
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 33, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2007
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2005 -
2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan
pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional;
b. bahwa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka
panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan
dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2005 - 2025 dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 - 2025.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun
2005 sampai dengan tahun 2025.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025
yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2025.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya
disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJM Nasional
II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019, dan RPJM Nasional IV
Tahun 2020-2024.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya
disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda
5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala
daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM
Nasional.
BAB II
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 2
(1) Program Pembangunan Nasional periode 2005 - 2025 dilaksanakan
sesuai dengan RPJP Nasional.
(2) Rincian dari program pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 3RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk
rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2) RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program
Presiden.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk
menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang
memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden
berikutnya.
(2) RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama
periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
Pasal 6
(1) RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah
Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala
Daerah.
(3) RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
memerhatikan RPJM Nasional.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7(1)
Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan RPJP Daerah.
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap
berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
(2) RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib
disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak
diundangkan.
(3) RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib
disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional
paling lambat 6 (enam) bulan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Februari
2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Februari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4700 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
33) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2007
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2005 -
2025I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari tujuh belas
ribuan pulau, beraneka suku bangsa dan adat istiadat namun satu tujuan dan satu
cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk melaksanakan dan mencapai satu
tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat
merumuskan secara lebih konkret mengenai pencapaian dari tujuan bernegara
tersebut.
Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia telah
mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan secara menyeluruh sejak
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Berbagai pengalaman
berharga diperoleh selama mengisi kemerdekaan tersebut dan menjadi pelajaran
berharga untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan
nasional.
Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan
hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi
penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya.
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang
berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari
generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks
memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan
datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan
kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan
mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai
langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya
manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat
mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang
kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Dengan ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi
daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional sangat diperlukan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang memerintahkan
penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka
RPJP Nasional hanya memuat arahan secara garis besar.
Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan
pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5
(lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJM
Nasional II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019, dan RPJM
Nasional IV Tahun 2020-2024.
RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM
Nasional. Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-masing
periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden yang
dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan
nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas
kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana pembangunan tahunan nasional, yang
memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal,
serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam
bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan
menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang
memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKP dan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun pertama
periode Pemerintahan Presiden berikutnya, yaitu pada tahun 2010, 2015, 2020, dan
2025. Namun demikian, Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang
gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama
pemerintahannya yaitu tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025, melalui mekanisme
perubahan APBN (APBN-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan
RAPBN sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan RPJPN adalah
2005-2025.
Kurun waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP
Nasional. Sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi
RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara
bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005. Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang
tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi
antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (b) menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang,
antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c) menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e) mengoptimalkan partisipasi
masyarakat.
Rencana pembangunan jangka panjang nasional diwujudkan dalam
visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya. Visi
merupakan penjabaran cita-cita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terciptanya
masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Bila visi
telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi, yaitu
upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam
arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang nasional.
Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah
pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan
partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti
perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner
serta unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir
rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek
maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana
pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat,
pemerintah, lembaga-lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi
politik.
RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional
sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan
lebih lanjut dalam RPJM Daerah.
Mengingat RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP
Daerah, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah yang disusun melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda);
Rancangan RPJP Daerah hasil Musrenbangda dapat
dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
RPJP Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan RPJM Daerah merupakan visi dan misi Kepala Daerah
terpilih. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJM Nasional dan RPJP Daerah
dapat disusun terlebih dahulu dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman.
RPJM Nasional tahun 2004-2009 sudah ditetapkan terlebih
dahulu dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 sebelum Undang-Undang ini
ditetapkan, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Sebelum Undang-Undang ini ditetapkan, beberapa daerah telah
menetapkan RPJP Daerah dan RPJM Daerah. Undang-Undang ini tetap mengakui
keberadaan RPJP Daerah dan RPJM Daerah tersebut. Namun demikian, Undang-Undang
ini memberikan batasan waktu bagi Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan RPJP
Daerah dan RPJM Daerah sesuai dengan RPJP Nasional menurut Undang-Undang
ini.
Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005-2025 terdiri dari 5
bab dan 9 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJP
Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Nasional dan RPJP
Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Nasional dan RPJP
Daerah yang telah ada dengan berlakunya Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005
- 2025 serta Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari
Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005-2025 yang berisi Visi, Misi, dan Arah
Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun pertama adalah RKP dan
RAPBN tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025.
Presiden terpilih periode berikutnya
tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada
tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN
(APBN-P).
Pasal 6
Ayat (1)
Maksud dari RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional bukan untuk
membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi, dan
keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan
kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform RPJP Nasional.
RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berdasarkan visi dan misi
dirinya yang diformulasikan dalam bentuk RPJM Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan RPJP Nasional dilakukan oleh masing-masing pimpinan
kementerian/lembaga. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghimpun dan menganalisis
hasil pemantauan pelaksanaan RPJP Nasional dari masing-masing pimpinan
kementerian/lembaga.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukan
oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mengakomodasi RPJP Daerah yang telah ada, dan mengingat
RPJP Daerah harus mengacu pada RPJP Nasional, maka RPJP Daerah baik substansi
dan jangka waktunya perlu disesuaikan dengan RPJP Nasional.
Ayat (3)
Untuk mengakomodasi RPJM Daerah yang telah ada agar sesuai
dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional, maka RPJM Daerah
substansinya perlu disesuaikan dengan RPJP Daerah tanpa harus menyesuaikan kurun
waktu RPJM Daerah dengan RPJP Daerah maupun RPJM Nasional. Hal ini dikarenakan
waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berbeda-beda tiap
daerah.
Pasal 9
Cukup jelas