
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 59, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4630) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2006
TENTANG
SISTEM RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya
kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan
pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan
distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu
instrumen pembiayaan;
c. bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan
dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak
yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum
yang kuat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Resi
Gudang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG SISTEM RESI GUDANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan
penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi
Gudang.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang
disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat
berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi
Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif
lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
4. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak
dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk
dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan
secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam
jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
6. Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau
kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya
dan dapat disimpan secara bercampur.
7. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang
menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan
lebih lanjut.
8. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha
pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan
penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik
barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
9. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak
Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan
utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan
terhadap kreditor yang lain.
10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang
untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi
Gudang.
12. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi
yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa
persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau
personel terpenuhi.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat
Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan
Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan
hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan
informasi.
BAB II
LINGKUP RESI GUDANG
Bagian Kesatu
Bentuk dan
Sifat
Pasal 2
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang
yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank,
lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan
Badan Pengawas.
(3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam
bentuk warkat atau tanpa warkat.
(4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
dilaksanakan oleh Pusat Registrasi yang mendapat persetujuan Badan
Pengawas.
(5) Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk melakukan
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan,
penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan,
serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Pasal 3
(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi
Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan
barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Resi Gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima
penyerahan barang.
Pasal 4
(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau
digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan
jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya.
Pasal 5Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
a. judul
Resi Gudang;
b. jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi
Gudang Atas Perintah;
c. nama dan alamat pihak pemilik barang;
d. lokasi
gudang tempat penyimpanan barang;
e. tanggal penerbitan;
f. nomor
penerbitan;
g. waktu jatuh tempo;
h. deskripsi barang;
i. biaya
penyimpanan;
j. tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
k. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang
dimasukkan ke dalam Gudang.
Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang
Pasal 6
(1) Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak
memperoleh Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap
penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya.
Bagian Ketiga
Resi Gudang Pengganti
Pasal 7
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola Gudang
wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi
Gudang.
(2) Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai
akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
(4) Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku
setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti.
(5) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi Gudang yang
digantikan.
Bagian Keempat
Pengalihan Resi Gudang
Pasal 8(1)
Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan
endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada
Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat
dialihkan.
Pasal 9
(1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di
bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa
tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
Pasal 10(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas
dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada
penerima pengalihan bahwa:
a. Resi Gudang tersebut asli;
b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas
setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
c. pihak yang
mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala
tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu;
dan
e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan
undang-undang.
Pasal 11Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
a. pewarisan;
b.
hibah;
c. jual beli; dan/atau
d. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk
pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang
Resi Gudang.
Bagian Kelima
Hak Jaminan
Pasal 12
(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu
perjanjian utang-piutang yang menjadi perjanjian pokok.
(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu
jaminan utang.
Pasal 13Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian
pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola
Gudang.
Pasal 14
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan
Akta Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
b. data
perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
c. spesifikasi Resi Gudang
yang diagunkan;
d. nilai jaminan utang; dan
e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang
dimasukkan ke dalam Gudang.
Pasal 15Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan
hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang pokok yang dijamin
dengan Hak Jaminan dan;
b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak
Jaminan.
Pasal 16
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak
Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui
lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan
piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.
Bagian Keenam
Penyerahan Barang
Pasal 17
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang
kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas
permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang
kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan
Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak
Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
19Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Badan Pengawas
Pasal 20
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2)
Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 21Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga
Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank,
dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian,
Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak
yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan
pemeriksaan tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya; dan
f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis
berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga
Pengelola Gudang
Pasal 22
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan
teknis sebagai tempat penyimpanan barang.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan dari Badan Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata
cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum
dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi
Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang
secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para
pihak;
c. jangka waktu penyimpanan;
d. deskripsi barang; dan
e.
asuransi.
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Pasal 25
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur
barang yang jenis, standar mutu, dan unit satuannya setara atau menurut
kebiasaan praktik perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan
jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang.
Pasal 26Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola
Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Badan
Pengawas.
Pasal 27
(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan
keterangan dalam Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau
kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan
menyerahkan barang.
Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal
28Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh
Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.
Pasal 29Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat
untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal
penerbitan;
b. identitas pemilik barang;
c. jenis dan jumlah barang;
d.
sifat barang;
e. metode pengujian mutu barang;
f. tingkat mutu dan kelas
barang;
g. jangka waktu mutu barang; dan
h. tanda tangan pihak yang
berwenang mewakili lembaga.
Pasal 30
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala
keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas
perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pengelola
Gudang.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
Pasal
32Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang
meliputi:
a. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan
Sistem Resi Gudang;
b. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan,
dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan
Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan
infrastuktur teknologi informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah,
serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur
pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
Pasal 33Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem
Resi Gudang meliputi:
a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan
Sistem Resi Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk
mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d. pemfasilitasan
pengembangan pasar lelang komoditas.
Bagian Keenam
Pusat Registrasi
Pasal 34
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha berbadan hukum dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang
Dilarang
Pasal 35Setiap pihak dilarang
melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi
Gudang dan Derivatif Resi Gudang.
BAB IV
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 36Pengelola
Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
a. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang
berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
kepada Badan Pengawas.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Bagian
Kesatu
Pemeriksaan
Pasal 38
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan
pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemeriksa berwenang meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap
pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang
Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 39
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
b. memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang Sistem Resi Gudang;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
dan
d. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
saat dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
KETENTUAN PIDANA
Bagian
Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 40
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e.
pembatalan persetujuan.
Pasal 41Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 42Setiap orang
yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang
dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 43Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang
tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 23
ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000, 00 (enam miliar
lima ratus juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas
dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan
persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi
registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan
ketentuan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 46Undang-Undang ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4630 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
59) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2006
TENTANG
SISTEM RESI GUDANGI. U M U M
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis. Pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa
diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai
pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing,
melindungi, serta menumbuhkan suasana yang kondusif.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat pada era
globalisasi diperlukan kesiapan dunia usaha untuk menghadapi perubahan yang
sangat cepat di bidang ekonomi khususnya perdagangan. Salah satu upaya untuk
menghadapi persaingan tersebut, diperlukan instrumen dalam penataan sistem
perdagangan yang efektif dan efisien, sehingga harga barang yang ditawarkan
dapat bersaing di pasar global.
Efisiensi perdagangan dapat tercapai apabila didukung oleh
iklim usaha yang kondusif dengan tersedianya dan tertatanya sistem pembiayaan
perdagangan yang dapat diakses oleh setiap pelaku usaha secara tepat
waktu.
Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia
usaha untuk menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah,
termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan
akses dan jaminan kredit.
Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan
efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem Resi Gudang dapat
memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau
barang yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang juga bermanfaat dalam
menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat
dilakukan sepanjang tahun. Di samping itu, Sistem Resi Gudang dapat digunakan
oleh Pemerintah untuk pengendalian harga dan persediaan nasional.
Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas
barang dapat digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan
komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Sistem
Resi Gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasaran yang
telah dikembangkan di berbagai negara. Sistem ini terbukti telah mampu
meningkatkan efisiensi sektor agroindustri karena baik produsen maupun sektor
komersial dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi
suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan
karena Resi Gudang juga merupakan instrumen keuangan yang dapat
diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima
sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa
berjangka.
Dalam Sistem Resi Gudang pembiayaan yang akan diperoleh
pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank,
tetapi dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang. Adapun
pengaturan mengenai transaksi Derivatif Resi Gudang tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau
diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh
Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan Resi
Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan hak untuk
mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan menciptakan sistem
perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan komponen biaya pemindahan
barang.
Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan
masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta
mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan
nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan sinergi antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor-sektor terkait yang mendukung Sistem Resi
Gudang, serta pasar lelang komoditas.
Dengan Undang-Undang ini, diharapkan Sistem Resi Gudang dapat
menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan
kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang adalah surat berharga
yang mewakili barang yang disimpan di Gudang.
Ayat (2)
Pedagang berjangka adalah badan usaha yang telah terdaftar di
Badan Pengawas yang hanya berhak melakukan transaksi untuk diri sendiri atau
kelompok usahanya.
Ayat (3)
Resi Gudang dengan warkat adalah surat berharga yang
kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas perintah, sedangkan
Resi Gudang tanpa warkat (scripless) adalah surat berharga
yang kepemilikannya dicatat secara elektronis. Dalam hal Resi Gudang tanpa
warkat, bukti kepemilikan yang autentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan
secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar
pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan Resi
Gudang tanpa warkat dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (4)
Kegiatan Pusat Registrasi dapat dilakukan oleh lembaga kliring
berjangka yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi atau badan usaha lain yang khusus dibentuk untuk
itu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penatausahaan oleh
Pusat Registrasi mempunyai tujuan agar peredaran, pengalihan, serta penjaminan
Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang baik yang warkat maupun tanpa warkat dapat
dipantau oleh Pusat Registrasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemegang
Resi Gudang dan kreditor. Selain itu, dengan penatausahaan yang terpusat akan
memudahkan pemerintah memantau sediaan nasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Penggunaan Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah
dalam Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan pilihan kepada pemilik barang
berdasarkan kebutuhannya.
Ayat (2)
Resi Gudang Atas Nama apabila mencantumkan nama pihak yang
berhak menerima harus dengan jelas tanpa tambahan apa pun.
Ayat (3)
Resi Gudang Atas Perintah apabila nama pihak yang berhak
menerima disebut dengan jelas dengan tambahan kata-kata atas
perintah.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Resi Gudang yang hilang atau rusak tidak mengubah status
Pemegang Resi Gudang sebagai pemilik barang. Oleh karena itu, Pengelola Gudang
mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Resi Gudang baru yang memuat penjelasan
nomor dan tanggal penerbitan Resi Gudang yang asli dengan diberi tanda kata
"Resi Gudang Pengganti". Resi Gudang dikategorikan rusak apabila satu atau lebih
hal-hal yang seharusnya tercantum dalam Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 tidak terbaca, terhapus, atau hilang.
Ayat (2)
Dalam hal Resi Gudang hilang, maka yang dimaksud dengan
bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain adalah bukti-bukti
berupa surat keterangan dari instansi berwenang yang menjelaskan mengenai
hilangnya Resi Gudang dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Resi Gudang
rusak, penggantiannya hanya dapat dilakukan, apabila Pemegang Resi Gudang
menyerahkan Resi Gudang yang rusak tersebut kepada Pengelola Gudang.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum
kepada Pemegang Resi Gudang berikutnya.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan Resi Gudang yang telah jatuh tempo, yang dapat menimbulkan
kerugian bagi pihak lain.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bursa adalah bursa berjangka, bursa efek,
atau bursa lain sebagai pasar yang terorganisasi (organized
market).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Lembaga jaminan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang
Pokok Agraria dan sekaligus sebagai pengganti Lembaga Hipotek atas tanah dan
creditverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan
dewasa ini adalah gadai, hipotek selain tanah dan jaminan fidusia. Namun, dari
berbagai ketentuan jaminan tersebut, dan dengan memperhatikan sifatnya, Resi
Gudang tidak dapat dijadikan objek yang dapat dibebani oleh satu di antara
bentuk jaminan tersebut. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menampung kebutuhan
Pemegang Resi Gudang atas ketersediaan dana melalui lembaga jaminan tanpa harus
mengubah bangunan hukum mengenai lembaga-lembaga jaminan yang sudah ada. Dengan
demikian, Undang-Undang ini menciptakan lembaga hukum jaminan tersendiri di luar
lembaga-lembaga jaminan yang telah ada yang disebut "Hak Jaminan atas Resi
Gudang" sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Secara khusus, ayat ini
menegaskan kembali ketentuan mengenai dibuatnya terlebih dahulu perjanjian
kredit antara Pemegang Resi Gudang dengan kreditor yang menjadi perjanjian pokok
untuk dapat diberikannya jaminan dengan Resi Gudang sebagaimana sifat hak
jaminan pada umumnya. Hak Jaminan dalam Undang-Undang ini meliputi klaim
asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi Gudang yang menjadi
objek hak jaminan diasuransikan.
Ayat (2)
Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan atau berada
dalam penguasaan kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena itu, apabila
telah berada di tangan kreditor penerima jaminan, Resi Gudang tersebut tidak
mungkin lagi dijaminkan ulang.
Pasal 13
Pemberitahuan ini memuat pula data perjanjian pokok utang
piutang yang mendasari timbulnya jaminan. Pemberitahuan tersebut akan
mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam rangka mencegah adanya
penjaminan ganda serta memantau peredaran Resi Gudang dan memberikan kepastian
hukum tentang pihak yang berhak atas barang dalam hal terjadi cedera
janji.
Pasal 14
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan memberikan
kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti
yang sempurna dalam penyelesaian setiap perselisihan yang muncul di kemudian
hari.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan data perjanjian pokok adalah mengenai jenis
perjanjian dan utang yang dijamin dengan hak jaminan, jumlah, serta tanggal
jatuh tempo utang.
Huruf c
Spesifikasi Resi Gudang memuat seluruh data yang tercantum dalam
Resi Gudang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Sesuai dengan sifat ikutan dari Hak Jaminan, adanya Hak Jaminan
bergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang
tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, dengan sendirinya
hak jaminan yang bersangkutan menjadi hapus. Yang dimaksud dengan hapusnya
utang, antara lain, karena pelunasan dari Pemegang Resi Gudang atau terjadinya
perpindahan kreditor. Bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat
kreditor.
Huruf b
Dalam hal-hal tertentu, yakni hubungan antara Pemegang Resi
Gudang dan kreditor didasari kepercayaan, kreditor merasa tidak perlu lagi
memegang hak jaminan dan melepaskan hak jaminan tersebut. Dalam hal ini,
kreditor tidak lagi memegang hak jaminan dan Resi Gudang yang dijaminkan
diserahkan kembali kepada Pemegang Resi Gudang.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penerima Hak Jaminan mempunyai
hak eksekusi melalui lelang umum atau penjualan langsung tanpa memerlukan
penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan biaya pengelolaan, antara lain, meliputi
biaya penyimpanan dan biaya asuransi.
Ayat (3)
Sebelum melakukan eksekusi terhadap objek jaminan, penerima Hak
Jaminan harus memberitahukan secara tertulis kepada pemberi Hak
Jaminan.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemegang Resi Gudang terakhir adalah orang
atau pihak yang terakhir tertera namanya dalam Resi Gudang. Dalam hal Resi
Gudang tanpa warkat, pihak terakhir yang dicatat secara elektronis adalah pihak
yang berhak menerima penyerahan barang.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan kebijakan umum adalah kebijakan di bidang
perdagangan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan
mengenai perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan
Sistem Resi Gudang, kelancaran distribusi Barang, dan efisiensi
biaya.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah
pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap pihak
yang memiliki persetujuan dari Badan Pengawas. Pemeriksaan tersebut dapat
dilakukan oleh Badan Pengawas dengan mewajibkan pihak dimaksud untuk
menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti
pembukuan, dokumen, atau catatan lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah pemeriksaan secara
berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh
Badan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk memeriksa laporan dan catatan
seperti pembukuan, dokumen, atau catatan lain.
Apabila dalam pemeriksaan
tersebut ditemukan usur-unsur tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Badan Pengawas untuk
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini, misalnya, akuntan
publik, konsultan hukum, ahli komoditas, atau ahli laboratorium untuk memeriksa
kasus-kasus tertentu dari Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat
Registrasi, dan Pedagang Berjangka.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pengawas diberi
kewenangan untuk membuat penjelasan secara tertulis.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Kewajiban membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis
dimaksudkan untuk menguatkan kedudukan hukum pemilik barang. Dalam hal terjadi
perselisihan, perjanjian pengelolaan akan menjadi bukti adanya penyimpanan
barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Untuk keperluan efisiensi penyimpanan barang tertentu, Pengelola
Gudang dimungkinkan untuk mencampur barang. Namun, hal tersebut perlu memperoleh
persetujuan pemilik barang karena pada dasarnya hubungan antara Pengelola Gudang
dan Pemilik Barang merupakan hubungan kontraktual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai
mempunyai jangka waktu yang masih lama. Penjualan langsung ditujukan untuk
penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak
dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Untuk keadaan
tertentu Pengelola Gudang diberi wewenang untuk menjual langsung. Dengan
prosedur penjualan secara langsung dan melalui lelang umum, Pengelola Gudang
mendapat perlindungan dengan mempunyai hak untuk mencegah kerugian yang mungkin
dideritanya akibat cedera janji yang dilakukan oleh pemegang Resi Gudang. Cedera
janji meliputi, antara lain, Pemegang Resi Gudang tidak membayar biaya
penyimpanan, atau tidak mengambil barang walaupun Resi Gudang jatuh
tempo.
Pasal 27
Ayat (1)
Tanggung jawab dalam ketentuan ini meliputi memperbaiki
kesalahan penulisan dan membayar ganti kerugian apabila kesalahan tersebut
menimbulkan kerugian.
Ayat (2)
Apabila kehilangan dan/atau kerugian barang terjadi akibat
kelalaian Pengelola Gudang dalam melakukan penyimpanan dan penyerahan barang
yang mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Resi Gudang, Pengelola Gudang wajib
membayar ganti kerugian.
Pasal 28
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang mencakup
kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang berkaitan dengan Barang,
Gudang, dan Pengelola Gudang.
Penyimpanan Barang di Gudang sangat erat
kaitannya dengan konsistensi mutu barang yang disimpan sehingga perlu disiapkan
sistem penilaian kesesuaian yang dapat menjamin konsistensi mutu barang yang
disimpan.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Semua keterangan yang tercantum di dalam sertifikat untuk barang
merupakan hasil penilaian kesesuaian yang dijamin Lembaga Penilaian Kesesuaian
berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki di bidang sertifikasi.
Terhadap jaminan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang tersebut, Lembaga
Penilaian Kesesuaian mempunyai kewajiban untuk
mempertanggungjawabkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi
Gudang dapat mengakibatkan nilai Resi Gudang yang sebenarnya tidak dapat
digambarkan dan dapat pula menyebabkan harga Resi Gudang berfluktuasi terlalu
tinggi atau terlalu rendah dalam waktu yang singkat.
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data
dan informasi mengenai kegiatan para pihak dalam pengalihan Resi Gudang dan/atau
ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan terhadap ketentuan Undang-Undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pengawas mewajibkan pemegang
persetujuan untuk menyampaikan laporan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawas dapat menggunakan data,
informasi, bahan, dan/atau keterangan lain sebagai bukti awal dalam tahap
penyidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu pada Badan Pengawas yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan departemen yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.