
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 58, 2007 |
POLHUKAM. HUKUM. Perdagangan Orang. Pidana. Pemberantasan.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang
dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak,
merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan
melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas;
c. bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan
kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara
maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan
negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan
terhadap hak asasi manusia;
d. bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana
perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan
internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap
pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu
bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention
on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau
serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana
perdagangan orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan
paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau
memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan
keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ
tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan
percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau
komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan
seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,
dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan
bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan
seseorang.
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan
atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang
kebebasan hakiki seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan
kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas
kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli
warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi
fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar
baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam
status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau
keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa
pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah
negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara
Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik
Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar
wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar
wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan
menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus
dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 6Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam
atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut
tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,
00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka
berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya,
kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2),
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, 00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima milyar
rupiah).
Pasal 8
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan
yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan
hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 9Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain
supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak
terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000, 00 (empat
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000, 00 (dua ratus empat puluh
juta rupiah).
Pasal 10Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan
untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6.
Pasal 11Setiap orang yang merencanakan atau melakukan
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana
dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 12Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban
tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau
perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang,
mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik
eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan
orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang
bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi,
baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan
korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan,
dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 14Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka
pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau
di tempat tinggal pengurus.
Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak
pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus;
dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi
dalam bidang usaha yang sama.
Pasal 16Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan
oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan
orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 17Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah
1/3 (sepertiga).
Pasal 18Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh
pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG
Pasal 19Setiap orang yang memberikan atau
memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau
memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak
pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000, 00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000, 00
(dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 20Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu,
menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi
secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000, 00 (empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000, 00 (dua ratus delapan puluh juta
rupiah).
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi
atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000, 00 (empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000, 00 (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 22Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi
dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000, 00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000, 00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 23Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak
pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
a. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan
lainnya kepada pelaku;
b. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
c.
menyembunyikan pelaku; atau
d. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp40.000.000, 00 (empat puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 24Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau
korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban
tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp280.000.000, 00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 25Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka
terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu)
tahun.
Pasal 26Persetujuan korban perdagangan orang tidak
menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 27Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak
tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau
perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.
BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 28Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan
berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 29Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu
sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas,
atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto,
atau sejenisnya; atau
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makan atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya.
Pasal 30Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan
seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,
apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang
menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk
mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan
orang.
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
Pasal 32Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
memerintahkan kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap
harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana
perdagangan orang.
Pasal 33
(1) Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain
yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya
atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban merahasiakan
identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan
dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang
berwenang yang melakukan pemeriksaan.
Pasal 34Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan
dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara
jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
Pasal 35Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat
dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 36
(1) Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang
perkembangan kasus yang melibatkan dirinya.
(2) Informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap
pemeriksaan.
Pasal 37
(1) Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua
sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran
terdakwa.
(2) Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan
tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk ke
luar ruang sidang.
(3) Pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan semua keterangan yang
diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang
pengadilan.
Pasal 38Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian
dinas.
Pasal 39
(1) Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa saksi
dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali, orang tua asuh,
advokat, atau pendamping lainnya.
(3) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
Pasal 40
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas
persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan
perekaman.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
hadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 41
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut,
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat
diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum
putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi
dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti
yang diberikan dengan kehadiran terdakwa.
Pasal 42Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa
diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah
Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga atau kuasanya.
BAB V
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 43Ketentuan
mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan
orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 44
(1) Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berhak
memperoleh kerahasiaan identitas.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada
keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan derajat kedua, apabila keluarga
saksi dan/atau korban mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain
yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.
Pasal 45
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi
dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian
setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau
korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan
khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 46
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap
kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban
tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya
mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian
Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama,
maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Pasal 48
(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli
warisnya berhak memperoleh restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas:
a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b.
penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis;
dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan
orang.
(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.
(4) Pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.
(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dititipkan
terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus.
(6) Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(7) Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat
banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang
restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Pasal 49
(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua
pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan
pemberian restitusi tersebut.
(2) Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di
papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengadilan kepada korban
atau ahli warisnya.
Pasal 50
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban
tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (6), korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi
kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan memerintahkan
penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut
untuk pembayaran restitusi.
(4) Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku
dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 51
(1) Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang
bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana
perdagangan orang.
(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau
pekerja sosial setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain
melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah
kesehatan dan sosial di daerah.
Pasal 52
(1) Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib memberikan rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diajukan permohonan.
(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah
perlindungan sosial atau pusat trauma.
(3) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya dapat pula
membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
Pasal 53Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang
membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukan
pertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah
kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
Pasal 54
(1) Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan
perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah
Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi
dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia
atas biaya negara.
(2) Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di
Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan
pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di
Indonesia.
(3) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum
internasional, atau kebiasaan internasional.
Pasal 55Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang,
selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak mendapatkan hak
dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
lain.
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 56Pencegahan
tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya
tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 57
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib
mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan,
program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan
penanganan masalah perdagangan orang.
Pasal 58
(1) Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk
pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
(2) Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah membentuk gugus tugas yang
beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
(3) Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan
wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
(4) Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan
kerja sama;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi
rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d. memantau perkembangan
pelaksanaan penegakan hukum; serta
e. melaksanakan pelaporan dan
evaluasi.
(5) Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat
setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden.
(6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengalokasikan anggaran yang diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan
organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja gugus tugas pusat dan
daerah diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII
KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama Internasional
Pasal
59
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia
wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral,
regional, maupun multilateral.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja
sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 60
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya
tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib,
atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan
orang.
Pasal 61Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak
pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi
peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang
berlaku.
Pasal 62Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan
hukum.
Pasal 63Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 dan Pasal 61 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana perdagangan orang yang masih
dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang
mengaturnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia lI
Nomor 9) jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh
Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap
Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 66Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 67Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4720 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
58) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGI.
UMUM
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan
manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk
dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai
negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya,
telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan
anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok
yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban
diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi
seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja
paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu.
Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan,
pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak,
menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan
segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi
bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas korban.
Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan
paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau
pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau
pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan
pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita
baik secara fisik maupun psikis.
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan
orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang
dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu
pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya,
walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan
anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun
tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak
hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang
menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana
perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam
negeri tetapi juga antarnegara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP
menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa
dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Pasal 83
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan larangan
memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk
dijual. Namun, ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut tidak
merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Di samping itu,
Pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan
dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu,
diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana perdagangan orang yang
mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus. Untuk tujuan
tersebut, undang-undang khusus ini mengantisipasi dan menjerat semua jenis
tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi
dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri
maupun secara antarnegara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun
korporasi.
Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban
sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, Undang-Undang ini juga
memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat
tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan
oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban,
dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan
serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang
mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan
orang.
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan
keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam
pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi
dalam satu wilayah negara melainkan juga antarnegara. Oleh karena itu, perlu
dikembangkan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal
balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan
komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2000 tentang Mencegah,
Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan
dan Anak (Protokol Palermo) yang telah ditandatangani Pemerintah
Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, kata "untuk tujuan" sebelum frasa
"mengeskploitasi orang tersebut" menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan
orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup
dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus
menimbulkan akibat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa wilayah negara Republik
Indonesia adalah sebagai negara tujuan atau transit.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan frasa "pengiriman anak ke dalam negeri"
dalam ketentuan ini adalah pengiriman anak antardaerah dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "luka berat" dalam ketentuan ini
adalah:
a. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau
pekerjaan pencaharian;
c. kehilangan salah satu pancaindera;
d. mendapat
cacat berat;
e. menderita sakit lumpuh;
f. mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya
selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut;
atau
g. gugur atau matinya janin dalam kandungan seorang perempuan atau
mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam ketentuan ini
adalah pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau
pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau
mempermudah tindak pidana perdagangan orang.
Yang dimaksud dengan
"menyalahgunakan kekuasaan" dalam ketentuan ini adalah menjalankan kekuasaan
yang ada padanya secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau
menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan
hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan/atau
pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama"
dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kelompok yang
terorganisasi" adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau
lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan
melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini
dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun
tidak langsung.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "dipaksa" dalam ketentuan ini adalah suatu
keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa
sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak
sendiri.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "dokumen negara" dalam ketentuan ini
meliputi tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu
keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah.
Yang dimaksud dengan "dokumen
lain" dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian
kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen
yang terkait.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "petugas di persidangan" adalah hakim,
penuntut umum, panitera, pendamping korban, advokat, polisi, yang sedang
bertugas dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ketentuan ini berlaku juga bagi pemberitahuan identitas korban
atau saksi kepada media massa.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Dalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang
atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian
lainnya terhadap korban.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun
selain kertas, atau yang terekam secara elektronik" dalam ketentuan ini
misalnya: data yang tersimpan di komputer, telepon, atau peralatan elektronik
lainnya, atau catatan lainnya seperti:
a. catatan rekening bank, catatan usaha, catatan keuangan,
catatan kredit atau utang, atau catatan transaksi yang terkait dengan seseorang
atau korporasi yang diduga terlibat di dalam perkara tindak pidana perdagangan
orang;
b. catatan pergerakan, perjalanan, atau komunikasi oleh seseorang
atau organisasi yang diduga terlibat di dalam tindak pidana menurut
Undang-Undang ini; atau
c. dokumen, pernyataan tersumpah atau bukti-bukti lainnya yang
didapat dari negara asing, yang mana Indonesia memiliki kerja sama dengan
pihak-pihak berwenang negara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang yang berkaitan dengan bantuan hukum timbal balik dalam masalah
pidana.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan "penyedia jasa keuangan" antara lain, bank,
perusahaan efek, reksa dana, kustodian, dan pedagang valuta
asing.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Yang dimaksud dengan "pendamping lainnya" antara lain psikolog,
psikiater, ahli kesehatan, rohaniwan, dan anggota keluarga.
Pasal
36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "korban berhak mendapatkan informasi
tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya" dalam ketentuan ini adalah
korban yang menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana perdagangan
orang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "informasi tentang perkembangan kasus
setiap tahap pemeriksaan" dalam ketentuan ini antara lain, berupa salinan berita
acara pemeriksaan atau resume hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, dakwaan
dan tuntutan, serta putusan pengadilan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud "perekaman" dalam ayat ini dapat dilakukan dengan
alat rekam audio, dan/atau audio visual.
Ayat (2)
Yang dimaksud "pejabat yang berwenang" adalah penyidik atau
penuntut umum.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
a. memungkinkan bahwa terdakwa yang melarikan diri mengetahui
putusan tersebut; atau
b. memberikan tambahan hukuman kepada terdakwa berupa
"pencideraan nama baiknya" atas perilaku terdakwa yang tidak kooperatif dengan
proses hukum.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan
sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan
tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang
haknya untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum menyampaikan jumlah
kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan
dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan
sendiri gugatan atas kerugiannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kerugian lain" dalam ketentuan ini
misalnya:
a. kehilangan harta milik;
b. biaya transportasi dasar;
c.
biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum; atau
d.
kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini, penitipan restitusi dalam bentuk uang di
pengadilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan
ini disamakan dengan proses penanganan perkara perdata dalam
konsinyasi.
Ayat (6)
Restitusi dalam ketentuan ini merupakan pembayaran riil
(faktual) dari jumlah restitusi yang diputus yang sebelumnya dititipkan pada
pengadilan tingkat pertama.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi kesehatan" dalam ketentuan
ini adalah pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis.
Yang dimaksud
dengan "rehabilitasi sosial" dalam ketentuan ini adalah pemulihan dari gangguan
terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat
melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam
masyarakat.
Yang dimaksud dengan "reintegrasi sosial" dalam ketentuan ini
adalah penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang kepada pihak
keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan
pemenuhan kebutuhan bagi korban.
Hak atas "pemulangan" harus dilakukan dengan
memberi jaminan bahwa korban benar-benar menginginkan pulang, dan tidak beresiko
bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini permohonan rehabilitasi dapat dimintakan
oleh korban atau kuasa hukumnya dengan melampirkan bukti laporan kasusnya kepada
kepolisian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemerintah" dalam ketentuan ini adalah
instansi yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/atau penanggulangan
masalah-masalah sosial, dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama antara
penyelenggara kewenangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota khususnya
dari mana korban berasal atau bertempat tinggal.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, pembentukan rumah perlindungan sosial atau
pusat trauma dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, dengan
memperhatikan asas prioritas. Dalam hal daerah telah mempunyai rumah
perlindungan sosial atau pusat trauma, maka pemanfaatan rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma perlu dioptimalkan sesuai dengan Undang-Undang
ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perwakilannya di luar negeri" dalam
ketentuan ini adalah kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor penghubung,
kantor dagang atau semua kantor diplomatik atau kekonsuleran lainnya yang sesuai
peraturan perundang-undangan menjalankan mandat Pemerintah Republik Indonesia
untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang
menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lain" dalam
ketentuan ini mengacu pula pada undang-undang yang mengatur perlindungan saksi
dan/atau korban.
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" dalam ketentuan ini adalah
instansi yang menjalankan urusan antara lain, di bidang pendidikan, pemberdayaan
perempuan, dan ketenagakerjaan, hukum dan hak asasi manusia, komunikasi dan
informasi.
Yang dimaksud dengan "Pemerintah Daerah" dalam ketentuan ini
meliputi provinsi dan kabupaten/kota.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penanganan" meliputi antara lain, kegiatan
pemantauan, penguatan, dan peningkatan kemampuan penegak hukum dan para pemangku
kepentingan lain.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemerintah Republik Indonesia" dalam
ketentuan ini adalah pejabat yang oleh Presiden diberikan kewenangan
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bantuan timbal balik dalam masalah pidana"
dalam ketentuan ini misalnya:
a. pengambilan alat/barang bukti dan untuk
mendapatkan pernyataan dari orang;
b. pemberian dokumen resmi dan catatan
hukum lain yang terkait;
c. pengidentifikasian orang dan lokasi;
d. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan
pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang;
e. upaya pemindahan
hasil kejahatan;
f. upaya persetujuan dari orang yang bersedia memberikan
kesaksian atau membantu penyidikan oleh pihak peminta dan jika orang itu berada
dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke pihak peminta;
g.
penyampaian dokumen;
h. penilaian ahli dan pemberitahuan hasil dari proses
acara pidana; dan
i. bantuan lain sesuai dengan tujuan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" dalam ketentuan ini
dapat berupa perlindungan atas:
a. keamanan pribadi;
b. kerahasiaan
identitas diri; atau
c. penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung
jawab tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas