
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 60, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4631) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2006
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN
2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa keberadaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
mempunyai peranan penting dalam kelangsungan penyelenggaraan kegiatan yang
berkaitan dengan Pemilihan Umum;
b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2004 belum diatur perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum;
c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat mengenai
perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 20
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4413);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4608)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4631 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
60) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2006
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN
2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANGI. UMUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4381) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Tahun
2004 Nomor 20 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413), mengatur mengenai
penyelenggaraan Pemilihan Umum termasuk ketentuan mengenai Penyelenggara
Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tersebut akan berakhir pada bulan Maret 2006,
namun pengusulan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang lalu belum dapat
dilakukan mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sedang
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
untuk menggantikan ketentuan yang saat ini berlaku yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, belum mengatur mengenai perpanjangan waktu masa jabatan
keanggotaan Komisi Pemilihan Umum, sehingga untuk mencegah terjadinya kekosongan
keanggotaan Komisi Pemilihan Umum perlu untuk melakukan perubahan mengenai masa
jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 144
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka sesuai dengan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.