
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 65, 2007 |
PERHUBUNGAN. ANGKUTAN. TRANSPORTASI. KERETAAPI. (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4722) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta
memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi
dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan
secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda
transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya
sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang,
mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Perkeretaapian;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKERETAAPIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan,
dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak,
baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya,
yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta api.
3. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun
kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat
dioperasikan.
4. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur
kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan
bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
5. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang
terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga
merupakan satu sistem.
6. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan
secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
usaha tersebut.
7. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari
baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di
atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.
8. Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang
diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Sarana perkeretaapian
adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
11. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang
melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan,
kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
12. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun
barang.
13. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di
jalan rel.
14. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
15. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di
dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan
kereta api.
16. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
17. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang
mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
18. Setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perkeretaapian.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Perkeretaapian sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan
berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas keadilan;
c. asas
keseimbangan;
d. asas kepentingan umum;
e. asas keterpaduan;
f. asas
kemandirian;
g. asas transparansi;
h. asas akuntabilitas; dan
i. asas
berkelanjutan.
Pasal 3Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat,
aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta
menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional.
BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
Pasal 4Kereta api
menurut jenisnya terdiri dari:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta
api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi
linear;
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g.
trem; dan
h. kereta gantung.
Pasal 5(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
a. perkeretaapian umum; dan
b. perkeretaapian khusus.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri dari:
a. perkeretaapian perkotaan; dan
b. perkeretaapian
antarkota.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang
kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Pasal 6
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi;
dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan
perkeretaapian nasional.
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 7
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk
perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana induk perkeretaapian
kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
b. rencana induk
jaringan moda transportasi lainnya.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi nasional.
(3) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau
barang menurut asal tujuan perjalanan;
c. rencana kebutuhan prasarana
perkeretaapian nasional;
d rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional;
dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 9
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang
wilayah provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian nasional; dan
d. rencana
induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
(2) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi provinsi.
(3) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam
keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal
tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
c. rencana kebutuhan prasarana
perkeretaapian provinsi;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi;
dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 10
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang
wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata
ruang wilayah kota;
d. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran
kabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan
perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling rendah memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam
keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal
tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan
prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana
perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya
manusia.
Pasal 11Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Pemerintah untuk rencana induk
perkeretaapian nasional;
b. pemerintah provinsi untuk rencana induk
perkeretaapian provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian
kabupaten/kota.
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan
penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 13
(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan
selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
(4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas,
pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Pasal 14
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh
Pemerintah yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan
dan pengembangan perkeretaapian;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di
bidang perkeretaapian;
d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis
kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian;
dan
e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem
perkeretaapian.
(2) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis
kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian;
dan
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
(3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian kabupaten/kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis
kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
c. pengawasan
terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 15Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian
dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
b. sarana
perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan
b. sarana
perkeretaapian.
Pasal 18Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi
kegiatan:
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian prasarana;
c.
perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
Pasal 19Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
a. berpedoman pada ketentuan rencana
induk perkeretaapian; dan
b. memenuhi persyaratan teknis prasarana
perkeretaapian.
Pasal 20Pengoperasian prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi
prasarana perkeretaapian.
Pasal 21Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan
prasarana perkeretaapian; dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.
Pasal 22Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d wajib dilakukan berdasarkan norma, standar, dan
kriteria perkeretaapian.
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik
secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan
prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Pasal 24
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin
operasi.
(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan
teknis prasarana perkeretaapian.
(4) Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan
kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
diberikan oleh:
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah;
dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian
umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
Pasal 25Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengadaan
sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d.
pengusahaan sarana.
Pasal 26Pengadaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a wajib memenuhi persyaratan teknis sarana
perkeretaapian.
Pasal 27Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana
perkeretaapian.
Pasal 28Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.
Pasal 29Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan sarana
perkeretaapian; dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian.
Pasal 30Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf d wajib dilakukan berdasarkan norma, standar, dan
kriteria sarana perkeretaapian.
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik
secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana
perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan
sarana perkeretaapian.
Pasal 32
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
(3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah
negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian
umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota;
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan
pokoknya.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki:
a. izin pengadaan atau pembangunan; dan
b. izin
operasi.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh:
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah
negara;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian
khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian
khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 35(1) Prasarana perkeretaapian umum dan
perkeretaapian khusus meliputi:
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c.
fasilitas operasi kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk
melayani:
a. naik turun penumpang;
b. bongkar muat barang;
dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta
api.
Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal 36Jalur kereta
api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. ruang
manfaat jalur kereta api;
b. ruang milik jalur kereta api; dan
c. ruang
pengawasan jalur kereta api.
Pasal 37
(1) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan
rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk
konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan
pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah;
dan
c. di atas permukaan tanah.
Pasal 38Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi
pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Pasal 39
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari
sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan
untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas
operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi
terowongan.
(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi
jembatan.
Pasal 40Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b
diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah
termasuk fasilitas operasi kereta api.
Pasal 41Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur
dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan
untuk fasilitas operasi kereta api.
Pasal 42
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta
api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur
kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur
dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi
kereta api.
Pasal 43
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf
a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta
api.
(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan
atas ruang manfaat jalur kereta api.
(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur
kereta api.
Pasal 44Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan
ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta
api.
Pasal 45Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel
yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan
kereta api.
Pasal 46
(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang
manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta
api.
Pasal 47Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang
tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.
Pasal 48
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api
umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar
maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
Pasal 49
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu
kesatuan jaringan jalur kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam
rencana induk perkeretaapian nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam
rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam
rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 50
(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang
bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
atas dasar kerja sama antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus
dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain
tersebut.
(4) Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat
digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.
Pasal 51
(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu
provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah
kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 52
(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan
jalur kereta api umum.
(2) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan
jalur kereta api khusus lainnya.
(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur
kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api
khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
Pasal 53Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
Pasal 54
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a paling rendah dilengkapi
dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik
turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan; dan
g. fasilitas
umum.
(2) Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan
fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. bongkar muat barang;
dan
d. fasilitas umum.
(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat
dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat
barang.
(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.
Pasal 55Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan
syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.
Pasal 56(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. frekuensi lalu lintas;
c. jumlah
penumpang;
d. jumlah barang;
e. jumlah jalur; dan
f. fasilitas
penunjang.
Pasal 57(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan
khusus.
(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. ruang tunggu penumpang;
b. bongkar muat barang;
c.
pergundangan;
d. parkir kendaraan; dan/atau
e. penitipan barang.
(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.
Pasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal
59Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peralatan persinyalan;
b. peralatan
telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik.
Pasal 60
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf a berfungsi sebagai:
a. petunjuk; dan
b. pengendali.
(2) Peralatan
persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka.
Pasal 61Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi
kepentingan operasi perkeretaapian.
Pasal 62
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
(2) Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
telekomunikasi.
Pasal 63
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c
terdiri dari:
a. catu daya listrik; dan
b. peralatan transmisi tenaga
listrik.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk:
a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
b. memfungsikan
peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
c. memfungsikan
peralatan telekomunikasi; dan
d. memfungsikan fasilitas penunjang
lainnya.
(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
Pasal 64Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian
kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal
65
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat
prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(2) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan
fungsinya.
(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pasal
67
(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi
persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana
perkeretaapian.
(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian
meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan operasional.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen.
(4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan
rencana operasi perkeretaapian.
Pasal 68
(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib
dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau
lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian.
Pasal 69Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri dari:
a. uji pertama; dan
b. uji
berkala.
Pasal 70
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib
dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang
mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a
dilakukan terhadap:
a. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
b. fungsi
prasarana perkeretaapian.
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
(4) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari
Menteri.
Pasal 71
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi
teknis.
Pasal 72
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib
dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
Pasal 73
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis
prasarana perkeretaapian.
Pasal 74
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji
pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga
penguji.
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga
yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Pasal 75Pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan
sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 76Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan tenaga penguji yang
memiliki sertifikat keahlian, menggunakan peralatan pengujian, dan melakukan
pengujian sesuai dengan tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang
ditetapkan.
Pasal 77Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.
Pasal 78Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib
melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan menggunakan peralatan
pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.
Pasal 79Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan
sertifikat keahlian.
Pasal 80
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh
petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan
dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan
dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau
lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah.
Pasal 81Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib
menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.
Pasal 82Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin
operasi.
Pasal 83Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Prasarana
Perkeretaapian
Pasal 84
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian
umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan
maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan
prasarana perkeretaapian.
(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau
masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana
perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Pasal 85
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan
tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian dapat
dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut
hak atas tanahnya.
Pasal 86Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian,
disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara
Prasarana
Perkeretaapian
Pasal 87
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab
kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian
sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
perkeretaapian.
(2) Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab
kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia
yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab
terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau
meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana
perkeretaapian.
(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
Pasal 88Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian
prasarana perkeretaapian apabila:
a. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan
disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/atau
b.
terjadi keadaan memaksa.
Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara
Prasarana
Perkeretaapian
Pasal 90Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
berhak dan berwenang:
a. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan
kereta api;
b. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat
membahayakan perjalanan kereta api;
c. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang
tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d.
mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
e.
menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana
perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian atau pihak ketiga.
BAB VII
PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
KERETA API DENGAN
BANGUNAN LAIN
Pasal 91(1) Perpotongan antara jalur kereta api
dan jalan dibuat tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran
perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Pasal 92
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran
air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan
dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan
tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat
izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan
perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang
izin.
Pasal 93Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api
untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana
perkeretaapian.
Pasal 94
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan,
perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 95Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan
persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Persyaratan
Teknis dan Kelaikan
Sarana Perkeretaapian
Pasal 96(1) Sarana
perkeretaapian menurut jenisnya terdiri dari:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan
khusus.
(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi
setiap jenis sarana perkeretaapian.
Pasal 97Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan
Pasal 98
(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan
operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau
lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Pasal 99Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri dari:
a. uji pertama; dan
b. uji
berkala.
Pasal 100
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib
dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian
yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi:
a. uji rancang bangun dan rekayasa;
b. uji statis; dan
c.
uji dinamis.
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari
Menteri.
Pasal 101
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi
teknis.
Pasal 102
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib
dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan
ketentuan.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
a. uji statis; dan
b. uji dinamis.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
Pasal 103
(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku:
a. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan
penggerak;
b. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.
Pasal 104
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji
pertama dan uji berkala sarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga
penguji.
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga
yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Pasal 105Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan
sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 106Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana
perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga
penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana
perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang
sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan.
Pasal 107Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.
Pasal 108Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang
melakukan pengujian sarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan pengujian
dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang
ditetapkan.
Pasal 109Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan
sertifikat keahlian.
Pasal 110
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan
fungsi sarana perkeretaapian.
Pasal 111
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian
dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang
sesuai dengan standar.
Pasal 112Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi
keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
izin operasi, atau pencabutan izin operasi.
Pasal 113Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan
pemeriksaan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perawatan Sarana Perkeretaaapian
Pasal
114
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib merawat sarana
perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan
fungsinya.
(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo.
Pasal 115Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 116
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak
yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan
sertifikat kecakapan.
(3) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau
lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(5) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah.
Pasal 117Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
PERKERETAAPIAN
Pasal
118
(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun
dan rekayasa perkeretaapian.
(2) Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha;
d.
lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi.
Pasal 119Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan
rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Kesatu
Tata Cara
Berlalu Lintas
Kereta Api
Pasal 120Pengoperasian kereta api
menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda
atau lebih dengan ketentuan:
a. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati
oleh satu kereta api; dan
b. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk
jalur ganda atau lebih.
Pasal 121
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun
keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur
berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
(2) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya
berdasarkan:
a. jumlah kereta api;
b. kecepatan yang diizinkan;
c.
relasi asal tujuan; dan
d. rencana persilangan dan penyusulan.
(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
a. prasarana perkeretaapian;
b. jumlah sarana
perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. kebutuhan angkutan; dan
e.
keadaan memaksa.
(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi
kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 122
(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak
kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.
(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal;
atau
c. tanda.
(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam
waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang
diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal;
atau
c. anda.
Pasal 123Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta
api yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau
pencabutan sertifikat kecakapan.
Pasal 124Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan
jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan
Kereta Api
Pasal
125Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. mengambil tindakan untuk kelancaran dan
keselamatan lalu lintas;
b. menangani korban kecelakaan;
c. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta
api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun
tujuan;
d. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota;
e. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa
dan masyarakat;
f. segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah
dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
g. mengurus klaim
asuransi korban kecelakaan.
Pasal 126Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
ANGKUTAN
Bagian Kesatu
Jaringan Pelayanan
Perkeretaapian
Pasal 127
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas
pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan
perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b.
jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Pasal 128
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang
menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c.
antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah
perkotaan dapat:
a. melampaui 1 (satu) provinsi;
b. melampaui 1 (satu)
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. berada dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan
yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian
perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah
provinsi.
(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian
perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 129Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Pasal
130(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas
minimal.
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di
bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang
yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan
sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda
bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b.
mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan
pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan
kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada
pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan,
keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai
dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta
api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah
dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan
keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana
dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang
tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan
keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor
kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau
gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai
stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda
transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian
senilai harga karcis.
Pasal 135Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai
stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Pasal 136
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa karcis;
b. menindak pengguna jasa yang tidak
mempunyai karcis;
c. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang
mengganggu perjalanan kereta api; dan
d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang
berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu
dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat
membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
Pasal 137(1) Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar
pelayanan minimum.
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun
tujuan.
Pasal 138Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang
dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api
Pasal
139(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan
gerbong.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. bahan berbahaya dan
beracun; dan
d. limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 140
(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang pada
tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
b.
keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
c. gerbong yang digunakan
sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan
berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d
wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan
berbahaya dan beracun yang diangkut;
b. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan
beracun yang diangkut; dan
c. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai
dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
Pasal 141
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang
yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat
pelayanan yang dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak
memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya
perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 142
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan
barang;
b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan
barang; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan
diangkut merupakan barang terlarang.
(2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan
keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
Pasal 143
(1) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan
yang dicantumkan dalam surat angkutan barang.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak
benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga
menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa.
Pasal 144
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta
api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api
lain atau moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.
(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan
sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian
biaya angkutan barang.
(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman
barang sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan
barang dikembalikan dan dapat dikenai denda.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau
gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai
stasiun tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan
barang dengan:
a. kereta api lain; atau
b. moda transportasi lain.
Pasal 145
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba
dan dapat segera diambil.
(2) Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau
lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau
hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang
ditimbulkan.
Pasal 146Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan
kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Multimoda
Pasal 147
(1) Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari angkutan
multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan multimoda
dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lainnya.
(3) Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda menggunakan
angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta api.
Pasal 148Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Angkutan Perkeretaapian Khusus
Pasal
149
(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan
usaha tertentu.
(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan pelayanan jaringan angkutan
perkeretaapian umum dan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus
lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(3) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan dengan
ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau angkutan barang perkeretaapian
umum.
Pasal 150Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan
perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Tarif Angkutan Kereta Api
Pasal 151
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan orang
dan tarif angkutan barang.
(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan
modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
Pasal 152
(1) Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151 ayat (2).
(2) Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah untuk:
a. angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
b. angkutan
perintis.
Pasal 153
(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.
(2) Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana
perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi
tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan
perintis.
Pasal 154
(1) Apabila Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menggunakan
prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian membayar biaya
penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya
penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 155Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
Pasal 156Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta
api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian
Pasal 157
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab
terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia
yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang
disepakati.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab
atas kerugian, luka-luka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.
Pasal 158
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau
musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan
diserahkannya barang kepada penerima.
(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan
diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab
atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat
angkutan barang.
Pasal 159
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan
bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian
dari pihak ketiga kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
Pasal 160Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian
Pasal 161
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang
yang diangkut dengan kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak
memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian
angkutan.
(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.
(3) Dalam hal pengirim atau penerima barang tidak memenuhi
kewajiban setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dapat menjual barang secara lelang.
(4) Penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pelelangan.
(5) Hasil penjualan lelang barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan untuk memenuhi kewajiban pengirim dan/atau penerima barang.
(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya, barang tersebut harus
dimusnahkan.
Pasal 162Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi
batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai barang takbertuan dan dapat
dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dimusnahkan
apabila membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya.
Pasal 163Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara
sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
dan Ganti
Kerugian
Pasal 164
(1) Dalam hal pihak penerima barang tidak menyampaikan keberatan
pada saat menerima barang dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, barang
dianggap telah diterima dalam keadaan baik.
(2) Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang
diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti
kerugian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak barang diterima.
(3) Dalam hal penerima barang tidak mengajukan ganti kerugian
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak untuk menuntut ganti
kerugian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menjadi gugur.
Pasal 165Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan
dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Pasal
166Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87.
Pasal 167
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157
dan Pasal 158.
(2) Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama dengan
nilai ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian
sebagai akibat pengoperasian kereta api.
Pasal 168Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1),
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin
operasi.
Pasal 169
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan
awak sarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan
sarana perkeretaapian.
(3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan
kereta api.
Pasal 170Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak
yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana
perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan.
Pasal 171Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti
kerugian Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 172Masyarakat
berhak:
a. memberi masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan perkeretaapian;
b. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai
dengan standar pelayanan minimum; dan
c. memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk
perkeretaapian dan pelayanan perkeretaapian.
Pasal 173Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban,
keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Pasal 174Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
KECELAKAAN KERETA
API
Pasal 175
(1) Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api
dilakukan oleh Pemerintah.
(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau
ditugaskan oleh Pemerintah.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta
api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuat dalam bentuk rekomendasi
wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian,
dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada
publik.
Pasal 176
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab
kecelakaan kereta api.
(2) Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta
api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.
Pasal 177Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan
penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 178Setiap orang dilarang
membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam
jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang
dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api.
Pasal 179Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik
langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran
tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan
kereta api.
Pasal 180Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya
prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 181(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di
atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain
untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 182Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana
perkeretaapian dalam hal:
a. tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian
sarana perkeretaapian;
b. melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata
cara pengujian; dan/atau
c. tidak menggunakan peralatan pengujian.
Pasal 183(1) Setiap orang dilarang berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin
masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan
untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang
mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Pasal 184Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di
luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.
Pasal 185Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilarang
menugaskan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan
untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang
perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau
keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi
dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
perkeretaapian;
d. melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan
tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang
perkeretaapian;
e. melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang
perkeretaapian;
f. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan
hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak
pidana di bidang perkeretaapian;
h. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara
tindak pidana di bidang perkeretaapian; dan
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 187
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi
prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan
kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua milyar
rupiah).
Pasal 188Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin
operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000, 00 (dua milyar rupiah).
Pasal 189Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan
operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang
mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 190Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana
perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua milyar
rupiah).
Pasal 191
(1) Penyelenggara perkeretaapian khusus yang tidak memiliki izin
pengadaan atau pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana
denda paling banyak Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 192Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok,
pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau
menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas
dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).
Pasal 193
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun
tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur
kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000, 00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua milyar
rupiah).
Pasal 194Tenaga penguji Prasarana Perkeretaapian yang melakukan
pengujian Prasarana Perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian
Prasarana Perkeretaapian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata
cara pengujian Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp30.000.000, 00 (tiga puluh juta rupiah)
Pasal 195Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan
Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
Pasal 196Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki
sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan
perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 198
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan
tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di
jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian
bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar
rupiah).
Pasal 199Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta
api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta
api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 200Pemilik Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin
pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau
prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau
persinggungan dengan jalur kereta api umum yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,
00 (dua milyar rupiah).
Pasal 201Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api
khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau
memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api
umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar
rupiah).
Pasal 202Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan
pengujian sarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian dan/atau
melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, mengakibatkan kecelakaan kereta api dan
kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000, 00 (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 203
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana
perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
Pasal 204Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang
tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp250.000.000, 00. (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 205Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta
api tanpa surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000, 00 (enam puluh
juta rupiah).
Pasal 206
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api
yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal,
atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4),
mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
Pasal 207Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin
masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang
peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak Rp15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 208Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar
tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) bulan.
Pasal 209Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian,
Petugas Prasarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 210
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal
191, dan Pasal 193 yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191
dan Pasal 193 yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00
(dua milyar rupiah).
Pasal 211Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Pengguna Jasa, Awak Sarana
Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1)
dan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 212Selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Pasal 204, dan Pasal 211, korban dapat
menuntut ganti kerugian terhadap Penyelenggara Prasarana atau Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum acara
pidana.
Pasal 213Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 196, Pasal 198,
Pasal 200, Pasal 204, Pasal 209, dan Pasal 211 dilakukan oleh suatu korporasi,
maka dipidana dengan pidana denda yang sama sesuai pasal-pasal tersebut ditambah
dengan 1/3 (satu pertiga).
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 214
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Badan Usaha yang telah
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian tetap
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang
ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian
yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik Pemerintah wajib disesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 215Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 216Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini berlaku.
Pasal 217Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3479) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 218Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN