
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 44, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4709) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
DI PROVINSI
PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarmi
dan Kabupaten Waropen, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Raya di
wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya diharapkan akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151).
4. Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4245), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo
Raya.
5. Kabupaten Waropen adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4245).
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBU KOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Mamberamo Raya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Mamberamo Raya berasal dari:
a. sebagian wilayah Kabupaten Sarmi yang terdiri atas cakupan
wilayah Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer,
Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir; dan
b. sebagian wilayah Kabupaten Waropen yang terdiri atas cakupan
wilayah Distrik Waropen Atas, Distrik Benuki, dan Distrik Sawai.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarmi dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
wilayah Kabupaten Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Mamberamo Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sarmi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya dan
Kabupaten Tolikara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Waropen dan Kabupaten Yapen.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Raya secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Mamberamo Raya berkedudukan di Burmeso.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Mamberamo Raya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Mamberamo Raya dan pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten
Waropen.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Waropen yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Waropen dan Kabupaten
Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamberamo Raya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dan Kabupaten
Waropen.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mamberamo Raya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Mamberamo Raya.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Mamberamo Raya.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Memberamo
Raya dengan dukungan dana dari:
a. Kabupaten Sarmi sebesar Rp5.000.000.000
(lima miliar rupiah);
b. Kabupaten Waropen sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima
ratus juta rupiah); dan
c. Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah).
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo
Raya dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat Bupati
Mamberamo Raya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo
Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat
Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Mamberamo Raya.
(5) Gubernur Papua memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan
aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mamberamo Raya.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen
yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sarmi dan/atau
Kabupaten Waropen yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Mamberamo Raya;
c. utang piutang Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang
kegunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung jawab Kabupaten
Mamberamo Raya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mamberamo Raya.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sarmi dan/atau
Bupati Waropen, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Papua
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Mamberamo Raya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah)
setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp9.000.000.000
(sembilan miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya.
(4) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Raya.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Papua untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
(6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sarmi dan
Bupati Waropen.
(7) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17Penjabat Bupati Mamberamo Raya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Mamberamo Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Mamberamo Raya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Mamberamo Raya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo
Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Sarmi dan/atau Peraturan Bupati Waropen tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi dan/atau Peraturan
Daerah Kabupaten Waropen, Peraturan dan Keputusan Bupati Sarmi dan/atau
Peraturan dan Keputusan Bupati Waropen yang selama ini berlaku di Kabupaten
Mamberamo Raya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Mamberamo Raya disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK
INDONESIA
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4709 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
44) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
DI PROVINSI
PAPUAI. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km˛
dengan penduduk pada Tahun 2005 berjumlah ± 1. 841.548 jiwa terdiri atas 19
(sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Sarmi yang mempunyai luas wilayah 35.589 km˛ dengan
jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 31.383 jiwa. Kabupaten Waropen yang
mempunyai luas wilayah 16.944 km˛ dengan jumlah penduduk pada tahun 2005
berjumlah 21.503 jiwa. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Surat Bupati Sarmi kepada Gubernur Papua Nomor 136/143/2003
pada tanggal 22 Oktober 2003 Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo
Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor
05/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2005 tanggal 12 September 2005 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarmi Nomor 06/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2005 tanggal 12 September 2005
tentang Persetujuan Ibu kota Kabupaten Mamberamo Raya, Rekomendasi Bupati
Waropen Nomor 136/125/SET pada tanggal 26 Oktober 2003 Tentang Dukungan Terhadap
Usul Pemekaran Wilayah Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Waropen Nomor 268/KPTS/PIMP/DPRD-WRP/2005 tanggal 15 September 2005
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Surat Gubernur
Provinsi Papua kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 2003 Nomor
135/4692/SET Perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Mamberamo Raya di
Provinsi Papua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Nomor 17/PIM-DPRD/2003 tanggal 4 Desember 2003 Tentang Dukungan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di
Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Nomor
022/SK/-Kt/WRP/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Memberikan Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan
Pemerintahan Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut dan Pembiayaan Pilkada Pertama
Kali Bagi Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarmi Nomor 03/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2007 tanggal 30 Januari 2007
tentang Persetujuan Kabupaten Sarmi Memberikan Dukungan Dana Hibah
Penyelenggaraan Pemerintahan Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut dan Pembiayaan
Pilkada Pertama Kali Bagi Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 02/PIM-DPRP/2007 tanggal 2 Februari 2007 tentang Bantuan Dana
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama
Bagi Calon Kabupaten Mamberamo Raya, dan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor
11 Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon
Kabupaten Mamberamo Raya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Raya.
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sarmi yang terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Mamberamo
Hulu, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik
Mamberamo Hilir, Distrik Rufaer dan Kabupaten Waropen yang terdiri atas 3 (tiga)
distrik, yaitu Distrik Waropen Atas, Distrik Sawai dan Distrik Benuki. Kabupaten
Mamberamo Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 23.813,91 km˛ dengan jumlah
penduduk ± 23.926 jiwa pada tahun 2006. Berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor
155/078/SET tanggal 9 Januari 2007 perihal Laporan Rapat Koordinasi dalam Rangka
Percepatan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, dalam lampiran surat dinyatakan
sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, untuk menjadikan
satu-satunya Kabupaten Induk bagi Kabupaten Mamberamo Raya, maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Waropen telah menyetujui permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sarmi untuk menjadi satu-satunya Kabupaten Induk bagi Kabupaten Mamberamo
Raya.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Mamberamo Raya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Raya
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia,
serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamberamo Raya khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mamberamo Raya harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Burmeso sebagai Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya berada di
Distrik Mamberamo Tengah.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Mamberamo Raya diusulkan oleh Gubernur Papua
dengan pertimbangan Bupati Sarmi dan Bupati Waropen.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamberamo Raya kepada APBD Provinsi Papua, APBD Kabupaten Sarmi dan Kabupaten
Waropen dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
masing-masing daerah, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Percepatan
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 5 Januari 2007, yang hasil
Berita Acaranya ditandatangani oleh Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Bupati
Kabupaten Waropen, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Ketua DPRD Kabupetan Waropen,
Ketua DPRP dan Gubernur Papua.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dalam wilayah Kabupaten Mamberamo
Raya.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Sarmi dan
Kabupaten Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
Demikian pula
BUMD Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo
Raya.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen dan kabupaten Mamberamo Raya,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang
piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen kepada Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Raya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sarmi Nomor 03/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2007 tanggal 30 Januari 2007 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Nomor 022/SK/-Kt/WRP/I/2007
tanggal 30 Januari 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 02/PIMP-DPRP/2007 tanggal 2 Februari 2007 dan Keputusan Gubernur
Papua Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas