
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 15, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
DI PROVINSI SULAWESI
TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Konawe pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Konawe, dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Konawe Utara diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Asera;
b.
Kecamatan Wiwirano;
c. Kecamatan Langgikima;
d. Kecamatan Molawe;
e.
Kecamatan Lasolo;
f. Kecamatan Lembo; dan
g. Kecamatan Sawa.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Konawe Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dan Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan Kecamatan Bondoala, Kecamatan
Amonggendo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan Tongauna, dan
Kecamatan Aboki Kabupaten Konawe; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan
Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Utara secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Konawe Utara berkedudukan di Wanggudu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Konawe Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Konawe Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara sebagai akibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Konawe Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Konawe Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sulawesi
Tenggara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe Utara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Konawe Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe yang berada dalam wilayah
Kabupaten Konawe Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Konawe yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Utara;
c. utang piutang, Kabupaten Konawe yang kegunaannya untuk
Kabupaten Konawe Utara menjadi tanggungjawab Kabupaten Konawe Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Konawe Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Konawe,
Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Konawe Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara
sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.
(6) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pasal 17Penjabat Bupati Konawe Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe, Peraturan dan
Keputusan Bupati Konawe yang selama ini berlaku di Kabupaten Konawe Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4689 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
15) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
DI PROVINSI SULAWESI
TENGGARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi
Undang-Undang, mempunyai luas ± 36.757,45 km˛, secara geografis, geopolitik dan
ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makan penting dalam satu
kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah.
Potensi sumber daya nasional di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tersebar di
kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan
pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur,
terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu diperlukan peningkatan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Konawe
melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 24 September
2005 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Konawe, Surat Bupati Konawe Nomor
216/217 tanggal 28 Januari 2004 perihal Pembentukan Kabupaten Konawe Utara,
Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 135/Kep.DPRD-7/2005
tanggal 22 Maret 2005 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Konawe
Utara, Surat Bupati Konawe Nomor 135/1822 tanggal 3 Oktober tahun 2005 perihal
Pemekaran Kabupaten Konawe, Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2005 tanggal 23 November 2005 tentang Persetujuan terhadap Usul Pemekaran
Kabupaten Konawe dengan membentuk Kabupaten Konawe Utara, Surat Usulan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 136/648 tanggal 17 Februari tahun 2004 perihal Usul
Pemekaran Kabupaten Konawe Utara di provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan DPRD
Kabupaten Kendari Nomor 13/DPRD tahun 2004 tentang Penetapan Calon Ibu Kota
Kabupaten Konawe Utara, Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 14 Tahun 2004
tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk Kabupaten Konawe Utara, Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana
Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru hasil Pemekaran Kabupaten Kendari.
Kabupaten Konawe mempunyai luas wilayah ± 10.404,62 km˛,
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Konawe sebagai
kabupaten induk dan Kabupaten Konawe Utara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Konawe Utara mempunyai luas wilayah ±
5.101,76 km˛, terdiri dari Kecamatan Asera, Kecamatan Wiwirano, Kecamatan
Langgikima, Kecamatan Molawe, Kecamatan Lasolo, Kecamatan Lembo, dan Kecamatan
Sawa.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Konawe ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten
baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe,
berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama
antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Konawe Utara khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Wanggudu sebagai ibu kota Kabupaten Konawe Utara berada di
Kecamatan Asera.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Konawe Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara dengan pertimbangan Bupati Konawe.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kabupaten Konawe
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam wilayah calon Kabupaten Konawe Utara.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Konawe yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Konawe Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam hal BUMD
yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten
baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Begitu juga
utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 27/DPRD/2006
tanggal 26 September 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 525/006 tanggal 18
September 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Konawe yang belum dibayarkan.
Ayat
(5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas