
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 14, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
DI PROVINSI JAWA
BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Bandung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi
Jawa Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Bandung Barat diharapkan akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi
Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950);
4. Kabupaten Bandung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Bandung Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jawa Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Lembang;
b. Kecamatan Parongpong;
c. Kecamatan Cisarua;
d. Kecamatan
Cikalongwetan;
e. Kecamatan Cipeundeuy;
f. Kecamatan Ngamprah;
g.
Kecamatan Cipatat;
h. Kecamatan Padalarang;
i. Kecamatan Batujajar;
j.
Kecamatan Cihampelas;
k. Kecamatan Cililin;
l. Kecamatan Cipongkor;
m.
Kecamatan Rongga;
n. Kecamatan Sindangkerta; dan
o. Kecamatan
Gununghalu.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bandung dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Bandung Barat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cikalong, Kulon
Kabupaten Cianjur, Kecamatan Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong,
Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan
Jalancagak, Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Cilengkrang,
Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung,
Kecamatan Cidadap, Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara,
Kecamatan Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Ciwidey dan
Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung dan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Campaka, Kecamatan
Cibeber, Kecamatan Bojongpicung, Kecamatan Ciranjang dan Kecamatan Mande
Kabupaten Cianjur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bandung Barat secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Bandung Barat berkedudukan di Kecamatan Ngamprah.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Bandung Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah
Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung Barat untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sebagai akibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Bandung Barat dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Bandung Barat.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk
melantik Penjabat Bupati Bandung Barat.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jawa
Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bandung
Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung Barat
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Bandung Barat.
(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bandung Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bandung Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang berada dalam
wilayah Kabupaten Bandung Barat;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bandung Barat;
c. utang piutang, Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bandung Barat menjadi tanggungjawab Kabupaten Bandung Barat; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bandung Barat.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bandung,
Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bandung wajib memberikan hibah berupa
uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung
Barat sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar
Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.
(4) Apabila Kabupaten Bandung tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bandung untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Jawa Barat
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bandung.
(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
Pasal 17Penjabat Bupati Bandung Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Bandung Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Bandung Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bandung
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bandung, Peraturan dan
Keputusan Bupati Bandung yang selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4688 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
14) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
DI PROVINSI JAWA
BARATI. UMUM
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Barat mempunyai luas ± 36.925, 05 km˛, secara geografis,
geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makan penting
dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan
daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Jawa Barat yang tersebar di
kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan
pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan, terutama di Provinsi
Jawa Barat. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Bandung melalui pembentukan
daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 20
Agustus 2004 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap Pembentukan
Kabupaten Bandung Barat, Surat Usulan Bupati Bandung Nomor 135/1729/BINPENUM
tanggal 23 Agustus 2004 perihal Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung Terhadap
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat, Surat Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat
Nomor 135/Kep.DPRD-7/2005 tanggal 22 Maret 2005 tentang Persetujuan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat, Surat Usulan Gubernur Jawa Barat kepada
Menteri Dalam Negeri Nomor 135.1/1197/Desen tanggal 11 April 2005 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat, Surat Keputusan DPRD
Kabupaten Bandung Nomor 07 Tahun 2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Persetujuan
DPRD Kabupaten Bandung Barat terhadap Penetapan Kecamatan Ngamprah Sebagai Calon
Ibu Kota Kabupaten Bandung Barat.
Kabupaten Bandung mempunyai luas wilayah ± 3.073, 73 km˛,
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 sebanyak 4.145.967 jiwa, dimekarkan
menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Bandung sebagai kabupaten
induk dan Kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten pemekaran.
Calon
Kabupaten Bandung Barat mempunyai luas wilayah ± l. 305, 77 km˛, terdiri dari
Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, Kecamatan
Cikalongwetan, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas,
Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan
Sindangkerta, dan Kecamatan Gununghalu.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Jawa Barat ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten
baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung,
berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama
antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Barat kepada APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bandung
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.