
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 3, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4677) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
DI PROVINSI SUMATERA
SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Lahat pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Lahat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Empat Lawang di wilayah Provinsi
Sumatera Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Empat Lawang diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42770;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang,
yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Bengkulu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40330.
4. Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, dikurangi
dengan Wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Empat Lawang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Empat Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Empat Lawang berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lahat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Pasemah Air
Keruh;
b. Kecamatan Ulu Musi;
c. Kecamatan Talang Padang;
d. Kecamatan
Tebing Tinggi;
e. Kecamatan Pendopo;
f. Kecamatan Muara Pinang; dan
g.
Kecamatan Lintang Kanan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Empat
Lawang mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Muara Beliti dan
Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kikim Barat,
Kecamatan Kikim Tengah, Kecamatan Kikim Selatan, dan Kecamatan Jarai Kabupaten
Lahat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Sakti
Kabupaten Lahat dan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten
Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi
Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Empat Lawang secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Empat Lawang berkedudukan di Tebing Tinggi.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Empat Lawang mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat 91) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Empat Lawang dan pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Empat Lawang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Langkat.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang sebagai akibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Empat Lawang dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Empat Lawang.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan
untuk melantik Penjabat Bupati Empat Lawang.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Lahat bersama Penjabat Bupati Empat Lawang
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Empat Lawang.
(5) Gubernur Sumatera Selatan memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Empat Lawang.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Empat Lawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat yang berada dalam wilayah
Kabupaten Empat Lawang;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lahat yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Empat Lawang;
c. utang piutang, Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk
Kabupaten Empat Lawang menjadi tanggungjawab Kabupaten Empat Lawang; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Empat Lawang.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Lahat,
Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera
Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Empat Lawang berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbagnan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Lahat sesuai kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang
sebesar Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang.
(4) Apabila Kabupaten Lahat tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Lahat untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupatejn Empat
Lawang.
(6) Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lahat.
(7) Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Pasal 17Penjabat Bupati Empat Lawang berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Empat Lawang dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Selatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Empat Lawang menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Empat Lawang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera
Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Empat Lawang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Empat Lawang menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Lahat yang selama ini berlaku di Kabupaten Empat
Lawang harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten, Peraturan dan Keputusan
Bupati Lahat yang selama ini berlaku di Kabupaten Empat Lawang harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Empat Lawang disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4677 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
3) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
DI PROVINSI SUMATERA
SELATANI. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah +86.517,
86 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah + 6.798.189 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Lahat yang mempunyai luas wilayah + 7.568, 18 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 570.557 jiwa terdiri atas 19
(sembilan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nomor 07
Tahun 2004 tanggal 8 Mei 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Pemekaran
Kabupaten Lahat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lahat Nomor 07 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang Persetujuan Pemberian
Bantuan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Lahat,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Nomor 08 Tahun
2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang persetujuan Pemberian Bantuan Pembiayaan
Operasional Persiapan dan Pelaksanaan Pembentukan Kabupaten Empat Lawang,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 09
Tahun 2004 tanggal 31 Juli 2004 tentang Dukungan Dan Persetujuan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan, serta Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Nomor 20 Tahun 2006 tanggal 11
Mei 2006 tentang Persetujuan Revisi Terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Lahat
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Pemekaran Kabupaten
Lahat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Empat Lawang.
Pembentukan Kabupaten Empat Lawang yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Pasemah Air
Keruh, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kecamatan Pendopo, Kecamatan Muara Pinang, dan Kecamatan Lintang Kanan.
Kabupaten Empat Lawang memiliki luas wilayah keseluruhan + 2.256, 44 km2 dengan
jumlah penduduk + 222.274 jiwa pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Empat Lawang
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia,
serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Empat Lawang khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat
Lawang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Tebing Tinggi sebagai ibu kota Kabupaten Empat Lawang berada di
Kecamatan Tebing Tinggi.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Empat Lawang diusulkan oleh Gubernur Sumatera
Selatan dengan pertimbangan Bupati Lahat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang kepada APBD Provinsi Sumatera Selatan dan APBD Kabupaten Lahat
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Empat Lawang diusulkan oleh Gubernur Sumatera
Selatan dengan pertimbangan Bupati Lahat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Lahat dalam wilayah calon Kabupaten Empat Lawang.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada Pemerintah Kabupaten Empat
Lawang.
Demikian pula BUMD Kabupaten Lahat yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Empat Lawang, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Lahat kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam hal BUMD yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Begitu juga utang
piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Empat Lawang diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Lahat kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 11
Februari 2006 dan Keputusan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 1 Juni
2004.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
461/KPTS/11/04 tanggal 24 Agustus 2004.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Lahat yang belum dibayarkan.
Ayat
(5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Provinsi Sumatera Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas