
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 122, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4672) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA
DI BIDANG
PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON
COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE
FIELD OF DEFENCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong
masyarakat internasional untuk saling meningkatkan hubungan di segala bidang,
dengan menjalin kerja sama antar negara, baik bilateral maupun
multilateral;
c. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, maka pada
tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan
Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative
Activities in The Field of Defence);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities
in the Field of Defence) dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20,
dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4169);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA
TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE).
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang
Pertahanan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field
of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 di
Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4672 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
122) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA
DI BIDANG
PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON
COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE
FIELD OF DEFENCE)I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu
negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau
dari dalam negeri memperkuat suatu negara dalam mempertahankan
kedaulatannya.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan
intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan
hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian
internasional, baik bilateral maupun multilateral, antara lain, kerja sama di
bidang pertahanan merupakan suatu hal yang perlu ditingkatkan.
Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan kerja sama
bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling
menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan
kerja sama dengan Pemerintah Republik India di bidang pertahanan melalui
persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 yang
pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah:
1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan yang meliputi
peningkatan di bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan
dengan peralatan dan komponen pertahanan, kerja sama industri pertahanan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta kemampuan operasi, latihan
bersama, dan logistik di bidang pertahanan.
2. Pembentukan Komite Bersama
yang bertugas, meliputi:
a. mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama yang
potensial;
b. mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan
bersama;
c. memprakarsai dan mengusulkan kegiatan-kegiatan kerja sama;
d. mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan
kegiatan-kegiatan yang telah disetujui;
e. mengusulkan pengaturan
pelaksanaan apabila diperlukan;
f. memecahkan permasalahan yang timbul dari
pelaksanaan persetujuan ini;
g. menyerahkan laporan bersama pada setiap akhir pertemuan kepada
Menteri Pertahanan masing-masing.
3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan intelektual dari
penggunaan dan personel yang tidak berwenang.
4. Para pihak wajib melindungi informasi yang diklasifikasikan
dan peralatan yang diperoleh atau yang muncul berdasarkan persetujuan ini.
5. Informasi yang diklasifikasikan dan peralatan hanya dapat
diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua
Komite Bersama.
6. Semua informasi dan peralatan yang berkaitan dengan
implementasi persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak
ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Lampiran ...