Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan
syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya.
Yang dimaksud
dengan "antara orang-orang yang beragama Islam" adalah termasuk orang atau badan
hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam
mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan
Pasal ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur
dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang
dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1. izin beristeri lebih dari
seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21
(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis
lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan
perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6.
pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan
isteri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10.
penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami
kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
14.
putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang pencabutan
kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum
cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. pembentukan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak
yang ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan
anak berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut
peraturan yang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi
ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing
ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta
penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah Perbuatan seseorang
memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum,
yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Huruf d
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk
dimiliki.
Huruf e
Wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif)
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syari’ah.
Huruf f
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim
atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan
syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "infaq" adalah perbuatan seseorang
memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa
makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan
sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu
Wata’ala.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "ekonomi syari’ah" adalah perbuatan atau
kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, meliputi:
a. bank
syari’ah;
b. asuransi syari’ah;
c. reasuransi syari’ah;
d. reksa dana
syari’ah;
e. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah
syari’ah;
f. sekuritas syari’ah;
g. pembiayaan syari’ah;
h. pegadaian
syari’ah;
i. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
j. bisnis syari’ah;
dan
k. lembaga keuangan mikro syari’ah.