
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 108, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4670) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2006
TENTANG
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan
nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka
pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur
dalam Undang-Undang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan
Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1), Pasal 16,
Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian
Kesatu
Kedudukan
Pasal 2Dewan Pertimbangan Presiden
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di tempat
kedudukan Presiden.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun
tidak diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan
pertimbangan seluruh anggota dewan.
Pasal 5Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden
melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan
kekuasaan pemerintahan negara.
Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan
Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan,
dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana
pun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan
Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
a. mengikuti sidang kabinet;
b. mengikuti kunjungan kerja dan
kunjungan kenegaraan.
BAB III
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian
Kesatu
Susunan
Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara
bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 8Untuk dapat diangkat
menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi
persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara
Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan
rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai
keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan
Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih
dilantik.
Pasal 10Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden
berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena
diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 11(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan
dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam)
bulan secara berturut-turut;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8;
e. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.
(2) Presiden memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan
Presiden yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 12(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh
merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c.
pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan,
pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha
milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan
pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib
mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan
Pertimbangan Presiden dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang
sekretaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IV
MEKANISME KERJA
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut
mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai
pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 15
(1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Dewan Pertimbangan Presiden ditempatkan pada
anggaran Sekretariat Negara.
(3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan
dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden
harus sudah terbentuk.
Pasal 17Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan
Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4670 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
108) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2006
TENTANG
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDENI. UMUM
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan
tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan
ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penataan kembali
kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga baru maupun
pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah
dikenal dan telah berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan
Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya
diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3123).
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara
yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam
bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan,
keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu dewan pertimbangan yang
ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan
Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan
yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih
tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan
negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden
agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi,
serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana
ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam
Undang-Undang.
Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus
dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan
pertimbangan yang matang dan cermat. Mengingat keanggotaan Dewan Pertimbangan
Presiden terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela,
negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, Presiden tentunya secara
sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya.
Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan
pertimbangan dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Walaupun demikian,
kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimakani sebagai sebuah dewan
pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan
Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi,
susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta
pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan
Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik,
pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan
rakyat.
Pasal 6
Ayat (1)
Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada
pihak mana pun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan
pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden kepada
Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sifat kenegarawanan" adalah bersikap
konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela"
adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,
norma kesusilaan, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan
zina.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas selama 6
(enam) bulan secara berturut-turut", antara lain, tidak dapat melaksanakan tugas
secara berturut-turut karena sakit, baik fisik maupun mental tidak dapat
berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "alasan lain" antara lain, anggota Dewan
Pertimbangan Presiden tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pejabat negara" adalah pimpinan dan
anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
undang-undang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pejabat struktural pada instansi
pemerintah" adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga
pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat
struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" meliputi pimpinan dan
anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua umum
atau sebutan lain dan pengurus harian.
Yang dimaksud dengan "pimpinan
organisasi kemasyarakatan" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus
harian.
Yang dimaksud dengan "pimpinan lembaga swadaya masyarakat" adalah
ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.
Yang dimaksud dengan
"pimpinan yayasan" adalah pembina dan pengurus yayasan.
Yang dimaksud dengan
"pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta" adalah
komisaris dan direksi.
Yang dimaksud dengan "pimpinan organisasi profesi"
adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.
Yang dimaksud dengan
"pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta" adalah
rektor dan pembantu rektor serta dekan dan pembantu dekan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas