
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 59, 2007 |
POLHUKAM. POLITIK. DEMOKRASI. PEMILU. KPU. Presiden dan Wakil
Presiden. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. DPR dan DPRD. (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan
negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh
penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya,
diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur penyelenggara pemilihan umum;
d. bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi;
e. bahwa diperlukan satu undang-undang yang mengatur
penyelenggara pemilihan umum;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18
ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu
untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil
Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh
rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah
Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar
negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut
KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah
badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama
lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi,
dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2Penyelenggara
Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d.
kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan
umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
BAB III
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2) KPU menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak
mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal
4(1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) KPU
Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Pasal 5(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat
Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh
sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 6(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5
(lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari
dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5
(lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 7(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf
1
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 8
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan
jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU
Provinsi;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan
mengumumkannya;
k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris
Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan
jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU
Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
terpilih dan membuat berita acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris
Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan
sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan
penyelenggaraan Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
undang-undang.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara
tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil
dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang
inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan
Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 9
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan
jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil
rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan
jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi
berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari
KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi
yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dari seluruh KPU
Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita
acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil
Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang
ditetapkan oleh KPU;
s. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau undang-undang.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan
tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil
dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang
inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan
Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal
10
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan
jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS
dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan
oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar
pemilih kepada KPU Provinsi;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara
rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi di kabupaten/kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di
PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan
hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah
pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan
jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS
dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan
oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar
pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota
dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan menyampaikannya kepada KPU
Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota berdasarkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kabupaten/kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/kota dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota
kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri
Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi dan/atau undang-undang.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan
tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil
dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang
inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan
Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada
Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU
Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan
KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 11Syarat untuk
menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a.
warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh tahun) untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai
penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan
KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU,
di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di
wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural,
dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh
waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan
usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa
keanggotaan.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf
1
KPU
Pasal 12(1) Presiden membentuk Tim Seleksi calon
anggota KPU.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu
Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 35 tahun.
(5)
Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan
KPU.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU sekurang-kurangnya
pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5
(lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari
berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus
seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian
nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional
selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU, termasuk
mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU
kepada Presiden paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi
memutuskan nama bakal calon.
Pasal 14
(1) Presiden menetapkan 21 (dua puluh satu) nama calon atau 3
(tiga) kali jumlah anggota KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak Presiden menerima nama bakal calon anggota KPU dari Tim
Seleksi.
Pasal 15
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat
dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat
dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) peringkat
teratas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota KPU
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU
ditetapkan.
Pasal 16
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) disampaikan kepada Presiden untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Presiden paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 17(1) KPU membentuk Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang
anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan 2 (dua)
orang anggota yang diajukan oleh KPU.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
provinsi.
Pasal 18
(1) KPU memberitahukan secara tertulis kepada gubernur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota
KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU dilakukan
melalui rapat pleno KPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) gubernur dan/atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU
berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim
Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU,
gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 19
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi
sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu)
kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari
berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang
lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian
lokal selama 1 (satu) hari dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3
(tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Provinsi,
termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 20
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal
calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Provinsi.
Pasal 21
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU Provinsi
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan
oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 22
(1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua)
orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada
bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai
pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi
dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal
22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bupati/walikota dan/atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim
Seleksi, KPU Provinsi berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi
keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU
Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan
secara terbuka.
Pasal 24
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
kurun waktu 3 (tiga) hari melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1
(satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga)
hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota
yang lulus seleksi tertulis pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1
(satu) hari dan media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat
dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 25
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal
calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10
(sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di
KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja.
Pasal 27(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan
pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 28
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan."
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode
etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara
berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh
KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU
Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh
KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU
Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU Provinsi.
Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan
verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan
masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan,
anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan
diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak anggota KPU
dilantik.
Pasal 31
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
yang dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan
dengan Undang-Undang ini aktif kembali.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal
32Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 33(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi penghitungan suara
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno
terbuka.
Pasal 34
(1) Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Pasal 35
(1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 36
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3
(tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa
memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.
Pasal 37
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan
ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara
aklamasi.
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif
dalam rapat pleno.
Pasal 38
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang
diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua
dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu anggota
menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil
Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 39(1) Dalam
menjalankan tugasnya, KPU:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas
lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditembuskan kepada Bawaslu.
Pasal 40(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan
Pemilu secara periodik kepada KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
Pasal 41
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kabupaten/kota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf
1
PPK
Pasal 42(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 43
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota
PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang
dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama
calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan
bupati/walikota.
Pasal 44Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf
f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada
huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 2
PPS
Pasal 45(1) Untuk menyelenggarakan
Pemilu di desa/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di
desa/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
dimaksud.
Pasal 46
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan
kelurahan.
Pasal 47Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c.
mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar
pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar
pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada
huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK;
k. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya;
l. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari
yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki
kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal
penghitungan suara;
r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 3
KPPS
Pasal 48
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang
ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama
ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan
kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan anggota.
Pasal 49Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu
yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat
pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas
Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang
sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 4
PPLN
Pasal 50(1) PPLN berkedudukan di
kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat
Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul
Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan anggota.
Pasal 51Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih
tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data
pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan
daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
d.
menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
e.
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di
wilayah kerjanya;
h. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada KPU;
i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar
negeri;
l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 5
KPPSLN
Pasal 52
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN
atas nama ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN
wajib dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Pasal 53Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a.
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu
yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
c. melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPSLN;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPSLN;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. mengamankan kotak suara setelah
penghitungan suara;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPLN;
i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Pasal 54Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
Pasal 55Syarat untuk menjadi
anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara
Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili
dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan
rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 56
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan."
Bagian Kesembilan
Kesekretariatan
Paragraf
1
Susunan
Pasal 57
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
diusulkan oleh KPU masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan Wakil
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipilih satu orang dan
ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU
bertanggung jawab kepada KPU.
(7) Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri sipil dan
tenaga profesional lain yang diperlukan.
(8) Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli sesuai dengan
kebutuhan atas persetujuan KPU.
(9) Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berada di bawah
koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 58(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi
sebanyak 3 (tiga) orang kepada gubernur.
(4) Dalam pengusulan calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
gubernur.
(5) Calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipilih 1 (satu) orang dan ditetapkan oleh gubernur.
(6) Sekretaris KPU
Provinsi bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan tenaga
profesional lain yang diperlukan.
Pasal 59(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang kepada bupati/walikota.
(4) Pengusulan calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu berkonsultasi
dengan bupati/walikota.
(5) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan tenaga
profesional lain yang diperlukan.
Pasal 60
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)
biro; biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat KPU Propinsi terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling banyak terdiri atas 4
(empat) subbagian.
(4) Jumlah pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan KPU dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi
jumlah penduduk, kondisi geografis, dan luas wilayah.
Pasal 61Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU,
Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan
struktural eselon Ia.
b. Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan
struktural eselon Ib.
c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural
eselon IIa.
d. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon
IIIa.
Pasal 62Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 63Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan peraturan KPU.
Pasal 65Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan keputusan KPU.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 66Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
masing-masing melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 67(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU
dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas
persetujuan KPU; dan
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris
KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 68(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU
Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e. membantu
perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi
berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; dan
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU
Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah provinsi;
e. membantu perumusan dan penyusunan
rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; dan
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
70
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu,
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 71Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu
dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu selesai.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal
72(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Panwaslu Provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan
di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di kantor perwakilan
Republik Indonesia.
Pasal 73
(1) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang
mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai
politik.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Panwaslu Provinsi
sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga)
orang.
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap
desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan
anggota.
(5) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(6) Ketua Panwaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(7) Setiap anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus).
(9) Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf
1
Badan Pengawas Pemilu
Pasal 74(1) Tugas dan wewenang
Bawaslu adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
l. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. penetapan
peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
4. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan
pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. proses penetapan hasil Pemilu;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan
laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
e. menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
f. mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah
kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan
sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal
KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai
sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat
KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h.
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 75Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi
Pasal
76(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi
yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah provinsi;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah Provinsi;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu
dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
provinsi;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan
laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi;
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
g.
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panwaslu Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 77Panwaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
Pasal
78(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan
pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan
suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota dari seluruh kecamatan;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan
Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota
untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 79Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Provinsi
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Provinsi
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat kabupaten/kota; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal
80Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan
kampanye;
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara
dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK
dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu;
dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
undang-undang.
Pasal 81Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan
dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan;
dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 82Tugas dan
wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3.
perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara
dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan
suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan
di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS
untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Pasal 83Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan
dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 84Tugas
dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan Pemilu dan
pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan
suara di setiap TPSLN;
5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN
dari seluruh TPSLN;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang
ditempelkan di sekretariat PPLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN
sampai ke PPLN; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk
ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang diberikan oleh Bawaslu.
Pasal 85Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a.
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
di luar negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kerjanya kepada Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban
lainnya yang diberikan oleh Bawaslu.
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 86Syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara
Indonesia;
b. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan
dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota Bawaslu,
Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah
SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Provinsi,
atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural,
dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh
waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan
usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa
keanggotaan.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf
1
Bawaslu
Pasal 87(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota
Bawaslu.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu KPU
untuk menetapkan calon anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5
(lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu.
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja terhitung 3 (tiga) bulan setelah terbentuknya KPU.
Pasal 88
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1
(satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari
berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
huruf d;
f. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus
seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian
nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional
selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota Bawaslu,
termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 15 (lima belas) nama bakal calon anggota Bawaslu
kepada KPU paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan
nama bakal calon.
Pasal 89
(1) KPU menetapkan 15 (lima belas) nama calon atau 3 (tiga) kali
jumlah anggota Bawaslu untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak KPU menerima nama bakal calon anggota Bawaslu dari Tim
Seleksi.
Pasal 90
(1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat
dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari KPU.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat
15 (lima belas) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima) nama peringkat
teratas dari 15 (lima belas) nama calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota Bawaslu
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota Bawaslu
ditetapkan.
Pasal 91
(1) Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (3) disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk
disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Presiden paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 92
(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing.
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah provinsi, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi di wilayah kerja
masing-masing.
(3) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu kepala daerah
kabupaten/kota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta
Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu kepala daerah kabupaten/kota di wilayah
kerja masing-masing.
Paragraf 2
Panwaslu Provinsi
Pasal 93Calon anggota
Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam)
orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga)
orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan
dan kepatutan.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 94
(1) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/kota kepada Panwaslu
Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga)
orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(2) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3
(tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji
kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 4
Panwaslu Kecamatan
Pasal 95Calon anggota
Panwaslu Kecamatan diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3
(tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan
Panwaslu Kabupaten/Kota.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 96Anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu
Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 97
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala
perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas masyarakat
Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 98
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu dilakukan oleh Hakim
Agung di kantor KPU.
(3) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Panwaslu Provinsi, kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota pengambilan sumpah/janji dilakukan
oleh Bawaslu.
(5) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Panwaslu
Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil,
dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Paragraf 8
Pemberhentian
Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang
jelas.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh
Bawaslu.
(4) Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat;
b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota
Panwaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota
Panwaslu Kecamatan yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan oleh
Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan
oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 100
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas pengaduan
masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota Bawaslu, harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan,
anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan
diatur lebih lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 101
(1) Pemberhentian, penonaktifan sementara, dan pengenaan sanksi
administratif kepada anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
dilakukan oleh Bawaslu.
(2) Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara, dan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan Bawaslu.
Pasal 102(1) Anggota Bawaslu diberhentikan sementara
karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 100 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu.
(3) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota Bawaslu dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak terbukti
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi
nama anggota Bawaslu yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan
dengan Undang-Undang ini aktif kembali.
Pasal 103Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dibantu oleh
sekretariat.
Bagian Keenam
Pengambilan Keputusan
Pasal 104
(1) Keputusan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penetapan dan pemberian rekomendasi
masing-masing kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengenai
penonaktifan sementara dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui suara terbanyak.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal
105(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
dan tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditembuskan kepada KPU.
Pasal 106
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Provinsi bertanggung
jawab kepada Bawaslu.
(2) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.
(3) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan pengawasan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
provinsi kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
Pasal 107
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan
pengawasan penyelengaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan
pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan
Kesekretariatan
Pasal 108
(1) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh kepala sekretariat yang
berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala
Sekretariat Bawaslu adalah jabatan struktural eselon II.
(3) Kepala
Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu.
(5) Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu
sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Sekretariat
Bawaslu.
(6) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai negeri sipil
dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7) Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
berdasarkan usulan Bawaslu.
Pasal 109
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/kota
masing-masing dipimpin oleh kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada
Panwaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/kota bertanggung
jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul Panwaslu Provinsi.
(4) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Jumlah pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing-masing paling banyak 5 (lima)
orang.
(6) Pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga
profesional yang diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan pegawai sekretariat
Panwaslu dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Bawaslu dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden.
BAB V
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
Kode
Etik
Pasal 110
(1) KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui
satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut dengan peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu
terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
Pasal 111
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2
(dua) orang dari luar anggota KPU.
(4) Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Kehormatan.
(6) Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh
dirangkap oleh Ketua KPU.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
(9) KPU wajib
melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU.
Pasal 112
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk
Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU
Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU
Provinsi dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.
(4) Dewan Kehormatan KPU Provinsi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
(6) Ketua Dewan Kehormatan tidak
boleh dirangkap oleh Ketua KPU Provinsi.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Kehormatan KPU Provinsi menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
(9) KPU Provinsi wajib
melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
Pasal 113
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu, dibentuk Dewan kehormatan Bawaslu
yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan Bawaslu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bawaslu.
(3) Dewan Kehormatan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang anggota dari KPU, 2
(dua) orang anggota dari Bawaslu, dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU dan
Bawaslu.
(4) Dewan Kehormatan Bawaslu terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota
Dewan Kehormatan Bawaslu.
(6) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu tidak boleh
dirangkap oleh Ketua Bawaslu.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Kehormatan Bawaslu menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
(9) Bawaslu wajib
melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan Bawaslu.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 114
(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota serta Sekretariat Bawaslu bersumber dari APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan dalam APBN.
(3) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu mengoordinasikan anggaran belanja
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam APBD.
Pasal 115Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 116Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal
117
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan
keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan
oleh KPU.
Pasal 118
(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk
peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 119Ketentuan dalam
Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.
Pasal 120Pembentukan Tim Seleksi untuk memilih calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah otonom baru yang DPRD-nya belum
terbentuk diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 121Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya,
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah
dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari
Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan
undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh
Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat mengambil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya
kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan
Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.
Pasal 123
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak
dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan
tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu dapat melaksanakan
tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Provinsi
atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau
Panwaslu setingkat di atasnya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
(1) Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji anggota KPU yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sesuai
dengan Undang-Undang ini.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala kewajiban
dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU tetap berlangsung dan
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
(4) Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi anggota KPU
menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 125
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang ini
ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU
Provinsi berdasarkan Undang-Undang ini ditunda.
(3) Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap menjalankan tugas sampai dengan pengisian keanggotaan KPU Provinsi
berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat 4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih.
Pasal 126
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini
ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini ditunda.
(3) Anggota KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap menjalankan tugas sampai dengan pengisian keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Pengisian keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih.
Pasal 127Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan,
KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 128Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang
ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/kota.
Pasal 129
(1) Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling lambat 5 (lima)
bulan setelah pengisian keanggotaan KPU berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah tetap melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepada daerah yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan
Undang-Undang ini, pembentukan pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 130Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara Pemilu dan kode etik
penyelenggara Pemilu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4631) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 132Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan-ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4277);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4311); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu sepanjang
telah diatur dalam Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 133Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN