
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 32, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4620) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION,
2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI,
2003)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-Iangkah
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan
berkesinambungan;
b. bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah
lokal, akan tetapi merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh
masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama internasional
untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian
aset-aset hasil tindak pidana korupsi;
c. bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas,
akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik;
d. bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat
internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003).
Pasal 1
(1) Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption,
2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian
Sengketa.
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang
Penyelesaian Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4620 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
32) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION,
2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI,
2003)I. UMUM
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap
prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas,
dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena
korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan
pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan
pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik
pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif
diperlukan dukungan manajemen tala pemerintahan yang baik dan kerja sama
internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana
korupsi.
Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus
yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, akan
tetapi peraturan perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena
belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak
pidana korupsi.
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003
di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi yang diadopsi oleh Sidang ke-58
Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober
2003.
A. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
Penyusunan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa diawali sejak
tahun 2000 di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya ke-55
melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu
dirumuskannya instrumen hukum internasional antikorupsi secara global. Instrumen
hukum internasional tersebut amat diperlukan untuk menjembatani sistem hukum
yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
secara efektif.
Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa membentuk Ad Hoc Committee (Komite Ad Hoc) yang bertugas
merundingkan draft Konvensi. Komite Ad Hoc yang beranggotakan mayoritas
negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu hampir 2 (dua)
tahun untuk menyelesaikan pembahasan sebelum akhirnya menyepakati naskah akhir
Konvensi untuk disampaikan dan diterima sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
B. ARTI PENTING KONVENSI BAGI INDONESIA
Ratifikasi Konvensi ini merupakan komitmen nasional untuk
meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Arti
penting lainnya dari ratifikasi Konvensi tersebut adalah:
- untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam
melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana
korupsi yang ditempatkan di luar negeri;
- meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata
pemerintahan yang baik;
- meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan
perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana,
pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum;
- mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran
informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah
payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral,
regional, dan multilateral; dan
- harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Konvensi
ini.
C. POKOK-POKOK ISI KONVENSI
Lingkup Konvensi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas
8 (delapan) bab dan 71 (tujuh puluh satu) pasal dengan sistematika sebagai
berikut:
- Bab I: Ketentuan Umum, memuat Pernyataan Tujuan; Penggunaan
Istilah-istilah; Ruang lingkup Pemberlakuan; dan Perlindungan Kedaulatan.
- Bab II: Tindakan-tindakan Pencegahan, memuat Kebijakan dan
Praktek Pencegahan Korupsi; Badan atau Badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor
Publik; Aturan Perilaku Bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan
Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan
Jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; Partisipasi Masyarakat; dan
Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucian Uang.
- Bab III: Kriminalitas dan Penegakan Hukum, memuat Penyuapan
Pejabat-pejabat Publik Nasional, Penyuapan Pejabat-pejabat Publik Asing dan
Pejabat-pejabat Organisasi-Organisasi Internasional Publik; Penggelapan,
Penyalah-gunaan atau Penyimpangan lain Kekayaan oleh Pejabat Publik;
Memperdagangkan Pengaruh; Penyalahgunaan Fungsi; Memperkaya Diri Secara Tidak
Sah; Penyuapan di Sektor Swasta; Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta;
Pencucian Hasil-Hasil Kejahatan; Penyembunyian; Penghalangan Jalannya Proses
Pengadilan; Tanggung Jawab Badan-badan Hukum; Keikutsertaan dan Percobaan;
Pengetahuan, Maksud dan Tujuan Sebagai Unsur Kejahatan; Aturan Pembatasan;
Penuntutan dan Pengadilan, dan Saksi-saksi; Pembekuan, Penyitaan dan Perampasan;
Perlindungan para Saksi, Ahli dan Korban; Perlindungan bagi Orang-orang yang
Melaporkan; Akibat-akibat Tindakan Korupsi; Kompensasi atas Kerugian;
Badan-badan Berwenang Khusus; Kerja Sama dengan Badan-badan Penegak Hukum; Kerja
Sama antar Badan-badan Berwenang Nasional; Kerja Sama antara Badan-badan
Berwenang Nasional dan Sektor Swasta; Kerahasian Bank; Catatan Kejahatan; dan
Yurisdiksi.
- BAB IV: Kerja Sama Internasional. memuat Ekstradisi; Transfer
Narapidana; Bantuan Hukum Timbal Balik; Transfer Proses Pidana; Kerja Sama
Penegakan Hukum; Penyidikan Bersama; dan Teknik-teknik Penyidikan Khusus.
- BAB V: Pengembalian Aset, memuat Pencegahan dan Deteksi
Transfer Hasil-hasil Kejahatan; Tindakan-tindakan untuk Pengembalian Langsung
atas Kekayaan; Mekanisme untuk Pengembalian Kekayaan melalui Kerja Sama
Internasional dalam Perampasan; Kerja Sama Internasional untuk Tujuan
Perampasan; Kerja Sama Khusus; Pengembalian dan Penyerahan Aset; Unit Intelejen
Keuangan; dan Perjanjian-perjanjian dan Pengaturan-pengaturan Bilateral dan
Multilateral.
- BAB VI: Bantuan Teknis dan Pertukaran Informasi, memuat
Pelatihan dan Bantuan Teknis; Pengumpulan, Pertukaran, dan Analisis Informasi
tentang Korupsi; dan Tindakan-tindakan lain; Pelaksanaan Konvensi melalui
Pembangunan Ekonomi dan Bantuan Teknis.
- BAB VII: Mekanisme-mekanisme Pelaksanaan, memuat Konferensi
Negara-negara Pihak pada Konvensi; dan Sekretariat.
- BAB VIII: Ketentuan-ketentuan Akhir, memuat Pelaksanaan
Konvensi; Penyelesaian Sengketa; Penandatanganan, Pengesahan, Penerimaan,
Persetujuan, dan Aksesi; Pemberlakuan; Amandemen; Penarikan Diri; Penyimpanan
dan Bahasa-bahasa.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia juga menyatakan
reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) Konvensi yang
mengatur upaya penyelesaian sengketa, seandainya terjadi, mengenai penafsiran
dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah Internasional. Sikap ini diambil
antara-lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui jurisdiksi yang
mengikat secara otomatis (compulsory jurisdiction) dari Mahkamah
Internasional. Pensyaratan tersebut bersifat prosedural sesuai dengan ketentuan
internasional yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang disahkan dalam Undang-Undang ini adalah United Nations
Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi,
2003).
Untuk kepentingan pemasyarakatannya, dipergunakan salinan naskah asli
dalam bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Apabila terjadi
perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka
dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Diajukannya
Reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat 2 adalah berdasarkan
pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada
Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Pasal
2
Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2006
TENTANG PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION,
2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI,
2003)
RESERVATlON TO ARTICLE 66 PARAGRAPH 2
UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST CORRUPTION, 2003Reservation:
The Government of the
Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of article
66 paragraph 2 and takes the position that disputes relating to the
interpretation and application of the Convention which can not be settled
through the channel provided for in paragraph 2 of the said article may be
referred to the International Court of Justice only with the consent of the
parties to the disputes.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2006
TENTANG PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION,
2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI,
2003)
PENSYARATAN TERHADAP PASAL 66 AYAT (2)
KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003Pensyaratan:
Pemerintah
Republik Indonesia menyatakan tidak terikat ketentuan Pasal 66 ayat (2) Konvensi
dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran
atau penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana
diatur dalam ayat (2) pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional
hanya berdasarkan kesepakatan para Pihak yang berselisih.