
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 29, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4617) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN
PENDANAAN TERORISME, 1999)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan tujuan nasional untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
b. bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan
internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia
serta kemanusiaandan peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya
memerlukan kerjasama antarnegara;
c. bahwa perkembangan tindak pidana terorisme sangat dipengaruhi
oleh pendanaan yang diperoleh teroris dan merupakan masalah yang sangat
memprihatinkan bagi masyarakat internasional sehingga diperlukan pemberantasan
pendanaan untuk kegiatan tersebut;
d. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional ikut bertanggung jawab dalam memelihara perdamaian dan
keamanan internasional serta ikut aktif dalam pemberantasan pendanaan tindak
pidana terorisme;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International
Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi
Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dengan
Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3882) 3. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4284);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM,
1999 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME,
1999).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention For the Suppression of
the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
Terorisme Tahun 1999) dengan pernyataan (declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2)
huruf a dan Pasal 7 serta pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 24 ayat
(1).
(2) Salinan naskah asli International Convention For the
Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional
Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan pernyataan (declaration)
terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 serta pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 24 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4617 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
29) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
THE FINANCING OF TERRORISM, 1999
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN
PENDANAAN TERORISME, 1999)UMUM
1. Latar Belakang Pengesahan Cita-cita bangsa Indonesia
sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mamajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai cita-cita tersebut dan menjaga kelangsungan
pembangunan nasional dalam suasana aman, tenteram, dan dinamis, baik dalam
lingkungan nasional maupun internasional, perlu ditingkatkan pencegahan terhadap
hal-hal yang mengganggu kestabilan nasional.
Masyarakat Indonesia dan masyarakat saat ini sedang
dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya aksi
teror. Meluasnya aksi teror yang didukung oleh pendanaan yang bersifat lintas
negara mengakibatkan pemberantasannya membutuhkan kerja sama
internasional.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, berwenang untuk membuat perjanjian dengan
negara lain.
Dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak
pidana terorisme, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang dan sehubungan dengan politik luar negeri yang
bebas aktif, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya landasan hukum
tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian, baik bilateral
maupun multilateral khususnya yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan,
dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan komitmen
Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam
setiap usaha memberantas segala bentuk tindak pidana, baik yang bersifat
nasional maupun transnasional, terutama tindak pidana terorisme, bangsa
Indonesia bertekad untuk memberantas tindak pidana pendanaan terorisme melalui
kerja sama bilateral, regional, maupun internasional.
2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International
Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi
Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999).
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan pelanggaran
berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak yang paling dasar, yaitu hak
hidup. Unsur pendanaan merupakan faktor utama dalam setiap aksi terorisme
sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diyakini tidak akan
berhasil seperti yang diharapkan tanpa pemberantasan pendanaannya.
Pemberantasan terorisme dan pendanaannyaakan lebih efektif
apabila dilakukan melalui kerja sama internasional dalam pembentukan suatu
aturan internasional yang menjadi rujukan bersama.
Ratifikasi Konvensi merupakan pemenuhan kewajiban Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1373. Resolusi tersebut meminta setiap negara
anggota untuk mengambil langkah pemberantasan terorisme, termasuk meratifikasi
12 (dua belas) Konvensi Internasional mengenai terorisme. Ratifikasi ini
menunjukkan komitmen Indonesia dalam pemberantasan pendanaan terorisme.
Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, yang
sejalan dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Konvensi.
3. Pokok-pokok Isi Konvensi Konvensi ini mengatur tindak pidana
yang terdapat dalam paragraf operasional Konvensi, kewajiban negara untuk
mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana,
serta mengatur kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana terorisme, terutama pendanaan terorisme. Konvensi terdiri atas
pembukaan, 28 (dua puluh delapan) pasal, dan Lampiran (Annex).
Pembukaan Konvensi menegaskan kembali komitmen negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengecam dan memberantas secara sungguh-sungguh
seluruh bentuk tindakan, metode, dan praktik terorisme sebagai tindak pidana,
yang dilakukan di mana pun dan oleh siapa pun, serta mendorong negara-negara
untuk mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme.
Pembukaan Konvensi juga mengamanatkan negara anggota untuk melakukan dan
meningkatkan kerja sama untk mencegah dan memberantas terorisme secara
menyeluruh, termasuk memberantas pendanaannya.
Pasal 1 mendefinisikan dana, fasilitas negara atau fasilitas
pemerintah, dan hasil kekayaan.
Pasal 2 mengatur tindakan yang ditetapkan sebagai suatu
tindak pidana. Konvensi menetapkan bahwa setiap orang dianggap telah melakukan
tindak pidana apabila oran tersebut secara langsung aau tidak langsung, secara
melawa hukum dan dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan niat
akan digunakan atau dengan sepengetahuannya akan digunakan, secara keseluruhan
atau sebagian, untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan suatu akibat yang
tercakup dan dirumuskan dalam salah satu Konvensi yang tercantum dalam Annex.
Konvensi juga menetapkan tindakan lain yang ditujukanuntuk menyebabkan kematian
atau luka berat terhadap warga sipil atau orang lain yang tidak secara aktif
ikut serta dalam konflik bersenjata. Tindakn itu bermaksud, dengan sengaja,
untuk mengintimidasi sejumlah orang, untuk memaksa pemerintah, atau organisasi
internasional untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan. Terhadap Pasal ini
Indonesia menyampaikan Pernyataan mengenai Annex yang berkaitan dengan konvensi
apa saja yang tidak diratifikasi Indonesia.
Pasal 3 mengatur batasan yurisdiksi yang menyatakan bahwa
Konvens tidak berlaku untuk tinda pidana yang dilakukan dalam suatu cakupan
negara yang tersangka pelaku dan korban adalah warga negara dari negara tersebut
dan tidak ada negara lain yang memiliki landasan untuk melaksanakan yurisdiksi
pada kasus tersebut berdasarkan Konvensi.
Pasal 4 mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh Negara
Pihak berkaitan dengan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menetapkannya
sebagai suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya dan menjadikan tindak pidana
tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang pantas. Pasal 5 mengatur
pemberlakuan ketentuan ini kepada korporasi yang melakukan tindak pidana yang
ditetapkan dalam Konvensi. Pasal 6 mengatur bahwa Negara Pihak harus melakukan
upaya untuk menjamin tindak pidana tersebut tidak dapat diberi pembenaran
berdasarkan pertimbangan politik, filosofis, ideology, ras, etnik, dan
agama.
Pasal 7 mengatur pensyaratan bagi suatu Negara Pihak untuk
memberlakukan yurisdiksinya, yaitu apabila tindak pidana dilakukan di dalam
wilayahnya, di atas kapal laut atau pesawat terbang berbendera negara tersebut,
atau yan terdaftar di negara tersebut pada saat tindak pidana dilakukan dan
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh waraga negara dari negara
tersebut. Negara Pihak juga memiliki yurisdiksi apabilatindak pidana dilakukan
trhadap warga negaranya, fasilitas negara atau pemerintah di luar negeri, atau
apablia tindak pidana dilakukan oleh orang yang berdomisili di negara tersebut,
dilakukan sebagai upaya memaksa negara tersebut untuk melakukan atau tidak
melakukan suatau tindakan serta apabila tindak pidana dilakukan di atas pesawat
terbangyang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal ini
juga mengatur kewajiban negara untuk memberlakukan yurisdiksi terhadap pelaku
apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi kepada negara lain yan
memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi. Terhadap Pasal ini Indonesia
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi
prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Pasal 8 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk
mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan dana yang digunakan untuk membiayai
tindak pidana terorisme. Dana tersebut selanjutnya dapat dirampas negara sesuai
dengan hukum nasional.
Pasal 9 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melaksanakan
penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana untuk tujuan penuntutuan atau
ekstradisi setelah memiliki bukti penahanan yang cukup. Pasal ini juga mengatur
hak tersangka pelaku tindak pidana yang ditahan, terutama hak untuk
berkomunikasi dan dikunjungi oleh perwakilan negaranya.
Pasal 10 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk segera
melakukan proses peradilan sesuai dengan hukum nasional apabila negara tersebut
tidak melakukan ekstradisi terhdap tersangka pelaku tindak pidana yang berada di
wilayahnya.
Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 mengatur prosedur kerja sama
hukum berupa ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik antar Negara Pihak sesuai
denga peraturan perundang-undangan tiap-tiap negara. Negara Pihak dapat
mempertimbangkan Konvensi sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi apabila
negara tersebut tidak mensyaratkan adanya perjanjian ekstradisi untuk dapat
melakukan ekstradisi. Pasal 13 dan Pasal 14 mengatur bahwa tindak pidana yang
ditetapkan dalam Konvensi dianggap bukan sebagai kejahatan fiskal, politik atau
kejahatan yang dilatarbelakangi motif politik dan oleh karena itu permohonan
ekstradisi tidak dapat ditolak dengan alasan bahwa tindak pidana tersebut
kejahatan fiskal, politik atau tindak pidana yang dilatarbelakangi motif
politik. Pasal 15 mengatur bahwa negara dapat menolak permohonan ekstradisi atau
bantuan hukum timbal balik apabila permohonan tersebut dilakukan dengan maksud
untuk menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, bangsa, suku, pandangan
politik atau dapat merugikan orang yang dimintakan ekstradisi atau bantuan hukum
timbal balik.
Pasal 16 mengatur permintaan untuk menghadirkan pelaku tindak
pidana di suatu negara ke negara lain, dengan syarat tertentu dengan maksud
untuk mengidentifikasi, memberi kesaksian, dan memberi bantuan dalam proses
penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana seperti
ditetapkan dalam Pasal 2.
Pasal 18 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk bekerja sama
dalam upaya pencegahan tindak pidana seperti ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi.
Upaya tersebut meliputi penerapan kewajiban lembaga keuangan untk melaporkan
transaksi yang mencurigakan kepada instansi berwenang serta bekerja sama untuk
saling tukar informasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan aliran dana
untuk tindak pidana terorisme.
Pasal 19 mengatur kewajiban Negara Pihak utnk memberi tahu
Sekretari Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keputusan akhir suatu
proses pengadilan terhadap terpidana. Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa memberitahukan keputusan tersebut kepada Negara Pihak yang
lain.
Pasal 20 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan
kewajibannya berdasarkan Konvensi dengan tetap berpegang pada prinsip kedaulatan
yang sejajar dan integritas wilayah negara serta prinsip tidak melakukan
intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara Pihak lain.
Pasal 22 mengatur larangan bagi Negara Pihak utk menerapkan
yurisdiksinya di walayah Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 24 mengatur ketentuan penyelesaian perbedaan
interpretasi atau sengketa pelaksanaan Konvensi, yaitu Mahkamah Internasional
berwenang mengadili sengketa tersebut atas permintaan salah satu Negara Pihak
yang bersengketa. Terhadap pasal ini Indonesia menyatakan pensyaratan untuk
tidak terikat karena Indonesia berpendirian bahwa pengajuan suatu sengketa ke
Mahkamah Internasional hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak
yang bersengketa.
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 memuat ketentuan penutup
Konvensi yang berisi ketentuan yang bersifat prosedural, seperti pembukaan
penandatanganan, mulai berlakunya, prosedur ratifikasi, prosedur pengunduran
diri, dan bahasa yang digunakan pada naskah otentik.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi ini dalam
bahasa Inggris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
THE FINANCING OF TERRORISM, 1999
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN
PENDANAAN TERORISME, 1999)
DECLARATION TO ARTICLE 2, PARAGRAPH (2) SUBPARAGRAH A AND ARTICLE
7,
AND RESERVATION AND ARTICLE 24 PARAGRAH (1)
INTERNATIONAL CONVENTION
FOR THE SUPPRESSION
OF THE FINANCING OF TERRORISM,
1999Declaration:
A. in accordance with Article 2 paragraph 2 subparagraph (a) of
the Convention for the Suppression of the Financing of Terorism, the Government
of the Republic of Indonesia declares that the following treaties are to be
deemed not to be included in the Annex reffered to in Article 2 paragraph 1
subparagraph (a) of the Convention:
1. Convention of the Prevention and Punishment of Crime Against
Internationally Protected Persons, adopted by the United Nations on 14 December
1973.
2. International Convention Against the Taking of Hostages,
adopted by the General Assembly of the United Nations on17 December 1979.
3. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at
Airport Serving International Civil Aviation, Supplementary to the Convention
for the Suppresion of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation, done
at Montreal on 24 February 1988.
4. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the
Safety of Maritime Navigation, done at Rome on 10 March 1988.
5. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the
Safety of Fixed Platforms located on the Continental Shelf, done at Rome on 10
March 1988.
B. The Government of the Republic of Indonesia declares that the
provisions of Article 7 of the Convention for the Suppression of the Financing
Terorism will have to be Implemented in strict compliance with the principles of
the sovereignty and territorial integrity of
States.
Reservation:
The Republic of Indonesia, while signatory to
The International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism,
does not consider itself bound by the provision of Article 24 and takes the
position that dispute relating to the interpretation and application on the
Convention which cannot be settled through the channel provided for in Paragraph
(1) of the said Article, may be referred to the International Court of Justice
only with the consent of all the Parties to the dispute.
DEKLARASI TERHADAP PASAL 2 AYAT (2) HURUF (A) DAN PASAL 7
SERTA
PENSYARATAN PASAL 24 AYAT (1)
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE
SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999
(KONVENSI INTERNASIONAL
PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)Pernyataan:
A. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf (a) Konvensi
Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Pemerintah Republik Indonesia
menyatakan bahwa traktat-traktat di bawah ini dianggap tidak termasuk dalam
Lampiran merujuk dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi:
1. Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan terhadap
orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk Agen Diplomatik,
ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 14 Desember 1973.
2. Konvensi Internasional Menetang Penyanderaan, ditetapkan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 17 Desember 1979.
3. Protokol Pemberantasan Tindakan-tindakan Kekrasan yang Melawan
Hukum di Bandar Udara yang Melayani Penerbangan Sipil Internasional, pelengkap
dari Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan
Penerbangan Sipil, Montreal, 24 Februari 1988.
4. Konvensi Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum
Keselamatan Navigasi Pelayaran, Roma, 10 Maret 1988.
5. Protokol Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum
terhadap Anjungan Lepas Pantai yang terletak di Landas Kontinen, Roma, 10 Maret
1988.
Pensyaratan:
Pemerintah Republik Indonesia, walaupun
melakukan penandatanganan terhadap Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme Tahun 1999, tidak berarti terikat pada Pasal 24, dan
berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dan
penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional
hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.