
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 17, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4691) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
DI
PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42770;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Kabupaten Sangihe Talaud adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
kabupaten asal kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Siau Tagulandang Biaro berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Siau Timur;
b. Kecamatan Siau Barat;
c. Kecamatan
Tagulandang;
d. Kecamatan Siau Timur Selatan;
e. Kecamatan Siau Barat
Selatan;
f. Kecamatan Tagulandang Utara;
g. Kecamatan Biaro;
h.
Kecamatan Siau Barat Utara;
i. Kecamatan Siau Tengah; dan
j. Kecamatan
Tagulandang Selatan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Kabupaten Kepulauan
Sangihe Talaud;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Laut Pasifik
dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Likupang Timur
Kabupaten Minahasa Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut
Sulawesi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarosebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkedudukan di Ondong Siau.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk pertama kali dilakukan dengan
cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan
Sangihe Talaud.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe Talaud yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004
terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan
dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat Bupati
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
c. utang piutang, Kabupaten Muna yang kegunaannya untuk Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi tanggungjawab Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan
Sangihe Talaud Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud wajib
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar
Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) pada tahun pertama dan
Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebesar Rp2.500.000.000, - (dua miliar lima ratus juta rupiah)
pada tahun pertama dan Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) pada tahun
kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
(4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Kepulauan
Sangihe Talaud untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Kepulauan Sangihe Talaud.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi
Utara.
Pasal 17Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud yang selama
ini berlaku di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud,
Peraturan dan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud yang selama ini berlaku
di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4691 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
17) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
DI
PROVINSI SULAWESI UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara adalah Provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi
Undang-undang. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas wilayah ± 13.930, 73 km˛,
secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan
memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan
sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Sulawesi
Tenggara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran
tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur,
terutama di Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu diperlukan peningkatan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor
12/KPTS/DPRD/IX-2002 tanggal 7 September 2002 tentang Persetujuan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Surat Bupati Kepulauan
Sangihe dan Talaud Nomor 130/I/2811 tanggal 6 September 2002 Perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Keputusan DPRD Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 12 Nopember 2003 tentang Persetujuan
Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/664 tanggal 7 Nopember 2003 perihal
Rekomendasi atas Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Talaud Nomor 17/KPTS/DPRD/XI-2005 tanggal 22 Nopember 2005 tentang
Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah
± 736, 97 km˛. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dimekarkan menjadi 2 (dua)
kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai
kabupaten induk, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai
kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai
luas wilayah ± 275, 86 km˛, terdiri dari Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau
Barat, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat
Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan Biaro, Kecamatan Siau Barat
Utara, Kecamatan Siau Tengah, dan Kecamatan Tagulandang Selatan.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan, keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
maka untuk mendukung dan mendorong daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud ditata dan dimekarkan dengan
membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban
membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama antar
daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Siau Tagulandang Biaro harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal
7
Ondong Siau sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro berada di Kecamatan Siau Barat.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diusulkan oleh
Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Kepulauan Sangihe
Talaud.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Sangihe Talaud kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dalam wilayah calon Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
Demikian pula BUMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
Kabupaten Buton Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pemberian hibah diberikan sebesar Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh
miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar
rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe
Talaud No. 187 Tahun 2006 tanggal 6 November 2006.
Ayat (2)
Pemberian bantuan dana diberikan sebesar Rp2.500.000.000, 00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar
Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 221 Tahun 2006 tanggal 29 September
2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Provinsi Sulawesi Utara yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas