
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 121, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4671) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN
CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,
STOCKPILING, PRODUCTION AND
TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR
DESTRUCTION
(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN,
PRODUKSI
DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN
PEMUSNAHANNYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah
Negara Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of
the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on
their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi,
dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal 4
Desember 1997;
c. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelucutan
senjata dalam rangka menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, memelihara perdamaian
dunia dan keamanan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Convention on the Prohibition
of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on
their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi,
dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan
Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20,
dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4169);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND
TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG
PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI
PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA).
Pasal 1Mengesahkan
Convention on the Prohibition of the Use,
Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their
Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi
dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4671 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
121) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN
CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,
STOCKPILING, PRODUCTION
AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR
DESTRUCTION
(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN,
PRODUKSI
DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN
PEMUSNAHANNYA)I. UMUM
Pewujudan dunia yang aman dan damai merupakan salah satu
cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu
berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan upaya pelucutan,
pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata serta pengimplementasian Konvensi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on
the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of
Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan
untuk Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel
dan Pemusnahannya) yang dikenal dengan Konvensi Ottawa, pada tanggal 4 Desember
1997 di Ottawa, Kanada.
Keputusan Indonesia untuk menandatangani Konvensi tersebut
berdasarkan pada komitmen terhadap tujuan pokok Konvensi, yaitu untuk mengakhiri
penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau darat anti personel
terutama masyarakat sipil. Pemerintah Republik Indonesia juga mendukung
sepenuhnya pertimbangan bahwa penggunaan ranjau darat anti personel telah
menghambat usaha pembangunan ekonomi, rekonstruksi, dan menghalangi kelancaran
kembalinya para pengungsi pasca konflik.
Beberapa kepentingan pemerintah Republik Indonesia dalam
meratifikasi Konvensi tersebut, yaitu:
a. meningkatkan peran serta Indonesia sebagai negara pendukung
nilai kemanusiaan dan membangun rasa saling percaya di antara negara
pihak;
b. menjalin kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelucutan
senjata khususnya ranjau darat anti personel;
c. memperoleh akses informasi tentang teknologi ranjau dan
teknologi lain yang berkenaan dengan kepentingan kemanusiaan;
d. mengurangi
dampak kemanusiaan akibat ranjau darat anti personel; dan
e. memperkukuh
sistem hukum nasional.
Berdasarkan butir-butir tersebut di atas, Indonesia mendukung
upaya pembersihan ranjau darat dan rehabilitasi para korban ranjau darat di
wilayah tertentu. Sejak menjadi penanda tangan Konvensi Ottawa, Indonesia telah
ikut serta berperan aktif dalam setiap pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak
pada Konvensi Ottawa.
Materi pokok Konvensi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ranjau darat antipersonel merupakan ranjau yang
dirancang-dapat-meledak, karena diinjak, didekati, atau disentuh oleh seseorang,
sehingga dapat melumpuhkan, melukai atau membunuh satu orang atau lebih.
2. Setiap Negara Pihak dalam situasi apapun berkewajiban untuk
tidak menggunakan, mengembangkan, memproduksi, memperoleh, menyimpan dan
mentransfer kepada siapapun, langsung atau tidak langsung ranjau darat anti
personel, serta membantu, mendorong atau mempengaruhi siapapun dengan cara
apapun untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilarang oleh Konvensi.
3. Setiap Negara Pihak diwajibkan memusnahkan ranjau darat anti
personel yang masih tersimpan dan menjamin pemusnahan ranjau darat anti personel
yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun setelah
berlakunya Konvensi bagi suatu negara. Setiap Negara Pihak dapat mengajukan
permintaan perpanjangan waktu pemusnahan ranjau darat anti personel sampai 10
(sepuluh) tahun.
4. Setiap Negara Pihak diperbolehkan menyimpan atau mentransfer
sejumlah ranjau darat anti personel untuk kepentingan pelatihan teknik
penjinakan, pencarian, pembersihan, dan pemusnahan ranjau darat anti
personel.
5. Setiap Negara Pihak mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan dan memberikan bantuan dari negara pihak lainnya
dalam hal perawatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial ekonomi bagi korban ranjau
serta program-program peningkatan kesadaran publik tentang bahaya ranjau darat
anti personel.
b. Berpartisipasi dalam pertukaran peralatan, bahan dan informasi
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pelaksanaan
Konvensi.
6. Setiap Negara Pihak harus memberikan laporan kepada Sekjen PBB
dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah berlakunya
Konvensi bagi Negara Pihak tersebut mengenai implementasi nasional dari
ketentuan Konvensi.
7. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah hukum,
administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk pemberlakuan sanksi
pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi,
yang dilakukan oleh siapapun atau dalam wilayah yurisdiksi atau pengawasan
Negara Pihak tersebut.
Undang-Undang yang terkait dengan Konvensi ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Sertanya Negara
Republik Indonesia Dalam Ke-empat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1644);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan
Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1997,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4284).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam
bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas