INTERNATIONAL CONVENTION
FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF
TERRORISM
PreambleThe States Parties To This
Convention,
Bearing In Mind the purposes and principles of the Charter of
the United Nations concerning the maintenance of international peace and
security and the promotion of good- neighbourliness and friendly relations and
cooperation among States,
Deeply Concerned about the worldwide escalation
of acts of terrorism in all its forms and manifestations,
Recalling the
Declaration on the Occasion of the Fiftieth Anniversary of the United Nations,
contained in General Assembly resolution 50/6 of 24 October
1995,
Recalling Also all the relevant General Assembly resolutions on the
matter, including resolution 49/60 of 9 December 1994 and its annex on the
Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism, in which the
States Members of the United Nations solemnly reaffirmed their unequivocal
condemnation of all acts, methods, and practices of terrorism as criminal and
unjustifiable, wherever and by whomever committed, including those which
jeopardize the friendly relations among States and peoples and threaten the
territorial integrity and security of States.
Noting that the Declaration
on Measures to Eliminate International Terrorism also encouraged States to
review urgently the scope of the existing international legal provisions on the
prevention, repression and elimination of terrorism in all forms and
manifestations, with the aim of ensuring that there is a comprehensive legal
framework covering all aspects of the matter.
Recalling General Assembly
resolution 51/210 of 17 December 1996, paragraph 3, subparagraph (f), in which
the Assembly called upon all States to take steps to prevent and counteract,
through appropriate domestic measures, the financing of terrorists and terrorist
organizations, whether such financing is direct or indirect through
organizations which also have or claim to have charitable, social or cultural
goals or which are also engaged in unlawful activities such as illicit arms
trafficking, drug dealing and racketeering, including the exploitation of
persons for purposes of funding terrorist activities, and in particular to
consider, where appropriate, adopting regulatory measures to prevent and
counteract movements of funds suspected to be intended for terrorist purposes
without impeding in any way the freedom of legitimate capital movements and to
intensify the exchange of information concerning international movements of such
funds.
Recalling Also General Assembly resolution 52/165 of 15 December
1997, in which the Assembly called upon States to consider, in particular, the
implementation of the measures set out in paragraph 3 (a) to (f) of its
resolution 51/210 of 17 December 1996.
Recalling Futher General Assembly
resolution 53/108 of 8 December 1998, in which the Assembly decided that the Ad
Hoc Committee established by General Assembly resolution 51/210 of 17 December
1996 should elaborate a draft international convention for the suppression of
terrorist financing to supplement related existing international
instruments.
Considering that the financing of terrorism is a manner of
grave concern to the international community as a whole.
Noting that the
number and seriousness of acts of international terrorism depend on the
financing that terrorists may obtain.
Noting Also that existing
multilateral legal instruments do not expressly address such
financing.
Being Convinced of the urgent need to enhance international
cooperation among States in devising and adopting effective measures for the
prevention of the financing of terrorism, as well as for its suppression through
the prosecution and punishment of its perpetrators,
Have Agreed As
Follows:
Article 1For the purposes of this Convention:
1. "Funds" means assets of every kind, whether tangible or
intangible, movable or immovable, however acquired, and legal documents or
instruments in any form, including electronic or digital, evidencing title to,
or interest in, such assets, including, but not limited to, bank credits,
travelers cheques, bank cheques, money orders, shares, securities, bonds,
drafts, letters of credit.
2. "A State or governmental facility" means any permanent or
temporary facility or conveyance that is used or occupied by representatives of
a State, members of government, the legislature or the judiciary or by officials
or employees or officials of an intergovernmental organization in connection
with their official duties.
3. "Proceeds" means any funds derived from or obtained, directly,
or indirectly, through the commission of an offence set forth in Article
2.
Article 2
1. Any person commits an offence within the meaning of this
Convention if that person by any means, directly or indirectly, unlawfully and
wilfully, provides or collects funds with the intention that they should be used
or in the knowledge that they are to be used, in full or in part, in order to
carry out:
(a) An act which constitutes an offence within the scope of and
as defined in once of the treaties listed in the annex; or
(b) Any other act intended to cause death or serious bodily
injury to a civilian, or to any other person not taking an active part in the
hostilities in a situation of armed conflict, when the purpose of such act, by
its nature or context, is to intimidate a population, or to compel a government
or an international organization to do or to abstain from doing any
act.
2. (a) On depositing its instruments of ratification,
acceptance, approval, or accession, a State Party which is not a party to a
treaty listed in the annex may declare that, in the application of this
Convention to the State Party, the treaty shall be deemed not to be included in
the annex referred to in paragraph 1, subparagraph (a). The declaration shall
cease to have effects as soon as the treaty enters into force for the State
Party, which shall notify the depositary of this fact;
(b) When a State Party ceases to be a party to a treaty listed in
the annex, it may make a declaration as provided for in this Article with
respect to that treaty.
3. For an act to constitute an offence set forth in paragraph 1,
it shall not be necessary that the funds were actually used to carry out an
offence referred to in paragraph 1, subparagraph (a) or (b).
4. Any person also commits an offence if that person attempts to
commit an offence as set forth in paragraph 1 of this Article.
5. Any
person also commits an offence if that person:
(a) Participates as an accomplice in an offence as set forth in
paragraph 1 or 4 of this Article;
(b) Organizes or directs others to commit an offence as set forth
in paragraph 1 or 4 of this Article;
(c) Contributes to the commission of one or more offences as set
forth in paragraph 1 or 4 of this Article by a group of persons acting with a
common purpose. Such contribution shall be intentional and shall either:
(1) Be made with the aim of furthering the criminal activity or
criminal purpose of the group, where such activity or purpose involves the
commission of an offence as set forth in paragraph 1 of this Article; or
(2) Be made in the knowledge of the intention of he group to
commit an offence as set forth in paragraph 1 of this
Article.
Article 3This Convention shall not apply where the offence is
committed within a single State, the alleged offender is a national of that
State and is present in the territory of that State and no other State ha a
basis under Article 7, paragraph 1, or Article 7, paragraph 2, to exercise
jurisdiction in those cases.
Article 4Each State Party shall adopt such measures as may be
necessary:
(a) To establish as criminal offences under its domestic law the
offences set forth in Article 2;
(b) To make those offences punishable by appropriate penalties
which take into account the grave nature of the offences.
Article 5
1. Each State Party in accordance with its domestic legal
principles, shall take the necessary measures to enable a legal entity located
in its territory or organized under its laws to be held liable when a person
responsible for the management or control of that legal entity has, in that
capacity, committed an offence set forth in Article 2. Such liability may be
criminal, civil or administrative.
2. Such liability is incurred without prejudice to the criminal
liability of individuals having committed the offences.
3. Each State Party shall ensure, in particular that legal
entities liable in accordance with paragraph 1 above are subject to effective,
proportionate and dissuasive criminal, civil or administrative sanctions. Such
sanctions may include monetary sanctions.
Article 6Each State Party shall adopt such measures as may be
necessary including, where appropriate, domestic legislation, to ensure that
criminal acts within the scope of this Convention are under no circumstances
justifiable by considerations of a political, philosophical, ideological,
racial, ethnic, religious, and other similar nature.
Article 7
1. Each State Party shall take such measures as may be necessary
to establish its jurisdiction over the offences set forth in Article 2
when:
(a) The offence is committed in the territory of that State;
(b) The offence is committed ob board a vessel flying the flag of
the State or an aircraft registered under the laws the State at the time the
offence is committed;
(c) The offence is committed by a national of that
State.
2. A State Party may also establish its jurisdiction over any
such offence when:
(a) The offence was directed towards or resulted in the carrying
out of an offence referred to in Article 2, paragraph 1, subparagraph (a) or
(b), in the territory of or against a national of that State;
(b) The offence was directed towards or resulted in the carrying
out of an offence referred to in Article 2, paragraph 1, subparagraph (a) or
(b), against a State or government facility of that State abroad, including
diplomatic or consular premises of that State;
(c) The offence was directed towards or resulted in an offence
referred to in Article 2, paragraph 1, subparagraph (a) or (b), committed in an
attempt to compel that State to do or abstain from doing any act;
(d) The offence is committed by a stateless person who has his or
her habitual residence in the territory of that State;
(e) The offence is committed on board an aircraft which is
operated by government of that State.
3. Upon ratifying, accepting, approving, acceding to this
Convention, each State Party shall notify the Secretary General of the United
Nations of the jurisdiction it has established in accordance with paragraph 2.
Should any change take place, the State Party concerned shall immediately notify
the Secretary-General.
4. Each State Party shall likewise take such measures as may be
necessary to establish its jurisdiction over the offences set forth in Article 2
in cases where the alleged offender is present in its territory and it does not
extradite that person to any of the States Parties that have established their
jurisdiction in accordance with paragraphs 1 or 2.
5. When more than one State Party claims jurisdiction over the
offences set forth in Article 2, the relevant States Parties shall strive to
coordinate their actions appropriately, in particular concerning the conditions
for prosecution ant the modalities for mutual legal assistance.
6. Without prejudice to the norms of general international law,
this Convention does not exclude the exercise of any criminal jurisdiction
established by a State Party in accordance with its domestic law.
Article 8
1. Each State Party shall take appropriate measures, in
accordance with its domestic legal principles, for the identification,
detection, or freezing or seizure of any funds used or allocated for the purpose
of committing the offences set forth in Article 2 as well as the proceeds
derived from such offences, for purposes of possible forfeiture.
2. Each State Party shall take appropriate measures, in
accordance with its domestic legal principles, for the forfeiture of funds used
or allocated for the purpose of committing the offences set forth in Article 2
ant the proceeds derived from such offences.
3. Each State Party concerned may give consideration to
concluding agreements on the sharing with other States Parties, on the regular
or case by case basis, of the funds derived from forfeiture referred to in this
Article.
4. Each State Party shall consider establishing mechanisms
whereby the funds derived for forfeiture referred to I this Article are utilized
to compensate the victims of offences referred in to Article 2, paragraph 1,
subparagraph (a) or (b), or their families.
5. The provisions of this Article shall be implemented without
prejudice to the rights of third parties acting in good faith.
Article 9
1. Upon receiving information that a person who has committed or
who is alleged to have committed an offence as set forth in Article 2 may be
present in its territory, the State Party concerned shall take such measures as
may be necessary under its domestic law to investigate the facts contained in
the information.
2. Upon being satisfied that the circumstances so warrant, the
State Party in whose territory the offender or alleged offender is present shall
take the appropriate measures under its domestic law so as to ensure that
person’s presence for the purpose of prosecution or extradition.
3. Any person regarding whom the measures referred to in
paragraph 2 are being taken shall be entitled to:
(a) Communicate without delay with the nearest appropriate
representative of the State of which that person is a national or which is
otherwise entitled to protect that person’s rights or, if that person is a
stateless person, the State in the territory of which that person habitually
resides;
(b) Be visited by a representative of that State;
(c) Be
informed of that person’s rights under subparagraph (a) and (b).
4. The rights referred to in paragraph 3 shall be exercised in
conformity with the laws and regulations of the State in the territory of which
the offender or alleged offender is present, subject to the provision that the
said laws and regulations must enable full effect to be given to the purposes
for which the rights accorded under paragraph 3 are intended.
5. The provisions of paragraph 3 and 4 shall be without prejudice
to the right of any State Party having a claim to jurisdiction in accordance
with Article 7, paragraph 1, subparagraph (b), or paragraph 2 subparagraph (b),
to invite the International Committee of the Red Cross to communicate with and
visit the alleged offender.
6. When A State Party pursuant to the present Article, has taken
a person into custody, it shall immediately notify, directly or through the
Secretary General of the United Nations, the States Parties which have
established jurisdiction in accordance with Article 7, paragraph 1 or 2, and, if
it considers it advisable, any other interested States Parties, of the fact that
such person is in custody and of the circumstances which warrant that person’s
detention. The States which makes the investigation contemplated in paragraph 1
shall promptly inform the said States Parties of its finding and shall indicate
whether it intends to exercise jurisdiction.
Article 10
1. The State Party in the territory of which the alleged offender
is present shall, in cases to which Article 7 applies, if it does no extradite
that person, be obliged, without exception whatsoever and whether or not the
offence was committed in its territory, to submit the case without undue delay
to its competent authorities for the purpose of prosecution, through proceedings
in accordance with the laws of that State. Those authorities shall take their
decision in the same manner as in the case of any other offence of a grave
nature under the law of that State.
2. Whenever a State Party is permitted under its domestic law to
extradite or otherwise surrender one of its nationals only upon the condition
that the person will be returned to that State to serve the sentence imposed as
a result of the trial or proceeding for which the extradition or surrender of
the person was sought, and this State and the State seeking the extradition of
the person agree with this option and other terms they may deem appropriate,
such a conditional extradition or surrender shall be sufficient to discharge the
obligation set forth in paragraph 1.
Article 11
1. The offences set forth in Article 2 shall be deemed to be
included as extraditable offences in any extradition treaty existing between any
of the States Parties before the entry into force of this Convention. States
Parties undertake to include such offences as extraditable offences in every
extradition treaty to be subsequently concluded between them.
2. When the State Party which makes extradition conditional on
the existence of a treaty receives a request for extradition from another State
Party with which it has no extradition treaty, the requested State Party may, at
its option, consider this Convention as a legal basis for extradition in respect
of the offences set forth in Article 2. Extradition shall be subject to the
other conditions provided by the law of the requested State.
3. States Parties which do not make extradition conditional on
the existence of treaty shall recognize the offences set forth in Article 2 as
extraditable offences between themselves, subject to the conditions provided by
the law of the requested State.
4. If necessary, the offences set forth in Article 2 shall be
treated, for the purposes of extradition between States Parties, as if they had
been committed not only in the place in which they occurred but also in the
territory of the States that have establishes jurisdiction in accordance with
Article 7, paragraph 1 and 2.
5. The provisions of all extradition treaties and arrangements
between States Parties with regard to offences set forth in Article 2 shall be
deemed to be modified as between States Parties to the extent that they are
incompatible with this Convention.
Article 12
1. States Parties shall afford one another the greatest measures
of assistance in connection with criminal investigations or criminal or
extradition proceedings in respect of the offences set forth in Article 2,
including assistance in obtaining evidence in their possession necessary for the
proceedings.
2. States Parties may not refuse a request for mutual legal
assistance on the ground of back secrecy.
3. The requesting Party shall not transmit nor use information or
evidence furnished by the requested Party for investigation, prosecutions or
proceedings other than those stated in the request without the prior consent of
the requested party.
4. Each State Party may give consideration to establishing
mechanisms to share with other States Parties information or evidence needed to
establish criminal, civil or administrative liability pursuant o Article 5.
States Parties shall carry out their obligations under paragraph 1 and 2 in
conformity with any treaties or other arrangements on mutual legal assistance or
information exchange that may exist between them. In the absence of such
treaties or arrangements, States Parties shall afford one another assistance in
accordance with their domestic law.
Article 13None of the offences set forth in Article 2 shall be
regarded, for the purposes of extradition or mutual legal assistance, as a
fiscal offence.
Accordingly, States Parties may not refuse a request for
extradition or for mutual legal assistance on the sole ground that it concerns a
fiscal offence.
Article 14None of the offences set forth in Article 2 shall be
regarded, for the purposes of extradition or mutual legal assistance as a
political offence or as an offence connected with a political offence or as an
inspired by political motives. Accordingly, a request for extradition or for
mutual legal assistance based on such an offence may not be refused on the sole
ground that it concerns a political offence or an offence connected with a
political offence or an offence inspired by political motives.
Article 15Nothing in this Convention shall be interpreted as
imposing an obligation to extradite or to afford mutual legal assistance, if the
requested State Party has substantial grounds for believing that the request for
extradition for offences set forth in Article 2 or for mutual legal assistance
with respect to such offences has been made for the purpose of prosecuting or
punishing a person on account of that person’s race, religion, nationality,
ethnic origin or political opinion or that compliance with the request would
cause prejudice to that person’s position for any of these reasons.
Article 16
1. A person who is being detained or is serving a sentence in the
territory of one State Party whose presence in another State Party is requested
for purposes of identification, testimony or otherwise providing assistance in
obtaining evidence for the investigation or prosecution of offences set forth in
Article 2 may be transferred if the following conditions are met:
(a) The person freely gives his or her informed consent;
(b) The competent authorities of both States agree, subject to
such conditions as those States may deem appropriate.
2. For the
purposes of the present article:
(a) The State to which the person is transferred shall have the
authority and obligation to keep the person transferred in custody, unless
otherwise requested or authorized by the State from which the person was
transferred;
(b) The State to which the person is transferred shall without
delay implement its obligation to return the person to the custody of the State
from which the person was transferred as agreed beforehand or as otherwise
agreed, by the competent authorities of both States;
(c) The State to which the person is transferred shall not
require the State from which the person was transferred to initiate extradition
proceedings for the return of the person;
(d) The person transferred shall receive credit for service of
the sentence being served in the State from which he or she was transferred for
time spent in the custody of the State to which he or she was
transferred.
3. Unless the State Party from which a person is to be
transferred in accordance with the present Article so agrees, that person,
whatever his or her nationality, shall not be prosecuted or detained or
subjected to any other restriction of his or her personal liberty in the
territory of the State to which that person is transferred in respect of acts or
convictions anterior to his or her departure from the territory of the State
from which such person was transferred.
Article 17Any person who is taken into custody or regarding
whom any other measures are taken or proceedings are carried out pursuant to
this Convention shall be guaranteed fair treatment, including enjoyment off all
rights and guarantees in conformity with the law of the State in the territory
of which that person in present and applicable provisions of international law,
including international human rights law.
Article 18
1. States Parties shall cooperate in the prevention of the
offences set forth in Article 2 by taking all practicable measures, inter alia,
by adapting their domestic legislation, if necessary, to prevent and counter
preparations in their respective territories for the commission of those
offences within or outside their territories, including:
(a) Measures to prohibit in their territories illegal activities
of persons and organizations that knowingly encourage, instigate, organize or
engage in the commission of offences set forth in Article 2;
(b) Measures requiring financial institutions and other
professions involved in financial transactions to utilize the most efficient
measures available for the identification of their usual or occasional
customers, as well as customers in whose interest accounts are opened, and to
pay special attention to unusual or suspicious transactions and report
transactions suspected of stemming from a criminal activity. For this purpose,
States Parties shall consider:
(i) Adopting regulations prohibiting the opening of accounts the
holders or beneficiaries of which are unidentified or unidentifiable, and
measures to ensure that such institutions verify the identity of the real owners
of such transactions;
(ii) With respect to the identification of legal entities,
requiring financial institutions, when necessary, to take measures to verify the
legal existence and the structure of the customer by obtaining, either from a
public register or from the customer or both, proof of incorporation, including
information concerning the customer’s name, legal form, address, directors, and
provisions regulating the power to bird the entity;
(iii) Adopting regulations imposing on financial institutions the
obligation to report promptly to the competent authorities all complex, unusual
large transactions and unusual patterns of transactions, which have no apparent
economic or obviously lawful purpose, without fear of assuming criminal or civil
liability for breach of any restriction on disclosure of information if they
report their suspicious in good faith;
(iv) Requiring financial institutions to maintain, for at least
five years, all necessary records on transactions, both domestic or
international.
2. States Parties shall further cooperate in the prevention of
offences set forth in Article 2 by considering:
(a) Measures for the supervision, including, for example, the
licensing, for all money transmission agencies;
(b) Feasible measures to detect or monitor the physical
cross-border transportation of cash and bearer negotiable instruments, subject
to strict safeguards to ensure proper use of information and without impeding in
any way the freedom of capital movements.
3. State Parties shall further cooperate in the prevention of the
offences set forth in Article 2 by exchanging accurate and verified information
in accordance with their domestic law and coordinating administrative and other
measures taken, as appropriate, to prevent the commission of offences set forth
in Article 2, in particular by:
(a) Establishing and maintaining channels of communication
between their competent agencies and services to facilitate the secure and rapid
exchange of information concerning all aspects of offences set forth in Article
2;
(b) Cooperating with one another in conducting inquiries, with
respect to the offences set forth in Article 2, concerning:
(i) The identity, whereabouts and activities of persons in
respect of whom reasonable suspicion exists that they are involved in such
offences;
(ii) The movement of funds relating to the commission of such
offences.
4. States Parties may exchange information through the
International Criminal Police Organization (Interpol).
Article 19The State Party where the alleged offender is
prosecuted shall, in accordance with its domestic law or applicable procedures,
communicate the final outcome of the proceedings to the Secretary- General of
the United Nations, who shall transmit the information to the other States
Parties.
Article 20The States Parties shall carry out their obligations
under this Convention in a manner consistent with the principles of sovereign
equality and territorial integrity of States and that of non-intervention in the
domestic affairs of other States.
Article 21Nothing in this Convention shall affect other rights,
obligations and responsibilities of States and individuals under international
law, in particular the purposes of the Charter of the United Nations,
international humanitarian law, and other relevant conventions.
Article 22Nothing in this Convention entitles a State Party to
undertake in the territory of another State Party the exercise of jurisdiction
or performance of functions which are exclusively reserved for the authorities
of that other State Party by its domestic law.
Article 231. The annex may be amended by the addition of
relevant treaties that:
(a) Are open to the participation of all States;
(b) Have
entered into force;
(c) Have been ratified, accepted, approved or acceded to by at
least twenty-two States Parties to the present Convention.
2. After the entry into force of this Convention, any State Party
may propose such an amendment. Any proposal for an amendment shall be
communicated to the depository in written form. The depository shall notify
proposals that meet the requirements of paragraph 1 to all States Parties and
seek their views on whether the proposed amendments should be adopted.
3. The proposed amendment shall be deemed adopted unless one
third of the States Parties object to it by a written notification not later
than 180 days after its circulation.
4. The adopted amendment to the annex shall enter into force 30
days after the deposit of the twenty–second instruments of ratification,
acceptance, or approval of such amendment for all those States Parties having
deposited such an instrument. For each State Party ratifying, accepting or
approving the amendment after the deposit of the twenty-second instrument, the
amendment shall enter into force on the thirtieth day after deposit by such
State Party of its instrument of ratification, acceptance, or
approval.
Article 24
1. Any dispute between two or more States Parties concerning the
interpretation or application of this Convention which cannot be settled through
negotiation within a reasonable time shall, at the request of one of them, be
submitted to arbitration. If, within six months from the date of the request for
arbitration, the Parties are unable to agree on the organization of the
arbitration, any one of those Parties may refer the dispute to the International
Court of Justice, by application, in conformity with the Statute of the
Court.
2. Each State may at the time of signature, ratification,
acceptance or approval of this Convention or accession thereto declare that it
does not consider itself bound by paragraph 1. The other State Parties shall not
be bound by paragraph 1 with respect to any State Party which has made such a
reservation.
3. Any State which has made a reservation in accordance with
paragraph 2 may at any time withdraw that reservation by notification to the
Secretary-General of the United Nations.
Article 25
1. This Convention shall be open for signature by all States from
10 January 2000 to 31 December 2001 at United Nations Headquarters in New
York.
2. This Convention is subject to ratification, acceptance or
approval. The instruments of ratification, acceptance or approval shall be
deposited with the Secretary-General of the United Nations.
3. This Convention shall be open to accession by any State. The
instrument of accession shall be deposited with the Secretary-General of the
United Nations.
Article 26
1. This Convention shall enter into force on the thirtieth day
following the date of the deposit of the twenty-second instrument of
ratification, acceptance, approval or accession with the Secretary- General of
the United Nations.
2. For each State ratifying, accepting, approving or acceding to
this Convention after the deposit of the twenty-second instrument of
ratification, acceptance, approval or accession, the Convention shall enter into
force on the thirtieth day after date of deposit by such State of its instrument
of ratification, acceptance, approval or accession.
Article 27
1. Any State Party may denounce this Convention by written
notification to the Secretary-General of the United Nations.
2. Denunciation shall take effect one year following the date on
which notification is received by the Secretary-General of the United
Nations.
Article 28The original of this Convention, of which the Arabic,
Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall
be deposited with the Secretary-General of the United Nations, who shall send
certified copies thereof to all States.
IN WITNESS WHEREOF, the
undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have
signed this Convention, opened for signature at United Nations Headquarters in
New York on 10 January 2000.
Annex
1. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of
Aircraft, done at The Hague on 16 December 1970.
2. Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the
Safety of Civil Aviation, done at Montreal on 23 September 1971.
3. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against
Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents, adopted by the
General Assembly of the United Nations on 14 December 1973.
4. International Convention against the Taking of Hostages,
adopted by the General Assembly of the United Nations on 17 December 1979.
5. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material,
adopted at Vienna on 3 March 1980.
6. Protocol for the Suppression of Lawful Acts of Violence at
Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention
for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety or Civil Aviation, done
at Montreal on 24 February 1988.
7. Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the
Safety of Maritime Navigation, done at Rome on 10 March 1988.
8. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts against the
Safety of Fixed Platforms located on the Continental Shelf, done at Rome on 10
March 1988.
9. International Convention for the Suppression of Terrorist
Bombing, adopted by General Assembly of the United Nations on 15 December
1997.
KONVENSI INTERNASIONAL
PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME
MukadimahNegara-Negara Pihak pada Konvensi
ini,
Mengingat tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan
peningkatan hubungan bertetangga baik dan bersahabat dan kerjasama di antara
Negara-negara,
Memperhatikan dengan seksama atas meningkatnya
tindakan-tindakan terorisme yang mendunia dalam segala bentuk dan
manifestasinya,
Mengingat Deklarasi peringatan 50 tahun berdirinya
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang termuat dalam Resolusi Majelis Umum nomor 50/6
tanggal 24 Oktober 1995,
Mengingat juga semua Resolusi-Resolusi Majelis
Umum yang berkaitan dengan masalah tersebut, termasuk resolusi nomor 49/60
tanggal 9 Desember 1994 dan annexnya pada Deklarasi tentang Upaya-upaya dalam
rangka untuk Menghapus Terorisme Internasional, di mana Negara–negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kecaman mereka secara sungguh-sungguh pada
seluruh tindakan, metode dan praktek-praktek terorisme sebagai kejahatan dan
tidak dapat dibenarkan, dimanapun dan oleh siapapun dilakukan, termasuk yang
merusak hubungan bersahabat di antara Negara-negara dan rakyat dan mengancam
integritas teritorial dan keamanan Negara-negara,
Mencatat bahwa
Deklarasi tentang Upaya-upaya untuk Menghapus Terorisme Internasional juga
mendorong Negara-negara untuk meninjau dengan segera ruang lingkup
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang ada mengenai pencegahan, penindasan
dan penghapusan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dengan tujuan
menjamin terdapatnya suatu kerangka hukum yang komprehensif yang mencakup segala
aspek permasalahannya,
Mengingat ayat 3 (f) Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 51/210 tanggal 17 Desember 1996, di mana
Majelis Umum meminta kepada semua Negara untuk mengambil langkah-langkah untuk
mencegah dan menangkal, melalui tindakan-tindakan dalam negeri yang dibenarkan,
pendanaan teroris dan organisasi teroris, baik pendanaan tersebut secara
langsung maupun tidak langsung melalui organisasi-organisasi yang mempunyai atau
menyatakan diri bertujuan untuk kegiatan-kegiatan amal, sosial, dan kebudayaan
atau organisasi-organisasi yang juga terlibat dalam tindakan-tindakan melawan
hukum seperti jaringan perdagangan senjata gelap, transaksi narkoba dan
penggelapan uang, termasuk pengeksploitasian orang-orang dengan tujuan pendanaan
kegiatan-kegiatan teroris, dan khususnya mempertimbangkan, bila dianggap perlu,
menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan menangkal
pergerakan-pergerakan dana yang dicurigai akan dipergunakan untuk tujuan-tujuan
teroris tanpa menghalangi kebebasan pergerakan-pergerakan modal yang sah menurut
hukum dan untuk mengintensifkan pertukaran informasi mengenai
pergerakan-pergerakan internasional dana-dana tersebut,
Mengingat juga
Resolusi Majelis Umum Nomor 52/165 tanggal 15 Desember 1997, di mana Majelis
Umum meminta kepada Negara-negara untuk mempertimbangkan, secara cermat,
penerapan dari tindakan-tindakan seperti yang telah ditetapkan dalam ayat 3 (a)
hingga (f) Resolusi Majelis Umum 51/210 tanggal 17 Desember 1996
tersebut,
Mengingat lebih jauh Resolusi Majelis Umum Nomor 53/108 tanggal
8 Desember 1998, di mana Majelis Umum memutuskan bahwa Komite Ad Hoc yang
dibentuk berdasarkan resolusi Majelis Umum nomor 51/210 tanggal 17 Desember 1996
harus membuat rancangan konvensi internasional tentang pemberantasan pendanaan
terorisme, untuk melengkapi instrumen-instrumen internasional terkait yang
ada,
Menimbang bahwa pendanaan teroris merupakan masalah yang serius bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan,
Memperhatikan bahwa jumlah
dan keseriusan tindakan-tindakan terorisme internasional tergantung pada
pendanaan yang diperoleh para teroris,
Memperhatikan juga bahwa
instrumen-instrumen hukum multilateral yang ada tidak mengatur secara tegas
tentang pendanaan tersebut,
Meyakini akan kepentingan yang mendesak untuk
meningkatkan kerjasama internasional antar Negara-negara dalam perencanaan dan
pengambilan tindakan-tindakan yang efektif untuk mencegah pendanaan terorisme,
sebagaimana terhadap pemberantasannya melalui proses penuntutan dan penghukuman
terhadap para pelakunya,
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1Untuk tujuan Konvensi ini:
1. "Dana" berarti berbagai macam aset, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang didapatkan,
dan dokumen-dokumen atau instrumen-instrumen hukum dalam bentuk apapun, termasuk
dalam bentuk elektronik atau digital, yang menjadi barang bukti, atau bunga,
aset-aset semacam itu, termasuk, tapi tidak terbatas pada, kredit bank, travel
cek, bank cek, pos wesel, saham, sekuriti, obligasi, draft dan surat pengakuan
hutang.
2. "Fasilitas negara atau fasilitas pemerintah" berarti fasilitas
atau kendaraan baik permanen atau sementara yang digunakan atau ditempati oleh
perwakilan-perwakilan Negara, anggota-anggota Pemerintahan, para anggota
legislatif dan yudikatif atau oleh pejabat-pejabat atau pegawai-pegawai suatu
Negara atau setiap pejabat atau badan publiklainnya atau oleh pegawai-pegawai
atau pejabat-pejabat suatu organisasi internasional dalam hubungannya dengan
tugas-tugas resmi mereka.
3. "Hasil kekayaan" berarti setiap dana yang berasal dari atau
didapatkan, langsung atau tidak langsung, melalui perbuatan-perbuatan kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2.
Pasal 2
1. Setiap orang melakukan kejahatan berdasarkan Konvensi ini jika
orang tersebut dengan segala cara, langsung atau tidak langsung, tidak sah
menurut hukum dan secara sengaja, menyediakan atau mengumpulkan dana dengan
maksud bahwa dana tersebut akan digunakan atau dalam sepengetahuan bahwa dana
tersebut akan digunakan, sebagian atau seluruhnya, untuk melakukan:
a) Suatu tindakan berkenaan dengan kejahatan dalam ruang lingkup
dan sebagaimana yang dinyatakan dalam salah satu perjanjian-perjanjian
internasional yang terdapat dalam annex; atau
b) Setiap tindakan lain yang dimaksudkan untuk menyebabkan
kematian atau luka fisik yang serius terhadap orang sipil atau kepada orang lain
yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan dalam situasi konflik bersenjata,
bilamana tujuan dari tindakan tersebut, menurut sifat atau konteksnya adalah
untuk mengintimidasi penduduk, atau untukmemaksa pemerintah atau organisasi
internasional untukmelakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.
2. a) Pada saat penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan,
persetujuan atau aksesi, Negara Pihak yang tidak menjadi Pihak dalam perjanjian
internasional yang terdapat dalam annex dapat menyatakan, dalam hal
pengaplikasian Konvensi ini oleh Negara tersebut, bahwa perjanjian internasional
tersebut harus dianggap tidak termasuk dalam annex yang merujuk pada ayat 1,
sub-ayat (a). Pernyataan tersebut tidak mempunyai kekuatan lagi setelah
perjanjian tersebut berlaku terhadap Negara Pihak tersebut, yang harus
memberitahukan kepada badan penyimpan atas fakta ini;
b) Apabila sebuah Negara Pihak mengundurkan diri sebagai Pihak
dalam perjanjian internasional yang terdapat dalam annex, Negara tersebut dapat
membuat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini, berkenaan dengan
perjanjian internasional tersebut.
3. Untuk suatu tindakan menjadi kejahatan seperti yang ditetapkan
dalam ayat 1, tidaklah perlu bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk
melakukan sebuah kejahatan mengacu pada ayat 1, sub-ayat (a) atau (b).
4. Setiap orang juga melakukan kejahatan jika orang tersebut
mencoba melakukan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal
ini.
5. Setiap orang juga melakukan kejahatan jika orang tersebut:
a. Turut berpartisipasi sebagai kaki tangan dalam sebuah
kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 atau 4 pasal ini;
b. Mengorganisir atau menggerakkan orang lain untuk melakukan
kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 atau 4 pasal ini;
c. Memberikan kontribusi terhadap terjadinya satu atau lebih
kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 atau 4 pasal ini yang dilakukan
sekelompok orang yang bertindak dengan tujuan yang sama. Kontribusi semacam itu
haruslah merupakan kesengajaan dan juga harus:
i. Dilakukan dengan tujuan untuk memperluas kegiatan kejahatan
atau tujuan kejahatan kelompok itu, di mana kegiatan atau tujuan tersebut
mengakibatkan terjadinya kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal
ini; atau
ii. Dilakukan dengan sepengetahuan adanya maksud dari kelompok
itu untuk melakukan kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal
ini.
Pasal 3Konvensi ini tidak berlaku apabila kejahatan tersebut
dilakukan di dalam suatu Negara, pelakunya adalah warga negara Negara tersebut
dan berada dalam wilayah Negara tersebut dan tidak ada Negara lain yang
mempunyai alasan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 atau 2 untuk memberlakukan
yurisdiksinya, kecuali bahwa ketentuan-ketentuan pada Pasal 12 hingga Pasal 18,
apabila tepat, akan berlaku dalam kasus-kasus tersebut.
Pasal 4Setiap Negara Pihak wajib menetapkan tindakan-tindakan
yang dianggap perlu:
a. Untuk menetapkan sebagai kejahatan-kejahatan kriminal
berdasarkan hukum nasionalnya atas kejahatan-kejahatan yang ditetapkan dalam
Pasal 2;
b. Untuk menjadikan kejahatan-kejahatan tersebut dapat dihukum
dengan hukuman-hukuman yang pantas dengan memperhatikan sifat beratnya kejahatan
tersebut.
Pasal 5
1. Setiap Negara Pihak, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
nasionalnya, wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
memungkinkan suatu badan hukum yang berada dalam wilayahnya atau diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara tersebut untuk dimintakan
pertanggungjawaban apabila seseorang yang bertanggungjawab atas pengaturan atau
pengawasan badan hukum tersebut, dalam kapasitasnya, melakukan suatu kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2. Pertanggungjawaban semacam itu dapat
berupa pidana, perdata atau administratif.
2. Pertanggungjawaban tersebut dikenakan tanpa merugikan
pertanggungjawaban pidana individu-individu yang telah melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut.
3. Setiap Negara Pihak wajib menjamin, khususnya, badan-badan
hukum tersebut yang bertanggungjawab sesuai dengan ayat 1 di atas dikenai
sanksi-sanksi pidana, perdata atau administratif yang efektif, proporsional, dan
beralasan. Sanksi-sanksi tersebut dapat termasuk sanksi-sanksi
keuangan.
Pasal 6Setiap Negara Pihak wajib menetapkan tindakan-tindakan
yang mungkin perlu, termasuk, apabila sesuai, peraturan perundang-undangan
nasional, untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan kejahatan dalam ruang lingkup
Konvensi ini tidak termasuk hal-hal yang dapat dibenarkan dengan pertimbangan
politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, agama atau hal-hal lain yang sifatnya
sama.
Pasal 7
1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
mungkin perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 2, apabila:
a. Kejahatan tersebut dilakukan di dalam wilayah Negara yang
bersangkutan;
b. Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat terbang
berbendera Negara yang bersangkutan atau pesawat terbang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat kejahatan
tersebut dilakukan;
c. Perbuatan tersebut dilakukan oleh warga negara dari Negara
yang bersangkutan.
2. Suatu Negara Pihak dapat juga memberlakukan yurisdiksinya
terhadap setiap tindakan tersebut apabila:
a. Kejahatan tersebut ditujukan kepada atau yang berakibat pada
pelaksanaan kejahatan yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1, sub-ayat (a) atau (b),
di dalam wilayah atau terhadap warga negara dari Negara yang bersangkutan;
b. Kejahatan tersebut ditujukan kepada atau yang berakibat pada
pelaksanaan kejahatan yang mengacu kepada Pasal 2 ayat 1, sub-ayat (a) atau (b),
terhadap fasilitas Negara atau fasilitas pemerintah Negara tersebut di luar
negeri, termasuk perwakilan diplomatik atau konsuler Negara yang
bersangkutan;
c. Kejahatan tersebut ditujukan terhadap atau berakibat pada
kejahatan yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1, sub-ayat (a) atau (b), dilakukan
sebagai upaya untuk memaksa Negara yang bersangkutan untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tindakan;
d. Kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak
berkewarganegaraan yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yang
bersangkutan;
e. Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat yang dioperasikan
oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan.
3. Pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan, atau aksesi
Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib memberitahukan Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai yurisdiksi yang telah diberlakukan Negara
tersebut sesuai dengan ayat 2. Jika kemudian ada perubahan, Negara Pihak yang
bersangkutan wajib dengan segera memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
4. Setiap Negara Pihak juga wajib mengambil tindakan-tindakan
bilamana perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal apabila tersangka pelaku berada
di dalam wilayahnya dan Negara tersebut tidak mengekstradisi orang tersebut
kepada Negara Pihak lainnya yang telah memberlakukan yurisdiksinya sesuai dengan
ayat 1 atau 2.
5. Apabila lebih dari satu Negara Pihak mengklaim yurisdiksinya
atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, Negara-negara
Pihak terkait akan mengkoordinasikan tindakan-tindakan mereka dengan cara yang
sesuai, khususnyamengenai persyaratan untuk penuntutan dan modalitas bantuan
hukum timbal balik.
6. Tanpa merugikan kaidah-kaidah umum hukum internasional,
Konvensi ini tidak mengesampingkan penerapan setiap yurisdiksi kejahatan yang
diberlakukan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum nasionalnya.
Pasal 8
1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
perlu, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, untuk melakukan
pengidentifikasian, pendeteksian dan pembekuan atau penyitaan terhadap setiap
dana yang digunakan atau dialokasikan untuk tujuan melakukan kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 termasuk hasil kekayaan yang diperoleh
dari kejahatan tersebut, untuk maksud-maksud penyalahgunaan yang mungkin
terjadi.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
perlu, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, atas penyalahgunaan
dana-dana yang digunakan atau dialokasikan dengan maksud untuk melakukan
kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan hasil kekayaan
yang diperoleh dari kejahatan-kejahatan tersebut.
3. Setiap Negara Pihak terkait dapat memberikan pertimbangan
untuk membuat perjanjian-perjanjian mengenai pembagian dengan Negara Pihak lain,
atas dana-dana yang diperoleh dari penyalahgunaan, merujuk pada pasal ini, atas
dasar yang teratur atau kasus per kasus.
4. Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menetapkan
mekanisme-mekanisme di mana dana-dana yang diperoleh dari penyalahgunaan mengacu
pada pasal ini, digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban kejahatan
yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1, sub-ayat (a) atau (b) atau keluarga-keluarga
mereka.
5. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini wajib ditetapkan tanpa
merugikan hak-hak Negara ketiga yang beritikad baik.
Pasal 9
1. Setelah menerima informasi bahwa seseorang yang telah
melakukan atau yang diduga telah melakukan suatu kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2 yang mungkin berada di dalam wilayahnya, Negara Pihak
yang bersangkutan wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu
berdasarkan hukum nasionalnya untuk menyelidiki fakta-fakta yang terdapat dalam
informasi tersebut.
2. Setelah bukti-bukti penahan telah cukup, Negara Pihak di mana
pelaku kejahatan atau tersangka berada di dalam wilayahnya wajib mengambil
tindakan-tindakan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk menjaga keberadaan orang
tersebut untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi.
3. Setiap orang yang dikenakan dengan tindakan-tindakan yang
merujuk pada ayat 2 berhak untuk:
a. Melakukan komunikasi tanpa penundaan dengan perwakilan
Negaranya yang terdekat yang orang tersebut adalah warga negaranya atau dengan
cara lain berkewajiban untuk melindungi hak-hak orang tersebut atau, jika orang
tersebut tidak berkewarganegaraan, Negara di wilayah di mana orang tersebut
biasa bertempat tinggal;
b. Dikunjungi oleh perwakilan Negara yang
bersangkutan;
c. Diberitahukan hak-hak orang tersebut berdasarkan sub-ayat
(a) dan (b).
4. Hak-hak yang mengacu pada ayat 3 wajib diterapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Negara di wilayah di mana pelaku kejahatan
atau tersangka pelaku kejahatan berada, tunduk pada ketentuan bahwa peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat mendukung secara penuh tujuan-tujuan
sebagaimana dimaksudkan dari pemberian hak-hak dalam ayat 3.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 3 dan 4 haruslah tanpa merugikan hak
setiap Negara Pihak yang memiliki klaim yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 7,
ayat 1, sub-ayat (b), atau ayat 2, sub-ayat (b), untuk mengundang Komite Palang
Merah Internasional untuk berkomunikasi dengan dan mengunjungi tersangka pelaku
kejahatan.
6. Apabila suatu Negara Pihak sesuai dengan pasal ini, telah
menahan seseorang, Negara tersebut wajib, segera memberitahukan, secara langsung
atau melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepada
Negara-negara Pihak yang telah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal 7,
ayat 1 atau 2, dan, jika dipandang perlu, kepada setiap Negara-negara Pihak lain
yang berkepentingan, tentang fakta bahwa orang tersebut berada dalam penahanan
dan keadaan-keadaan lain yang menjamin penahanan orang tersebut. Negara yang
melakukan penyelidikan seperti yang dimaksudkan pada ayat 1 harus dengan segera
menginformasikan Negara-negara Pihak dimaksud mengenai hasil penemuan-penemuan
dan harus mengindikasikan bahwa Negara tersebut hendak memberlakukan
yurisdiksinya.
Pasal 10
1. Negara Pihak di wilayah di mana tersangka pelaku berada, dalam
kasus-kasus di mana Pasal 7 berlaku, jika Negara itu tidak mengekstradisi orang
tersebut, diwajibkan, tanpa pengecualian apapun dan apakah kejahatan tersebut
dilakukan baik di dalam maupun di luar wilayahnya, untuk mengajukan kasus
tersebut tanpa penundaan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tujuan
penuntutan, melalui proses pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Negara tersebut.
Pihak-pihak yang berwenang tersebut wajib mengambil keputusan
mereka dengan cara yang sama sebagaimana setiap kasus kejahatan berat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara tersebut.
2. Bilamana suatu Negara Pihak diizinkan berdasarkan hukum
nasionalnya untuk mengekstradisi atau menyerahkan salah seorang warga negaranya
hanya dengan syarat bahwa orang tersebut akan dikembalikan kepada Negara
tersebut untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan sebagai hasil dari persidangan
atau proses pengadilan di mana orang itu dimintai untuk di ekstradisi atau
diserahkan, dan Negara ini dan Negara yang meminta ekstradisi orang tersebut
setuju dengan pilihan ini dan pengaturan lain yang dapat dianggap tepat, maka
ekstradisi atau penyerahan bersyarat tersebut cukup untuk membebaskan kewajiban
seperti yang ditetapkan dalam ayat 1.
Pasal 11
1. Kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2
dianggap termasuk sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi dalam
setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara setiap Negara-negara Pihak
sebelum berlakunya konvensi ini. Negara-negara Pihak mengupayakan untuk
memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat
diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang kemudian disepakati di
antara Negara-negara tersebut.
2. Apabila suatu Negara Pihak yang melakukan ekstradisi dengan
syarat adanya suatu perjanjian menerima permintaan ekstradisi dari Negara Pihak
lainnya di mana Negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Negara Pihak
yang dimintakan ekstradisi tersebut, atas pilihannya sendiri, dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan
dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2. Ekstradisi
akan tunduk pada persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
3. Negara-negara Pihak yang tidak melakukan ekstradisi dengan
syarat adanya suatu perjanjian akan mengakui kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2 sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi di
antara Negara-negara tersebut, tunduk pada persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara yang dimintakan
ekstradisi.
4. Jika diperlukan, kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan
dalam Pasal 2 akan diberlakukan, bagi tujuan ekstradisi antara Negara-negara
Pihak, seolah-olah kejahatan tersebut dilakukan tidak hanya di lokasi di mana
kejahatan itu terjadi tetapi juga dalam wilayah Negara yang telah memberlakukan
yurisdiksi sesuai dengan Pasal 7, ayat 1 dan 2.
5. Ketentuan-ketentuan dari semua perjanjian ekstradisi dan
ketetapan-ketetapan antara Negara-negara Pihak berkenaan dengan
kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 akan dipertimbangkan
untuk disesuaikan di antara Negara-negara Pihak apabila ketentuan-ketentuan
tersebut bertentangan dengan Konvensi ini.
Pasal 12
1. Negara-Negara Pihak wajib mengupayakan satu sama lain bantuan
sebesar-besarnya dalam hubungannya dengan penyelidikan-penyelidikan pidana atau
proses pengadilan pidana atau ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, termasuk bantuan dalam memperoleh bukti
yang dimiliki mereka yang diperlukan untuk proses pengadilannya.
2. Negara-negara Pihak tidak dapat menolak permintaan bantuan
hukum timbal balik dengan dasar kerahasiaan bank.
3. Negara yang mengajukan permintaan tidak dapat menyampaikan
maupun menggunakan informasi atau bukti yang diberikan oleh Negara Pihak yang
diminta untuk keperluan penyelidikan, penuntutan atau proses pengadilan selain
dari yang dinyatakan dalam permintaan, tanpa izin terlebih dahulu dari Negara
Pihak yang diminta.
4. Setiap Negara Pihak dapat mempertimbangkan untuk menetapkan
mekanismemekanisme untuk berbagi dengan Negara-negara Pihak lain mengenai
informasi atau bukti yang dibutuhkan untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana,
perdata atau administratif menurut Pasal 5. Negara-Negara Pihak akan
melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan ayat 1 dan 2 sesuai dengan
perjanjian-perjanjian atau pengaturan-pengaturan lain dalam hal bantuan hukum
timbal balik atau pertukaran informasi yang mungkin ada di antara mereka. Dalam
hal tidak terdapat perjanjian-perjanjianataupengaturan-pengaturantersebut,
Negara-negaraPihakakan mengupayakan satu sama lain bantuan sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal 13Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2 akan dinyatakan, untuk tujuan-tujuan ekstradisi atau
bantuan hukum timbal balik, sebagai kejahatan fiskal. Dengan demikian,
Negara-negara Pihak tidak dapat menolak permintaan ekstradisi atau bantuan hukum
timbal balik dengan dasar semata-mata bahwa hal itu menyangkut kejahatan
fiskal.
Pasal 14Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang
dinyatakan dalam Pasal 2 akan dinyatakan untuk maksud-maksud ekstradisi atau
bantuan hukum timbal balik sebagai suatu kejahatan politik atau sebagai
kejahatan yang diilhami motif-motif politik. Dengan demikian, suatu permintaan
ekstradisi atau untuk bantuan hukum timbal balik yang didasarkan pada kejahatan
tersebut tidak dapat ditolak atas dasar semata-mata bahwa hal tersebut
menyangkut suatu kejahatan politik atau kejahatan yang berhubungan dengan suatu
kejahatan politik atau suatu kejahatan yang diilhami oleh motif-motif
politik.
Pasal 15Tidak ada dalam konvensi ini yang diinterpretasikan
sebagai penetapan kewajiban untuk mengekstradisi atau untuk mengupayakan bantuan
hukum timbal balik, jika Negara Pihak yang diminta memiliki alasan-alasan
mendasar untuk meyakini bahwa permohonan ekstradisi atas kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 atau bantuan hukum timbal balik yang
berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan untuk maksud menuntut
atau menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kebangsaan, suku, pandangan
politik orang tersebut atau bahwa pemenuhan permintaan tersebut akan merugikan
kedudukan orang tersebut atas setiap dari alasan-alasan di atas.
Pasal 16
1. Seseorang yang sedang dalam tahanan atau sedang menjalani
hukuman dalam wilayah salah satu Negara Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak
lain dimintakan untuk maksud-maksud identifikasi, kesaksian atau dengan kata
lain menyediakan bantuan dalam memperoleh bukti untuk penyelidikan atau
penuntutan terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2
dapat dipindahkan jika syarat-syarat berikut ini dipenuhi:
a. Orang tersebut tanpa tekanan memberikan persetujuannya;
b. Pejabat-pejabat yang berwenang pada kedua Negara setuju,
tunduk pada persyaratan-persyaratan yang dirasakan tepat oleh Negara-negara
tersebut.
2. Untuk maksud-maksud dari pasal ini:
a. Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan akan memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk menahan orang yang dipindahkan tersebutdalam
tahanan, kecuali diminta atau diberikan kewenangan oleh Negara dari mana orang
tersebut dipindahkan;
b. Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan wajib tanpa
penundaan melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan orang tersebut ke dalam
tahanan dari Negara di mana orang tersebut telah dipindahkan sebagaimana yang
telah disetujui sebelumnya, atau sebagaimana dengan cara lain yang disetujui,
oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara;
c. Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan tidak dapat
mensyaratkan Negara darimana orang tersebut telah dipindahkan untuk melakukan
proses pengadilan ekstradisi bagi pengembalian orang tersebut;
d. Orang yang dipindahkan akan menerima pengurangan hukuman
penjara yang dijalani di Negara darimana dia telah dipindahkan atas masa tahan
yang telah dijalani di wilayah di Negara tujuan di mana dia telah
dipindahkan.
3. Kecuali Negara Pihak darimana seseorang yang akan dipindahkan
sesuai dengan pasal ini juga menyetujui, orang tersebut, apapun
kewarganegaraannya, tidak dapat dituntut atau ditahan atau dikenai pembatasan
lainnya atas kebebasan pribadinya di dalam wilayah Negara ke mana orang tersebut
dipindahkan berkenaan dengan tindakan-tindakan atau hukuman-hukuman di muka
hingga keberangkatan orang tersebut dari wilayah Negara orang tersebut telah
dipindahkan.
Pasal 17Setiap orang yang ditahan atau yang berhubungan dengan
tindakan-tindakan lain yang dikenakan atau proses pengadilan yang dilaksanakan
sesuai dengan Konvensi ini akan dijaminkan perlakuan yang adil, termasuk
menikmati semua hak dan jaminan disesuaikan dengan undang-undang Negara di
wilayah di mana orang tersebut berada dan ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang berlaku, termasuk hukum hak asasi manusia
internasional.
Pasal 18
1. Negara-negara Pihak wajib bekerjasama dalam upaya pencegahan
terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dengan
mengambil semua tindakan-tindakan yang dapat diterapkan, antara lain, dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan nasional mereka, jika perlu, untuk
mencegah dan menangkal persiapan-persiapan dalam wilayah mereka masing-masing
atas perbuatan kejahatan-kejahatan tersebut di dalam atau di luar wilayah
mereka, termasuk:
a) Tindakan-tindakan untuk melarang dalam wilayah mereka
kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum terhadap orang-orang atau
organisasi-organisasi yang secara sadar mendorong, menghasut, mengorganisir atau
terlibat kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2;
b) Tindakan-tindakan yang memerlukan lembaga-lembaga keuangan dan
profesi-profesi lainnya yang terlibat dalam transaksi-transaksi keuangan untuk
menerapkan tindakan-tindakan yang paling efisien yang tersedia untuk
pengidentifikasian terhadap nasabah tetap atau tidak tetap mereka, juga
nasabah-nasabah yang rekening tabungannya dibuka, dan untuk memberikan perhatian
khusus terhadap transaksi-transaksi yang tidak biasa atau yang mencurigakan dan
melaporkan transaksi-transaksi yang dicurigai berasal dari tindakan kriminal.
Untuk tujuan ini, negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan:
(i) Menetapkan peraturan-peraturan yang melarang pembukaan
rekening– rekeningyang pemilik atau ahli warisnya tidak diketahui atau yang
tidak dapat diketahui, dan tindakan-tindakan untuk menjamin bahwa
institusi-institusi tersebut menguji identitas dari pemilik yang sebenarnya dari
transaksi-transaksitersebut;
(ii) Berkenaan dengan proses identifikasi badan-badan hukum, yang
memerlukan lembaga-lembaga keuangan, apabila perlu, untuk mengambil
langkah-langkah untuk menguji kebenaran keberadaan hukum dan struktur nasabah
dengan cara, baik dari registrasi publik maupun dari nasabah atau keduanya,
bukti pembentukan suatu perusahaan, termasuk keterangan mengenai nama nasabah,
status hukum, alamat, direktur-direktur dan ketentuan-ketentuan yang mengatur
mengenai kewenangan untuk mengikat badan hukum tersebut;
(iii) Menetapkan peraturan-peraturan yang diberlakukan kepada
lembaga-lembaga keuangan kewajiban untuk melaporkan dengan segera kepada pejabat
yang berwenang semua transaksi-transaksi bernilai besar yang kompleks, dan tidak
lazim dan pola-pola transaksi-transaksi yang tidak biasa yang tidakmempunyai
tujuan ekonomi yang jelas atau tujuan yang secara jelas diperbolehkan menurut
hukum, tanpa rasa takut dikenai tanggungjawab pidana atau perdata karena
melanggar batasan-batasan mengenai pengungkapan informasi jika mereka melaporkan
kecurigaan tersebut dengan tujuan baik;
(iv) Meminta lembaga-lembaga keuangan untuk menyimpan, paling
tidak selama lima tahun, semua catatan-catatan penting atas transaksi-transaksi
baik dalam negeri maupun internasional.
2. Negara-negara Pihak wajib bekerjasama lebih lanjut dalam
mencegah kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dengan
mempertimbangkan:
a) Tindakan-tindakan pengawasan, termasuk, sebagai contoh,
perizinan, terhadap seluruh agen-agen pengiriman uang;
b) Tindakan-tindakan yang dapat dijalankan untuk mendeteksi atau
mengawasi pengiriman uang secara fisik yang melintasi perbatasan dan pembawa
instrumen-instrumen pembayaran yang dapat diuangkan, tunduk pada
tindakan-tindakan perlindungan yang ketat untuk menjamin penggunaan informasi
yang tepat dan tanpa menghambat dengan cara apapun kebebasan
pergerakan-pergerakan modal.
3. Negara-negara Pihak wajib bekerjasama lebih lanjut dalam
mencegah kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dengan
mempertukarkan informasi yang akurat dan informasi yang telah teruji
kebenarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya dan
mengkoordinasikan tindakan-tindakan administratif dan tindakan-tindakan lainnya
yang diambil, jika perlu, untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 2, khususnya dengan:
a. Membentuk dan memelihara saluran-saluran komunikasi antara
badan-badan dan dinas-dinas yang berwenang mereka untuk memfasilitasi pertukaran
informasi yang aman dan cepat mengenai semua aspek-aspek dari
kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2;
b. Bekerjasama dengan satu sama lain dalam melaksanakan
penyelidikan, mengenai kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal
2, yang menyangkut:
(i) Identitas, keberadaan dan aktifitas-aktifitas dari
orang-orang yang dengan adanya kecurigaan-kecurigaan yang beralasan bahwa mereka
terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut;
(ii) Pergerakan dari dana-dana tersebut yang berhubungan dengan
terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut.
4. Negara Pihak dapat bertukar informasi melalui Interpol. Pasal
19 Negara Pihak di mana tersangka pelaku kejahatan dituntut, sesuai dengan hukum
nasionalnya atau prosedur-prosedur yang berlaku, untuk menyampaikan keputusan
akhir dari proses pengadilan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan informasi tersebut kepada Negara Pihak
lain.
Pasal 20Negara-negara Pihak wajib melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar
dan integritas wilayah Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi
terhadap masalah dalam negeri Negara-negara lain.
Pasal 21Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang akan
mempengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab-tanggungjawab lain
dari Negara-negara dan individu-individu berdasarkan hukum internasional,
khususnya tujuan-tujuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum humaniter
internasional dan konvensi terkait lainnya.
Pasal 22Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada
suatu Negara Pihak untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya
untuk menerapkan yurisdiksi atau melaksanakan fungsi-fungsi yang secara khusus
dimiliki oleh pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum
nasionalnya.
Pasal 23
1. Annex Konvensi ini dapat diamandemen dengan penambahan
perjanjian-perjanjian terkait, yang:
a. Terbuka bagi partisipasi seluruh negara;
b. Telah mulai
berlaku;
c. Telah disahkan, diterima, disetujui atau diaksesi oleh
sedikitnya dua puluh dua Negara Pihak Konvensi ini.
2. Setelah berlakunya Konvensi ini, setiap Negara Pihak dapat
mengajukan suatu amandemen. Setiap usulan amandemen wajib disampaikan kepada
Badan Penyimpan dalam bentuk tertulis. Badan Penyimpan wajib memberitahukan
usulan-usulan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam ayat 1 kepada
semua Negara-negara Pihak dan meminta pendapat-pendapat mereka mengenai apakah
amandemen yang diusulkan dapat ditetapkan.
3. Perubahan yang diusulkan dianggap telah ditetapkan kecuali
sepertiga Negara-negara Pihak berkeberatan melalui pemberitahuan tertulis tidak
lebih dari 180 hari setelah nota usulan tersebut diedarkan.
4. Perubahan terhadap annex yang telah ditetapkan akan berlaku 30
hari setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen pengesahan, penerimaan
atau persetujuan atas perubahan tersebut bagi semua Negara Pihak yang telah
menyimpan instrumennya. Bagi setiap Negara Pihak yang mensahkan, menerima atau
menyetujui perubahan tersebut setelah penyimpanan instrumen ke dua puluh dua,
perubahan akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan
instrumen pengesahan, penerimaan, atau persetujuan oleh Negara Pihak
tersebut.
Pasal 24
1. Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara-negara Pihak
mengenai interpretasi atau aplikasi Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan
melalui perundingan dalam waktu yang sepantasnya, atas permintaan dari salah
satu Negara Pihak, wajib diajukan ke arbitrase. Jika, dalam waktu enam bulan
sejak tanggal permintaan pengajuan ke arbitrase, para pihak tidak dapat
bersepakat mengenai struktur arbitrase, salah satu dari negara-negara tersebut
dapat mengajukan sengketa kepada Mahkamah Internasional, melalui aplikasi,
sesuai dengan Statuta Mahkamah Internasional.
2. Setiap Negara pada saat penandatanganan, pengesahan,
penerimaan atau persetujuan Konvensi ini atau aksesi dapat menyatakan bahwa
Negara tersebut tidak terikat pada ayat 1. Negara Pihak lain tidak akan terikat
oleh ayat 1 terhadap Negara Pihak lain yang telah membuat reservasi
dimaksud.
3. Setiap Negara yang telah membuat reservasi sesuai dengan ayat
2 dapat setiap saat menarik kembali reservasi tersebut dengan pemberitahuan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 25
1. Konvensi ini terbuka bagi penandatanganan oleh semua Negara
sejak tanggal 10 Januari 2000 hingga 31 Desember 2001 di Markas Besar
Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
2. Konvensi ini berlaku dengan
adanya pengesahan, penerimaan atau persetujuan.
Instrumen pengesahan, penerimaan atau persetujuan disimpan pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara.
Instrumen aksesi disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 26
1. Konvensi ini berlaku pada hari ke tiga puluh sejak tanggal
penyimpanan keduapuluhdua instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau
aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Bagi setiap Negara yang mensahkan, menerima, menyetujui atau
mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan ke dua puluh dua dari instrumen
pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi, Konvensi ini mulai berlaku pada
hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan,
persetujuan atau aksesi oleh Negara tersebut.
Pasal 27
1. Setiap Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. Penarikan diri akan berlaku efektif satu tahun sejak tanggal
pemberitahuan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 28Teks tidak dalam format asli Konvensi ini, yang dalam
Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama
otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
akan mengirimkan salinan resminya kepada seluruh Negara.
SEBAGAI BUKTI,
yang bertandatangan di bawah ini, yang telah dikuasakan untuk itu oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini, terbuka untuk
penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada
tanggal 10 Januari 2000.