesadaran dan pemahaman masyarakat yang
semakin tinggi terhadap penataan ruang yang memerlukan pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang
terjadi di masyarakat.
Untuk menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk
mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan dalam penataan ruang,
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
9. Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang
tersebut, Undang-Undang ini, antara lain, memuat ketentuan pokok sebagai
berikut:
a. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan
ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan;
b. pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan
peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai
acuan penyelenggaraan penataan ruang;
c. pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk
meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
d. pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat
pemerintahan;
e. pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap
kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk
pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan
ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat
dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
g. penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun
antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;
h. penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri
sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;
i. ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar
untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
j. ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian
pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi
selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keterpaduan" adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat
lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Pemangku
kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keserasian, keselarasan, dan keseimbangan"
adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara
struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan
lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta
antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi
mendatang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keberdayagunaan dan keberhasilgunaan"
adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang
dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata
ruang yang berkualitas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
Huruf
f
Yang dimaksud dengan "kebersamaan dan kemitraan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pelindungan kepentingan umum" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan
masyarakat.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum dan keadilan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan
perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan
rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara
adil dengan jaminan kepastian hukum.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa
penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya,
pembiayaannya, maupun hasilnya.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "aman" adalah situasi masyarakat dapat
menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai
ancaman.
Yang dimaksud dengan "nyaman" adalah keadaan masyarakat dapat
mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya dalam suasana yang tenang
dan damai.
Yang dimaksud dengan "produktif" adalah proses produksi dan
distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah
ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya
saing.
Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah kondisi kualitas
lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, termasuk pula
antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah habisnya sumber
daya alam tak terbarukan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Penataan ruang berdasarkan sistem wilayah merupakan pendekatan
dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat
wilayah.
Penataan ruang berdasarkan sistem internal perkotaan merupakan
pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan di dalam
kawasan perkotaan.
Ayat (2)
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan
komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah
administratif, kegiatan kawasan, maupun nilai strategis kawasan.
Yang
termasuk dalam kawasan lindung adalah:
a. kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara
lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
b. kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai,
sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata
air;
c. kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan
suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai
berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam,
suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
d. kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan
gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan
rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan
e. kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer,
kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu
karang.
Yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan peruntukan
hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian,
kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan
peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan
pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan
keamanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat
permukiman perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan
pertanian, seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan
meliputi tempat permukiman perdesaan, kegiatan pertanian, kegiatan terkait
pengelolaan tumbuhan alami, kegiatan pengelolaan sumber daya alam, kegiatan
pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Ayat (5)
Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung
kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:
a. tata ruang di wilayah
sekitarnya;
b. kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang
lainnya; dan/atau
c. peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jenis kawasan
strategis, antara lain, adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan
sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah kawasan perbatasan negara, termasuk
pulau kecil terdepan, dan kawasan latihan militer.
Yang termasuk kawasan
strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara lain, adalah
kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi
terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan
bebas.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan
budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan
budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia, seperti
Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan.
Yang termasuk kawasan
strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau
teknologi tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak dan gas bumi
termasuk pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai, serta kawasan yang
menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir.
Yang termasuk kawasan strategis dari
sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, antara lain, adalah
kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan yang
diakui sebagai warisan dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional
Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.
Nilai strategis kawasan tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diukur berdasarkan aspek eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "komplementer" adalah bahwa penataan ruang wilayah
nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hak yang dimiliki orang mencakup pula hak yang dimiliki
masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kerja sama penataan ruang antarnegara melibatkan negara lain
sehingga terdapat aspek hubungan antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah.
Yang termasuk kerja sama penataan ruang antarnegara adalah kerja sama penataan
ruang di kawasan perbatasan negara.
Pemberian wewenang kepada Pemerintah
dalam memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi dimaksudkan agar
kerja sama penataan ruang memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh provinsi
yang bekerja sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan Pemerintah dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional mencakup aspek yang terkait dengan
nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis. Pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan
dalam penyelenggaraan aspek yang tidak terkait dengan nilai strategis yang
menjadi dasar penetapan kawasan strategis.
Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah di daerah, sedangkan tugas pembantuan dapat diberikan kepada Gubernur
dan Bupati/Walikota.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pedoman bidang penataan ruang" adalah
mencakup pula norma, standar, dan manual dalam bidang penataan ruang.
Yang
termasuk standar bidang penataan ruang adalah ketentuan teknis sebagai acuan
dalam pelaksanaan penataan ruang.
Yang termasuk manual bidang penataan ruang
adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai acuan operasional dalam
pelaksanaan penataan ruang.
Ayat (6)
Huruf a
Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain melalui media
elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain, sebagai bentuk perwujudan
asas keterbukaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Huruf b
Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban penerima
dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah dan pemerintah daerah
untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara
merata.
Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang disusun oleh
Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menjamin mutu pelayanan dasar kepada
masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah provinsi dalam
memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota dimaksudkan agar
kerja sama penataan ruang memberikan manfaat yang optimal bagi kabupaten/kota
yang bekerja sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi mencakup aspek
yang terkait dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan
strategis. Pemerintah daerah kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan dalam
penyelenggaraan aspek yang tidak terkait dengan nilai strategis yang menjadi
dasar penetapan kawasan strategis.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dapat menyusun petunjuk pelaksanaan"
adalah bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan oleh pemerintah daerah provinsi
disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan karakteristik daerah. Petunjuk
pelaksanaan dimaksud merupakan penjabaran dari pedoman bidang penataan ruang
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh jenis pelayanan minimal dalam perencanaan tata ruang
wilayah provinsi antara lain adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi; sedangkan mutu pelayanannya dinyatakan
dengan frekuensi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang
wilayah provinsi.
Ayat (7)
Langkah penyelesaian yang diambil Pemerintah mencakup pula
pembinaan kepada pemerintah provinsi, agar mampu memenuhi standar pelayanan
minimal bidang penataan ruang. Upaya pembinaan tersebut dapat berupa bantuan
teknis untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang tidak dipenuhi pemerintah
daerah provinsi.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah
kabupaten/kota, antara lain, adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; sedangkan mutu pelayanannya
dinyatakan dengan frekuensi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan
tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ayat (6)
Pemerintah daerah provinsi mengambil langkah penyelesaian dalam
bentuk pemenuhan standar pelayanan minimal apabila setelah melakukan pembinaan,
pemerintah daerah kabupaten/kota belum juga dapat meningkatkan kinerjanya dalam
penyelenggaraan penataan ruang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang otonomi daerah.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman
bidang penataan ruang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada aparat
pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, tentang substansi
peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan, antara lain, untuk
meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan
rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang termasuk upaya pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat, yang diharapkan akan meningkatkan peran masyarakat dalam
penyelenggaran penataan ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran rencana umum tata
ruang yang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis yang penetapan
kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah.
Rencana rinci tata
ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam
pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana
masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam
rencana rinci dan peraturan zonasi.
Ayat (2)
Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah administrasi
pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagi sesuai dengan
pembagian administrasi pemerintahan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Secara administrasi pemerintahan, rencana tata ruang wilayah
kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota memiliki kedudukan yang
setara.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang
kawasan strategis nasional merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
Huruf b
Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi merupakan rencana
rinci untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.
Huruf c
Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang
kawasan strategis kabupaten/kota merupakan rencana rinci untuk rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Efektivitas penerapan rencana tata ruang sangat dipengaruhi oleh
tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam rencana tata
ruang. Perencanaan tata ruang yang mencakup wilayah yang luas pada umumnya
memiliki tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta yang tidak
rinci. Oleh karena itu, dalam penerapannya masih diperlukan perencanaan yang
lebih rinci.
Apabila perencanaan tata ruang yang mencakup wilayah yang
luasnya memungkinkan pengaturan dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian
tinggi, rencana rinci tidak diperlukan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup pula rencana
pemanfaatan sumber daya alam di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Pasal
16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam sistem wilayah, pusat permukiman adalah kawasan perkotaan
yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada kawasan
perkotaan maupun pada kawasan perdesaan. Dalam sistem internal perkotaan, pusat
permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.
Sistem jaringan
prasarana, antara lain, mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan
energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem persampahan dan
sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya air.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan proporsi luas kawasan hutan terhadap luas daerah
aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air, karena sebagian
besar wilayah Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta
mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung yang
peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi,
serta kekurangan air.
Distribusi luas kawasan hutan disesuaikan dengan
kondisi daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis
batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai. Dengan demikian kawasan
hutan tidak harus terdistribusi secara merata pada setiap wilayah administrasi
yang ada di dalam daerah aliran sungai.
Ayat (6)
Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan sinergi
antarwilayah, yaitu wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah
kabupaten/kota.
Keterkaitan antarfungsi kawasan merupakan wujud keterpaduan
dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara kawasan
lindung dan kawasan budi daya.
Keterkaitan antarkegiatan kawasan merupakan
wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan
antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Ayat (7)
Rencana tata ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan karena
sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri. Sifat khusus tersebut
terkait dengan adanya kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Rencana tata ruang yang
berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata
ruang wilayah mengandung pengertian bahwa penataan ruang kawasan pertahanan dan
keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya keseluruhan penataan
ruang wilayah.
Pasal 18
Ayat (1)
Persetujuan substansi dari Menteri dimaksudkan agar peraturan
daerah tentang rencana tata ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan kebijakan nasional, sedangkan rencana rinci tata ruang mengacu pada
rencana umum tata ruang. Selain itu, persetujuan tersebut dimaksudkan pula untuk
menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Tujuan penataan ruang wilayah nasional mencerminkan keterpaduan
pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku
kepentingan.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional merupakan
landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan ruang.
Kebijakan dan
strategi penataan ruang wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan
pembangunan.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, antara
lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi
tantangan global, serta mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Huruf b
Sistem perkotaan nasional dibentuk dari kawasan perkotaan dengan
skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional,
pusat kegiatan skala wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan
tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana wilayah yang tingkat
pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan
pelayanan.
Jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan
untuk mengintegrasikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk
melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi,
sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan
sistem jaringan sumber daya air.
Yang termasuk dalam sistem jaringan primer
yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
Huruf c
Pola ruang wilayah nasional merupakan gambaran pemanfaatan ruang
wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya
yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan
lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan
pembangunan nasional.
Kawasan lindung nasional, antara lain, adalah kawasan
lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari
satu wilayah provinsi, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap
kawasan bawahannya yang terletak di wilayah provinsi lain, kawasan lindung yang
dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, kawasan hulu daerah
aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan kawasan-kawasan lindung lain yang
menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan
Pemerintah.
Kawasan lindung nasional adalah kawasan yang tidak diperkenankan
dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya
buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana
alam.
Kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain,
adalah kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
nasional, kawasan industri strategis, kawasan pertambangan sumber daya alam
strategis, kawasan perkotaan metropolitan, dan kawasan-kawasan budi daya lain
yang menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya
merupakan kewenangan Pemerintah.
Huruf d
Yang termasuk kawasan strategis nasional adalah kawasan yang
menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan
khusus.
Huruf e
Indikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan
program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan
waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan
rencana tata ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam
penyusunan program pemanfaatan ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian
tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis
beserta besaran investasi. Indikasi program utama lima tahunan disusun untuk
jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi
pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi
dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang.
Ayat (3)
Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari
rencana pembangunan jangka panjang.
Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
rencana tata ruang berakhir, dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru, hak
yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana
tata ruang tetap diakui.
Ayat (4)
Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk
melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta
pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional
yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau
keadaan yang bersifat mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena
tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar.
Ayat
(5)
Keadaan yang bersifat mendasar, antara lain, berkaitan dengan
bencana alam skala besar, perkembangan ekonomi, perubahan batas teritorial
negara yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan
kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan bukan untuk
pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan arahan
perwujudan sistem perkotaan dalam wilayah provinsi dan jaringan prasarana
wilayah provinsi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah provinsi
selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang meliputi sistem jaringan
transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah
hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai.
Dalam rencana tata ruang
wilayah provinsi digambarkan sistem perkotaan dalam wilayah provinsi dan
peletakan jaringan prasarana wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan
pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi
dengan sepenuhnya memperhatikan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi
memuat rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
Huruf c
Pola ruang wilayah provinsi merupakan gambaran pemanfaatan ruang
wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan
berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila
dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan pola
ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
Kawasan lindung provinsi adalah kawasan lindung yang secara
ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah
kabupaten/kota, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan
bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain, dan kawasan-kawasan
lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya
merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Kawasan budi daya yang
mempunyai nilai strategis provinsi merupakan kawasan budi daya yang dipandang
sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut
peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan
kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Kawasan budi daya yang memiliki nilai
strategis provinsi dapat berupa kawasan permukiman, kawasan kehutanan, kawasan
pertanian, kawasan pertambangan, kawasan perindustrian, dan kawasan
pariwisata.
Rencana pola ruang wilayah Kabupaten memuat rencana pola ruang
yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat usulan
program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan
waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan
rencana tata ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam
penyusunan program pemanfaatan ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian
tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis
beserta besaran investasi. Indikasi program utama lima tahunan disusun untuk
jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi
pemerintah daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan
ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang
di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam
memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang.
Rencana tata ruang
wilayah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana
pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling
mengacu.
Ayat (3)
Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Apabila jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun rencana tata ruang berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata
ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi
jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui.
Ayat (4)
Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk
melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta
pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan
strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan/atau
terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi
secara mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika internal provinsi
yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar.
Dinamika
internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar,
antara lain, berkaitan dengan bencana alam skala besar dan pemekaran wilayah
provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5
(lima) tahun dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi
yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi
yang tidak mengubah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi
dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang penyusunannya dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan
hidup.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Struktur ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran sistem
perkotaan wilayah kabupaten dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani
kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem
jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem
jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari
daerah aliran sungai. Dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten digambarkan
sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten dan perletakan jaringan prasarana
wilayah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengembangan dan
pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
Rencana
struktur ruang wilayah kabupaten memuat rencana struktur ruang yang ditetapkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah
provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Huruf
c
Pola ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun
budi daya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pola ruang wilayah kabupaten
dikembangkan dengan sepenuhnya memperhatikan pola ruang wilayah yang ditetapkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten memuat rencana pola ruang yang
ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang
wilayah provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang
bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman bagi
pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam
memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan
dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam
pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang
dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten.
Rencana tata ruang kawasan perdesaan merupakan bagian dari rencana
tata ruang wilayah kabupaten yang dapat disusun sebagai instrumen pemanfaatan
ruang untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian yang dapat berbentuk kawasan
agropolitan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana pembangunan
jangka panjang daerah merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu. Penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada rencana pembangunan jangka
panjang kabupaten begitu juga sebaliknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk
melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta
pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan
strategi nasional dan/atau provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi dan tidak terjadi dinamika
internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara
mendasar.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima)
tahun dilakukan apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur ruang wilayah
kabupaten yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar
sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan/atau
rencana tata ruang wilayah provinsi dan dinamika pembangunan di wilayah
kabupaten yang bersangkutan.
Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang
wilayah kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan
ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemberlakuan secara mutatis-mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan
mengenai perencanaan tata ruang wilayah kabupaten berlaku pula dalam perencanaan
tata ruang wilayah kota.
Pasal 29
Ayat (1)
Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk
kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik,
antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang
jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara
lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang
ditanami tumbuhan.
Ayat (2)
Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk
menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan
sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta
sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Untuk lebih meningkatkan
fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan
swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung
miliknya.
Ayat (3)
Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua
puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar
proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga
memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.
Pasal
30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan aktivitas
pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk
mewujudkan rencana tata ruang.
Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan
berdasarkan indikasi program yang tertuang dalam rencana tata ruang dengan
dilengkapi perkiraan pembiayaan.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang secara vertikal dan pemanfaatan ruang di dalam
bumi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan ruang dalam menampung kegiatan
secara lebih intensif. Contoh pemanfaatan ruang secara vertikal misalnya berupa
bangunan bertingkat, baik di atas tanah maupun di dalam bumi. Sementara itu,
pemanfaatan ruang lainnya di dalam bumi, antara lain, untuk jaringan utilitas
(jaringan transmisi listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan pipa air bersih,
dan jaringan gas, dan lain-lain) dan jaringan kereta api maupun jaringan jalan
bawah tanah.
Ayat (3)
Program pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh seluruh pemangku
kepentingan yang terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain, antara lain, adalah
penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam
lain yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya
alam lain melalui pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara,
dan sumber daya alam lain sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan
masyarakat secara adil.
Dalam penatagunaan air, dikembangkan pola pengelolaan
daerah aliran sungai (DAS) yang melibatkan 2 (dua) atau lebih wilayah
administrasi provinsi dan kabupaten/kota serta untuk menghindari konflik
antardaerah hulu dan hilir.
Ayat (2)
Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca
penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan
sumber daya alam lain meliputi:
a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah,
sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang
wilayah;
b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah,
sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang
wilayah; dan
c. penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara, dan
sumber daya alam lain dan penetapan prioritas penyediaannya pada rencana tata
ruang wilayah.
Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca
penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya
alam lain, diperhatikan faktor yang mempengaruhi ketersediaannya. Hal ini
berarti penyusunan neraca penatagunaan sumber daya air memperhatikan, antara
lain, faktor meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana
sumber daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan pengendalian
banjir.
Ayat (3)
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah
dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pembangunan kepentingan umum yang sesuai
dengan rencana tata ruang dapat dilaksanakan dengan proses pengadaan tanah yang
mudah.
Pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau
pemerintah daerah meliputi:
a. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di
ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,
saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, bendungan
irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
c. pelabuhan, bandar udara, stasiun
kereta api, dan terminal;
d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan
bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. tempat pembuangan
sampah;
f. cagar alam dan cagar budaya; dan
g. pembangkit, transmisi, dan
distribusi tenaga listrik.
Ayat (4)
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah
dimaksudkan agar pemerintah dapat menguasai tanah pada ruang yang berfungsi
lindung untuk menjamin bahwa ruang tersebut tetap memiliki fungsi
lindung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Program sektoral dalam pemanfaatan ruang mencakup pula program
pemulihan kawasan pertambangan setelah berakhirnya masa penambangan agar tingkat
kesejahteraan masyarakat dan kondisi lingkungan hidup tidak mengalami
penurunan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk mengendalikan perkembangan kawasan budi daya yang
dikendalikan pengembangannya, diterapkan mekanisme disinsentif secara ketat,
sedangkan untuk mendorong perkembangan kawasan yang didorong pengembangannya
diterapkan mekanisme insentif.
Ayat (3)
Pengembangan kawasan secara terpadu dilaksanakan, antara lain,
melalui penerapan kawasan siap bangun, lingkungan siap bangun yang berdiri
sendiri, konsolidasi tanah, serta rehabilitasi dan revitalisasi
kawasan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan standar kualitas lingkungan, antara lain,
adalah baku mutu lingkungan dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berkaitan
dengan ambang batas pencemaran udara, ambang batas pencemaran air, dan ambang
batas tingkat kebisingan.
Agar standar kualitas ruang dapat dipenuhi dalam
pemanfaatan ruang, biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak negatif kegiatan
pemanfataan ruang diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan kegiatan. Dengan
demikian, kegiatan seperti penambangan sumber daya alam dapat dilaksanakan
sejauh biaya pelaksanaan kegiatan tersebut telah memperhitungkan biaya untuk
mengatasi seluruh dampak negatif yang ditimbulkan sehingga standar kualitas
lingkungan dapat tetap dipenuhi.
Penerapan kualitas lingkungan disesuaikan
dengan jenis pemanfaatan ruang sehingga standar kualitas lingkungan di kawasan
perumahan akan berbeda dengan standar kualitas lingkungan di kawasan
industri.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan
ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 36
Ayat (1)
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan
ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan
sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Peraturan zonasi berisi ketentuan
yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang
dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau,
koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan
bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan
untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan.
Ketentuan lain yang dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan
pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan
pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan
tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait
dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin
dimaksud adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas
ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Penerapan insentif atau disinsentif secara terpisah dilakukan
untuk perizinan skala kecil/individual sesuai dengan peraturan zonasi, sedangkan
penerapan insentif dan disinsentif secara bersamaan diberikan untuk perizinan
skala besar/kawasan karena dalam skala besar/kawasan dimungkinkan adanya
pemanfaatan ruang yang dikendalikan dan didorong pengembangannya secara
bersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi dapat dikenakan
untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang melalui penetapan
nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga
pemanfaat ruang membayar pajak lebih tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Insentif dapat diberikan antarpemerintah daerah yang saling
berhubungan berupa subsidi silang dari daerah yang penyelenggaraan penataan
ruangnya memberikan dampak kepada daerah yang dirugikan, atau antara pemerintah
dan swasta dalam hal pemerintah memberikan preferensi kepada swasta sebagai
imbalan dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kawasan perkotaan kecil adalah kawasan perkotaan dengan jumlah
penduduk yang dilayani paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa.
Kawasan perkotaan sedang adalah kawasan
perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu)
jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
Kawasan perkotaaan besar
adalah perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000
(lima ratus ribu) jiwa.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan
perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah
yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan metropolitan yang saling memiliki
hubungan fungsional dapat membentuk kawasan megapolitan. Dengan demikian,
kawasan megapolitan mengandung pengertian kawasan yang terbentuk dari dua atau
lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk
sebuah sistem.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Pengertian lintas wilayah mencakup pula dampak pemanfaatan ruang
yang dapat melintasi wilayah administrasi sehingga harus dikelola secara
terkoordinasi antara wilayah yang menjadi sumber dampak dan wilayah yang terkena
dampak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Rencana tata ruang kawasan metropolitan sebagai alat koordinasi
dimaksud tidak berbentuk sebagai rencana seperti halnya rencana tata ruang
wilayah, tetapi berbentuk pedoman keterpaduan untuk rencana tata ruang wilayah
administrasi di dalam kawasan.
Ayat (2)
Mengingat setiap daerah administrasi dalam kawasan metropolitan
memiliki kewenangan untuk menyusun rencana tata ruang wilayahnya, rencana tata
ruang kawasan metropolitan memuat rencana yang bersifat lintas wilayah dan
interdependen;
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Koordinasi pemanfaatan ruang antarkabupaten/kota mencakup pula
koordinasi dalam penahapan pelaksanaan pembangunan.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan pengendalian oleh lembaga pengelolaan kawasan
perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dapat
dilakukan secara lebih efektif apabila lembaga dimaksud diberi wewenang oleh
seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara
lain, adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan untuk meningkatkan
produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan
pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan kegiatan
kehutanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya
keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan
sistem agrobisnis.
Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk
meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan
pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi,
maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan
lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat pelayanan,
dan peletakan jaringan prasarana.
Kawasan agropolitan merupakan embrio
kawasan perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan pertanian,
kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan pengolahan produk
pertanian.
Pengembangan kawasan agropolitan merupakan pendekatan dalam
pengembangan kawasan perdesaan.
Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk,
antara lain, pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan, kehutanan, dan
pertambangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat 1 Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Struktur ruang kawasan agropolitan merupakan gambaran sistem
pusat kegiatan kawasan dan jaringan prasarana yang dikembangkan untuk
mengintegrasikan kawasan selain untuk melayani kegiatan pertanian dalam arti
luas, baik tanaman pangan, perikanan, perkebunan, kehutanan, maupun peternakan.
Jaringan prasarana pembentuk struktur ruang kawasan agropolitan meliputi sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.
Huruf c
Pola ruang kawasan agropolitan merupakan gambaran pemanfaatan
ruang kawasan, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan interdependen antardesa adalah saling
bergantung/saling terkait antara 1 (satu) desa dan desa yang lain.
Huruf
e
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan
pelaksanaan penataan ruang dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya peraturan
perundang-undangan, terselenggaranya upaya pemberdayaan seluruh pemangku
kepentingan, dan terjaminnya pelaksanaan penataan ruang.
Kegiatan pengawasan
termasuk pula pengawasan melekat dalam unsur-unsur struktural pada setiap
tingkatan wilayah.
Ayat (2)
Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan mengamati dengan cermat,
menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan informasi
hasil evaluasi secara terbuka.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Langkah penyelesaian merupakan tindakan nyata pejabat
administrasi, antara lain, berupa tindakan administratif untuk menghentikan
terjadinya penyimpangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban penerima
dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah dan pemerintah daerah
untuk menjamin masyarakat memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar secara
merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah
provinsi/kabupaten/kota, antara lain, adalah pelibatan masyarakat dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, sedangkan mutu
pelayanannya dinyatakan dengan frekuensi pelibatan masyarakat.
Ayat (4)
Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan Pemerintah sebagai alat untuk menjamin jenis
dan mutu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota
kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Huruf a
Masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang melalui Lembaran
Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman, dan/atau penyebarluasan oleh
pemerintah.
Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat diketahui
masyarakat, antara lain, adalah dari pemasangan peta rencana tata ruang wilayah
yang bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan, dan/atau kantor yang
secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.
Huruf b
Pertambahan nilai ruang dapat dilihat dari sudut pandang
ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat berupa dampak
langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas
lingkungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah bahwa nilai
atau besarnya penggantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan orang yang
diberi penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 61
Huruf a
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dimaksudkan
sebagai kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Huruf b
Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk melaksanakan pemanfaatan ruang
sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan
ruang.
Huruf c
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk memenuhi
ketentuan amplop ruang dan kualitas ruang.
Huruf d
Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar masyarakat dapat
mencapai kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan sebagai
milik umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat
berikut:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau
b. tidak ada akses
lain menuju kawasan dimaksud.
Yang termasuk dalam kawasan yang dinyatakan
sebagai milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir
pantai.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penghentian sementara pelayanan umum dimaksud berupa pemutusan
sambungan listrik, saluran air bersih, saluran limbah, dan lain-lain yang
menunjang suatu kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan secara sukarela oleh yang
bersangkutan atau dilakukan oleh instansi berwenang.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Peran masyarakat sebagai pelaksana pemanfaatan ruang, baik orang
perseorangan maupun korporasi, antara lain mencakup kegiatan pemanfaatan ruang
yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Kerugian akibat penyelenggaraan penataan ruang mencakup pula
kerugian akibat tidak memperoleh informasi rencana tata ruang yang disebabkan
oleh tidak tersedianya informasi tentang rencana tata ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sengketa penataan ruang adalah perselisihan
antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Upaya
penyelesaian sengketa diawali dengan penyelesaian melalui musyawarah untuk
mufakat.
Ayat (2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan disepakati oleh pihak
yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mencakup
penyelesaian secara musyawarah mufakat dan alternatif penyelesaian sengketa,
antara lain, dengan mediasi, konsiliasi, dan negosiasi.
Pasal
68
Ayat (1)
Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dilakukan dengan
memperhatikan kompetensi pegawai seperti pengalaman serta pengetahuan pegawai
dalam bidang penataan ruang dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masa transisi selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak penetapan
peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang dituangkan dalam
Lembaran Negara dan Lembaran Daerah sesuai dengan hierarki rencana tata
ruang.
Selama masa transisi tidak dapat dilakukan penertiban secara paksa.
Penertiban secara paksa dilakukan apabila masa transisi berakhir dan pemanfaatan
ruang tersebut tidak disesuaikan dengan rencana tata ruang yang baru.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batas akhir penyelesaian peraturan presiden paling lambat 5
(lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan mengandung
pengertian bahwa Pemerintah harus segera memulai proses penyusunan peraturan
presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini sehingga dalam waktu paling lambat 1
(satu) tahun sudah ada peraturan presiden yang ditetapkan. Peraturan presiden
yang disusun dan ditetapkan mencakup pula peraturan presiden tentang penetapan
rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas