
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 28, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4616) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
TERRORIST BOMBINGS, 1997
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN
OLEH TERORIS, 1997)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan
kerja sama internasional untuk ikut memberantas segala tindakan yang berkaitan
dengan tindak pidana terorisme;
b. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban
serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara
karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya
terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat
sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan
sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi;
c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-sungguh untuk mengecam secara
tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak
pidana yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan
antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan
pertahanan negara-negara yang berdaulat;
d. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja
sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral, regional,
maupun multilateral;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International
Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi
Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan
Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4284);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention For The Suppression Of
Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh
Teroris, 1997) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan
(Reservation) terhadap Pasal 20.
(2) Salinan naskah asli International Convention For The
Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pengeboman Oleh Teroris, 1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan
Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4616 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
28) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
TERRORIST BOMBINGS, 1997
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN
OLEH TERORIS, 1997)I. Umum
1. Latar Belakang
Pengesahan
Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari
masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang
diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Kerja sama antarnegara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
memberikan wewenang kepada Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk membuat perjanjian dengan negara
lain.
Dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak
pidana terorisme, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan sehubungan dengan politk luar
negeri yang bebas aktif, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan
adanya landasan hukum tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat
perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang berkaitan dengan
pencegahan, penanggulangan, dan Pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan komitmen
Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam
setiap upaya memberantas segala bentuk terutama tindak pidana yang bersifat
nasional maupun transnasional, terutama tindak pidana, maka bangsa Indonesia
bertekad untuk memberantas tindak pidana terorisme tersebut baik melalui
bilateral, regional, maupun Internasional.
2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International
Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi
Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997).
Tindakan terorisme sesungguhnya merupakan kejahatan yang luar
biasa dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak membedabedakan
target serta korban. Ciri-ciri kejahatan terorisme tersebut membedakannya dengan
kejahatan yang lain.
Indonesia telah mengalami akibat tindakan terorisme yang
secara keseluruhan menimbulkan korban jiwa dan materi dalam jumlah yang sangat
besar. kerugian tersebut menjadi luas dengan timbulnya kerugian ekonomi dan
citra buruk terhadap keamanan di Indonesia.
mengingat tindakan terorisme merupakan kehatan kemanusiaan
dengan skala global, maka penggulangannya secara efektif harus dilakukan melalui
kerjasama internasinal meliputi tiga hal utama:
a. Pembakuan aturan yang
merupakan rujukan bersama masyarakat internasional;
b. pengembangan lembaga
dan peraturan perundang-undangan.
c. pemberantasan terorisme dan
jaringannya.
Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mempunyai komitmen untuk melaksanakan aksesi terhadap International Convention
For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional
Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) sebagai salah satu upaya dalam
memberantas tindak pidana terorisme melalui kerjasama bilateral, regional maupun
internasional.
3. Pokok-pokok Isi Konvensi
Konvesi ini mengatur ketentuan tindak pidana dan
penanganannya yang terdapat dalam paragraph operasional Konvensi, kewajiban
negara untuk mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku
tindak pidana serta mengatur kerjasama internasional dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana terorisme. Konvensi tersebut terdiri atas Pembukaan
dan 24 (dua puluh empat) Pasal.
Pembukaan Konvensi menegaskan kembali komitmen negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengecam dan memberantas secara sungguh-sungguh
seluruh tindakan, metoda, dan praktik terorisme sebagai tindak pidana, yang
dilakukan di mana pun dan oleh siapa pun.
Pembukaan Konvensi juga mengamatkan negara melakukan dan
meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas aksi terorisme mengingat
serangan teroris, khususnya dengan cara pengeboman, telah menimbulkan
keprihatinan yang dalam bagi masyarakat internasional.
Pasal 1 memberikan definisi fasilitas negara atau pemerintah,
fasilitas infrastruktur, bahan peledak, angkatan bersenjata suatu negara, tempat
umum, dan system transportasi public.
Pasal 2 mengatur tindak pidana yang menjadi ruang lingkup
Konvensi. Konvensi ini menetapkan bahwa setiap orang dianggap telah melakukan
tindak pidana apabila orang tersebut secara melawan hukum dan sengaja
mengirimkan, menempatkan, melepaskan atau meledakkan suatu bahan peledak atau
alat mematian lainnya di, ke dalam, atau terhadap tempat umum, fasilitas negara
atau pemerintah, system transportasi masyarakat, atau fasilitas infrastruktur
yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kematian, luka berat atau dengan
tujuan untuk menghancurkan tempat, fasilitas atau system yang mengakibatkan
kerugian ekonomi yang besar. Ketentuan ini berlaku juga bagi orang yang
melakukan percobaan atas tindak pidana tersebut dan bagi mereka yang turut serta
dalam terjadinya tindak pidana tersebut.
Pasal 3 mengatur batasan yurisdiksi dai Konvensi ini yang
menyatakan bahwa Konvensi tidak berlaku untuk tindak pidana terorisme yang
dilakukan dalam wilayah suatu negara yang tersangkapelaku dan korban adalah
warga negara dari negara tersebut dan tidak ada negara lain yang memiliki
yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini.
Pasal 4 mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh Negara
Pihak, berkaitan dengan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menetapkannya
sebagai suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya dan menjadikan tindak pidana
tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang pantas.
Pasal 5 mengatur bahwa Negara Pihak harus pula melakukan
upaya untk menjamin tindak pidana tersebut tidak dapat diberikan pembenaran
berdasarkan pertimbangan politik, filosofi, ideology, ras, etnik, dan
agama.
Pasal 6 mengatur persyaratan bagi suatu Negara Pihak untuk
dapat memberlakukan yurisdiksinya, yaitu apabila tindak pidana dilakukan di
dalam wilayahnya, di atas kapal laut atau pesawat terbang berbendera negara
tersebut, atau yang terdaftar di negara tersebut pada saat tindak pidana
dilakukan terhadap warga negaranya, fasilitas negara atau pemerintah di luar
negeri, atau apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bedomisili di
negara tersebut, dilakukan sebagai upaya memaksa negara tersebut untuk melakukan
atautidak melakukan suatau tindakan serta apabila tindak pidana dilakukan di
atas pesawat terbang yang dioperasikan oleh pemerintah negara yan
bersangkutan.
Pasal ini juga mengatur kewajiban negara untuk memberlakukan
yurisdiksi terhadap pelaku apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi
kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi. Terhadap Pasal
ini Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi akan dilaksanakan
dengan memenuhi prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Pasal 7 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan
penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana untuk tujuan penuntutan atau
ekstradisi setelah memiliki bukti penahanan yang cukup. Pasal ini juga mengatur
hak tersangka pelaku tindak pidana yang ditahan, terutama hak untuk
berkomunikasi dan dikunjungi oleh perwakilan negaranya.
Pasal 8 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk segera
melakukan proses pengadilan sesuai dengan hukum nasional apabila negara tersebut
tidak melakukan ekstradisi terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang berada
di wilayahnya.
Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mengatur tentang prosedur
kerjasama hukum berupa ekstradisi dan bantuan timbal balik antarnegara Pihak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tiap-tiap negara. Negara Pihak dapat
mempertimbangkan Konvensi sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi apabila
negara tersebut tidak mensyaratkan adanya perjanjian ekstradisi untuk dapat
melakukan ekstradisi. Pasal 11 mengatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan
dalam Konvensi harus dianggap bukan sebagai suatu tindak pidana politik atau
tindak pidana yang dilaterbelakangi oleh motif politik. Pasal 12 mengatur bahwa
negara dapat menolak permohonan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik
apabila permohonan tersebut dilakukan dengan maksud menghukum seseorang
berdasarkan ras, agama, bangsa, suku, pandangan politik atau dapat merugikan
orang yang dimintakan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.
Pasal 13 mengatur permintaan untuk menghadirkan pelaku tindak
pidana di suatu negara ke negara lain, dengan syarat tertentu denga maksud untuk
mengidentifikasi, memberikan kesaksian, dan memberikan bantuan dalam proses
penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana seperti
ditetapkan dalam Pasal 2.
Pasal 14 mengatur jaminan pemberian perlakuan yang adil dan
hak lain dari orang yang ditahan atau dihukum sesuai dengan hukum nasional dan
huku internasional.
Pasal 15 mengatur kewajiban bagi Negara Pihak untuk bekerja
sama melalui penyesuaian hukum nasional dan pertukaran informasi, termasuk upaya
kerja sama alih teknologi untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diatur
dalam Konvensi.
Pasal 16 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk memberi tahu
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keputusan akhir suatu
proses pengadilan terhadap terpidana. Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa memberikan keputusan akhir tersebut kepada Negara Pihak yang
lain.
Pasal 17 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan
kewajibannya berdasarkan Konvensi dengan tetap berpegang pada prinsip kedaulatan
yan sejajar dan integritas wilayah negara serta prinsip tidak melakukan
intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara Pihak lain.
Pasal 18 mengatur larangan bagi Negara Pihak untuk menerapkan
yurisdiksinya di wilayah Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 19 menyatakan bahwa Konvensi tidak mempengaruhi hak,
kewajiban, dan tanggung jawab negara dan individu sesuai dengan hukum
internasional, khususnya tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan hukum humaniter internasional. Konvensi ini tidak mengatur kegiatan angkatan
bersenjata yang terlibat dalam konflik bersenjata.
Pasal 20 mengatur ketentuan penyelesaian perbedaan
interpretasi atau sengketa pelaksanaan Konvensi, yaitu Mahkamah Internasional
berwenang mengadili sengketa tersebut atas permintaan salah satu Negara Pihak
yan bersengketa. Terhadap Pasal ini Indonesia menyatakan pensyaratan untuk tidak
terikat karena Indonesia berpendirian bahwa pengajuan suatu sengketa ke Mahkamah
Internasional hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang
bersengketa.
Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 memuat ketentuan penutup
Konvensi yang berisi ketentuan yang bersifat procedural, seperti pembukaan
penandatanganan, mulai berlakunya, prosedur ratifikasi, prosedur pengunduran
diri, dan bahasa yang digunakan pada naskah otentik.
II. Pasal
Demi Pasal
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam
bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa
Inggris.
Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dimaksudkan bahwa tuntutan
yurisdiksi negara lain tidak serta-merta ada keterkaitan Pemerintah Republik
Indonesia untuk menerima tuntutan dimaksud sepanjang belum ada perjanjian
ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, kecuali
Pemerintah Republik Indonesia menyetujui diberlakukannya asas
resiprositas.
Diajukannya Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20
Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima pengajuan kepada Mahkamah
Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang
bersengketa.
Pasal 2
Cukup jelas
LAMPIRAN
Declaration To Article 6 And Reservation To Article 20
International
Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings,
1997Declaration:
The Government of the Republic of Indonesia
declares that the provisions of Article 6 of the International Convention for
the Suppression Of Terrorist Bombings will have to be implemented in strict
compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of
States.
Reservation:
The Government of the Republic of Indonesia does
not consider itself bound by the provision of Article 20 and takes the position
that dispute relating to the interpretation and application on the Convention
which cannot be settled through the channel provided for in Paragraph (1) of the
said Article, may be referred to the International Court of Justice only with
the consent of all the Parties to the dispute.
Pernyataan Terhadap Pasal 6 Dan Pensyaratan Terhadap Pasal
20
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris,
1997Pernyataan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 6 Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris,
akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan
wilayah suatu negara.
Pensyaratan:
Pemerintah Republik Indonesia tidak
pada Pasal 20, dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat
perbedaan tafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui
jalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang
bersengketa.