
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 67, 2007 |
Ekonomi. KEUANGAN. PMDN.PMA. Penanaman Modal.Kebijakan.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2007
TENTANG
PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan
berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara;
b. bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang
Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan penanaman modal
selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
c. bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan
mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan
penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil
dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri;
d. bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan
keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan
iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi
nasional;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan
perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang
penanaman modal;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Penanaman Modal;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1), Pasal 5
ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENANAMAN MODAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
4. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan
penanam modal asing.
5. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
6. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia.
7. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang
bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau
badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak
asing.
9. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara
Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
10. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan
suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan
wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan
nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman
modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3(1) Penanaman modal
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
e.
kebersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan
lingkungan;
i. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain
untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan
lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d.
meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi
kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil
dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB III
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Pasal 4(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi
penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan
b.
mempercepat peningkatan penanaman modal.
(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah:
a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri
dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan
berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan
berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan
perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal.
BAB IV
BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk
badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha
perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan
terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL
Pasal 6
(1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua
penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan
penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan
perjanjian dengan Indonesia.
Pasal 7
(1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau
pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan
undang-undang.
(2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau
pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga
pasar.
(3) Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan
tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada
pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai aset yang dikuasai
oleh negara.
(3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan
repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan
lain;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau
barang jadi; atau
2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan
hidup penanaman modal;
d. tambahan dana yang diperlukan bagi
pembiayaan penanaman modal;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f.
royalti atau biaya yang harus dibayar;
g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja
dalam perusahaan penanaman modal;
h. hasil penjualan atau likuidasi
penanaman modal;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas
pengambilalihan;
k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya
yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di
bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
l.
hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi:
a. kewenangan Pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
b. hak Pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti
dan/atau pendapatan Pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan hukum yang
melindungi hak kreditor; dan
d. pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian
negara.
Pasal 9
(1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan
oleh penanam modal:
a. penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta bank atau lembaga
lain untuk menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi; dan
b. pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan
transfer dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan.
(2) Bank atau lembaga lain melaksanakan penetapan penundaan
berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hingga selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal.
BAB VI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga
kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli
warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi
tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja
asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada
tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman
modal dan tenaga kerja.
(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme
tripartit.
(3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan
industrial.
BAB VII
BIDANG USAHA
Pasal 12
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan.
(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam
modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang;
dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup
berdasarkan undang-undang.
(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri,
dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup,
pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
(4) Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang
terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang
terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan
Presiden.
(5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber
daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi,
partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang
ditunjuk Pemerintah.
BAB VIII
PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL
BAGI USAHA MIKRO, KECIL,
MENENGAH,
DAN KOPERASI
Pasal 13
(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka
untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing,
pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang
seluas-luasnya.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAM
MODAL
Pasal 14Setiap penanam modal berhak mendapat:
a.
kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai
bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan
menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan
usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian
jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan
usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah
praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
d. menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang
tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan
lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
FASILITAS PENANAMAN MODAL
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang
melakukan penanaman modal.
(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
a. melakukan peluasan usaha; atau
b. melakukan penanaman
modal baru.
(3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria
berikut ini:
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas
tinggi;
c. termasuk pembangunan infrastruktur;
d. melakukan alih
teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian
lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi;
i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
atau
j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:
a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai
tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal,
mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri;
c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu;
d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor
barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e. penyusutan atau
amortisasi yang dipercepat; dan
f. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang
usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
(5) Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam
jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang
merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas,
memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi
baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
(6) Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan
penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa
keringanan atau pembebasan bea masuk.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
dan ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Pasal 20Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak
berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan
terbatas.
Pasal 21Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan
penanaman modal untuk memperoleh:
a. hak atas tanah;
b. fasilitas
pelayanan keimigrasian; dan
c. fasilitas perizinan impor.
Pasal 22
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal,
berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan
puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima)
tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun;
dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun
dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat
puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima)
tahun.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal,
dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan
terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya
saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang
memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan
penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan
area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara;
dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat
dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi
bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan,
sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan
sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan
penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan
atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas
tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Pasal 23
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dapat diberikan
untuk:
a. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam
merealisasikan penanaman modal;
b. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang
bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya,
dan pelayanan purnajual; dan
c. calon penanam modal yang akan melakukan
penjajakan penanaman modal.
(2) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapat
rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Untuk penanam modal
asing diberikan fasilitas, yaitu:
a. pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing
selama 2 (dua) tahun;
b. pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal
menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2
(dua) tahun berturut-turut;
c. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan
bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun
diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
izin tinggal terbatas diberikan;
d. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan
bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun
diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung
sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan
e. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan
bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap
diberikan.
(4) Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Imigrasi atas dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Pasal 24Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan
untuk impor:
a. barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang;
b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap
keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan moral bangsa;
c.
barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan
d.
barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri.
BAB XI
PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN
Pasal 25
(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia
harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini.
(2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri
yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang
berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha
wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari
instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui
pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 26
(1) Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal
dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai
penanaman modal.
(2) Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau
instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian
atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan
perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang
berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan
terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB XII
KOORDINASI DAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PENANAMAN
MODAL
Pasal 27
(1) Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik
koordinasi antarinstansi Pemerintah, antarinstansi Pemerintah dengan Bank
Indonesia, antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun
antarpemerintah daerah.
(2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 28
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penanaman modal;
b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan
penanaman modal;
c. menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan
dan pelayanan penanaman modal;
d. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah
dengan memberdayakan badan usaha;
e. membuat peta penanaman modal
Indonesia;
f. mempromosikan penanaman modal;
g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan
penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang
seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi
permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman
modal;
i. mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan
kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; dan
j. mengoordinasi
dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2), Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas melaksanakan pelayanan
penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan
terpadu satu pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melibatkan perwakilan
secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang
mempunyai kompetensi dan kewenangan.
BAB XIII
PENYELENGGARAAN URUSAN
PENANAMAN MODAL
Pasal
30
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan
keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal.
(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang
menjadi urusan Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal
yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman
modal.
(4) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas
provinsi menjadi urusan Pemerintah.
(5) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas
kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah provinsi.
(6) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada
dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.
(7) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, yang
menjadi kewenangan Pemerintah adalah:
a. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak
terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
b. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas
tinggi pada skala nasional;
c. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan
penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
d. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi
pertahanan dan keamanan nasional;
e. penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal
asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang
dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
f. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah
menurut undang-undang.
(8) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah
menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur selaku wakil
Pemerintah, atau menugasi pemerintah kabupaten/kota.
(9) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang
penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 31
(1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu
yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga
keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan
ekonomi khusus.
(2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal
tersendiri di kawasan ekonomi khusus.
(3) Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 32
(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara
Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan
sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara
Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika
penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa
tersebut akan dilakukan di pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara
Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa
tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para
pihak.
BAB XVI
SANKSI
Pasal 33
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat
perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam
perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing
membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
(3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan
kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya
pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan
yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh
pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja
sama dengan penanam modal yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal
15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c.
pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d.
pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha
perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35Perjanjian
internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang
penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum
Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian
tersebut.
Pasal 36Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral,
regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui
oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang-Undang ini berlaku wajib disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 37
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan yang telah
diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanamana Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan tersebut.
(3) Permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya yang
berkaitan dengan penanaman modal yang telah disampaikan kepada instansi yang
berwenang dan pada tanggal disahkannya Undang-Undang ini belum memperoleh
persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
(4) Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin usaha oleh
Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri dan, apabila izin usaha tetapnya telah berakhir, dapat diperpanjang
berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Dengan berlakunya
Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
dan
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2944),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39Semua Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib mendasarkan dan
menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Pasal 40Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 26 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4724 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
2007
TENTANG
PENANAMAN MODALI. UMUM
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah
dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh
peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan
agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil.
Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi
bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan
kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya
saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai
apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi,
antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan
daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang penanaman
modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif
di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai
faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik
secara signifikan.
Suasana kebatinan pembentukan Undang-Undang tentang Penanaman
Modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang
kondusif sehingga Undang-Undang tentang Penanaman Modal mengatur hal-hal yang
dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang,
kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap
penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan
pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan
penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban,
dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan
dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di
dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal,
dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Undang-Undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman modal
langsung di semua sektor. Undang-Undang ini juga memberikan jaminan perlakuan
yang sama dalam rangka penanaman modal. Selain itu, Undang-Undang ini
memerintahkan agar Pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi Pemerintah,
antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, dan antarinstansi Pemerintah
dengan pemerintah daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah harus sejalan
dengan semangat otonomi daerah. Pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi
atau lembaga, baik swasta maupun Pemerintah, harus lebih diberdayakan lagi, baik
dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan
pelayanan penanaman modal. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal
berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. Oleh
karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur dari
kecepatan pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang
berdaya saing. Agar memenuhi prinsip demokrasi ekonomi, Undang-Undang ini juga
memerintahkan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha yang
tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan, termasuk bidang usaha yang harus
dimitrakan atau dicadangkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi.
Permasalahan pokok yang dihadapi penanam modal dalam memulai
usaha di Indonesia diperhatikan oleh Undang-Undang ini sehingga terdapat
pengaturan mengenai pengesahan dan perizinan yang di dalamnya terdapat
pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu. Dengan sistem itu, sangat
diharapkan bahwa pelayanan terpadu di pusat dan di daerah dapat menciptakan
penyederhanaan perizinan dan percepatan penyelesaiannya. Selain pelayanan
penanaman modal di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal diberi tugas
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanam modal. Badan Koordinasi Penanaman
Modal dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Jabaran tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal pada
dasarnya memperkuat peran badan tersebut guna mengatasi hambatan penanaman
modal, meningkatkan kepastian pemberian fasilitas kepada penanam modal, dan
memperkuat peran penanam modal. Peningkatan peran penanaman modal tersebut harus
tetap dalam koridor kebijakan pembangunan nasional yang direncanakan dengan
tahap memperhatian kestabilan makroekonomi dan keseimbangan ekonomi
antarwilayah, sektor, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat, mendukung peran
usaha nasional, serta memenuhi kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Fasilitas penanaman modal diberikan dengan mempertimbangkan
tingkat daya saing perekonomian dan kondisi keuangan negara dan harus promotif
dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan negara lain. Pentingnya kepastian
fasilitas penanaman modal ini mendorong pengaturan secara lebih detail terhadap
bentuk fasilitas fiskal, fasilitas hak atas tanah, imigrasi, dan fasilitas
perizinan impor. Meskipun demikian, pemberian fasilitas penanaman modal tersebut
juga diberikan sebagai upaya mendorong penyerapan tenaga kerja, keterkaitan
pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan, orientasi ekspor dan
insentif yang lebih menguntungkan kepada penanam modal yang menggunakan barang
modal atau mesin atau peralatan produksi dalam negeri, serta fasilitas terkait
dengan lokasi penanaman modal di daerah tertinggal dan di daerah dengan
infrastruktur terbatas yang akan diatur lebih terperinci dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Undang-Undang ini juga
memberikan ruang kepada Pemerintah untuk mengambil kebijakan guna mengantisipasi
berbagai perjanjian internasional yang terjadi dan sekaligus untuk mendorong
kerja sama internasional lainnya guna memperbesar peluang pasar regional dan
internasional bagi produk barang dan jasa dari Indonesia. Kebijakan pengembangan
ekonomi di wilayah tertentu ditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi
pasar internasional dan sebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik
pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis
bagi pengembangan perekonomian nasional. Selain itu, Undang-Undang ini juga
mengatur hak pengalihan aset dan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi
dengan tetap memperhatikan tanggung jawab hukum, kewajiban fiskal, dan kewajiban
sosial yang harus diselesaikan oleh penanam modal. Kemungkinan timbulnya
sengketa antara penanam modal dan Pemerintah juga diantisipasi Undang-Undang ini
dengan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa.
Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal diatur
secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam
modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan
penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan. Pengaturan tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk
mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab
lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong
ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.
Perekonomian dunia ditandai oleh kompetisi antarbangsa yang
semakin ketat sehingga kebijakan penanaman modal harus didorong untuk
menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi
perekonomian Indonesia menuju perekonomian global. Perekonomian dunia juga
diwarnai oleh adanya blok perdagangan, pasar bersama, dan perjanjian perdagangan
bebas yang didasarkan atas sinergi kepentingan antarpihak atau antarnegara yang
mengadakan perjanjian. Hal itu juga terjadi dengan keterlibatan Indonesia dalam
berbagai kerja sama internasional yang terkait dengan penanaman modal, baik
secara bilateral, regional maupun multilateral (World Trade
Organization/WTO), menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan
ditaati.
Berbagai pertimbangan di atas dan mengingat hukum penanaman
modal yang telah berlaku selama kurang lebih 40 (empat puluh) tahun semakin
mendesak kebutuhan Undang-Undang tentang Penanaman Modal sebagai pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang
selama ini merupakan dasar hukum bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia
perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk
mempercepat perkembangan perekonomian nasional melalui konstruksi pembangunan
hukum nasional di bidang penanaman modal yang berdaya saing dan berpihak kepada
kepentingan nasional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "penanaman modal di semua sektor di wilayah
negara Republik Indonesia" adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk
penanaman modal tidak langsung atau portofolio.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam
negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman
modal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang terbuka
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penananam
modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas perlakuan yang sama dan tidak
membedakan asal negara" adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu
negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah asas yang
mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan
usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah asas
yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi
berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan
berdaya saing.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah asas yang
secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman
modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan,
baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah asas
penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan
perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah asas penanaman
modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan
tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan
ekonomi.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional" adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan
ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa
Pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal yang telah
menanamkan modalnya di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hak istimewa" adalah antara lain hak
istimewa yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan bebas,
pasar bersama (common market), kesatuan moneter, kelembagaan yang
sejenis, dan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah asing yang
bersifat bilateral, regional, atau multilateral yang berkaitan dengan hak
istimewa tertentu dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "harga pasar" adalah harga yang ditentukan
menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang
ditunjuk oleh para pihak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "arbitrase" adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan tertulis
oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam hal terjadi kerugian negara, Pemerintah dapat melakukan
tindakan hukum, antara lain berupa peringatan, pembekuan, pencabutan izin usaha,
tuntutan ganti rugi, dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan yang terbuka
dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan Presiden disusun dalam suatu
daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis
usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu klasifikasi berdasarkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau Internasional Standard for
Industrial Classification (ISIC).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "alat peledak" adalah alat yang digunakan
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bidang usaha yang dicadangkan" adalah
bidang usaha yang khusus diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi agar mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepastian hak" adalah jaminan Pemerintah
bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang penanam modal telah
melaksanakan kewajiban yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan "kepastian
hukum" adalah jaminan Pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan
bagi penanam modal.
Yang dimaksud dengan "kepastian perlindungan" adalah
jaminan Pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan kegiatan penanaman modal.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanggung jawab sosial perusahaan" adalah
tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap
menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,
norma, dan budaya masyarakat setempat.
Huruf c
Laporan kegiatan penanam modal yang memuat perkembangan
penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara
berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pemerintah daerah yang
bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penanaman modal.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "industri pionir" adalah industri yang
memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang
tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi
perekonomian nasional.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Hak Guna Usaha (HGU) diperoleh dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui
selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Huruf b
Hak Guna Bangunan (HGB) diperoleh dengan cara dapat diberikan
dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat
diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.
Huruf c
Hak Pakai (HP) diperoleh dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat
diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "area yang luas" adalah luas tanah yang
diperlukan untuk kegiatan penanaman modal dengan mempertimbangkan kepadatan
penduduk, bidang usaha, atau jenis usaha yang ditentukan dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Rekomendasi diberikan setelah penanaman modal memenuhi ketentuan
penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
adalah bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas,
menjalankan fungsi, dan menyampaikan tanggung jawabnya langsung kepada
Presiden.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam rangka penetapan norma, standar, dan prosedur Badan
Koordinasi Penanaman Modal berkoordinasi dengan departemen/instansi
terkait.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Tujuan pengaturan ayat ini adalah menghindari terjadinya
perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau
substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tindak pidana perpajakan" adalah informasi
yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan
menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang
mengatur perpajakan.
Yang dimaksud dengan "penggelembungan biaya pemulihan"
adalah biaya yang dikeluarkan di muka oleh penanam modal yang jumlahnya tidak
wajar dan kemudian diperhitungkan sebagai biaya pengeluaran kegiatan penanaman
modal pada saat penentuan bagi hasil dengan Pemerintah Yang dimaksud dengan
"temuan oleh pihak pejabat yang berwenang" adalah temuan dengan indikasi unsur
pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atau pihak lainnya
yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, yang selanjutnya ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas