I. UMUM
Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan
tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia
usaha.
Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harus dapat membuat suatu hukum
kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka
memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih
murah.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, masyarakat menganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang
diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang
menyatakan bahwa "Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba
mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini
dipidana karena melakukan penyelundupan", kurang tegas karena dalam penjelasan
dinyatakan bahwa pengertian "tanpa mengindahkan" adalah sama sekali tidak
memenuhi ketentuan atau prosedur. Hal ini berarti jika memenuhi salah satu
kewajiban seperti menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa melihat benar atau
salah, tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan sehingga tidak memenuhi
rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya dipandang perlu untuk merumuskan
kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
penyelundupan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara
eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan DJBC adalah melakukan pengawasan atas
lalulintas barang yang masuk atau ke luar daerah pabean, namun mengingat letak
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung
dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan
barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari
penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau, khususnya untuk barang
tertentu. Secara implisit dapat dikatakan bahwa pengawasan pengangkutan barang
tertentu dalam daerah pabean merupakan perpanjangan kewenangan atau bagian yang
tidak terpisahkan dari kewenangan pabean sebagai salah satu instansi pengawas
perbatasan.
Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat memandang perlu
untuk memberikan kewenangan kepada DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang
tertentu yang diusulkan oleh instansi teknis terkait.
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai bentuk insentif di
bidang kepabeanan yang selama ini diberikan, tidak dapat menampung tuntutan
investor luar negeri untuk dapat melakukan pelelangan, daur ulang, dan kegiatan
lain karena adanya pembatasan tujuan TPB hanya untuk menimbun barang impor untuk
diolah, dipamerkan, dan/atau disediakan untuk dijual. Untuk menghindari
beralihnya investasi ke negara-negara tetangga serta sebagai daya tarik bagi
investor asing perlu diberikan suatu insentif, kepastian hukum, dan kepastian
berusaha dengan perluasan fungsi TPB.
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional,
Undang-Undang kepabeanan idealnya dapat mengikuti konvensi internasional dan
praktek kepabeanan internasional sehingga perlu melakukan penyesuaian
Undang-Undang kepabeanan Indonesia dengan menambahkan atau mengubah ketentuan
sesuai dengan konvensi tersebut.
Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, mengatur lembaga banding. Namun ternyata lembaga
tersebut belum dibentuk dengan pertimbangan telah dibentuk badan penyelesaian
sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Pengadilan Pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kompetensi pengadilan pajak mencakup banding di bidang kepabeanan sehingga Pasal
96 sampai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
tidak diperlukan lagi dan dihapus.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis,
yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang
tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan
cukai untuk melakukan pengawasan.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara
nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat
dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan
cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan
pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada
saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke
luar daerah pabean.
Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap
kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk
mengangkut barang atau orang.
Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang
ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk
dipenuhinya pembayaran bea ke luar.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan penegasan bahwa walaupun barang tersebut
telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean,
jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean
dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap
sebagai barang ekspor.
Pasal 2A
Pengenaan bea ke luar dalam pasal ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi
ekspor di pasar internasional.
Pasal 3
Ayat (1)
Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai
pemberitahuan pabean yang diajukan terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan
pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik
barang.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean
oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang
melekat pada barang dan importir.
Namun, dengan mempertimbangkan kelancaran
arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, Menteri dapat menetapkan
pelaksanaan pemeriksaan pabean di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai
atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 4
Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan di dalam daerah
pabean oleh pejabat bea dan cukai.
Dalam rangka mendorong ekspor, terutama
dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor
Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi
eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik
atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang
ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.
Untuk
memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang
diajukan, pasal ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk dalam hal-hal
tertentu dapat mengatur tata cara pemeriksaan fisik atas barang
ekspor.
Pasal 4A
Ayat (1)
Pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat ini hanya dilakukan terhadap pengangkutan barang tersebut dari satu
tempat ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilakukan melalui
laut.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah
penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau barang-barang
strategis seperti hasil hutan, hasil tambang, atau barang yang mendapat
subsidi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi teknis terkait yaitu kementerian
atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang
demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan
pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang
dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean
hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban
pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang
dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean
berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini.
Dengan
demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi
kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea
masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan
kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan kewajiban pabean di tempat selain di kantor
pabean dapat diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu yang akan
ditetapkan oleh Menteri, sesuai dengan kepentingan perdagangan dan perekonomian,
atau apabila dengan cara tersebut kewajiban pabean dapat dipenuhi dengan lebih
mudah, aman, dan murah.
Pemberian kemudahan berupa pemenuhan kewajiban pabean
di tempat selain di kantor pabean tersebut bersifat sementara.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas
barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
Undang-Undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean.
Penunjukan pos
pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea dan cukai melakukan
pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari kantor pabean dan di tempat
tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 5A
Ayat (1)
Data elektronik (softcopy) yaitu informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima,
direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara
elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik,
optikal, atau cara lain yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus
didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 6A
Ayat (1)
Dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi
dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna
jasa kepabeanan melalui nomor identitas pribadi yang diberikan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Dengan nomor identitas pribadi itu dimaksudkan bahwa
hanya orang yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau
berhubungan dengan sistem teknologi informasi kepabeanan.
Pemerolehan nomor
identitas tersebut dapat dilakukan dengan cara registrasi, misalnya registrasi
importir, eksportir, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Ayat (2)
Pengecualian yang dimaksud pada ayat ini diberikan kepada orang
yang menyelesaikan kewajiban pabean tertentu antara lain atas barang penumpang,
barang diplomatik, atau barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa
titipan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 7A
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk
memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut
tiba di kawasan pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan
kegiatannya secara reguler
(liner) maupun sarana pengangkut yang tidak
secara teratur berada di kawasan pabean
(tramper). Hal ini dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean atas barang impor dan/atau barang
ekspor.
Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu:
a. saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana
pengangkut melalui laut;
b. saat mendarat di landasan bandar udara untuk
sarana pengangkut melalui udara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan manifes yaitu daftar barang niaga yang
dimuat dalam sarana pengangkut.
Ayat (3)
Pemberitahuan pabean pada ayat ini berisi informasi tentang
semua barang niaga yang diangkut dengan sarana pengangkut, baik barang impor,
barang ekspor, maupun barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain
dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Ketentuan mengenai berlabuh pada ayat ini dihitung sejak
kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat
(1).
Ayat (6)
Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah
diajukan pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi,
jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran,
kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau
hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian
dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang
kedatangan sarana pengangkut.
Huruf a
Yang dimaksud dengan kantor pabean terdekat yaitu kantor pabean
yang paling mudah dicapai.
Melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon,
atau faksimile.
Huruf b
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Ayat (9)
Cukup Jelas
Pasal 8A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengangkutan pada ayat ini yaitu
pengangkutan barang impor yang tidak melalui laut (inland
transportation).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengusaha pada ayat ini yaitu pengusaha
tempat penimbunan sementara atau pengusaha tempat penimbunan berikat.
Yang
dimaksud dengan importir yaitu orang yang mengimpor.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 8B
Ayat (1)
Mengingat tenaga listrik, barang cair, atau gas bersifat khusus,
pengangkutan terhadap barang tersebut dilakukan dengan cara khusus antara lain
melalui transmisi atau saluran pipa. Pemberitahuan pabean atas impor atau ekspor
barang tersebut harus didasarkan pada jumlah dan jenis barang pada saat
pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean;
Ayat (2)
Peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program
dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus
dilakukan.
Peranti lunak dan data elektronik softcopy) merupakan
barang yang menjadi objek dari Undang-Undang ini dan pengangkutan atau
pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui
media internet.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 8C
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen yang sah yaitu dokumen yang
dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu.
Ayat (3)
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap kelebihan
atau kekurangan barang tertentu pada saat pengangkutan atau
pembongkaran.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 9A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan barang impor yaitu barang impor baik yang
diangkut lanjut maupun yang diangkut terus.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 10A
Ayat (1)
Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan
teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean,
misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak
tersedia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembongkaran pada ayat ini yaitu
pembongkaran barang dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut
lainnya, dilakukan di pelabuhan yang belum dapat disandari langsung sehingga
pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).
Yang dimaksud dengan
jalur yang ditetapkan yaitu jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang
meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.
Ayat (3)
Kewajiban pada ayat ini yang harus dilakukan oleh pengangkut
atau kuasanya yaitu memberitahukan kedatangan sarana pengangkut dengan
pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai dan dokumen tersebut harus
memuat atau berisi semua barang impor yang diangkut di dalam sarana pengangkut
tersebut, baik berupa barang dagangan maupun bekal kapal. Apabila jumlah barang
yang dibongkar kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean,
pengangkut berdasarkan ketentuan pada ayat ini dianggap telah memasukkan barang
impor tersebut ke peredaran bebas sehingga selain wajib membayar bea masuk atas
barang yang kurang dibongkar tersebut, juga dikenai sanksi administrasi berupa
denda, jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan barang
yang dibongkar tersebut bukan karena kesalahannya.
Dalam hal barang yang
diangkut dalam kemasan, yang dimaksud dengan jumlah barang yaitu jumlah
kemasan.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penimbunan barang di tempat
penimbunan sementara bukan merupakan keharusan karena penimbunan tersebut hanya
dilakukan dalam hal barang tidak dapat dikeluarkan dengan segera.
Ayat
(6)
Yang dimaksud dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di
tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala
teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan
barang impor ditimbun. Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas
penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari
beban biaya penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses
pemenuhan kewajiban pabean.
Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan
sementara berlaku di tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan barang diangkut terus yaitu barang yang
diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan
pembongkaran terlebih dulu.
Yang dimaksud dengan barang diangkut lanjut yaitu
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan
dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan diekspor kembali antara lain:
1) pengiriman kembali barang impor ke luar daerah pabean karena
ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan;
2) oleh karena suatu ketentuan
baru dari pemerintah tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean.
Ayat
(8)
Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud untuk
mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan pemberitahuan pabean dan
bea masuknya telah dilunasi, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan
pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi
berupa denda.
Ayat (9)
Cukup Jelas
Pasal 10B
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Ketentuan ini memungkinkan importir yang memenuhi persyaratan,
untuk mengeluarkan barang impor untuk dipakai sebelum melunasi bea masuk yang
terutang dengan menyerahkan jaminan. Namun, importir wajib menyelesaikan
kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-Undang
ini.
Kemudahan ini diberikan dengan tujuan untuk memperlancar arus
barang.
Huruf c
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penumpang yaitu setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan
awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Yang dimaksud dengan awak
sarana pengangkut yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada
dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Yang dimaksud
dengan pelintas batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam
wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah
perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
Yang dimaksud dengan
diberitahukan yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau
tertulis.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu
penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah
dipenuhi kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Ketentuan pada ayat ini mengatur tentang pengenaan sanksi
administrasi berupa denda kepada importir yang memperoleh kemudahan berdasarkan
ketentuan pada ayat (2) huruf b atau huruf c, yaitu mengimpor barang untuk
dipakai sebelum melunasi bea masuk dengan penyerahan jaminan, tetapi tidak
menyelesaikan kewajiban untuk membayar bea masuk menurut jangka waktu yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 10C
Ayat (1)
Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang
bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam
bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan
yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara
pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
- kesalahan
tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
- kesalahan hitung berupa
kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak;
- kesalahan penerapan aturan
berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal
berlakunya peraturan baru.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan
dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10D
Ayat (1)
Tujuan pengaturan impor sementara yaitu memberikan kemudahan
atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu, misalnya barang perlombaan;
kendaraan yang dibawa oleh wisatawan; peralatan penelitian; peralatan yang
digunakan oleh teknisi, wartawan, dan tenaga ahli; kemasan yang dipakai
berulang-ulang; dan
barang keperluan proyek yang digunakan sementara waktu
yang pada saat pengimporannya telah jelas bahwa barang tersebut akan diekspor
kembali.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Mengingat pemasukannya hanya untuk sementara, barang-barang
tersebut diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah
selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang
bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal
jatuh tempo.
Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif
dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara
tersebut.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 11A
Ayat (1)
Pemberitahuan pada ayat ini dimaksudkan sebagai sarana untuk
melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari daerah
pabean.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dibatalkan yaitu dibatalkan seluruhnya atau
sebagian.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan
tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah
negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common
Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for
AFTA).
Huruf b
Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor
barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan
tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat
barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan
pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini
yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan
tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan
statistik.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya
dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang
yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam
harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas
tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang
bersangkutan;
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga
kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang
terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang
digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam
pembuatan barang impor;
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan
sketsa yang dilakukan di mana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk
pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh
pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang
impor yang dibelinya;
c. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli
secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor
yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam
harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh
pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual,
atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke
pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan
dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah
pabean;
g. biaya asuransi.
Ayat (2)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala
hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama,
serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b.
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ayat (3)
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter
fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang
sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh
produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain
di negara yang sama.
Ayat (3a)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai
pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan,
barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah
pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan,
transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan metode komputasi yaitu metode untuk
menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan harga bahan baku,
biaya proses pembuatan, dan biaya/pengeluaran lainnya sampai barang tersebut
tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu yaitu bahwa dalam
perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan ayat ini tidak diizinkan
ditetapkan berdasarkan:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila
ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam
negeri negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode
komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah ditentukan untuk barang
identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain
ke daerah pabean;
f. harga patokan;
g. nilai yang ditetapkan dengan
sewenang-wenang atau fiktif.
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 16
Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean
secara
self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean
yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang
yang sebenarnya sehingga:
a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean
yang ditetapkan lebih tinggi;
b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean
yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal tertentu atas barang impor
dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah
pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam
rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan
pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap
cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar
pertimbangan dalam melakukan penetapan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penetapan tarif sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean yaitu penetapan tarif yang dilakukan terhadap importasi
tertentu secara official assesment.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan nilai pabean sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean yaitu penetapan nilai pabean yang dilakukan terhadap
importasi tertentu seperti impor sementara, barang penumpang, atau barang
kiriman secara official assesment.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan
dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan
pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan
dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan
pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan
kembali.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui
besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli
sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada
kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat
ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan
audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Pasal
17A
Penetapan Direktur Jenderal sebelum diajukan pemberitahuan
pabean dalam pasal ini yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna
jasa dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lazim dikenal
sebagai Pre-Entry Classification dan Valuation Ruling.
Yang
dimaksud dengan Pre-Entry Classification yaitu penetapan klasifikasi
barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan
pemberitahuan pabean atas permohonan importir.
Yang dimaksud dengan
Valuation Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang
dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah
dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.
Pasal
23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan
(safeguard) yaitu bea masuk yang dipungut sebagai akibat tindakan yang
diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman
kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan
impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil
industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami
kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan
penyesuaian struktural.
Dalam hal tindakan pengamanan telah ditetapkan dalam
bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus
dikenakan.
Yang dimaksud dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang
diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada
(shall be based on) fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan,
atau perkiraan.
Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak
wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan
tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai
tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23C
Cukup jelas
Pasal 23D
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk yaitu peniadaan
pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yaitu barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing
tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di
Indonesia.
Pembebasan tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan yang sama terhadap diplomat Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya yaitu milik atau untuk keperluan badan internasional yang
diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang
ditugaskan di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan kepada pejabat badan
internasional yang memegang paspor Indonesia.
Huruf c
Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari
kementerian terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Huruf d
Yang dimaksud barang keperluan ibadah untuk umum yaitu
barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap
agama yang diakui di Indonesia.
Yang dimaksud dengan barang keperluan amal
dan sosial yaitu barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan
sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam
atau pemberantasan wabah penyakit.
Yang dimaksud dengan barang untuk
keperluan kebudayaan yaitu barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan
kebudayaan antarnegara. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi
dari kementerian terkait.
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk
melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan
suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembebasan bea masuk
diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait.
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan barang contoh yaitu barang yang diimpor
khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe)
dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun
merek.
Huruf k
Cukup Jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan barang pindahan yaitu barang-barang
keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Huruf m
Yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, dan pelintas batas yaitu barang-barang yang dibawa oleh mereka
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10B ayat (3), sedangkan barang
kiriman yaitu barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada
penerima tertentu di dalam negeri.
Huruf n
Cukup Jelas
Huruf o
Yang dimaksud dengan perbaikan yaitu penanganan barang yang
rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa
mengubah sifat hakikinya.
Yang dimaksud dengan pengerjaan yaitu penanganan
barang, selain perbaikan tersebut di atas, juga mengakibatkan peningkatan harga
barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
Pengujian meliputi
pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pembebasan atau keringanan dalam hal
ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu
diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan
tetap dikenakan bea masuk.
Huruf p
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang setelah
diekspor, diimpor kembali tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan
apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang
keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan.
Terhadap barang yang
diekspor untuk kemudian karena suatu hal diimpor kembali dalam keadaan yang sama
dengan ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya
dikembalikan.
Huruf q
Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
jaringan yaitu:
1) bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia
serta turunannya (derivatif) seperti darah seluruhnya, plasma kering
albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh.
2) bahan pengelompokkan darah yang berasal dari manusia,
binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.
3) bahan penjenisan jaringan
yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber
lain.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih
lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan
berdasarkan pasal ini.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain
digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti
fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang contoh yang tidak untuk
diperdagangkan, tetapi pada kenyataannya diperdagangkan.
Pelanggaran atas
ketentuan tentang pembebasan ini ditemukan pada pengawasan, penelitian kembali,
dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan.
Pasal 26
Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu
pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan
pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor
dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan
sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu
penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan
industri yaitu setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik,
peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan
industri.
Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian
perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil
produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi
dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Huruf c
Yang dimaksud dengan barang dan bahan yaitu semua barang atau
bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau
komponen untuk menghasilkan barang jadi, sedangkan batas waktu akan diatur dalam
keputusan pelaksanaannya.
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan bibit dan benih yaitu segala jenis
tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan hasil laut yaitu semua jenis tumbuhan laut,
ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti ikan, undang, kerang, dan
kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan sarana penangkap yaitu satu atau
sekelompok kapal yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil
laut, termasuk juga yang mempunyai peralatan pengolahan.
Yang dimaksud dengan
sarana penangkap yang telah mendapat izin yaitu sarana penangkap yang berbendera
Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin dari Pemerintah
Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.
Huruf
g
Dalam transaksi perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi
barang sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi. Sedangkan
prinsip pemungutan bea masuk dalam Undang-Undang ini diterapkan atas semua
barang yang diimpor untuk dipakai sehingga, apabila terjadi perubahan kondisi
(kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena
sebab alamiah), barang tersebut tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan
manfaat sebagaimana diharapkan, wajar apabila barang yang mengalami perubahan
kondisi sebagaimana diuraikan di atas tidak sepenuhnya dipungut bea
masuk.
Oleh karena itu pembatasan pada saat kapan terjadinya perubahan
kondisi barang tersebut, yaitu antara waktu pengangkutan dan diberikannya
persetujuan impor untuk dipakai.
Huruf h
Yang dimaksud dengan kepentingan umum yaitu kepentingan
masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya
proyek pemasangan lampu jalan umum.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain
digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti
fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi
pada kenyataannya diperjualbelikan.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis,
kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan sebab tertentu yaitu bahwa hal tersebut
bukan merupakan kehendak importir, melainkan disebabkan oleh adanya
kebijaksanaan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak
dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean sehingga harus diekspor kembali atau
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai dalam kondisi yang
sama.
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas bea masuk barang
yang diimpornya. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas bea masuk
sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean. Dengan demikian, sebelum
didaftarkannya pemberitahuan pabean, tanggung jawab atas bea masuk berada pada
pengusaha tempat penimbunan sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Apabila barang impor yang harus dilunasi bea masuknya terdiri
dari beberapa jenis dengan satu nama umum (golongan barang), sedangkan jenis
barang yang sebenarnya tidak dapat diketahui, sebagai dasar perhitungan bea
masuk, diambil tarif tertinggi yang berlaku atas golongan barang tersebut dan
nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah
yaitu dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan Ayat
(3)
Cukup Jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Kewajiban membayar bea masuk yang timbul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus dilunasi paling lambat pada tanggal pendaftaran
pemberitahuan pabean atas impor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penundaan yaitu penundaan pembayaran bea
masuk dalam rangka fasilitas pembayaran berkala dan penundaan pembayaran bea
masuk karena menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Ayat (2a)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Direktur Jenderal dapat memberikan penundaan atau pengangsuran
pembayaran setelah mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar utangnya
dengan memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang tersebut.
Ayat
(3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 41
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000, penagihan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Pasal 44
Ayat (1)
Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat dalam Undang-Undang
ini yaitu memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran
bea masuk.
Yang dimaksud dengan penangguhan yaitu peniadaan sementara
kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk
berdasarkan Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan penangguhan yaitu
peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk
membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam tempat penimbunan
berikat dilakukan kegiatan menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan
(Quality
Control), memperbaiki/merekondisi, menggabungkan
(kitting),
memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang,
melelang barang, merakit
(assembling), mengurai
(disassembling),
dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar daerah pabean
tanpa lebih dahulu dipungut bea masuk.
Pengadaan tempat penimbunan berikat
ini diharapkan dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta
meningkatkan produksi dalam negeri.
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan mengolah yaitu kegiatan memproses bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi.
Huruf c
Barang impor setelah dipamerkan dapat direekspor atau dijual
setelah dilunasi bea masuk yang terutang.
Barang yang berasal dari dalam
daerah pabean dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan ekspor sesuai
ketentuan yang berlaku.
Huruf d
Yang dimaksud dengan orang tertentu yaitu warga negara asing
yang bertugas di Indonesia atau orang yang berangkat ke luar negeri.
Huruf
e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan daur ulang yaitu suatu kegiatan pengolahan
limbah dan barang lainnya menjadi produk yang mempunyai nilai tambah dan nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Ayat (1a)
Penetapan oleh menteri ini guna mengantisipasi perkembangan
industri dan perdagangan internasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengusahaan tempat penimbunan berikat yaitu
kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan,
memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual,
mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang,
merakit(assembling), mengurai(disassembling), dan/atau
membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan
berikat.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan barang lainnya antara lain waste,
scrap, sisa/potongan, bahan baku yang rusak, dan/atau barang yang
rusak.
Ayat (3)
Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud
mengelakkan pembayaran bea masuk karena telah diajukan pemberitahuan pabean dan
bea masuk telah dilunasi, tetapi pengeluaran barang tersebut dilakukan tanpa
persetujuan pejabat bea dan cukai sehingga pelanggar dikenai sanksi administrasi
berupa denda.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengusaha tempat penimbunan berikat yaitu
orang yang benar-benar melakukan kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan
pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan(kitting), memamerkan,
menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang,
merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau
membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan berikat.
Ketentuan pada
ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor yang wajib bea masuk, yang
hilang dari tempat penimbunan berikat, kepada pengusaha tempat penimbunan
berikat, wajib membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa
denda.
Pasal 49
Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan
yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang
meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya
yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah
barang dikeluarkan dari kawasan pabean.
Yang dimaksud dengan pengusaha
pengangkutan yaitu orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor
dengan sarana pengangkut di darat, laut, dan udara.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berada di tempat bagi orang berupa badan hukum yaitu pimpinan badan hukum
tersebut tidak berada di tempat.
Yang dimaksud dengan yang mewakili yaitu
karyawan atau bawahan atau pihak lain yang ditunjuk oleh orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49.
Pasal 51
Ayat (1)
Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung
besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud
tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim
dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Ayat
(2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud agar apabila
Direktur Jenderal akan melakukan audit kepabeanan, bukti dasar pembukuan dan
surat yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
Dalam hal
data tersebut berupa data elektronik, orang wajib menjaga keandalan sistem
pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka,
dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan
lalulintas barang yang masuk atau ke luar dari daerah pabean dilakukan oleh
instansi pabean.
Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan
larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang
bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk
ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat
(2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya yang
tidak memenuhi syarat yaitu barang impor atau ekspor yang telah diberitahukan
dengan pemberitahuan pabean, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan larangan atau pembatasan atas barang yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan diberitahukan dengan pemberitahuan pabean
dalam pasal ini dapat berupa pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut,
pemberitahuan impor untuk dipakai, dan pemberitahuan ekspor
barang.
Permintaan importir atau eksportir untuk membatalkan ekspornya,
mereekspor, atau memusnahkan tidak dapat disetujui jika peraturan
perundang-undangan yang berlaku menetapkan lain.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan telah mengatur secara khusus penyelesaian barang impor yang
dibatasi atau dilarang, misalnya impor limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan beracun.
Penerapan sanksi administrasi pada ayat ini tidak mengurangi
ketentuan pidana.
Pasal 54
Perintah tertulis tersebut dikeluarkan oleh ketua pengadilan
niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean, yaitu tempat kegiatan impor
atau ekspor tersebut berlangsung.
Dalam hal impor barang tersebut ditujukan
ke beberapa kawasan pabean dalam daerah pabean Indonesia permintaan perintah
tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh ketua pengadilan niaga yang
daerah hukumnya meliputi kawasan pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang
bersangkutan ditujukan atau dibongkar. Dalam hal ekspor dilakukan dari beberapa
kawasan pabean, permintaan tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh ketua
pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean pertama, yaitu
tempat ekspor berlangsung Yang dimaksud dengan pengadilan niaga yaitu pengadilan
niaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tersebut merupakan jangka
waktu maksimum bagi penangguhan. Jangka waktu tersebut disediakan untuk memberi
kesempatan kepada pihak yang meminta penangguhan agar segera mengambil
langkah-langkah untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu penangguhan tersebut hanya dapat
dilakukan dengan syarat yang ketat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan hak
untuk meminta penangguhan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka identifikasi atau
pencacahan untuk kepentingan pengambilan tindakan hukum atau langkah-langkah
untuk mempertahankan hak yang diduga telah dilanggar.
Pemeriksaan tersebut
dilakukan dengan sepengetahuan pejabat bea dan cukai.
Ayat (2)
Karena permintaan penangguhan tersebut masih berdasarkan dugaan,
kepentingan pemilik barang juga perlu diperhatikan secara wajar. Kepentingan
tersebut, antara lain kepentingan untuk menjaga rahasia dagang atau informasi
teknologi yang dirahasiakan, yang digunakan untuk memproduksi barang impor atau
ekspor tersebut. Dalam hal demikian, pemeriksaan hanya diizinkan secara fisik,
sekedar untuk mengidentifikasi atau mencacah barang-barang yang dimintakan
penangguhan.
Pasal 59
Cukup Jelas
Pasal 60
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu tersebut, misalnya kondisi
atau sifat barang yang cepat rusak.
Pasal 61
Cukup Jelas
Pasal 64A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penindakan yaitu penindakan di bidang
kepabeanan yang perlu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
barang yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme dan/atau kejahatan lintas
negara.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan tugas
pengawasan agar sarana pengangkut melalui jalur yang ditetapkan dan untuk
memeriksa sarana pengangkut berupa kapal, pejabat bea dan cukai perlu dilengkapi
sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya seperti
radio telekomunikasi atau radar.
Yang dimaksud dengan kapal patroli yaitu
kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
dipimpin oleh pejabat bea dan cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai
kewenangan penegakan hukum di daerah pabean sesuai dengan Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Kelengkapan kapal patroli atau sarana lain dengan senjata api
pada ayat ini dimaksudkan untuk menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau
keselamatan pejabat bea dan cukai dan kapal patroli dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 76
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila
diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk
melindungi pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan
pekerjaannya.
Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagaimana
dimaksud di atas yaitu sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
78
Wewenang pejabat bea dan cukai yang diatur dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka
pengamanan keuangan negara.
Pasal 82
Ayat (1)
Ayat ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk
melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat
mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
Dalam melaksanakan
pemeriksaan ini pemilik barang atau kuasanya wajib menghadiri
pemeriksaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menyerahkan barang untuk diperiksa pada
ayat ini yaitu menyiapkan barang di tempat pemeriksaan barang dan menyiapkan
peralatan pemeriksaan sehingga pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan
fisik barang.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud salah pada ayat ini yaitu kesalahan karena
kelalaian.
Yang dimaksud pungutan negara di bidang ekspor pada ayat ini
meliputi bea ke luar.
Pasal 82A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemeriksaan karena jabatan yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai karena kewenangan yang
dimilikinya berdasarkan Undang-Undang ini dalam rangka pengawasan.
Ayat
(2)
Cukup Jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam hal orang yang
bersangkutan telah memenuhi kewajibannya, pejabat bea dan cukai segera
memberikan pelayanan kepabeanan.
Pasal 85A
Pasal ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk
melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu di atas alat angkut, di
tempat pemuatan, dan di tempat pembongkaran di dalam daerah
pabean.
Pasal 86
Ayat (1)
Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai
konsekuensi diberlakukannya:
a. sistem
self assesment;
b. ketentuan
nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;
c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan,
pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi
setelah barang impor ke luar dari kawasan pabean.
Ayat (1a)
Huruf a
Audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau
memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji tingkat
kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Laporan keuangan diminta dalam kegiatan audit kepabeanan dengan
tujuan hanya untuk memastikan bahwa pembukuan yang diberikan oleh orang kepada
pejabat bea dan cukai adalah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk
mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan
keuangan.
Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat
memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan
kepabeanan.
Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan audit dilarang
memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak terhadap segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh orang berkaitan dengan audit yang
dilaksanakannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pihak lain yang terkait, yaitu pihak-pihak
yang mempunyai hubungan dengan orang yang terkait dengan transaksi yang
dilakukan oleh orang tersebut, misalnya pembeli di dalam negeri atas barang
impor, pembeli di luar negeri atas barang ekspor, pemasok di dalam negeri atas
barang ekspor, pemasok di luar negeri atas barang impor, bank, dan pihak lain
yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan transaksi yang dilakukan
oleh orang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.
Huruf
c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa perbuatan yang menyebabkan
pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan wewenangnya mencakup perbuatan
tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 86A
Cukup Jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Bangunan dan tempat lain yang bukan rumah tinggal yang dimaksud
dalam ayat ini misalnya bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang
apa pun dan pendirinya bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha berdasarkan
Undang-Undang ini.
Apabila berdasarkan petunjuk yang ada bahwa di tempat
tersebut terdapat barang yang tersangkut pelanggaran, baik sebagai barang yang
wajib bea masuk maupun yang dikenai peraturan larangan dan pembatasan, Direktur
Jenderal dapat memerintahkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan
terhadap tempat tersebut.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan
cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk pengawasan dan dipatuhinya
peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana
pengangkut serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif.
Ayat
(2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan
atas sarana pengangkut yang melakukan pembongkaran barang impor, pejabat bea dan
cukai berwenang untuk menghentikan pekerjaan tersebut jika ternyata barang yang
dibongkar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh
diimpor ke dalam daerah pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 92A
Ayat (1)
Huruf a
Pembetulan surat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk menurut
ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan yang baik sehingga
apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu penetapan perlu
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Pengertian membetulkan dapat berarti
menambah, mengurangi, atau menghapus, sesuai dengan sifat kesalahan dan
kekeliruannya.
Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau
membatalkan surat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang tidak benar,
misalnya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya
telah terpenuhi.
Huruf b
Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus sanksi
administrasi berupa denda apabila orang yang dikenai sanksi ternyata hanya
melakukan kekhilafan bukan kesalahan yang disengaja atau kesalahan dimaksud
terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha
dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya
kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak
kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
pejabat bea dan cukai.
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada
pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk
mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur
Jenderal.
Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak
yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.
Yang
dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak
dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal tagihan
telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan
jaminan.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan barang belum dikeluarkan pada ayat ini
yaitu barang impor masih berada dalam kawasan pabean.
Pihak yang mengajukan
keberatan bertanggung jawab terhadap barang impor yang bersangkutan dan segala
biaya yang mungkin timbul.
Ayat (2)
Penetapan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Direktur
Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna
jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur
Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan
suatu keberatan yang diajukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu
penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap.
Penolakan oleh
Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang
diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil
dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 93A
Ayat (1)
Keberatan yang dapat diajukan yaitu keberatan terhadap penetapan
pejabat selain mengenai tarif dan/atau nilai pabean, misalnya penetapan berupa
pencabutan fasilitas atau penetapan sebagai akibat penafsiran
peraturan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Penetapan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Direktur
Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna
jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur
Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan
keberatan yang diajukan.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 94
Cukup Jelas
Pasal 95
Cukup Jelas
Pasal 102
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan barang impor yang masih dalam pengawasan
pabean yaitu barang impor yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan.
Contoh
membongkar atau menimbun di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau
diizinkan yaitu barang dengan tujuan tempat penimbunan berikat A dibongkar atau
ditimbun di luar tempat penimbunan berikat A.
Huruf e
Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan
hukum yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja
menutupi keberadaan barang tersebut.
Yang dimaksud tempat yang tidak wajar
antara lain di dalam dinding kontainer, di dalam dinding koper, di dalam tubuh,
di dalam dinding kapal pada ruang mesin kapal, atau tempat-tempat
lain.
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Perbedaan pelanggaran yang dimaksud dalam huruf ini dengan
pelanggaran dalam Pasal 82 ayat (5) yaitu bahwa pelanggaran ini didasarkan atas
perbuatan yang disengaja dan melawan hukum.
Pasal 102A
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pungutan negara di bidang ekspor yaitu bea
ke luar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memuat yaitu memuat barang ekspor ke dalam
sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembongkaran kembali
barang ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut dengan tujuan utama
untuk mencegah ekspor fiktif, misalnya barang ekspor dimuat di Semarang untuk
tujuan Singapura tetapi barang ekspor tersebut dibongkar di Jakarta.
Huruf
e
Cukup Jelas
Pasal 102B
Cukup Jelas
Pasal 102C
Cukup Jelas
Pasal 102D
Cukup Jelas
Pasal 103
Huruf a
Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan antara lain dapat
berupa:
a. dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak; atau
b.
dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak
benar.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Memberi keterangan lisan sebagaimana dimaksud pada huruf ini
terutama untuk penumpang dan pelintas batas.
Huruf d
Ketentuan pidana ini berhubungan dengan keadaan tempat
ditemukannya orang menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana
penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Orang yang ditemukan
menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau
memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan dapat dikenai pidana
sesuai dengan pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang
tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bisa
terjadi, pelaku kejahatan dapat diketahui, sehingga kedua-duanya dapat
dituntut.
Pasal 103A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengakses yaitu tindakan atau upaya yang
dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan.
Yang dimaksud dengan
login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik
sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim
dan/atau informasi melalui atau yang ada pada sistem elektronik.
Ayat
(2)
Cukup Jelas
Pasal 104
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya pemalsuan atau
pemanipulasian data pada dokumen pelengkap pabean, misalnya
invoice.
Pasal 105
Yang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau
melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda
pengaman.
Pasal 107
Pasal ini menegaskan, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dalam melaksanakan pekerjaan
yang dikuasakan oleh importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan
pidana yang sama dengan ancaman pidana terhadap importir atau eksportir,
misalnya, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan memalsukan invoice
yang diterima dari importir sehingga pemberitahuan pabean yang diajukan atas
nama importir tersebut lebih rendah nilai pabeannya, pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan dikenai ancaman pidana.
Pasal 108
Pasal ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan
hukum, perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha
lainnya, perkumpulan, termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau
organisasi sejenis, atau koperasi dalam kenyataan kadang-kadang orang melakukan
tindakan dengan bersembunyi di belakang atau atas nama badan-badan tersebut di
atas.
Oleh karena itu, selain badan tersebut, harus dipidana juga mereka yang
telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya
melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak
untuk diri sendiri, tetapi wakil dari badan tersebut, harus juga mengindahkan
peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah
yang melakukan tindak pidana tersebut.
Atas dasar hasil penyidikan, dapat
ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang
bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan
tersebut senantiasa berupa pidana denda.
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan
tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar
ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan dapat dirampas yaitu memberikan kewenangan
kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan dengan memperhatikan kasus per
kasus, misalnya kapal yang hanya mengangkut barang tertentu dalam jumlah sedikit
sedangkan kapal tersebut diperlukan sebagai alat angkut untuk menopang
perdagangan ekonomi daerah tentunya diputuskan untuk tidak dirampas.
Ayat
(3)
Secara umum, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh
penuntut umum.
Namun, barang impor atau ekspor yang berdasarkan putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang-Undang ini
menjadi milik negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 113A
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengutamakan fungsi
pelayanan maupun pengawasan dalam menghimpun dana melalui pemungutan bea masuk,
melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dokumen, dan
dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan
nasional.
Ayat (2)
Mengingat dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai berkaitan erat dengan pengawasan dan pelayanan, pegawai bea cukai yang
melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan Komisi Kode Etik apabila melanggar kode etik;
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 113B
Cukup Jelas
Pasal 113C
Cukup Jelas
Pasal 113D
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelanggaran kepabeanan yaitu pelanggaran
administrasi dan tindak pidana kepabeanan.
Yang dimaksud dengan berjasa yaitu
berjasa dalam menangani:
a. pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi,
menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan
menyelesaikan penagihan; atau
b. pelanggaran pidana kepabeanan meliputi memberikan informasi,
melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 115A
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk menghindari
penyalahgunaan daerah perdagangan bebas (free trade zone) dan/atau
pelabuhan bebas terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang-barang larangan
dan pembatasan seperti narkoba, senjata api, bahan peledak.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 115B
Ayat (1)
Yang dimaksud informasi yang sifatnya tertentu yaitu informasi
yang menyangkut kerahasiaan negara atau yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus dirahasiakan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 115C
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini sebagai upaya pengamanan keuangan negara
yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau pejabat pemeriksa fungsional
lain berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (4)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus
menyebutkan nama tersangka, keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara
pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta
tersebut.