
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 66, 2007 |
KESRA. LINGKUNGAN HIDUP. Pemda. Wilayah. Rekonstruksi.
Pemulihan. Penanggulangan Bencana. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung
jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan
terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun
faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat
dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan
kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana
secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penanggulangan Bencana;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
langsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman
bencana.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat
guna dan berdaya guna.
8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya
bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana.
10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah
pascabencana.
12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan
sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan
maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
bisa menimbulkan bencana.
14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,
biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi,
dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi
kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk
menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan
kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan
kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya
rehabilitasi.
16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan
ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa
kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi
Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau
dipaksa ke luar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti
sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan
jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam
lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan
tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya
dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e.
ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan
hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan
keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan
akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif;
dan
i. nonproletisi.
Pasal 4Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan
pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan
peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya
lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 5Pemerintah
dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Pasal 6Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko
bencana dengan program pembangunan;
b. pelindungan masyarakat dari dampak
bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena
bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d.
pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk
dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman
dan dampak bencana.
Pasal 7(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan
kebijakan pembangunan nasional;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur
kebijakan penanggulangan bencana;
c. penetapan status dan tingkatan bencana
nasional dan daerah;
d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana
dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang
berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber
daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang
berskala nasional.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan
prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e.
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan
tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
presiden.
Pasal 8Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena
bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. pelindungan masyarakat
dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko
bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran
pendapatan belanja daerah yang memadai.
Pasal 9Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur
kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana
dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber
ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan
sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
f. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang
berskala provinsi, kabupaten/kota.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
Pasal 10
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat
menteri.
Pasal 11Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pengarah
penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
Pasal 12Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai
tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam
kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan
nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
anggaran pendapatan dan belanja negara;
g. melaksanakan kewajiban lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman
pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
Pasal 13Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi
meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;
dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 14
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
a. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana
nasional;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pejabat pemerintah terkait; dan
b. anggota masyarakat
profesional.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 15
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kewenangan
Pemerintah.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
(3) Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Pasal 16Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara
terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat;
dan
c. pascabencana.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi,
tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
diatur dengan peraturan presiden.
Bagian Kedua
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal
18
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk badan penanggulangan bencana daerah.
(2) Badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat
setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib; dan
b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang
pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon
IIa.
Pasal 19(1) Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas
unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana
penanggulangan bencana.
(2) Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 20Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai
fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
serta
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 21Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai
tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan
pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,
rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun
dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam
kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang
dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
anggaran pendapatan belanja daerah; dan
i. melaksanakan kewajiban lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi:
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana
daerah;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b. anggota
masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 23
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kewenangan
pemerintah daerah.
(2) Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. koordinasi;
b. komando; dan
c. pelaksana dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
(3) Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan
ahli.
Pasal 24Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas
secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat;
dan
c. pascabencana.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi,
tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah
diatur dengan peraturan daerah.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak
Masyarakat
Pasal 26(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi
kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang
kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan
psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan
penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya;
dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas
pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena
terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 27Setiap
orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara
keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang
penanggulangan bencana.
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA
DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian
Kesatu
Peran Lembaga Usaha
Pasal 28Lembaga usaha mendapatkan
kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri
maupun secara bersama dengan pihak lain.
Pasal 29
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada
pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana
serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan
dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Bagian Kedua
Peran Lembaga Internasional
Pasal 30
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat
ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan
pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya.
(2) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam
melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan
mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya,
dan agama masyarakat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
BENCANA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 31Penyelenggaraan penanggulangan bencana
dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a. sosial, ekonomi, dan
budaya masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan
efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Pasal 32(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
Pemerintah dapat:
a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk
permukiman; dan/atau
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan
setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tahapan
Pasal 33Penyelenggaraan
penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a.
prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Paragraf Kesatu
Prabencana
Pasal 34Penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf a meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam
situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Pasal 35Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi
tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko
bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e.
persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana
tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana.
Pasal 36
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu
wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program
kegiatan penanggulangan bencana.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman
tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d.
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan
dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan
sumber daya yang tersedia.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu
meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
(6) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan
bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan
bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Pasal 37
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama
dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2) Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan
partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar
bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan
bencana.
Pasal 38Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c
meliputi:
a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber
bahaya atau ancaman bencana;
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam
yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya
bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau
berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
d.
penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan
sosial masyarakat.
Pasal 39Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan cara
mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana
pembangunan pusat dan daerah.
Pasal 40
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.
(2) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang
menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian
dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
(2) Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan
dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 42
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang
mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan
penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar
keselamatan.
Pasal 43Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan h
dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi
terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi
bencana.
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian
bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan
bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan
dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan
dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang
mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur
tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk
pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Pasal 46
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi
risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan
gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d.
penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
e. pengambilan
tindakan oleh masyarakat.
Pasal 47
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada
kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan,
pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik
secara konvensional maupun modern.
Paragraf Kedua
Tanggap Darurat
Pasal
48Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan,
dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c.
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan
dasar;
e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan
segera prasarana dan sarana vital.
Pasal 49Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi
bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d.
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan
sumber daya alam maupun buatan.
Pasal 50
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah
mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan
peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan
karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan
pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando
untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 51
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah
sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala
nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan
skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 52Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang
timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a.
pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan/atau
c.
evakuasi korban.
Pasal 53Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan
sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.
Pasal 54Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena
bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi
yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 55
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok
rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan
psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung
atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan
d. orang lanjut usia.
Pasal 56Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti
kerusakan akibat bencana.
Paragraf Ketiga
Pascabencana
Pasal 57Penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Pasal 58
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a
dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan
prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah
masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
h.
pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan;
dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 59
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b,
dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan
kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial
budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan
yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h.
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
BANTUAN BENCANA
Bagian
Kesatu
Pendanaan
Pasal 60
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi
masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Pasal 61
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran
penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
e, huruf f dan Pasal 8 huruf d.
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana
daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 62
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan
Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
f.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 63Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan
dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan
Pasal 62 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang
disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung
jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian
internasional.
Bagian Kedua
Pengelolaan Bantuan Bencana
Pasal
65Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan,
penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa,
dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Pasal 66Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah melakukan
pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada
semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang
ada pada semua sektor terkait.
Pasal 68Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban
penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan
secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
Pasal 69
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan
duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi
pinjaman lunak untuk usaha produktif.
(3) Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(4) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
(5) Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan
bantuan.
Pasal 70Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan
terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan
pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang
berpotensi menimbulkan bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi lingkungan;
f.
perencanaan tata ruang;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. kegiatan
reklamasi; dan
i. pengelolaan keuangan.
Pasal 72
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya
pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan
tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan, penyelenggara
pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 73Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan
Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 74
(1) Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya
penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan
berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya
bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000, 00 (tiga
ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun
dan denda paling sedikit Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah) atau denda
paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak
Rp6.000.000.000, 00 (enam miliar rupiah).
Pasal 76
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda
paling sedikit Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000, 00 (empat miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak
Rp6.000.000.000, 00 (enam miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp6.000.000.000, 00 (enam miliar rupiah) atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 77Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan
akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000, 00 (empat miliar rupiah).
Pasal 78Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan
pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65,
dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp6.000.000.000, 00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 79
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan
hukum.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80Pada saat
berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal 81Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan
bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(2) Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dinyatakan dibubarkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83Pada saat
berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan badan penanggulangan bencana daerah
paling lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
Pasal 84Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang
ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
undang-undang ini.
Pasal 85Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN