TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4721 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
59) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMI. UMUM
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh
penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk
memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan
perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Di samping itu, wilayah negara Indonesia yang luas dengan jumlah
penduduk yang besar dan menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki
kompleksitas nasional menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan
memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan
pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan satu undang-undang yang mengatur
penyelenggara pemilihan umum.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya
disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai
penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas
secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat
mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum
bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam Undang-Undang ini, antara lain,
meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan
dan disempurnakan menjadi 1 (satu) undang-undang secara lebih
komprehensif.
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan
pemilihan umum dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia
pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai
peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum
dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu
pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan
berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan. Untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Fungsi pengawasan intern
oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang dilakukan oleh Bawaslu
serta Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawas Pemilu
tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian dan kewenangan KPU
sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Adanya lembaga penyelenggara pemilihan umum yang profesional
membutuhkan Sekretariat Jenderal KPU di tingkat pusat dan sekretariat KPU
Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota di daerah sebagai lembaga pendukung
yang profesional dengan tugas utama membantu hal teknis administratif, termasuk
pengelolaan anggaran. Untuk lebih membantu lancarnya tugas-tugas KPU, diangkat
tenaga ahli/pakar sesuai dengan kebutuhan dan berada di bawah koordinasi
Sekretaris Jenderal KPU.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki
integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat
diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU,
KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum,
Undang-Undang ini memuat pengaturan yang mengamanatkan agar Pemerintah dan
pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan oleh KPU dan
Bawaslu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumusan pasal ini menjelaskan sifat penyelenggara Pemilu yang
nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang berhak menandatangani peraturan hanya Ketua
KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan pengguna akhir
data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf
f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "KPU wajib menyerahkannya kepada saksi"
adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara
kepada saksi dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan pengguna akhir
data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf
f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah
KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik
diminta maupun tidak diminta.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara
periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna
akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada
saksi" adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara dan sertifikat
penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf i
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada
saksi" adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat
penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada
saksi" adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat
penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Laporan kepada Presiden disampaikan melalui Menteri Dalam
Negeri.
Huruf v
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi dari APBN
diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya
kepada saksi" adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara serta
sertifikat penghitungan suara baik diminta maupun tidak.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya
kepada saksi" adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya
kepada saksi" adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf l
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah
membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari
APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memiliki pengetahuan dan keahlian atau
memiliki pengalaman" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan karya tulis atau
pernah menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pengawas, dan
panitia pemilihan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan
kesehatan.
Huruf i
Calon yang belum pernah menjadi anggota partai politik
melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
Calon yang
pernah menjadi anggota partai politik melampirkan keterangan tertulis dari
partai politik yang bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
Huruf j
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah
melakukan seleksi calon anggota KPU dan menyampaikan hasilnya kepada
Presiden.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi
profesi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan
secara tertulis terhadap calon anggota KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi
Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf b
"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan
ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi
Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media
massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota KPU, dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi
tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas
yang jelas.
Huruf h
Penyampaian nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi kepada
Presiden disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi
tiap-tiap bakal calon anggota KPU.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan 21 (dua puluh
satu).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi
profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gubernur" termasuk penjabat
gubernur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan
ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian lokal dan media
massa elektronik harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota KPU Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri
pemberi tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas
yang jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU disusun dalam urutan
peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi
profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bupati/walikota" termasuk penjabat
bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud "media massa cetak harian lokal" adalah media
massa yang terbit di wilayah provinsi dan/atau media massa cetak harian lokal
yang menjangkau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Huruf b
"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan
ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian dan media massa
elektronik harus dicantumkan alamat sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim
Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai indentitas diri pemberi
tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas
yang jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU Provinsi disusun dalam
bentuk urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh).
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Keterangan "meninggal dunia" dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
Huruf b
Yang dimaksud "mengundurkan diri" adalah mengundurkan diri
karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk
menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit fisik dan/atau
jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau tidak diketahui
keberadaannya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk menggantikan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan, tidak diperlukan lagi
pembentukan Tim Seleksi.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan
Presiden untuk memberhentikan anggota KPU, keputusan KPU untuk memberhentikan
anggota KPU Provinsi, dan keputusan KPU Provinsi untuk memberhentikan anggota
KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi,
KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara
kolektif PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah.
Pasal
44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman kecamatan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "PPK wajib menyerahkannya kepada saksi"
adalah PPK wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik
diminta maupun tidak.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "membentuk KPPS" termasuk menentukan jumlah
dan lokasi TPS.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya
pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau
dan dilihat masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang daftar
pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi
persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena tidak
memenuhi persyaratan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara lain,
adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak
menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "meneruskan" adalah membawa dan
menyampaikan kotak suara kepada PPK, yang dapat dilakukan sendiri atau bekerja
sama dengan pihak yang berwenang.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara
menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara lain,
adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, atau tidak
menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos dan
setelah kotak suara disegel.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "KPPS wajib menyerahkannya kepada saksi"
adalah KPPS wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara,
baik diminta maupun tidak.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara lain,
menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara,
antara lain menempelkannya pada sarana pengumuman kantor perwakilan Republik
Indonesia.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara,
antara lain, menempelkannya pada TPSLN dan/atau lingkungan TPSLN.
Huruf
e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan
rohani.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden, yang dalam
pelaksanaan konsultasi tersebut, Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam
Negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah berkaitan
dengan jumlah pakar/ahli dan keahlian yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja
KPU serta membantu pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara
profesional.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum" adalah
memberikan bantuan hukum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan tugasnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Huruf a
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai
bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana
kampanye;
Angka 6
Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai
surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada KPU untuk
ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan
administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
Pemilu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai
bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana
kampanye.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai
surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Provinsi
untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis
dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
Pemilu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Huruf a
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai
bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana
kampanye.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai
surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai
masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan
Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
Pemilu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Huruf a
Angka 2
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai
bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana
kampanye.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai
surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan
administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
Pemilu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Huruf a
Angka 2
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai
bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana
kampanye.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai
surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPS dan KPPS untuk
ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan
administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
Pemilu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Huruf a
Angka 2
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai
bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana
kampanye.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai
surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPLN dan KPPSLN untuk
ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan
administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu serta
pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang
yang berkaitan dengan pengawasan, antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian
di bidang penegakan hukum.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan
rohani.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi
profesi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan
secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi
Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan
ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf
d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi
Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media
massa elektronik harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi
tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas
yang jelas.
Huruf h
Penyampaian nama bakal calon anggota Bawaslu dari Tim Seleksi
kepada KPU disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi
tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 15 (lima
belas).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit, baik fisik maupun
jiwanya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau tidak
diketahui keberadaannya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan
Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Ayat (1)
Selama anggota Bawaslu diberhentikan sementara segala hak
keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" dalam ketentuan ini adalah
pihak yang mempunyai kompetensi untuk menyusun kode etik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "3 (tiga) orang anggota KPU" adalah anggota
KPU yang tidak diadukan melanggar kode etik.
Yang dimaksud dengan "2 (dua)
orang dari luar anggota KPU" adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang
memiliki integritas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang anggota KPU Provinsi" adalah
anggota KPU Provinsi yang tidak diadukan dan/atau dilaporkan melanggar kode
etik.
Yang dimaksud dengan "1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi"
adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang anggota Bawaslu" adalah
anggota Bawaslu yang tidak diadukan/dilaporkan melanggar kode etik.
Yang
dimaksud dengan "2 (dua) orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu" adalah tokoh
masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN yang dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal KPU termasuk anggaran kesekretariatan.
Ayat (4)
Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
termasuk anggaran kesekretariatan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 115
Pencairan anggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini mengikuti
persyaratan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan bidang keuangan
negara.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas