
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4611) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG
PERADILAN
AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara,
dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan
Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkaman Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4338);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 2Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan pasal baru yakni
Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3ADi lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan
pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang."3. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Pengadilan agama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadilan tinggi agama berkedudu kan di ibukota provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi."
4. Ketentuan Pasal 5
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara."
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 11(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan
tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta
pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini."
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan oleh
Ketua Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara."
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama,
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur,
adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang
berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua
pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai
hakim pengadilan agama."
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama,
seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h;
b. berumur paling
rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil
ketua, pengadilan agama, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan
agama; dan
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama
harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan
tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah
menjabat ketua pengadilan agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi
agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim
pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama
yang pernah menjabat ketua pengadilan agama."
9. Ketentuan Pasal
15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Agung."
10. Ketentuan Pasal 16 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam.
(2) Sumpah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
(3) Wakil ketua dan hakim pengadilan agama mengucapkan sumpah di
hadapan ketua pengadilan agama.
(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta ketua
pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggi
agama.
(5) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah di hadapan
Ketua Mahkamah Agung."
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara
yang diperiksa olehnya; atau c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh
merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah."
12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani
terus-menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata tidak
cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia
dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden."
13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan;
atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut
oleh Ketua Mahkamah Agung."
14. Ketentuan Pasal 20 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri."15. Ketentuan
Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama6 (enam) bulan."
16. Ketentuan Pasal 25 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat
ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan
tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap
kemanan negara."
17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 27Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana
hukum yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat
wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan
g. sehat jasmani dan
rohani."
18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 28Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf g;
b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana
hukum yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3
(tiga) tahun sebagai panitera pengadilan agama."
19. Ketentuan
Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera
muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan
agama."
20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 30Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf g;
b. berijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum Islam; dan
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera
muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan
tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agama, atau
menjabat sebagai panitera pengadilan agama."
21. Ketentuan Pasal
31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama."
22. Ketentuan Pasal 32 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi agama, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5
(lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama, atau menjabat sebagai
wakil panitera pengadilan agama."
23. Ketentuan Pasal 33 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai
negeri pada pengadilan agama."
24. Ketentuan Pasal 34 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada
pengadilan tinggi agama."
25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai
Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung."
26. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 36Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah
Agung."27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 37
(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera,
panitera muda, dan panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam di
hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga."
"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
"Saya bersumpah bahwa saya, akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera, wakil
panitera, panitera muda, panitera pengganti, yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan."
28. Ketentuan Pasal 39 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
jurusita pengganti; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai
negeri pada pengadilan agama."
29. Ketentuan Pasal 40
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 40
(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua
pengadilan yang bersangkutan."
30. Ketentuan Pasal 41 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41
(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita pengganti
wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga".
"Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita atau
jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 42
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
(2)
Jurusita tidak boleh merangkap advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung."
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris
pengadilan."33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 45Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil
sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama
Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana hukum
yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan g. sehat
jasmani dan rohani."
34. Ketentuan Pasal 46 dihapus.
35.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 47Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat
dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung."36. Ketentuan Pasal 48
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 48
(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris
mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi
sekretaris/wakil sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan
pemerintah.
"Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan".
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
untuk kepentingan negara".
37. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 49Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d.
hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi
syari'ah."38. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa
tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek
sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49."
39. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru
yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52APengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat
hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah."40. Ketentuan
Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 90(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,
meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk
perkara tersebut;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya
pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan
tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut;
dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah
pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
(2) Besarnya biaya
perkara diatur oleh Mahkamah Agung."
41. Ketentuan Pasal 105 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 105
(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah
Agung."
42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal baru
yakni Pasal 106A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 106APada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan
perundang-undangan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN