
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 43, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4708) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2007
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG
PENETAPAN BATAS LANDAS
KONTINEN, 2003
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM
CONCERNING
THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY,
2003)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat
dan bagian dari masyarakat internasional menghormati dan menjunjung tinggi
kedaulatan wilayah setiap negara merdeka sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pada 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, telah
ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003;
c. bahwa Persetujuan Penetapan Batas Landas Kontinen oleh
Pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk menegaskan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan menjamin kepastian hukum terhadap pulau-pulau
terluar di wilayah Natuna yang berbatasan langsung dengan negara Vietnam;
d. bahwa persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Sosialis Vietnam dilakukan sesuai dengan United Nations
Convention on the Law of the Sea 1982 yang memberikan pengakuan terhadap wilayah
Negara Kepulauan yang mempunyai arti penting untuk kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu pengesahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang
Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam
Concerning the Delimitation of the Continental Shelf Boundary, 2003) dengan
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20,
dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2994);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4169);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL
SHELF BOUNDARY, 2003).
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas
Landas Kontinen, 2003
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam Concerning the
Delimitation of the Continental Shelf Boundary, 2003), yang telah
ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 26 Juni 2003, yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4708 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
43) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2007
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG
PENETAPAN BATAS
LANDAS KONTINEN, 2003
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM
CONCERNING
THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY,
2003)I. UMUM
1. Latar Belakang Perlunya Perundingan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Batas Landas
Kontinen.
Sejak pendeklarasian negara kepulauan Republik Indonesia
melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian diperkuat
dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia,
terdapat kebutuhan mendesak agar konsep negara kepulauan tersebut dapat diterima
oleh masyarakat internasional. Konsep negara kepulauan yang diajukan Republik
Indonesia akhirnya telah diterima menjadi suatu prinsip hukum internasional oleh
masyarakat internasional dengan disahkannya United Nations Convention on the
Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Bab IV, Pasal 46 sampai dengan Pasal 54 UNCLOS
1982 mengatur secara khusus mengenai prinsip hukum negara kepulauan. Indonesia
telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Prinsip
hukum internasional tentang negara kepulauan juga ditegaskan kembali dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Seiring dengan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum
atas konsep negara kepulauan pada perundingan tingkat multilateral di forum PBB,
sejak tahun 1960-an Pemerintah Republik Indonesia juga giat melaksanakan
perundingan penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga termasuk
Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, dan
Vietnam. Upaya penetapan batas maritim dengan negara tetangga tersebut menjadi
sangat penting karena hasil perundingan penetapan batas tersebut menjadi salah
satu bentuk pengakuan negara-negara tetangga terhadap Indonesia sebagai negara
kepulauan secara hukum. Pada gilirannya, pengakuan dari negara-negara tetangga
ini menjadi penting pada perundingan tingkat multilateral karena hal ini berarti
dukungan luas dari masyarakat internasional dalam Konferensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga tahun
1982.
Penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga
tersebut pada dasarnya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum tentang
wilayah, batas kedaulatan, dan hak berdaulat Republik Indonesia, memudahkan
kegiatan penegakan hukum di laut, serta menjamin kepastian hukum kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam. Penetapan batas maritim ini juga mempunyai fungsi
sebagai penegasan kepemilikan pulau-pulau terluar Republik Indonesia karena
Indonesia menggunakan pulau-pulau terluar tersebut sebagai penentuan batas laut
teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen Indonesia. Yang dimaksud
dengan pulau-pulau terluar adalah pulau-pulau terdepan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan batas landas kontinen dengan Republik Sosialis
Vietnam diperlukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam kerangka
kepentingan-kepentingan tersebut di atas. Perairan Natuna yang merupakan bagian
dari Laut China Selatan adalah perairan strategis yang menjadi pintu masuk ke
Asia Tenggara khususnya dari Jepang, RRC, Republik Korea, dan Republik Rakyat
Demokratik Korea. Selain itu, dasar laut perairan Natuna terdapat potensi sumber
daya alam khususnya hidrokarbon. Di kawasan ini juga terdapat sejumlah
pulau-pulau terluar Indonesia yang telah dijadikan dasar penetapan titik dasar
dan penarikan garis pangkal negara kepulauan Republik Indonesia sejak tahun
1960. Oleh karena itu, penetapan batas maritim di kawasan tersebut sangat
diperlukan bagi kedua negara.
Penetapan batas landas kontinen antara Republik Indonesia dan
Republik Sosialis Vietnam yang berjalan dari tahun 1978 hingga tahun 2003 dan
dilakukan melalui perundingan yang alot pada dasarnya telah memberikan
keuntungan bagi Republik Indonesia dari beberapa aspek, yaitu:
a. adanya batas dan wilayah landas kontinen yang jelas sehingga
menjamin kepastian hukum;
b. adanya pembagian wilayah landas kontinen yang adil sesuai
dengan hukum internasional yang berlaku;
c. memudahkan upaya pengawasan dan penegakan hak-hak berdaulat
negara di landas kontinen;
d. pengakuan secara hukum oleh Pemerintah Vietnam atas
pulau-pulau terluar di wilayah Natuna yang berhadapan dengan Republik Sosialis
Vietnam; dan
e. meningkatkan hubungan baik kedua negara.
2. Proses Perundingan Penetapan Batas Landas Kontinen antara
Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam.
Perundingan Penetapan Batas Landas Kontinen dengan Pemerintah
Republik Sosialis Vietnam mulai dilaksanakan pada 5 Juni 1978, dan berakhir pada
26 Juni 2003 ketika Menteri Luar Negeri kedua negara menandatangani Perjanjian
Penetapan Batas Landas Kontinen di Hanoi, Vietnam. Penandatanganan ini
disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dan
Presiden Republik Sosialis Vietnam, Tran Duc Luong. Rangkaian perundingan
tersebut ditempuh melalui putaran perundingan formal (1978--1991) dan pertemuan
informal pada tingkat teknis (1994--2003). Perundingan informal pada tingkat
teknis dimaksudkan agar pembicaraan kedua tim perunding dapat dilakukan secara
lebih terbuka. Upaya penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara
Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam juga dilakukan dalam berbagai
kesempatan pertemuan tingkat kepala pemerintahan, tingkat menteri, dan tingkat
teknis. Guna memfasilitasi perundingan, beberapa kali dilakukan pembahasan
teknis di antara para pejabat pemetaan kedua negara untuk penggambaran
titik-titik dasar bagi penarikan klaim wilayah maritim kedua pihak.
Pada tingkat tinggi, pertemuan-pertemuan antara Presiden
Republik Indonesia, Soeharto, dan Wakil Ketua Dewan Menteri, Jenderal Vo Nguyen
Giap, 4 Juli 1990 di Jakarta; Presiden Republik Indonesia, Soeharto, dan
Presiden Dewan Menteri, Vo Chi Cong, 21 November 1990 di Hanoi; Presiden
Republik Indonesia, Soeharto, dan Ketua Dewan Menteri, Vo Van Kiet, 27 Oktober
1991 di Jakarta, menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan
perundingan sesegera mungkin dengan mekanisme pertemuan secara reguler. Demikian
pula, di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri,
komitmen untuk segera menyelesaikan masalah penetapan batas landas kontinen
kedua negara kembali ditegaskan oleh kedua kepala pemerintahan pada saat
kunjungan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ke Vietnam pada
22 Agustus 2001 dan kunjungan Presiden Republik Sosialis Vietnam, Tran Duc
Luong, ke Indonesia pada 10 November 2001.
Melalui serangkaian perundingan yang panjang sejak 1978,
meskipun beberapa kali terjadi kemacetan yang disebabkan oleh perbedaan
pandangan mengenai masalah teknis dan metode delimitasi, Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam pada pertemuan informal
10--13 Maret 2003 berhasil menyepakati garis batas akhir landas kontinen kedua
negara (garis 20-H-H1-A4-X1-25) untuk diajukan kepada pemerintah masing-masing
guna memperoleh keputusan penerimaannya.
3. Pokok-Pokok Isi Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas
Landas Kontinen.
Pasal 1 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen
mengatur titik koordinat dan garis yang menghubungkannya sebagai batas landas
kontinen kedua negara. Titik-titik koordinat dimaksud dihitung dengan
menggunakan "World Geodetic System 1984 Datum" (WGS84) dan garis-garis
lurus yang menghubungkan setiap titik-titik koordinat merupakan suatu garis
geodetik. Sementara itu, peta yang dipakai dalam perjanjian kedua negara
ditetapkan peta pihak ketiga yang tidak memihak dan biasa dipakai secara
internasional, yaitu British Admiralty Chart Nomor 3482, skala
1:1.500.000 yang diterbitkan pada tahun 1997.
Pasal 1 juga mengatur perlunya
penetapan lokasi sesungguhnya dari titik-titik koordinat oleh instansi teknis
kedua negara yang berwenang. Bagi Republik Indonesia, instansi teknis dimaksud
adalah Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan
Laut.
Pasal 2 menyatakan bahwa penetapan batas landas kontinen tidak akan
mempengaruhi penetapan batas zona ekonomi eksklusif kedua negara yang akan
ditetapkan di masa datang.
Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur perlunya kerja sama
kedua negara dalam bentuk koordinasi setiap kebijakan terkait dengan hukum
internasional mengenai perlindungan lingkungan bahari serta eksploitasi dan
pembagian keuntungan yang adil dari hasil eksplorasi sumber daya alam dasar laut
yang melintasi garis batas kedua negara.
Pasal 5 mengatur cara penyelesaian
secara damai melalui musyawarah atau perundingan apabila terdapat perselisihan
yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan persetujuan kedua negara.
Pasal
6 mengatur bahwa persetujuan perlu diratifikasi oleh negara masing-masing.
Piagam ratifikasi tersebut kemudian akan saling dipertukarkan, dan tanggal
pertukaran piagam ratifikasi dinyatakan sebagai tanggal mulai berlakunya
persetujuan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Lampiran (Naskah)...