
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 16, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
DI PROVINSI SULAWESI
TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Muna pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Lahat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buton Utara di wilayah Provinsi
Sulawesi Tengara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Buton Utara diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42770;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Kabupaten Muna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan kabupaten asal
kabupaten Buton Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Buton Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Buton Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Muna yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Kulisusu;
b. Kecamatan Kambowa;
c. Kecamatan Bonegunu;
d. Kecamatan
Kulisusu Barat;
e. Kecamatan Warokumba Utara; dan
f. Kecamatan Kulisusu
Utara.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Muna dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Empat
Lawang mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan selat Wawonii;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lasalimu dan
Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pasir Putih,
Kecamatan Wakorumba Selatan dan Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Empat Lawang secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Buton Utara berkedudukan di Burangga.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Buton Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat 91) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Buton Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Muna.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini,
yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Buton Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Buton Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buton Utara
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Muna bersama Penjabat Bupati Buton Utara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Buton Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Buton Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna yang berada dalam wilayah
Kabupaten Buton Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muna yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Utara;
c. utang piutang, Kabupaten Muna yang kegunaannya untuk Kabupaten
Buton Utara menjadi tanggungjawab Kabupaten Buton Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Buton Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Buton Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Muna wajib memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara
sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara
sebesar Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Apabila Kabupaten Muna tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Muna untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(6) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Muna.
(7) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pasal 17Penjabat Bupati Buton utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buton Utara dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Buton Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Buton Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buton Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati Muna yang selama ini berlaku di Kabupaten Buton Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Muna, Peraturan dan
Keputusan Bupati Muna yang selama ini berlaku di Kabupaten Buton Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Buton Utara disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4690 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
16) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
DI PROVINSI SULAWESI
TENGGARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi
Undang-undang. Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai luas wilayah ± 36.757, 45
km˛, secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan
memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan
sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Sulawesi
Tenggara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran
tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur,
terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu diperlukan peningkatan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Muna
melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Nomor
07/DPRD/X/KPTS/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Muna, Surat Bupati Muna Nomor 126/3492 tanggal 7 November 2003 Perihal
Penyampaian Usulan Rencana Pembentukan Kabupaten Utara, Keputusan DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12/DPRD/2003 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran
Kabupaten Muna dengan membentuk Kabupaten Buton Utara, Surat Usulan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 136/5686 tanggal 15 Desember 2003 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Buton Utara dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 30 Tahun 2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal
Kepada Pemerintah Kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Muna.
Kabupaten Muna mempunyai luas wilayah ± 4.809, 96 km˛,
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Muna sebagai
kabupaten induk, dan Kabupaten Buton Utara sebagai kabupaten
pemekaran.
Calon Kabupaten Buton Utara mempunyai luas wilayah ± l. 864, 91
km˛, terdiri dari Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kambowa, Kecamatan Bonegunu,
Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan Warokumba Utara, dan Kecamatan Kulisusu
Utara.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan, keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
maka untuk mendukung dan mendorong daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Muna ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten
baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membina dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan
penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru
dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup
lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama antar daerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan
pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan
akuntabilitas.
Buranga sebagai ibu kota Kabupaten Buton Utara berada di
Kecamatan Bonegunu.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kabupaten Muna
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.