
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 124, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang
berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan
pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat
terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan
kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar
negeri;
d. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi
Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi
Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan
secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang
berhubungan dengan kependudukan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk undang-undang tentang
Administrasi Kependudukan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal
28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
32);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan
dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
Warga Negara Indonesia.
4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara
Indonesia.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri.
6. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan
Administrasi Kependudukan.
7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota
yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan
Administrasi Kependudukan.
8. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti
autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
9. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu
identitas atau surat keterangan kependudukan.
11. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan
Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan
lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap.
12. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah
nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
13. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam
keluarga, serta identitas anggota keluarga.
14. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
15. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana.
16. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan
pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan
anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.
18. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan
kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
19. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada
Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
20. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di
desa/kelurahan.
21. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya
disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu
kesatuan.
22. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,
dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
23. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec,
adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk
pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya
disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang
melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan
akta.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2Setiap
Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen Kependudukan;
b.
pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c.
perlindungan atas Data Pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan
dokumen;
e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan
dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data
Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 3Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi
persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
Pasal 4Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah
Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat
dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang
diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
Bagian
Kesatu
Penyelenggara
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal
5Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan
Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan
kewenangan meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi
Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan
Administrasi Kependudukan;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
urusan Administrasi Kependudukan;
e. pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala nasional; dan
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi
blangko Dokumen Kependudukan.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Pasal 6Pemerintah
provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala provinsi; dan
e. koordinasi pengawasan atas
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 7
(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh
bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di
bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan
sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang
Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan
Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan
dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan
h. koordinasi
pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Bagian Kedua
Instansi Pelaksana
Pasal 8
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi
Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa
Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap
Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c.
menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang
disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada
tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec.
(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan
oleh UPTD Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan
Sipil.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama menurut peraturan perundang-undangan atau
bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi
Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan Penduduk;
b. memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang dialami
Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian
kepada lembaga peradilan; dan
d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk pencatatan, nikah, talak,
cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan
peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam
dari KUAKec.
Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan
Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan
verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya,
mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta
Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan
Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan
Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Kesatu
Nomor Induk
Kependudukan
Pasal 13(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup
dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam
setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin
mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,
dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf
1
Perubahan Alamat
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi
Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran
Penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah
Indonesia
Pasal 15
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di
daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu)
tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari
1 (satu) tahun.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di
daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk
yang bersangkutan.
Pasal 16Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran
pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.
Pasal 17
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi
Pelaksana di daerah asal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah
Datang.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan
kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK, KTP, atau Surat
Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara
Pasal 18
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri
wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar
Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan
kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
kedatangannya.
Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib
melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar
Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.
Pasal 20
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang
dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah
status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal
Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat
Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal
Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.
Pasal 21
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah
berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib
melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.
Pasal 22
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib
melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur
dalam Peraturan Presiden.
Paragraf 4
Penduduk Pelintas Batas
Pasal 24
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan
antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas
oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi
Kependudukan
Pasal 25
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana
sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat
sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan
Sendiri
Pasal 26
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan
terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu
oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB V
PENCATATAN SIPIL
Bagian Kesatu
Pencatatan
Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal
27
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60
(enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 28
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan
penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang
tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada
laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari
kepolisian.
(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi
Pelaksana.
Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Republik
Indonesia
Pasal 29
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik
Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan
dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan
dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat
Terbang
Pasal 30
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau
pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di
tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda
kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Republik Indonesia, kelahiran
dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta
Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat
singgah.
(4) Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang
asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(5) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran.
(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke
Indonesia.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.
Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas
Waktu
Pasal 32
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun
sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan
Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati
Pasal 33
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1
Pencatatan
Perkawinan di Indonesia
Pasal 34
(1) Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan
wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan
Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk
yang beragama Islam dilakukan oleh KUAKec.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada
Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 35Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas
permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Pasal 36Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta
Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan
pengadilan.
Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Republik
Indonesia
Pasal 37
(1) Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di
negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan
dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan
Kutipan Akta Perkawinan.
(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat
tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke
Indonesia.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal
36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pasal
39
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang
mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90
(sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan
Perceraian di Indonesia
Pasal 40
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan
tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan
Kutipan Akta Perceraian.
Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 41
(1) Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di
negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan
dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan
Kutipan Akta Perceraian.
(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat
tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke
Indonesia.
Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41
diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pasal
43
(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah
putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta
dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian
Paragraf 1
Pencatatan
Kematian di Indonesia
Pasal 44
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang
mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan
Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena
hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas
identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan
keterangan dari kepolisian.
Paragraf 2
Pencatatan Kematian di luar Wilayah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 45
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili
keluarganya kepada Perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada
instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
kematian.
(2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa
kematian seorang Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan
dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi
tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik
Indonesia.
(3) Dalam hal seseorang Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang,
pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh Instansi
Pelaksana di negara setempat.
(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara Indonesia
yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh Instansi
Pelaksana di negara setempat.
(5) Keterangan pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di
pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian
seseorang.
Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
dan
Pengesahan Anak
Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di
Indonesia
Pasal 47
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran
dan Kutipan Akta Kelahiran.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
di luar
Wilayah Republik Indonesia
Pasal 48
(1) Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada
instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing,
warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia
setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
(4) Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di
tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan
kembali ke Indonesia.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak
Pasal 49
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi
Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak
oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang
lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan
menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak
Pasal 50
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari
anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta
perkawinan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang
lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta
Kelahiran.
Pasal 51Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan
Status
Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan
Nama
Pasal 52
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan
Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di
Indonesia
Pasal 53
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing
menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan
kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia oleh pejabat.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan
Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Paragraf 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
dari Warga
Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing
di luar Wilayah Republik
Indonesia
Pasal 54
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia
menjadi warga negara asing di luar wilayah Republik Indonesia yang telah
mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang
bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
Indonesia.
(3) Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada
menteri yang berwenang menurut Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan
kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang
bersangkutan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan
Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 55Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pasal
56
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya
putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
penetapan pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan
Sendiri
Pasal 57
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan
terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh
Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Presiden.
BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu
Data
Kependudukan
Pasal 58
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau
data agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis
kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan
darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan
dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan
terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu
kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat
sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta
kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku
nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y.
kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa.
tanggal perceraian.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa
data kuantitatif dan data kualitatif.
Bagian Kedua
Dokumen Kependudukan
Pasal 59(1) Dokumen
Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan
kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah
Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan
Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat
Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati.
h. Surat Keterangan
Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat
Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat
Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
m. Surat Keterangan Pengganti
Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk
Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan
antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan
Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari
Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas,
Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk
Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan
Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan
Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi
Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia
antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat
diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi
Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara
Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk
Warga Negara Indonesia antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan, Surat
Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati
untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara
Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama
Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan
Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, diterbitkan dan ditandatangani
oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 60Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan
tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara
lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Penting dan Peristiwa
Kependudukan yang dialami.
Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap
kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir,
tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan
dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak
diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada
Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu
dasar penerbitan KTP.
Pasal 62
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya
perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki
Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki
KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP
kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(5)
Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat
tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan
darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan
tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor
induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi
tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang
untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa
Penting.
(4) Masa berlaku KTP:
a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima)
tahun;
b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa
berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP
yang berlaku seumur hidup.
Pasal 65Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat
keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir,
agama, alamat, Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh
seseorang.
Pasal 66(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta
Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Pasal 67(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data
Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec
diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh
Instansi Pelaksana.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status
kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama
dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan
identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama
dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
Pasal 68(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan
akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d.
perceraian; dan
e. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil
memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status
kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat
dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama
dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang
terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 69
(1) Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan,
sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai
berikut:
a. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari;
b. Surat
Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
c. Surat Keterangan
Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
d. Surat Kerangan Pindah
ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14
(empat belas) hari;
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
g.
Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
h. Surat
Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
i. Surat
Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
j. Surat Keterangan
Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
k. Surat Keterangan
Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
sejak tanggal dipenuhinya
semua persyaratan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat
Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh)
hari;
b. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari;
atau
c. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling
lambat 7 (tujuh) hari;
sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik
Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada
register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua
persyaratan.
Pasal 70
(1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami
kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek
KTP.
(3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 71
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta
yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi
subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 72
(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan
pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang
dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.
Pasal 73Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan
putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.
Pasal 74Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 75Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat
dalam Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register
dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 76Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi
petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 77Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan.
Pasal 78Ketentuan mengenai pedoman pendokumentasian hasil
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
Pasal
79(1) Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh
negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada
petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan,
membaca, mengubah, meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan
Dokumen Kependudukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup,
dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SAAT NEGARA ATAU
SEBAGIAN NEGARA DALAM KEADAAN
DARURAT DAN LUAR BIASA
Pasal 80
(1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan
darurat dengan segala tingkatannya menurut Peraturan Perundang-undangan,
otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat
surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana
aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana
alam, Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk bagi pengungsi dan
korban bencana alam.
(2) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti
Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat
Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan
pertimbangan untuk penerbitan Dokumen Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan
Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal
82(1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh
Menteri.
(2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota (5) Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistim Informasi
Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 83
(1) Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan
dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan
pembangunan.
(2) Pemanfaatan data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan izin Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB IX
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
Pasal 84(1)
Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. tanggal/bulan/tahun lahir;
d.
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e. NIK ibu kandung;
f.
NIK ayah;dan
g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan
Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan
terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada
petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan,
membaca, mengubah, meralat dan menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data
Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup,
dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87
(1) Pengguna Data Pribadi Penduduk dapat memperoleh dan
menggunakan Data Pribadi dari petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana
yang memiliki hak akses.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 88
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam
bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum
tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak
pidana Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan
sebagaimana dimaksud huruf b; dan
d. membuat dan menandatangani Berita
Acara Pemeriksaan.
(3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda
apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3);
b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
c. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
d. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
e. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
f. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
g. perubahan KK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2); atau
h. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (4).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp1.000.000 (satu juta
rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp2.000.000 (dua juta
rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 90
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda
apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau
Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33
ayat (1);
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau
Pasal 37 ayat (4);
c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau
Pasal 41 ayat (4);
e. pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1);
f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau
Pasal 45 ayat (1);
g. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
atau Pasal 48 ayat (4);
h. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1);
i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1);
j. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2);
k. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau
l. Peristiwa Penting lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 91
(1) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5)
yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak
Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat
Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000
(seratus ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 92
(1) Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan
atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen
Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini dikenakan
sanksi berupa denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93Setiap Penduduk yang
dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam
melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 94Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah,
menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 95Setiap orang yang tanpa hak mengakses database
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 96Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak,
menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
Pasal 97Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri
sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh
lima juta rupiah).
Pasal 98
(1) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal
94, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3
(satu pertiga).
(2) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95,
pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
Pasal 99Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93,
Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi
Kependudukan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 100
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang
telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku
menurut Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan
KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 101Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat
5 (lima) tahun;
b. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam
menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat 5
(lima) tahun;
c. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan
yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
d. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3)
tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP;
e. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai
pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional
terwujud.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 102Pada saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan
Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 103Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 104Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 105Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib menerbitkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan
bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta
perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.
Pasal 106Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad
1847:23);
b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement
op het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor Europeanen,
Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad
1946:136);
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen
voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de
Chinezean, Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah
terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia
(Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand voor
Eenigle Groepen v.d niet tot de Onderhoriger van een Zelfbestuur, behoorende
Ind. Bevolking van Java en Madura, Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad
1927:564);
e. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia
(Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena,
Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir
dengan Staatsblad 1939:288);
f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau
Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2154).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRIL IHZA MAHENDRA