TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4674 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
124) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKANI. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya
berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah
Republik Indonesia.
Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas
menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin
kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah
datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan
status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting,
antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian,
termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status
kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh
seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi
perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk
dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan
Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan
diskriminatif yang membedabedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur
dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk dan
pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebut
mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar
sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi, serta
terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu sistem
Administrasi Kependudukan yang utuh dan optimal.
Kondisi sosial dan administratif seperti yang dikemukakan di
atas tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan
Administrasi Kependudukan.
Kondisi itu harus diakhiri dengan pembentukan suatu sistem
Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang
profesional.
Seluruh kondisi tersebut di atas menjadi dasar pertimbangan
perlunya membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat
pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang
Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai
penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk
Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data
jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi
Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan
ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas,
tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan
berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.
Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan
biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di
desa/kelurahan secara benar. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen
Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil,
serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif
bagi Penduduk. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili
atau tempat tinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh
seseorang dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut
stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas
peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh
dirinya dan/atau keluarganya.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan
dapat diselenggarakan sebagai bagian dari Penyelenggaraan administrasi negara.
Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan
hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang
berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang
diskriminatif.
Administrasi Kependudukan diarahkan untuk:
1. memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi
Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional;
2. meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk
berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
3. memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan
secara nasional, regional, serta lokal; dan
5. mendukung pembangunan sistem
Administrasi Kependudukan.
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan
untuk:
1. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas
dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang
dialami oleh Penduduk;
2. memberikan perlindungan status hak sipil
Penduduk;
3. menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional
mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan
secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi
perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya;
4. mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional
dan terpadu; dan
5. menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi
sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip tersebut di atas menjadi dasar terjaminnya
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh
Undang-Undang ini melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan
untuk:
1. terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala
nasional yang terpadu dan tertib;
2. terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat
universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
3. terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan
dengan pelayanan yang profesional; dan
4. tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat,
lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan
kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana,
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan,
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saat negara dalam keadaan
darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi
Penduduk. Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan
pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan materiil yang bersifat pidana,
diatur juga ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai
sanksi administratif dan ketentuan pidana.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Persyaratan yang dimaksud adalah sesuai dengan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 4
Lihat Penjelasan Pasal 3.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penetapan sistem, pedoman, dan standar yang bersifat nasional di
bidang Administrasi Kependudukan sangat diperlukan dalam upaya penertiban
Administrasi Kependudukan.
Penetapan pedoman di bidang Administrasi
Kependudukan oleh Presiden, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun
Peraturan Presiden, serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk
Peraturan Menteri digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan daerah oleh
kabupaten/kota.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala nasional" adalah pengelolaan Data Kependudukan yang
menggambarkan kondisi nasional dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai
dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Huruf
f
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala provinsi" adalah pengelolaan data kependudukan yang
menggambarkan kondisi provinsi dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai
dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Huruf
e
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "desa" adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala kabupaten/kota" adalah pengelolaan Data Kependudukan yang
menggambarkan kondisi kabupaten/kota dengan menggunakan SIAK yang disajikan
sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya
berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk
menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti
kabupaten/kota.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian NIK kepada Penduduk menggunakan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen Pendaftaran Penduduk" adalah
bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran
Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja (berlaku untuk
penjelasan "hari" pada pasal-pasal berikutnya).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pindah ke luar negeri" adalah Penduduk
yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Penduduk
tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaporan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diperlukan
sebagai bahan pendataan WNI di luar negeri.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "datang dari luar negeri" adalah WNI yang
sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Tempat Tinggal" adalah
Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar
di pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penduduk tinggal terbatas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penduduk Pelintas Batas" adalah Penduduk
yang bertempat-tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang
berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas
antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penduduk rentan Administrasi Kependudukan"
adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan
yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
Pendataan dilakukan
dengan membentuk tim di daerah yang beranggotakan dari instansi
terkait.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "orang terlantar" adalah Penduduk yang
karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
rohani, jasmani maupun sosial.
Ciri-cirinya:
1) tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup khususnya makan,
sandang dan papan;
2) tempat tinggal tidak tetap/gelandangan;
3) tidak
mempunyai pekerjaan/kegiatan yang tetap;
4) miskin.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "komunitas terpencil" adalah kelompok
sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat
dalam jaringan dan pelayanan, baik sosial, ekonomi maupun
politik.
Ciri-cirinya:
1) berbentuk komunitas kecil, tertutup dan
homogen;
2) pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
3) pada
umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit terjangkau;
4) peralatan
teknologi sederhana;
5) terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan
politik.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tempat sementara" adalah tempat pada saat
terjadi pengungsian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penduduk yang tidak mampu melaksanakan
sendiri pelaporan" adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan
karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tempat terjadinya peristiwa kelahiran"
adalah wilayah terjadinya kelahiran.
Waktu pelaporan kelahiran paling lambat
60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk
untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis
Indonesia.
Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala
Keluarga.
Ayat (2)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal
usulnya atau keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah
dewasa.
Pasal 29
Ayat (1)
Kewajiban untuk melaporkan kepada "instansi yang berwenang di
negara setempat" berdasarkan asas yang dianut, yaitu asas peristiwa.
Yang
dimaksud dengan "instansi yang berwenang di negara setempat" adalah lembaga yang
berwenang seperti yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tempat singgah" adalah tempat persinggahan
pesawat terbang atau kapal laut dalam perjalanannya mencapai tujuan. Hal ini
sesuai dengan asas yang berlaku secara universal, yakni tempat di mana peristiwa
kelahiran (persinggahan pertama pesawat terbang/kapal laut), apabila
memungkinkan pelaporan dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Persetujuan dari Instansi Pelaksana diperlukan mengingat
pelaporan kelahiran tersebut sudah melampaui batas waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun dikhawatirkan terjadi manipulasi data atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi atas keabsahan data yang
dilaporkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lahir mati" adalah kelahiran seorang bayi
dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada
saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Ayat (2)
Peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir
Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil.
Meskipun tidak diterbitkan
akta Pencatatan Sipil tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan
perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam
dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Penerbitan Akta Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam
dilakukan oleh Departemen Agama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Karena akta perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam sudah
diterbitkan oleh KUAKec, data perkawinan yang diterima oleh Instansi Pelaksana
tidak perlu diterbitkan kutipan akta perkawinan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh
Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda
agama.
Huruf b
Perkawinan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia,
harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di
Indonesia.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Bagi penganut agama Islam diberlakukan ketentuan mengenai rujuk
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kematian" adalah tidak adanya secara
permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup
terjadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berwenang" adalah kepala rumah
sakit, dokter/paramedis, kepala desa/lurah atau kepolisian.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pernyataan" adalah keterangan dari pejabat
yang berwenang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengangkatan anak" adalah perbuatan hukum
untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali
yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan
membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalah catatan mengenai
perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang
diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di
halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan
Sipil.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang
ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan
ibu kandung anak tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status
seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan
perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembuatan catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil
diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan perubahan kewarganegaraan
dan pernah mencatatkan Peristiwa Penting di Indonesia.
Pasal
54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah
peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi
Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan cacat fisik dan/atau mental mengacu pada
undang-undang yang menetapkan tentang hal tersebut.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Cukup jelas.
Huruf z
Cukup jelas.
Huruf aa
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang
Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama,
pendidikan, dan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan "data kuantitatif" adalah
data yang berupa angka-angka.
Yang dimaksud dengan "data kualitatif" adalah
data yang berupa penjelasan.
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Biodata Penduduk" adalah keterangan yang
berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan
dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat
kelahiran.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 60
Kata "paling sedikit" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberikan kemungkinan adanya tambahan keterangan, tetapi keterangan tersebut
tidak bersifat diskriminatif.
Yang dimaksud dengan "alamat" adalah alamat
sekarang dan alamat sebelumnya.
Yang dimaksud dengan "jati diri lainnya"
meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/perempuan, golongan darah, agama, pendidikan
terakhir, pekerjaan, penyandang cacat, status perkawinan, kedudukan/hubungan
dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah
kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal
lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta
perceraian/surat cerai, dan tanggal perceraian.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan Kepala Keluarga" adalah:
a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai
hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b.
orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan
lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Setiap kepala
keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di
rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat
lebih dari satu KK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perubahan susunan keluarga dalam KK"
adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa
Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1 (satu)
Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem
database kependudukan serta pemberian NIK.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan tentang pindah domisili tetap bagi KTP seumur hidup
mengikuti ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah Pejabat
Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang telah diambil sumpahnya untuk
melakukan tugas pencatatan.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya
kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai
di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada
subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib
diberitahukan kepada subjek akta.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Pembatalan akta dilakukan atas permintaan orang lain atau subjek
akta, dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan
pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Yang dimaksud dengan "petugas rahasia" adalah reserse dan intel
yang melakukan tugasnya di luar daerah domisilinya.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "negara atau sebagian dari negara
dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya" adalah sebagaimana
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Pencatatan Sipil" adalah
surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini ketika negara atau sebagian negara dalam
keadaan luar biasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan
sistem pengenal tunggal, berupa NIK, bagi seluruh Penduduk Indonesia. Dengan
demikian, data Penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data
hasil rekaman pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sistem ini
akan menghasilkan data Penduduk nasional yang dinamis dan
mutakhir.
Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan
dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan sistem jaringan
komunikasi data yang efisien dan efektif agar dapat diterapkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi wilayah yang belum memiliki
fasilitas komunikasi data, sistem komunikasi data dilakukan dengan manual dan
semielektronik.
Yang dimaksud dengan "manual" adalah perekaman data secara
manual, yang pengiriman data dilakukan secara periodik dengan sistem pelaporan
berjenjang karena tidak tersedia listrik ataupun jaringan komunikasi
data.
Yang dimaksud dengan "semielektronik" adalah perekaman data dengan
menggunakan komputer, tetapi pengirimannya menggunakan CD/disket secara periodik
karena belum tersedia jaringan komunikasi data.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Data Penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi dan
tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan, seperti dalam menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan,
menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu pengetahuan.
Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingannya dapat
diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu dan peruntukkannya.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "beberapa isi catatan Peristiwa Penting"
adalah beberapa catatan mengenai data yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan
Peristiwa Penting yang perlu dilindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Pasal 84.
Ayat (2)
Penyimpanan dan perlindungan dimaksud meliputi tata cara dan
penanggung jawab.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengguna Data Pribadi Penduduk" adalah
instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan
bidangnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan kepada Pejabat
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai saat dimulainya
penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk
memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan
persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di bidang Administrasi Kependudukan" adalah pegawai negeri
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di
bidang Administrasi Kependudukan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden
dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap
daerah.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden
dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap
daerah.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden
dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap
daerah.
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pasal 105
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perkawinan bagi
penghayat kepercayaan" adalah persyaratan dan tata cara pengesahan perkawinan
yang ditentukan oleh penghayat kepercayaan sendiri dan ketentuan itu menjadi
dasar pengaturan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas