
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 122, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4673) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2006
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun 2004 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003, pelaksanaannya perlu dilakukan
pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 telah dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal
32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2004, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2004 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4441);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2004.
Pasal 1Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 tertuang dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2004 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Undang-Undang ini.
Pasal 2Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004;
2. Neraca
Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran
2004; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2004 adalah sebesar Rp403.366.686.180.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus
enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh
ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara
sebesar Rp427.176.670.904.575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh
puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima
ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar
Rp23.809.984.723.926 (dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan
ratus dua puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp20.795.887.046.926 (dua
puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh
tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga
terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp3.014.097.677.000
(tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh
puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2004 adalah sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus
tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh
puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2003, yakni sebesar Rp24.588.479.454.419 (dua puluh
empat triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas
rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp3.014.097.677.000
(tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh
puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 4Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004
menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp851.880.822.430.464 (delapan ratus lima
puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh
dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan
Kewajiban sebesar Rp1.349.032.809.327.405 (seribu tiga ratus empat puluh
sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus
dua puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi
sebesar minus Rp497.151.986.896.941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun
seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan
ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 5Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp30.451.771.854.000 (tiga
puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu
juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas
investasi aset non keuangan sebesar minus Rp66.853.143.100.000 (enam puluh enam
triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta
seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan
sebesar Rp33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu
rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus
Rp3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima puluh dua miliar enam puluh
enam juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan
rupiah).
Pasal 6Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan
Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan
untuk menutup kekurangan kas.
Pasal 8Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4673 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
122) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2006
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2004I. UMUM
Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (APBN TA 2004),
keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bebas dan mandiri.
Untuk itu, pemerintah berkewajiban menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan
APBN TA 2004.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 yang disusun
dalam Undang-Undang ini telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI sesuai ketentuan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam surat BPK-RI Nomor
124/S/I/9/2005 tanggal 19 September 2005. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan
APBN TA 2004 tersebut berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang
terdiri dari (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas,
dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasi APBN TA 2004, yang mencakup unsur-unsur pendapatan,
belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi
keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada
tanggal 31 Desember 2004. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun
2004, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2004. Sedangkan
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos
laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai
kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan,
kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang
diperlukan.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban
APBN TA 2004 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang
menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih
atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih
lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun
periode pelaporan. SAL menggambarkan kondisi keuangan pemerintah pusat pada
akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran
berikutnya.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP TA 2004, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP TA 2004 sepenuhnya merupakan tanggung
jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di
kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi
yang menyesatkan dalam LKPP TA 2004.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, merupakan neraca
awal yang dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode
pelaporan berikutnya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Nilai minus atas Ekuitas Dana pada Neraca Pemerintah Pusat
terutama disebabkan belum optimalnya inventarisasi dan belum dilakukannya
penilaian kembali atas aset Pemerintah Pusat, sehingga belum menggambarkan nilai
aset yang sebenarnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi
kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat
ditalangi dari dana SAL, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam
tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan SAL sebagai dana talangan
dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan.
Pasal 8
Cukup jelas