INTERNATIONAL CONVENTION
FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST
BOMBINGSThe States Parties To This Convention,
Having In
Mind the purposes and principles of the Charter of the United Nations concerning
the maintenance of international peace and security and the promotion of good-
neighbourliness and friendly relations and cooperation among
States,
Deeply Concerned about the worldwide escalation of acts of
terrorism in all its forms and manifestations,
Recalling the Declaration
on the Occasion of the Fiftieth Anniversary of the United Nations of 24 October
1995,
Recalling Also the Declaration on Measures to Eliminate
International Terrorism, annexed to General Assembly resolution 49/60 of 9
December 1994, in which, inter alia, "the States Members of the United Nations
solemnly reaffirm their unequivocal condemnation of all acts, methods and
practices of terrorism as criminal and unjustifiable, wherever and by whomever
committed, including those which jeopardize the friendly relations among Sates
and peoples and threaten the territorial integrity and security of
States",
Noting that the Declaration also encouraged States "to review
urgently the scope of he existing international legal provisions on the
prevention, repression and elimination of terrorism in all its forms and
manifestations, with the aim of ensuring that there is a comprehensive legal
framework covering all aspects the matter",
Recalling General Assembly
resolution 51/210 of 17 December 1996 and the Declaration to Supplement the 1994
Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism, annexed
thereto,
Noting that terrorist attacks by means of explosives or other
lethal devices have become increasingly widespread,
Noting also that
existing multilateral legal provisions do not adequately address these
attacks,
Being Convinced of the urgent need to enhance international
cooperation between States in devising and adopting effective and practical
measures for the prevention of such acts of terrorism, and for the prosecution
and punishment of their perpetrators,
Considering that the occurrence of
such acts is a matter of grave concern to the international community as a
whole,
Noting that the activities of military forces of States are
governed by rules of international law outside the framework of this Convention
does not condone or make lawful otherwise unlawful acts, or preclude prosecution
under other laws,
Have agreed as follows:
Article 1For the purposes of this Convention:
1. "State or government facility" includes any permanent or
temporary facility or conveyance that is used or occupied by representatives of
a State, members of Government, the legislature or the judiciary or by officials
or employees of a State or any other public authority or entity or by employees
or officials of an intergovernmental organization in connection with their
official duties.
2. "Infrastructure facility" means any publicly or privately
owned facility providing or distributing services for the benefit of the public,
such as water, sewage, energy, fuel or communications.
3. "Explosive or
other lethal device" means:
(a) An explosive or incendiary weapon or device that is designed,
or has the capability, to cause death, serious bodily injury or substantial
material damage; or
(b) A weapon or device that is designed, or has the capability,
to cause death, serious bodily injury or substantial material damage through the
release, dissemination or impact of toxic chemicals, biological agents or toxins
or similar substances or radiation or radioactive material.
4. "Military forces of a State" means the armed forces of a State
which are organized, trained and equipped under its internal law for the primary
purpose of national defence or security, and persons acting in support of those
armed forces who are under their formal command, control and
responsibility.
5. "Place of public use" means those parts of any building, land,
street, waterway or other location that are accessible or open to members of the
public, whether continuously, periodically or occasionally, and encompasses any
commercial, business, cultural, historical, educational, religious,
governmental, entertainment, recreational or similar place that is so accessible
or open to the public.
6. "Public transportation system" means all facilities,
conveyances and instrumentalities, whether publicly or privately owned, that are
used in or for publicly available services for the transportation of persons or
cargo.
Article 2
1. Any person commits an offence within the meaning of this
Convention if that person unlawfully and intentionally delivers, places,
discharges or detonates an explosive or other lethal device in, into or against
a place of public use, a State or government facility, a public transportation
system or an infrastructure facility:
(a) With the intent to cause death or serious bodily injury;
or
(b) With the intent to cause extensive destruction of such a
place, facility or system, where such destruction results in or is likely to
result in major economic loss.
2. Any person also commits an offence if that person attempts to
commit an offence as set forth in paragraph 1.
3. Any person also commits
an offence if that person:
(a) Participates as an accomplice in an offence as set fort in
paragraph 1 or 2; or
(b) Organizes or directs others to commit an offence as set forth
in paragraph 1 or 2; or
(c) In any other way contributes to the commission of one or more
offences as set forth in paragraph 1 or 2 by a group of persons acting with a
common purpose; such contribution shall be intentional and either be made with
the aim of furthering the general criminal activity or purpose of the group or
be made in the knowledge of the intention of the group to commit the offence or
offences concerned.
Article 3This Convention shall not apply where the offence is
committed within a single State, the alleged offender and the victims are
nationals of that State, the alleged offender is found in the territory of that
State and no other State has a basis under Article 6, paragraph 1, or Article 6
paragraph 2, of this Convention to exercise jurisdiction, except that the
provisions of Article 10 to 15 shall, as appropriate, apply in those
cases.
Article 4Each State Party shall adopt such measures as may be
necessary:
(a) To establish as criminal offences under its domestic law the
offences set forth in Article 2 of this Convention;
(b) To make those offences punishable by appropriate penalties
which to make into account the grave nature of those offences.
Article 5Each State Party shall adopt such measures as ay be
necessary, including, where appropriate, domestic legislation, to ensure that
criminal acts within the scope of this Convention, in particular where they are
intended or calculated to provoke a state of terror in the general public or in
a group of persons or particular persons, are under no circumstances justifiable
by considerations of a political, philosophical, ideological, racial, ethnic,
religious, or other similar nature and are punished by penalties consistent with
their grave nature.
Article 6
1. Each State Party shall take such measures as may be necessary
to establish its jurisdiction over the offences set forth in Article 2
when:
(a) The offence is committed in the territory of that State;
or
(b) The offence is committed on board a vessel flying the flag of
that State or an aircraft which is registered under the laws of that State at
the time the offence is committed; or
(c) The offence is committed by a
national of that State.
2. A State Party may also establish its jurisdiction over any
such offence when:
(a) The offence is committed against a national of that State;
or
(b) The offence is committed against a State or government
facility of that State abroad;
including an embassy or other diplomatic or
consular premises of that State; or
(c) The offence is committed by stateless person who has his or
her habitual residence in the territory of that State; or
(d) The offence is committed in an attempt to compel that State
to do or abstain from doing any act; or
(e) The offence is committed on board an aircraft which is
operated by the Government of that State.
3. Upon ratifying, accepting, approving, acceding to this
Convention, each State Party shall notify the Secretary General of the United
Nations of the jurisdiction it has established in accordance with paragraph 2
under its domestic law. Should any change take place, the State Party concerned
shall immediately notify the Secretary-General.
4. Each State Party shall likewise take such measures as may be
necessary to establish its jurisdiction over the offences set forth in Article 2
in cases where the alleged offender is present in its territory and it does not
extradite that person to any of the States Parties which have established their
jurisdiction in accordance with paragraphs 1 or 2.
5. This Convention does not exclude the exercise of any criminal
jurisdiction established by a State Party in accordance with its domestic
law.
Article 7
1. Upon receiving information that a person who has committed or
who is alleged to have committed an offence as set forth in Article 2 may be
present in its territory, the State Party concerned shall take such measures as
may be necessary under its domestic law to investigate the facts contained in
the information.
2. Upon being satisfied that the circumstances so warrant, the
State Party in whose territory the offender or alleged offender is present shall
take the appropriate measures under its domestic law so as to ensure that
person’s presence for the purpose of prosecution or extradition.
3. Any person regarding whom the measures referred to in
paragraph 2 are being taken shall be entitled to:
(a) Communicate without delay with the nearest appropriate
representative of the State of which that person is a national or which is
otherwise entitled to protect that person’s rights or, if that person is a
stateless person, the State in the territory of which that person habitually
resides;
(b) Be visited by a representative of that State;
(c) Be
informed of that person’s rights under subparagraph (a) and (b).
4. The rights referred to in paragraph 3 shall be exercised in
conformity with the laws and regulations of the State in the territory of which
the offender or alleged offender is present, subject to the provision that the
said laws and regulations must enable full effect to be given to the purposes
for which the rights accorded under paragraph 3 are intended.
5. The provisions of paragraph 3 and 4 shall be without prejudice
to the right of any State Party having a claim to jurisdiction in accordance
with Article 6, subparagraph 1 (c), or 2 (c), to invite the International
Committee of the Red Cross to communicate with and visit the alleged
offender.
6. When A State Party pursuant to this Article, has taken a
person into custody, it shall immediately notify, directly or through the
Secretary General of the United Nations, the States Parties which have
established jurisdiction in accordance with Article 6, paragraph 1 or 2, and, if
it considers it advisable, any other interested States Parties, of the fact that
such person is in custody and of the circumstances which warrant that person’s
detention. The States which makes the investigation contemplated in paragraph 1
shall promptly inform the said States Parties of its finding and shall indicate
whether it intends to exercise jurisdiction.
Article 8
1. The State Party in the territory of which the alleged offender
is present shall, in cases to which Article 6 applies, if it does no extradite
that person, be obliged, without exception whatsoever and whether or not the
offence was committed in its territory, to submit the case without undue delay
to its competent authorities for the purpose of prosecution, through proceedings
in accordance with the laws of that State. Those authorities shall take their
decision in the same manner as in the case of any other offence of a grave
nature under the law of that State.
2. Whenever a State Party is permitted under its domestic law to
extradite or otherwise surrender one of its nationals only upon the condition
that the person will be returned to that State to serve the sentence imposed as
a result of the trial or proceeding for which the extradition or surrender of
the person was sought, and this State and the State seeking the extradition of
the person agree with this option and other terms they may deem appropriate,
such a conditional extradition or surrender shall be sufficient to discharge the
obligation set forth in paragraph 1.
Article 9
1. The offences set forth in Article 2 shall be deemed to be
included as extraditable offences in any extradition treaty existing between any
of the States Parties before the entry into force of this Convention. States
Parties undertake to include such offences as extraditable offences in every
extradition treaty to be subsequently concluded between them.
2. When a State Party which makes extradition conditional on the
existence of a treaty receives a request for extradition from another State
Party with which it has no extradition treaty, the requested State Party may, at
its option, consider this Convention as a legal basis for extradition in respect
of the offences set forth in Article 2. Extradition shall be subject to the
other conditions provided by the law of the requested State.
3. States Parties which do not make extradition conditional on
the existence of treaty shall recognize the offences set forth in Article 2 as
extraditable offences between themselves, subject to the conditions provided by
the law of the requested State.
4. If necessary, the offences set forth in Article 2 shall be
treated, for the purposes of extradition between States Parties, as if they had
been committed not only in the place in which they occurred but also in the
territory of the States that have establishes jurisdiction in accordance with
Article 6, paragraph 1 and 2.
5. The provisions of all extradition treaties and arrangements
between States Parties with regard to offences set forth in Article 2 shall be
deemed to be modified as between States Parties to the extent that they are
incompatible with this Convention.
Article 10
1. States Parties shall afford one another the greatest measures
of assistance in connection with investigations or criminal or extradition
proceedings brought in respect of the offences set forth in Article 2, including
assistance in obtaining evidence at their disposal necessary for the
proceedings.
2. States Parties shall carry out their obligations under
paragraph 1 in conformity with any treaties or other arrangements on mutual
legal assistance that may exist between them.
In the absence of such treaties
or arrangements, States Parties shall afford one another assistance in
accordance with their domestic law.
Article 11None of the offences set forth in Article 2 shall be
regarded, for the purposes of extradition or mutual legal assistance as a
political offence or as an offence connected with a political offence or as an
inspired by political motives. Accordingly, a request for extradition or for
mutual legal assistance based on such an offence may not be refused on the sole
ground that it concerns a political offence or an offence connected with a
political offence or an offence inspired by political motives.
Article 12Nothing in this Convention shall be interpreted as
imposing an obligation to extradite or to afford mutual legal assistance, if the
requested State Party has substantial grounds for believing that the request for
extradition for offences set forth in Article 2 or for mutual legal assistance
with respect to such offences has been made for the purpose of prosecuting or
punishing a person on account of that person’s race, religion, nationality,
ethnic origin or political opinion or that compliance with the request would
cause prejudice to that person’s position for any of these reasons.
Article 13
1. A person who is being detained or is serving a sentence in the
territory of one State Party whose presence in another State Party is requested
for purposes testimony, identification or otherwise providing assistance in
obtaining evidence for the investigation or prosecution of offences under this
Convention may be transferred if the following conditions are met:
(a) The person freely gives his or her informed consent; and
(b) The competent authorities of both States agree, subject to
such conditions as those States may deem appropriate.
2. For the
purposes of this article:
(a) The State to which the person is transferred shall have the
authority and obligation to keep the person transferred in custody, unless
otherwise requested or authorized by the State from which the person was
transferred;
(b) The State to which the person is transferred shall without
delay implement its obligation to return the person to the custody of the State
from which the person was transferred as agreed beforehand or as otherwise
agreed, by the competent authorities of both States;
(c) The State to which the person is transferred shall not
require the State from which the person was transferred to initiate extradition
proceedings for the return of the person;
(d) The person transferred shall receive credit for service of
the sentence being served in the State from which he was transferred for time
spent in the custody of the State to which he was transferred.
3. Unless the State Party from which a person is to be
transferred in accordance with this Article so agrees, that person, whatever his
or her nationality, shall not be prosecuted or detained or subjected to any
other restriction of his or her personal liberty in the territory of the State
to which that person is transferred in respect of acts or convictions anterior
to his or her departure from the territory of the State from which such person
was transferred.
Article 14Any person who is taken into custody or regarding
whom any other measures are taken or proceedings are carried out pursuant to
this Convention shall be guaranteed fair treatment, including enjoyment off all
rights and guarantees in conformity with the law of the State in the territory
of which that person in present and applicable provisions of international law,
including international law of human rights.
Article 15States Parties shall cooperate in the prevention of
the offences set forth in Article 2, particularly:
(a) By taking all practicable measures, including, if necessary,
adapting their domestic legislation, to prevent and counter preparations in
their respective territories for the commission of those offences within or
outside their territories, including measures to prohibit in their territories
illegal activities of persons, groups and organizations that encourage,
instigate, organize, knowingly finance or engage in the perpetration of offences
as set forth in Article 2;
(b) By exchanging accurate and verified information in accordance
with their national law, and coordinating administrative and other measures
taken as appropriate to prevent the commission of offences as set forth in
Article 2;
(c) Where appropriate, through research and development regarding
methods of detection of explosives and other harmful substances that can cause
death or bodily injury, consultations on the development of standards for
marking explosive in order to identify their origin in post-blast
investigations, exchange of information on preventive measures, cooperation and
transfer of technology, equipment and related materials.
Article 16The State Party where the alleged offender is
prosecuted shall, in accordance with its domestic law or applicable procedures,
communicate the final outcome of the proceedings to the Secretary-General of the
United Nations, who shall transmit the information to the other States
Parties.
Article 17The States Parties shall carry out their obligations
under this Convention in a manner consistent with the principles of sovereign
equality and territorial integrity of States and that of non-intervention in the
domestic affairs of other States.
Article 18Nothing in this Convention entitles a State Party to
undertake in the territory of another State Party the exercise of jurisdiction
and performance of functions which are exclusive reserved for the authorities of
that other State Party by its domestic law.
Article 19
1. Nothing in this Convention shall affect other rights,
obligations and responsibilities of States and individuals under international
law, in particular the purposes and principles of the Charter of the United
Nations and international humanitarian law.
2. The activities of armed forces during an armed conflict, as
those terms are understood under international humanitarian law, which are
governed by that law, are not governed by this Convention, and the activities
undertaken by military forces of a State in the exercise of their official
duties, inasmuch as they are governed by other rules of international law, are
not governed by this Convention.
Article 20
1. Any dispute between two or more States Parties concerning the
interpretation or application of this Convention which cannot be settled through
negotiation within a reasonable time shall, at the request of one of them, be
submitted to arbitration. If, within six months from the date of the request for
arbitration, the Parties are unable to agree on the organization of the
arbitration, any one of those Parties may refer the dispute to the International
Court of Justice, by application, in conformity with the Statute of the
Court.
2. Each State may at the time of signature, ratification,
acceptance or approval of this Convention or accession thereto declare that it
does not consider itself bound by paragraph 1. The other State Parties shall not
be bound by paragraph 1 with respect to any State Party which has made such a
reservation.
3. Any State which has made a reservation in accordance with
paragraph 2 may at any time withdraw that reservation by notification to the
Secretary-General of the United Nations.
Article 21
1. This Convention shall be open to all States for signature from
12 January 1998 until 31 December 1999 at United Nations Headquarters in New
York.
2. This Convention is subject to ratification, acceptance or
approval. The instruments of ratification, acceptance or approval shall be
deposited with the Secretary-General of the United Nations.
3. This Convention shall be open to accession by any State. The
instrument of accession shall be deposited with the Secretary-General of the
United Nations.
Article 22
1. This Convention shall enter into force on the thirtieth day
following the date of the deposit of the twenty-second instrument of
ratification, acceptance, approval or accession with the Secretary-General of
the United Nations.
2. For each State ratifying, accepting, approving or acceding to
this Convention after the deposit of the twenty-second instrument of
ratification, acceptance, approval or accession, the Convention shall enter into
force on the thirtieth day after date of deposit by such State of its instrument
of ratification, acceptance, approval or accession.
Article 23
1. Any State Party may denounce this Convention by written
notification to the Secretary-General of the United Nations.
2. Denunciation shall take effect one year following the date on
which notification is received by the Secretary-General of the United
Nations.
Article 24The original of this Convention, of which the Arabic,
Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall
be deposited with the Secretary-General of the United Nations, who shall send
certified copies thereof to all States.
IN WITNESS WHEREOF, the
undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have
signed this Convention, opened for signature at New York on 12 January 1998.
KONVENSI INTERNASIONAL
PEMBERANTASAN PEMBOMAN OLEH TERORIS,
1997Negara-negara Pihak pada Konvensi ini,
Mengingat
tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan peningkatan hubungan
bertetangga baik dan bersahabat dan kerjasama di antara
Negara-negara,
Memperhatikan dengan seksama atas meningkatnya
tindakan-tindakan terorisme yang mendunia dalam segala bentuk dan
manifestasinya,
Mengingat Deklarasi mengenai Peringatan ke Limapuluh
Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 24 Oktober 1995,
Mengingat pula
Deklarasi tentang Upaya-upaya untuk Menghapuskan Terorisme Internasional, yang
terlampir pada resolusi Majelis Umum 49/60 tanggal 9 Desember 1994, yang mana,
antara lain, "Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa menegaskan
kecaman mereka secara sungguh-sungguh pada seluruh tindakan, metode dan
praktek-praktek terorisme sebagai kejahatan dan tidak dapat dibenarkan, di mana
pun dan oleh siapa pun dilakukan, termasuk yang merusak hubungan bersahabat di
antara Negara-negara dan rakyat dan mengancam intregritas teritorial dan
keamanan Negara-negara",
Mencatat bahwa Deklarasi tersebut juga mendorong
Negara-negara "untuk meninjau dengan segera ruang lingkup ketentuan-ketentuan
hukum internasional yang ada mengenai pencegahan, penindasan dan penghapusan
terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dengan tujuan menjamin
terdapatnya suatu kerangka hukum yang komprehensif yang mencakup segala aspek
permasalahannya",
Mengingat resolusi Majelis Umum 51/210 tanggal 17
Desember 1996 dan Deklarasi pada Suplemen Deklarasi 1994 tentang Upaya-upaya
untuk Menghapuskan Terorisme Internasional yang terlampir di
dalamnya,
Mencatat bahwa serangan teroris dengan cara peledakan atau
senjata mematikan lainnya penyebarannya telah meningkat,
Mencatat pula
ketentuan-ketentuan hukum multilateral tidak secara cukup mengatur mengenai
serangan-serangan tersebut,
Meyakini kebutuhan yang mendesak untuk
meningkatkan kerjasama internasional di antara Negera-negara dalam merencanakan
dan menerima upaya-upaya efektif dan praktis bagi pencegahan aksi-aksi
terorisme, dan bagi penyidikan dan penghukuman para
pelakunya,
Mempertimbangkan bahwa terjadinya tindakan-tindakan tersebut
menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan,
Mencatat bahwa kegiatan-kegiatan angkatan bersenjata
Negara-negara diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional di luar
kerangka Konvensi ini dan tidak diaturnya aksi-aksi tertentu dalam ruang lingkup
Konvensi ini tidak menghalangi atau membuat tindakan-tindakan yang sah menjadi
tidak sah, atau menghalangi penyidikan yang diatur dalam peraturan perundangan
lainnya,
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1Untuk tujuan Konvensi ini:
1. "Fasilitas Negara atau pemerintah" meliputi setiap fasilitas
tetap atau sementara atau kendaraan yang digunakan atau ditempati oleh
perwakilan suatu Negara, anggota Pemerintah, badan legislatif atau yudikatif
atau oleh karyawan atau pejabat-pejabat suatu Negara atau setiap otoritas atau
badan publik lainnya atau karyawan atau pejabat-pejabat suatu organisasi antar
pemerintahan yang berhubungan dengan tugas-tugas resminya.
2. "Fasilitas infrastruktur" berarti setiap fasilitas yang
dimiliki secara umum atau pribadi yang menyediakan atau menyalurkan pelayanan
untuk kepentingan umum, seperti air, pembuangan limbah rumah tangga, listrik,
bahan bakar atau komunikasi.
3. "Bahan peledak atau senjata mematikan"
antara lain:
a. Suatu bahan peledak atau senjata pembakar yang dirancang, atau
memiliki kemampuan, untuk menyebabkan kematian, luka-luka tubuh yang serius atau
perusakan materi secara besar; atau
b. Senjata atau alat yang dirancang, atau memiliki kemampuan,
untuk menyebabkan kematian, luka-luka tubuh yang serius atau perusakan materi
secara besar melalui pelepasan, penyebaran atau dampak dari bahan kimia beracun,
bahan-bahan biologis atau racun-racun atau bahan-bahan sejenis atau radiasi atau
bahan-bahan radio aktif.
4. "Angkatan Bersenjata suatu Negara" berarti angkatan bersenjata
suatu negara yang diorganisir, dilatih dan dilengkapi berdasarkan peraturan
perundangan nasional untuk tujuan utama pertahanan dan keamanan nasional, dan
orang-orang yang bertindak dalam mendukung angkatan bersenjata yang berada di
bawah komando, pengawasan, dan tanggung jawab resmi.
5. "Tempat umum" berarti bagian-bagian dari gedung, tanah, jalan,
saluran air atau tempat lainnya yang dapat dijangkau atau terbuka untuk anggota
masyarakat, baik secara berkelanjutan, periodik, kadang-kadang, dan mencakup
setiap tempat komersial, usaha, kebudayaan, sejarah, pendidikan, keagamaan,
pemerintahan, hiburan, rekreasi atau tempat-tempat sejenis yang dapat dijangkau
atau terbuka untuk umum.
6. "Sistem transportasi publik" berarti seluruh fasilitas,
kendaraan dan peralatan-peralatan, baik yang dimiliki secara publik atau privat,
yang digunakan atau untuk penyediaan pelayanan-pelayanan umum yang digunakan
untuk transportasi orang atau barang.
Pasal 2
1. Setiap orang melakukan kejahatan dalam pengertian Konvensi ini
jika orang tersebut secara melawan hukum dan secara sengaja mengirimkan,
menempatkan, melepaskan atau meledakkan suatu bahan peledak atau alat mematikan
lainnya di, ke dalam atau terhadap suatu tempat umum, fasilitas Negara atau
pemerintah, suatu sistem transportasi masyarakat atau suatu fasilitas
infrastruktur:
a. Dengan sengaja menyebabkan kematian atau luka-luka serius;
atau
b. Dengan sengaja menyebabkan kehancuran suatu tempat, fasilitas
atau sistem, di mana kehancuran tersebut mengakibatkan atau mungkin
mengakibatkan kerugian ekonomi secara besar.
2. Setiap orang juga melakukan suatu kejahatan jika orang
tersebut mencoba untuk melakukan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1
dari Pasal ini.
3. Setiap orang juga melakukan kejahatan jika orang
tersebut:
a. Berpartisipasi sebagai kaki tangan dalam suatu kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 atau 2 dari Pasal ini; atau
b. Mengorganisir atau menggerakkan orang-orang lain untuk
melakukan suatu kejahatan yang ditetapkan dalam ayat 1 atau 2 dari Pasal ini;
atau
c. Dengan cara lain, memberikan konstribusi terhadap terjadinya
satu atau lebih kejahatan seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 atau 2 dari Pasal
ini yang dilakukan sekelompok orang yang bertindak dengan tujuan yang sama;
kontribusi semacam itu haruslah merupakan kesengajaan dan dilakukan baik dengan
tujuan untuk melanjutkan tindakan kriminal biasa atau maksud dari kelompok atau
dilakukan dengan sepengetahuan atas kesengajaan dari kelompok untuk melakukan
kejahatan tersebut.
Pasal 3Konvensi ini tidak berlaku bilamana kejahatan dilakukan
dalam satu Negara tersendiri, tersangka pelaku dan korban adalah warganegara
dari Negara tersebut, pelaku tersangka ditemukan berada dalam wilayah Negara
tersebut dan tidak ada Negara lain yang memiliki dasar sesuai Pasal 6 ayat 1
atau ayat 2, dari Konvensi ini untuk menerapkan yurisdiksi, kecuali bahwa
ketentuan-ketentuan Pasal 10 hingga 15, bila tepat, diberlakukan dalam
kasus-kasus tersebut.
Pasal 4Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya-upaya yang
dianggap perlu:
a. Untuk menetapkan sebagai kejahatan-kejahatan kriminal
berdasarkan hukum nasionalnya atas kejahatan-kejahatan yang ditetapkan dalam
Pasal 2 dari Konvensi ini;
b. Untuk menjadikan kejahatan-kejahatan tersebut dapat dihukum
dengan hukuman-hukuman yang pantas dengan memperhatikan sifat beratnya kejahatan
tersebut.
Pasal 5Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya-upaya yang
mungkin perlu, termasuk, apabila diperlukan, mengesahkan peraturan perundangan
nasional, untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan kejahatan dalam ruang lingkup
Konvensi ini tidak termasuk hal-hal yang dapat dibenarkan dengan pertimbangan
politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, agama atau hal-hal lain yang sifatnya
sama dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan beratnya kejahatan.
Pasal 6
1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
mungkin perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 2, apabila:
a. Kejahatan tersebut dilakukan di dalam wilayah Negara yang
bersangkutan;
b. Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat terbang
berbendera Negara yang bersangkutan atau pesawat terbang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat kejahatan
tersebut dilakukan;
c. Perbuatan tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara yang
bersangkutan.
2. Suatu Negara Pihak juga dapat membentuk yurisdiksinya atas
kejahatan-kejahatan jika:
a. Kejahatan tersebut dilakukan terhadap warga negara dari
Negara tersebut;
b. Kejahatan tersebut dilakukan terhadap fasilitas Negara atau
pemerintah Negara tersebut di luar negeri, termasuk perwakilan diplomatik atau
konsuler Negara yang bersangkutan;
c. Kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yang
bersangkutan;
d. Kejahatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksa
Negara yang bersangkutan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
tindakan;
e. Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat yang dioperasikan
oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan.
3. Pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan, atau aksesi
Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib memberitahukan Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai yurisdiksi yang telah diberlakukan Negara
tersebut sesuai dengan ayat 2 dari Pasal ini. Jika kemudian ada perubahan,
Negara Pihak yang bersangkutan wajib dengan segera memberitahu Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Setiap Negara Pihak juga wajib mengambil tindakan-tindakan
bilamana perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal apabila tersangka pelaku berada
di dalam wilayahnya dan Negara tersebut tidak mengekstradisi orang tersebut
kepada Negara Pihak lainnya yang telah memberlakukan yurisdiksinya sesuai dengan
ayat 1 atau 2.
5. Konvensi ini tidak mengesampingkan penerapan setiap yurisdiksi
kejahatan yang diberlakukan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal 7
1. Setelah menerima informasi bahwa seseorang yang telah
melakukan atau yang diduga telah melakukan suatu kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2 yang mungkin berada di dalam wilayahnya, Negara Pihak
yang bersangkutan wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu
berdasarkan hukum nasionalnya untuk menyelidiki fakta-fakta yang terdapat dalam
informasi tersebut.
2. Setelah bukti-bukti penahan telah cukup, Negara Pihak di mana
pelaku kejahatan atau tersangka berada di dalam wilayahnya wajib mengambil
tindakan-tindakan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk menjaga keberadaan orang
tersebut untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi.
3. Setiap orang yang dikenakan dengan tindakan-tindakan yang
merujuk pada ayat 2 dari Pasal ini berhak untuk:
a. Melakukan komunikasi tanpa penundaan dengan perwakilan
Negaranya yang terdekat yang orang tersebut adalah warga negaranya atau dengan
cara lain berkewajiban untuk melindungi hak-hak orang tersebut atau, jika orang
tersebut tidak berkewarganegaraan, Negara di wilayah di mana orang tersebut
biasa bertempat tinggal;
b. Dikunjungi oleh perwakilan dari Negara
tersebut;
c. Diberitahukan hak-hak orang tersebut berdasarkan sub-ayat (a)
dan (b).
4. Hak-hak yang mengacu pada ayat 3 dari Pasal ini wajib
diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara di wilayah di mana
pelaku kejahatan atau tersangka pelaku kejahatan berada, tunduk pada ketentuan
bahwa peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat mendukung secara penuh
tujuan-tujuan sebagaimana dimaksudkan dari pemberian hak-hak dalam ayat 3.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 3 dan 4 haruslah tanpa merugikan hak
setiap Negara Pihak yang memiliki klaim yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 6,
sub-ayat 1 (c), atau 2 (c), untuk mengundang Komite Palang Merah Internasional
untuk berkomunikasi dengan dan mengunjungi tersangka pelaku kejahatan.
6. Apabila suatu Negara Pihak sesuai dengan Pasal ini, telah
menahan seseorang, Negara tersebut wajib segera memberitahukan, secara langsung
atau melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepada
Negara-negara Pihak yang telah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal 6,
ayat 1 dan 2, dan, jika dipandang perlu, kepada setiap Negara-negara Pihak lain
yang berkepentingan, tentang fakta bahwa orang tersebut berada dalam penahanan
dan keadaan-keadaan lain yang menjamin penahanan orang tersebut. Negara yang
melakukan penyelidikan seperti yang dimaksudkan pada ayat 1 Pasal ini wajib
dengan segera menginformasikan Negara-negara Pihak dimaksud mengenai hasil
penemuan-penemuan dan wajib mengindikasikan bahwa Negara tersebut hendak
memberlakukan yurisdiksinya.
Pasal 8
1. Negara Pihak di wilayah di mana tersangka pelaku berada, dalam
kasus-kasus di mana Pasal 6 berlaku, jika Negara itu tidak mengekstradisi orang
tersebut, diwajibkan, tanpa pengecualian apapun dan apakah kejahatan tersebut
dilakukan baik di dalam maupun di luar wilayahnya, untuk mengajukan kasus
tersebut tanpa penundaan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tujuan
penuntutan, melalui proses pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Negara tersebut. Pihak-pihak yang berwenang tersebut wajib mengambil keputusan
mereka dengan cara yang sama sebagaimana setiap kasus kejahatan berat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara tersebut.
2. Bilamana suatu Negara Pihak diperbolehkan berdasarkan hukum
nasionalnya untuk mengekstradisi atau menyerahkan salah seorang warga negaranya
hanya dengan syarat bahwa orang tersebut akan dikembalikan kepada Negara
tersebut untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan sebagai hasil dari persidangan
atau proses pengadilan di mana orang itu dimintai untuk diekstradisi atau
diserahkan, dan Negara ini dan Negara yang meminta ekstradisi orang tersebut
setuju dengan pilihan ini dan pengaturan lain yang dapat dianggap tepat, maka
ekstradisi atau penyerahan bersyarat tersebut cukup untuk membebaskan kewajiban
seperti yang ditetapkan dalam ayat 1 dari Pasal ini.
Pasal 9
1. Kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2
dianggap termasuk sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi dalam
setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara setiap Negara-negara Pihak
sebelum berlakunya Konvensi ini. Negara-negara Pihak mengupayakan untuk
memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat
diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang kemudian disepakati di
antara Negara-negara tersebut.
2. Apabila suatu Negara Pihak yang melakukan ekstradisi dengan
syarat adanya suatu perjanjian menerima permintaan ekstradisi dari Negara Pihak
lainnya di mana Negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Negara Pihak
yang yang dimintakan ekstradisi tersebut, atas pilihannya sendiri, dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan
dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2.
Ekstradisi
akan tunduk pada persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
3. Negara-negara Pihak yang tidak melakukan ekstradisi dengan
syarat adanya suatu perjanjian akan mengakui kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2 sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi di
antara Negara-negara tersebut, tunduk pada persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara yang dimintakan
ekstradisi.
4. Jika diperlukan, kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan
dalam Pasal 2 akan diberlakukan, bagi tujuan ekstradisi antara Negara-negara
Pihak, seolah-olah kejahatan tersebut dilakukan tidak hanya di lokasi di mana
kejahatan itu terjadi tetapi juga dalam wilayah Negara yang telah memberlakukan
yurisdiksi sesuai dengan Pasal 6, ayat 1 dan 2.
5. Ketentuan-ketentuan dari semua perjanjian ekstradisi dan
pengaturan-pengaturan antara Negara-negara Pihak berkenaan dengan
kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 akan dipertimbangkan
untuk disesuaikan di antara Negara-negara Pihak apabila ketentuan-ketentuan
tersebut bertentangan dengan Konvensi ini.
Pasal 10
1. Negara-Negara Pihak wajib mengupayakan satu sama lain bantuan
sebesar-besarnya dalam hubungannya dengan penyelidikanpenyelidikan pidana atau
proses pengadilan pidana atau ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, termasuk bantuan dalam memperoleh bukti
yang dimiliki mereka yang diperlukan untuk proses pengadilannya.
2. Negara-Negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban
mereka berdasarkan ayat 1 dari Pasal ini sesuai dengan perjanjian-perjanjian
atau pengaturan-pengaturan lain dalam hal bantuan hukum timbal balik yang
mungkin ada di antara mereka. Dalam hal tidak terdapat perjanjian-perjanjian
atau pengaturan-pengaturan tersebut, Negara-negara Pihak wajib mengupayakan satu
sama lain bantuan sesuai dengan hukum nasionalnya.
Pasal 11Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang
dinyatakan dalam Pasal 2 akan dinyatakan untuk maksud-maksud ekstradisi atau
bantuan hukum timbal balik sebagai suatu kejahatan politik atau sebagai
kejahatan yang diilhami motif-motif politik. Dengan demikian, suatu permintaan
ekstradisi atau untuk bantuan hukum timbal balik yang didasarkan pada kejahatan
tersebut tidak dapat ditolak atas dasar semata-mata bahwa hal tersebut
menyangkut suatu kejahatan politik atau kejahatan yang berhubungan dengan suatu
kejahatan politik atau suatu kejahatan yang diilhami oleh motif-motif
politik.
Pasal 12Tidak ada dalam konvensi ini yang diinterpretasikan
sebagai penetapan kewajiban untuk mengekstradisi atau untuk mengupayakan bantuan
hukum timbal balik, jika Negara Pihak yang diminta memiliki alasan-alasan
mendasar untuk meyakini bahwa permohonan ekstradisi atas kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 atau bantuan hukum timbal balik yang
berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan untuk maksud menuntut
atau menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kebangsaan, suku, pandangan
politik orang tersebut atau bahwa pemenuhan permintaan tersebut akan merugikan
kedudukan orang tersebut atas setiap dari alasan-alasan di atas.
Pasal 13
1. Seseorang yang sedang dalam tahanan atau sedang menjalani
hukuman dalam wilayah salah satu Negara Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak
lain dimintakan untuk maksud-maksud identifikasi, kesaksian atau dengan kata
lain menyediakan bantuan dalam memperoleh bukti untuk penyelidikan atau
penuntutan terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2
dapat dipindahkan jika syarat-syarat berikut ini dipenuhi:
a. Orang tersebut tanpa tekanan memberikan persetujuannya;
dan
b. Pejabat-pejabat yang berwenang pada kedua Negara setuju,
tunduk pada persyaratan-persyaratan yang dirasakan tepat oleh Negara-negara
tersebut.
2. Untuk maksud-maksud dari Pasal ini:
a. Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan akan memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk menahan orang yang dipindahkan tersebut dalam
tahanan, kecuali diminta atau diberikan kewenangan oleh Negara dari mana orang
tersebut dipindahkan;
b. Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan wajib tanpa
penundaan melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan orang tersebut ke dalam
tahanan dari Negara di mana orang tersebut telah dipindahkan sebagaimana yang
telah disetujui sebelumnya, atau sebagaimana dengan cara lain yang disetujui,
oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara;
c. Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan tidak dapat
mensyaratkan Negara darimana orang tersebut telah dipindahkan untuk melakukan
proses pengadilan ekstradisi bagi pengembalian orang tersebut;
d. Orang yang dipindahkan akan menerima pengurangan hukuman
penjara yang dijalani di Negara darimana dia telah dipindahkan atas masa tahanan
yang telah dijalani di wilayah di Negara tujuan di mana dia telah
dipindahkan.
3. Kecuali Negara Pihak darimana seseorang yang akan dipindahkan
sesuai dengan Pasal ini juga menyetujui, orang tersebut, apapun
kewarganegaraannya, tidak akan dituntut atau ditahan atau dikenai pembatasan
lainnya atas kebebasan pribadinya di dalam wilayah Negara ke mana orang tersebut
dipindahkan berkenaan dengan tindakan-tindakan atau hukuman-hukuman di muka
hingga keberangkatan orang tersebut dari wilayah Negara orang tersebut telah
dipindahkan.
Pasal 14Setiap orang yang ditahan atau yang berhubungan dengan
tindakan-tindakan lain yang dikenakan atau proses pengadilan yang dilaksanakan
sesuai dengan Konvensi ini akan dijaminkan perlakuan yang adil, termasuk
menikmati semua hak dan jaminan disesuaikan dengan undang-undang Negara di
wilayah di mana orang tersebut berada dan ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang berlaku, termasuk hukum hak asasi manusia
internasional.
Pasal 15Negara Pihak wajib bekerja sama dalam melakukan
pencegahan kejahatan-kejahatan yang ditetapkan dalam Pasal 2, khususnya;
a. Dengan melakukan upaya-upaya yang dapat diterapkan, termasuk,
jika perlu, menyesuaikan peraturan perundangan mereka, untuk mencegah dan
menangkal segala persiapan di wilayah masing-masing atas kejahatan-kejahatan di
dalam atau di luar wilayah mereka, termasuk upaya-upaya untuk melarang dalam
wilayah mereka kegiatan-kegiatan yang melawan hukum dari orang-orang, kelompok
atau organisasi-organisasi yang mendorong, menghasut, mengorganisir, dengan
sengaja membiayai atau terlibat dalam melakukan kejahatan-kejahatan seperti
ditetapkan dalam Pasal 2;
b. Dengan melakukan pertukaran informasi yang akurat dan
informasi yang telah teruji kebenarannya sesuai dengan hukum nasionalnya, dan
mengkoordinasikan tindakan-tindakan administrasi dan lainya yang perlu untuk
mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal
2;
c. Jika perlu, melalui penelitian dan pengembangan menyangkut
metode pendeteksian bahan-bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya lain yang
dapat menyebabkan kematian atau luka-luka, melakukan konsultasi mengenai
perkembangan dari standar bagi penandaan bahan-bahan peledak dengan tujuan untuk
mengidentifikasi asalnya dalam penyidikan setelah peledakan, pertukaran
informasi mengenai upaya-upaya preventif, kerjasama dan alih teknologi,
peralatan dan bahan-bahan lainnya yang terkait.
Pasal 16Negara Pihak di mana tersangka pelaku kejahatan
dituntut, sesuai dengan hukum nasionalnya atau prosedur-prosedur yang berlaku,
untuk menyampaikan keputusan akhir dari proses pengadilan tersebut kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan informasi
tersebut kepada Negara Pihak lain.
Pasal 17Negara-negara Pihak wajib melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar
dan integritas wilayah Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi
terhadap masalah dalam negeri Negara-negara lain.
Pasal 18Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang
memberikan hak kepada suatu Negara Pihak untuk mengambil tindakan dalam wilayah
Negara Pihak lainnya untuk menerapkan yurisdiksi atau melaksanakan fungsi-fungsi
yang secara khusus dimiliki oleh pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan
hukum nasionalnya.
Pasal 19
1. Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang akan
mempengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab-tanggungjawab lain
dari Negara-negara dan individu-individu berdasarkan hukum internasional,
khususnya tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional.
2. Kegiatan-kegiatan angkatan bersenjata dalam konflik
bersenjata, sebagaimana pengaturannya dipahami dalam hukum humaniter
internasional, yang diatur oleh hukum tersebut, namun tidak diatur dalam
Konvensi ini, dan aktifitas-aktifitas militer yang dilakukan oleh angkatan
bersenjata suatu Negara dalam melakukan tugas-tugas resminya, sejauh hal
tersebut diatur oleh aturan lain dari hukum internasional, maka tidak diatur
oleh Konvensi ini.
Pasal 20
1. Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara-negara Pihak
mengenai interpretasi atau aplikasi Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan
melalui perundingan dalam waktu yang wajar, atas permintaan dari salah satu
Negara Pihak, wajib diajukan kepada arbitrase. Jika, dalam waktu enam bulan
sejak tanggal permintaan pengajuan ke arbitrase, para pihak tidak dapat
bersepakat mengenai struktur arbitrase, salah satu dari negara-negara tersebut
dapat mengajukan sengketa kepada Mahkamah Internasional, melalui aplikasi,
sesuai dengan Statuta Mahkamah Internasional.
2. Setiap Negara pada saat penandatanganan, pengesahan,
penerimaan atau persetujuan Konvensi ini atau aksesi dapat menyatakan bahwa
Negara tersebut tidak terikat pada ayat 1 dari Pasal ini. Negara Pihak lain
tidak akan terikat oleh ayat 1 terhadap Negara Pihak lain yang telah membuat
reservasi dimaksud.
3. Setiap Negara yang telah membuat reservasi sesuai dengan ayat
2 dapat setiap saat menarik kembali reservasi tersebut dengan pemberitahuan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 21
1. Konvensi ini terbuka untuk penandatangan oleh semua Negara
dari tanggal 12 Januari 1998 hingga 31 Desember 1999 di Markas Besar
Perserikatan Bangsa Bangsa di New York.
2. Konvensi ini berlaku dengan adanya pengesahan, penerimaan atau
persetujuan. Instrumen pengesahan, penerimaan atau persetujuan disimpan pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara.
Instrumen aksesi wajib disimpan pada Sekjen PBB.
Pasal 22
1. Konvensi ini akan berlaku pada hari ke tiga puluh sejak
tanggal penyimpanan ke- duapuluhdua instrumen pengesahan, penerimaan,
persetujuan atau aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. Bagi setiap Negara yang mengesahkan, menerima, menyetujui atau
mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen
pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi, Konvensi ini akan mulai berlaku
pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan,
persetujuan atau aksesi oleh Negara tersebut.
Pasal 23
1. Setiap Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. Penarikan diri akan berlaku efektif satu tahun sejak tanggal
pemberitahuan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 24Teks tidak dalam format asli Konvensi ini, yang dalam
Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama
otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
akan mengirimkan salinan resminya kepada seluruh Negara.
SEBAGAI BUKTI,
yang bertandatangan di bawah ini, yang telah dikuasakan untuk itu oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini, terbuka untuk
penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada
tanggal 12 Januari 1998.