
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 13, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4687) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
DI PROVINSI
GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Gorontalo pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Gorontalo, dipandang perlu membentuk Kabupaten Gorontalo Utaradi wilayah
Provinsi Gorontalo;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Gorontalo Utaradiharapkan akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Gorontalo Utaradi Provinsi Gorontalo;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Gorontalo dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Gorontalo
-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Gorontalo dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Gorontalo -Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687).
4. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Gorontalo Utaradi wilayah Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Gorontalo Utaraberasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Sangkub;
b. Kecamatan Bintauna;
c. Kecamatan Bolang Itang Timur;
d.
Kecamatan Bolang Itang Barat;
e. Kecamatan Kaidipang; dan
f. Kecamatan
Pinogaluman.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utarasebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Gorontalo Utaramempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang Tombolang,
Kabupaten GorontaloProvinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango,
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato; dan
d. sebelah
barat berbatasan dengan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Gorontalo Utara berkedudukan di Kwandang.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Gorontalo Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Gorontalo Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo
yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Gorontalo Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk
melantik Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo
Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo Utara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Gubernur Gorontalo memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam
wilayah Kabupaten Gorontalo Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Gorontalo Utara;
c. utang piutang, Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk
Kabupaten Gorontalo Utaramenjadi tanggungjawab Kabupaten Gorontalo Utara;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Gorontalo Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Gorontalo,
Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo wajib memberikan hibah berupa
uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo
Utara sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(4) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Gorontalo untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Apabila Provinsi Gorontalo tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Gorontalo untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Gorontalo.
(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Gorontalo.
Pasal 17Penjabat Bupati Gorontalo Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gorontalo Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Gorontalo Utaramenyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utarasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Gorontalo.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Gorontalo
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Gorontalo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, Peraturan dan
Keputusan Bupati Gorontalo yang selama ini berlaku di Kabupaten Gorontalo Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Gorontalo Utara disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4687 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
13) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
DI PROVINSI
GORONTALOI. UMUM
Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo,
mempunyai luas ± 12.125, 44 km˛, secara geografis, geopolitik dan ketahanan
keamanan, sangat strategis dan memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem
pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya
nasional di Provinsi Gorontalo yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki
makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan
daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia timur,
terutama di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Gorontalo melalui
pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam SK Persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2004 tanggal 3
Februari 2004 tentang Rekomendasi Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten
Gorontalo Utara, Surat Usulan Bupati Gorontalo Nomor 125/01/376/2004 tanggal 24
Februari 2004 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, SK
Persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 25 Februari 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, Surat Usulan Gubernur
Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/Pem/389/2004 tanggal 25 Februari
2004 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, SK.DPRD Kabupaten
Gorontalo Nomor 13 Tahun 2004 tanggal 13 Mei 2004 tentang Penetapan Ibu Kota
Calon Kabupaten Gorontalo Utara.
Kabupaten Gorontalo mempunyai luas wilayah ± 3.426, 98 km˛,
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Gorontalo
sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai kabupaten
pemekaran.
Calon Kabupaten Gorontalo Utara mempunyai luas wilayah ± l. 676,
15 km˛, terdiri dari Kecamatan Atinggota, Kecamatan Kwandang, Kecamatan Anggrek,
Kecamatan Sumalata, dan Kecamatan Tolingula.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Gorontalo ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten
baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,
berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama
antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
Kwandang sebagai ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berada di
Kecamatan Kwandang.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gorontalo Utara kepada APBD Provinsi Gorontalo dan APBD Kabupaten Gorontalo
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.