
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 12, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4686) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
DI PROVINSI
SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utaradi
wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utaradiharapkan
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utaradi Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Bolaang Mongondow Utaradi wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Bolaang Mongondow Utaraberasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Sangkub;
b. Kecamatan Bintauna;
c. Kecamatan Bolang Itang
Timur;
d. Kecamatan Bolang Itang Barat;
e. Kecamatan Kaidipang; dan
f.
Kecamatan Pinogaluman.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow
Utarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Bolaang Mongondow Utaramempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang Tombolang,
Kabupaten Bolaang Mongondow;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Posigadaan,
Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utarasebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana tercantum
dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara berkedudukan di Boroko.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang
Mongondow.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi
ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih
untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang
berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utaradilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada
dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
c. utang piutang, Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya
untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utaramenjadi tanggungjawab Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang
Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana
perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow wajib memberikan hibah
berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Bolaang Mongondow Utarasebesar Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara sebesar Rp2.500.000.000, - (dua miliar lima ratus juta rupiah)
pada tahun pertama dan Rp5.000.000.000, - pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang
Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Bolaang Mongondow.
(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 17Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Bolaang Mongondow Utaramenyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk
tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utarasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang
Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Peraturan
dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4686 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
12) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
DI PROVINSI
SULAWESI UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara. Provinsi Sulawesi
Utara mempunyai luas ± 13.930, 73km˛
secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat
strategis dan memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di
Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di
Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makan dan
peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh karena itu
diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya,
khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam keputusan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 25
Mei 2004 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara; Surat Bupati Bolaang Mongondow Nomor 130/01/102 tanggal 27 Mei 2004
perihal Pengusulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Bolaang Mongondow Utara;
Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 2 Juni 2004 tentang
Persetujuan Terhadap Pemekaran dan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/299 tanggal 9
Juli 2004 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Utaradi
Provinsi Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 12
Tahun 2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara.
Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai luas wilayah ± 7.077,
69 km˛. Kabupaten Bolaang Mongondow dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang
terdiri dari Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai kabupaten induk dan Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara mempunyai luas wilayah ± l. 680 km˛, terdiri dari
Kecamatan Sangkup, Kecamatan Bintauna, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kecamatan
Bolang Itang Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan Pinogaluman.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Bolaang Mongondow ditata dan dimekarkan dengan membentuk
kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Bolaang Mongondow, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan
dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan
aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat
dilakukan dengan kerjasama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
Boroko sebagai ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berada
di Kecamatan Kaidipang.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten
Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah.