
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 93, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG
KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman,
tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepabeanan
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya
peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan
perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan
efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau ke luar daerah
pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia,
serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu
pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan kepabeanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995, Nomor 3612);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17 diubah dan ditambah 4
(empat) angka, yaitu angka 15a, angka 19, angka 20, dan angka 21 sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau ke luar daerah pabean serta
pemungutan bea masuk dan bea ke luar.
2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu
di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang ini.
3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh
pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang
impor dan ekspor.
6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
7. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang
dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana
tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang ini.
12. Orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean.
14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
15. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
15 a Bea ke luar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun
barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
18. Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di
kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang
dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang
ini.
19. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi
teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean
diawasi.
20. Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat
yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk
atau bea ke luar."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan
sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk
dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai
barang ekspor.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk
dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean."
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal
2A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2A(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea ke
luar.
(2) Bea ke luar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan
untuk:
a menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi
kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi
ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga
komoditi tertentu di dalam negeri.
(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea ke luar terhadap barang
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal
3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan
pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara selektif.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
5. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 sehingga
Penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal Undang-Undang ini."
6. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu
Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4A
(1) Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya
dalam daerah pabean.
(2) Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi
perdagangan, memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu
kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan pemerintah."
7. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau
tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan
pabean.
(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai
di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.
(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean,
ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan
pabean dilakukan oleh Menteri."
8. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu
Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5A
(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk
data elektronik.
(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan
pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.
(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
9. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal pengawasan pengangkutan barang tertentu tidak
diatur oleh instansi teknis terkait, pengaturannya didasarkan pada ketentuan
Undang-Undang ini."
10. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6A
(1) Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib
melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor
identitas dalam rangka akses kepabeanan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
11. Judul BAB II diubah sehingga BAB II berbunyi
sebagai berikut:
"BAB II
PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR"
12. Judul BAB II Bagian Pertama diubah sehingga BAB II Bagian
Pertama berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Pertama
Pengangkutan Barang"
13. Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 1 diubah sehingga BAB II
Bagian Pertama Paragraf 1 berbunyi sebagai berikut:
"Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut14 . Pasal
7 dihapus.
15. Di antara Pasal 7 dan BAB II Bagian Pertama Paragraf 2
disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7A(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang
dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang
ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam
daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana
kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana
pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean
wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah
pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang
yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(4) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan:
a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
b. paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
c. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui darat.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam
dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(6) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut
dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat
pada kesempatan pertama; dan
b. menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh
dua) jam sesudah pembongkaran.
(7) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
16. Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 diubah sehingga BAB II
Bagian Pertama Paragraf 2 berbunyi sebagai berikut:
"Paragraf 2
Pengangkutan Barang"17. Pasal 8
dihapus.
18. Di antara Pasal 8 BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 disisipkan
3 (tiga) pasal yaitu Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 8A
(1) Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan sementara
atau tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat penimbunan sementara atau
tempat penimbunan berikat lainnya wajib diberitahukan ke kantor pabean.
(2) Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar
kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib
membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(3) Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar
lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 8B
(1) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk
impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang
jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran
terakhir dalam daerah pabean.
(2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor
atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
Pasal 8C
(1) Barang tertentu wajib diberitahukan oleh pengangkut baik pada
waktu keberangkatan maupun kedatangan di kantor pabean yang ditetapkan.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilindungi dokumen yang sah dalam pengangkutannya.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi jumlahnya kurang atau lebih dari yang diberitahukan dan
tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri."
19. Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 diubah sehingga BAB II
Bagian Pertama Paragraf 3 berbunyi sebagai berikut:
"Paragraf 3
Keberangkatan Sarana Pengangkut"20.
Pasal 9 dihapus.
21. Di antara Pasal 9 dan BAB II Bagian Kedua disisipkan 1 (satu)
pasal, yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9A(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
berangkat menuju:
a. ke luar daerah pabean;
b. ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang
ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam
daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean
atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana
pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah
pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
manifesnya.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
22. Judul BAB II Bagian Kedua diubah sehingga BAB II Bagian Kedua
berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Kedua
Impor"23. Pasal 10 dihapus.
24. BAB II Bagian Kedua ditambah 3 (tiga) paragraf, yaitu
Paragraf 1, Paragraf 2, dan Paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut:
"Paragraf 1
Pembongkaran, Penimbunan,
dan Pengeluaran
Pasal
10A
(1) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat
dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.
(2) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di
laut dan barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang
ditetapkan.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas
barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan
pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara.
(6) Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat
lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.
(7) Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau
tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah dipenuhinya kewajiban
pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c.
ditimbun di tempat penimbunan berikat;
d. diangkut ke tempat penimbunan
sementara di kawasan pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut;
atau
f. diekspor kembali.
(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau
tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan
tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
Paragraf 2
Impor Untuk Dipakai
Pasal 10B(1) Impor
untuk dipakai adalah:
a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk
dipakai; atau
b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau
dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
(2) Barang impor
dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea
masuknya;
b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya
wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya
dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang
ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea
masuk yang wajib dilunasi.
Pasal 10C
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan
data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut
terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditolak apabila:
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. kesalahan
tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. telah mendapatkan
penetapan pejabat bea dan cukai.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Paragraf 3
Impor Sementara
Pasal 10D
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara
jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali
paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada
dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau
keringanan bea masuk.
(4) Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk,
setiap bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea
masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor
sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar.
(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara
dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
25. Judul BAB II Bagian Ketiga diubah sehingga BAB II Bagian
Ketiga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Ketiga
Ekspor"26. Pasal 11 dihapus
27. Di antara Pasal 11 dan BAB III disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11A(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan
dengan pemberitahuan pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu.
(3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam
hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara
menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat
lain dengan izin kepala kantor pabean.
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat
bea dan cukai.
(6) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
28. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya
berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri."
29. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea ke luar, barang
dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.
(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri."
30. Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6) dan ayat (7) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat, yaitu ayat (3a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai
transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi
barang dari barang identik.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan
nilai transaksi dari barang serupa.
(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan
berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas
permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan
berdasarkan metode deduksi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode
komputasi.
(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak
dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau
metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan
konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah
pabean dengan pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
31. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang
impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang
impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir
wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari
bea masuk yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea
masuk dibayar sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
32. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1
(satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b.
mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk
yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan
penetapan kembali.
(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila
diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang
dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang
dibayar."
33. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17ABerdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat
menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar
penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean."34.
Judul BAB IV diubah sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:
"BAB IV
BEA MASUK ANTI DUMPING,
BEA MASUK IMBALAN,
BEA MASUK
TINDAKAN PENGAMANAN,
DAN BEA MASUK PEMBALASAN"35. Pasal 20
dihapus.
36. Pasal 23 dihapus.
37. BAB IV ditambahkan 3 (tiga) bagian, yaitu Bagian Ketiga,
Bagian Keempat, dan Bagian Kelima yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Ketiga
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pasal
23ABea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor
dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara
langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a. menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang
secara langsung bersaing; atau
b. mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam
negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung
bersaing.
Pasal 23B
(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian
serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam
negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat
(1).
Bagian Keempat
Bea Masuk Pembalasan
Pasal 23C
(1) Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang
berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara
diskriminatif.
(2) Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat
(1).
Bagian Kelima
Pengaturan dan Penetapan
Pasal 23D
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea
masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea
masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea
masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri."
38. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
c. buku ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum,
amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam;
e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
f.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
g.
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian,
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara;
i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
j. barang contoh yang tidak
untuk diperdagangkan;
k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu
jenazah;
l. barang pindahan;
m. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu;
n. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran
pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
o. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan, dan pengujian;
p. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
q. bahan terapi
manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
(2)
Dihapus.
(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea
masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang
terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit
100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak
500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar."
39. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat
diberikan atas impor:
a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri
dalam rangka penanaman modal;
b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan
industri;
c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan
industri untuk jangka waktu tertentu;
d. peralatan dan bahan yang digunakan
untuk mencegah pencemaran lingkungan;
e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau perikanan;
f. hasil laut yang ditangkap dengan
sarana penangkap yang telah mendapat izin;
g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan,
atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam
daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk
organisasi olahraga nasional;
j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau
keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar
bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan
paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar."
40. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian
bea masuk yang telah dibayar atas:
a. kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha;
b.
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali
atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk
dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar
bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
atau
e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan
Pajak.
(2) Ketentuan tentang pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
41. Ketentuan Pasal 30 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yaitu
ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 30
(1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak
tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
(2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean
atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Bea
masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4) Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk
penghitungan dan pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri."
42. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
(1) Pengusaha tempat penimbunan sementara bertanggung jawab atas
bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat penimbunan
sementara.
(2) Pengusaha tempat penimbunan sementara dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang
ditimbun di tempat penimbunan sementaranya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor kembali, diimpor
untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
c. telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat
penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.
(3) Perhitungan bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang
yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang
tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di tempat
penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan
cukai.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
termasuk tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
43. Judul BAB VII diubah sehingga BAB VII
berbunyi sebagai berikut:
"BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG,
DAN
JAMINAN"
44. Judul BAB VII Bagian Pertama diubah sehingga BAB VII Bagian
Pertama berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Pertama
Pembayaran"
45. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36
(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada
negara menurut Undang-Undang ini, dibayar di kas negara atau di tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penerimaan,
penyetoran bea masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta pembulatan jumlahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
46. Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a)
sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37
(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada
tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala
atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
(2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2):
a. tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan
secara berkala;
b. dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau
keringanan ditolak.
(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
47. Di antara Pasal 37 dan Bagian Kedua BAB VII disisipkan 1
(satu) pasal, yaitu Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37A
(1) Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi
yang terutang wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan.
(2) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dapat
memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran kewajiban membayar bea masuk
dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12
(dua belas) bulan.
(3) Penundaan kewajiban membayar bea masuk dan/atau denda
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(4) Ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
48. Ketentuan Pasal 38 diubah dengan menambah 1 (satu), yaitu
ayat (3) sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38
(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang
ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh
tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut
Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.
(3) Jatuh tempo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam hal tagihan negara kepada pihak yang terutang yaitu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A
ayat (1);
b. dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada negara yaitu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal surat keputusan pengembalian oleh
Menteri."
49. Pasal 41 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 41 sehingga
penjelasan Pasal 41 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal dalam Undang-Undang ini.
50. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a) sehingga Pasal
44 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau
bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan
ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor
atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam
daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor
kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum
diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai.
(1a) Menteri dapat menetapkan suatu kawasan, tempat, atau
bangunan untuk dilakukannya suatu kegiatan tertentu selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat penimbunan berikat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pendirian
penyelenggaraan, pengusahaan, dan perubahan bentuk tempat penimbunan berikat
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
pemerintah."
51. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 45
(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas
persetujuan pejabat bea dan cukai untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum
atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat
penimbunan sementara;
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali
ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri;
atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.
(2) Barang dari
tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang
tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya, dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai
pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri.
(3) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat
sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud
mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib
membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar."
52. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 49Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan
sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan
pembukuan."53. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 50
(1) Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan
usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berada di tempat, kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan
dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan beralih kepada yang mewakili."
54. Ketentuan Pasal 51 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 51
(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib
diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.
(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia,
atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri.
(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
55. Ketentuan Pasal 52 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat sehingga
Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52
(1) Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)."
56. Judul BAB X diubah sehingga BAB X berbunyi sebagai
berikut:
"BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR,
PENANGGUHAN
IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL
PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN
PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN
TERORISME DAN/ATAU
KEJAHATAN LINTAS NEGARA"
57. Ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah
sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 53
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan
dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi
syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan
pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
a. dibatalkan ekspornya;
b. diekspor kembali; atau
c. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali
terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau
diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar
dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
58. Ketentuan Pasal 54 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 54Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek
atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis
kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran
barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup,
diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di
Indonesia."59. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 56Berdasarkan perintah tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, pejabat bea dan cukai:
a. memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir,
atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang
impor dan ekspor;
b. melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor
yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal diterimanya
perintah tertulis ketua pengadilan niaga."
60. Ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga
Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 57
(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan
niaga.
(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor
atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d."
61.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58
(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak
cipta yang meminta perintah penangguhan, ketua pengadilan niaga dapat memberi
izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau
ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya.
(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan
penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang
dimintakan penangguhan pengeluarannya."
62. Ketentuan Pasal 59
diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 59
(1) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), pejabat bea dan cukai tidak
menerima pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran bahwa
tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan ketua pengadilan
niaga tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan, pejabat bea dan
cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor
yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang
meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor wajib secepatnya
melaporkannya kepada pejabat bea dan cukai yang menerima perintah dan
melaksanakan penangguhan barang impor atau ekspor.
(3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah diberitahukan dan ketua pengadilan niaga tidak memperpanjang secara
tertulis perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2),
pejabat bea dan cukai mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor
atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan
kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini."
63. Ketentuan Pasal 60
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 60Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau
pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada ketua
pengadilan niaga untuk memerintahkan secara tertulis kepada pejabat bea dan
cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan
menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf
d."64. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 61
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang
impor atau ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil
pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk
memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta penangguhan
pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut.
(2) Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai pembayaran atau bagian
pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan."
65. Di antara Pasal 64 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bagian,
yaitu Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Ketiga
Penindakan Atas Barang yang Terkait
dengan
Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara"
Pasal 64A
(1) Barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan
tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan penindakan
oleh pejabat bea dan cukai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
66. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 75
(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap
sarana pengangkut di laut atau di sungai menggunakaan kapal patroli atau sarana
lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lain yang digunakan oleh pejabat
bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata
api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan peraturan
pemerintah."
67. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 76
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini
pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia,
Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi
lainnya berkewajiban untuk memenuhinya."
68. Ketentuan Pasal 78
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 78Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci,
menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang
impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang
lain yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini yang berada di sarana
pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain."
69. Ketentuan Pasal 82 ayat (4) dihapus dan ayat (1), ayat (3),
ayat (5), dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 82
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean
atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean
diserahkan.
(2) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta importir, eksportir,
pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan
berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka
sarana pengangkut atau bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau pengemas
yang akan diperiksa.
(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipenuhi:
a. pejabat bea dan cukai berwenang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atas risiko dan biaya yang bersangkutan; dan
b. yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4)
Dihapus.
(5) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak
l.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
(6) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor
yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan
negara di bidang ekspor yang kurang dibayar."
70. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan satu pasal, yaitu
Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 82A
(1) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang
melakukan pemeriksaan karena jabatan atas fisik barang impor atau barang ekspor
sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
71. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yaitu ayat (3) sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 85
(1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau
ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan
hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan
impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi
persyaratan.
(3) Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan
kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan
berdasarkan Undang-Undang ini."
72. Di antara Pasal 85 dan BAB XII Paragraf 2 disisipkan 1 (satu)
pasal, yaitu Pasal 85A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 85A
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang
tertentu yang diangkut dalam daerah pabean.
(2) Pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pemuatan, pengangkutan,
dan/atau pembongkaran di tempat tujuan.
(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan pabean terhadap barang
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
73. Ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a), serta ditambah
1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 86
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan
terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(1a) Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:
a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha
termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan;
b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan
pihak lain yang terkait;
c. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk
menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk
sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk
tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan;
dan
d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap
tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
kepabeanan.
(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang menyebabkan
pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan audit kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
74. Di antara Pasal 86 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 86A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 86AApabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan
adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan
pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang
kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (5)."
75. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah sehingga Pasal 88 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 88
(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang
ini, pejabat bea dan cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat
yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa
setiap barang yang ditemukan.
(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan atas permintaan pejabat bea dan cukai, pemilik atau
yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menyerahkan surat atau
dokumen yang berkaitan dengan barang yang berada di tempat
tersebut."
76. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 90
(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang
ini pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana
pengangkut serta barang di atasnya.
(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau
dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan
pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang
dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian
pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)."
77. Di antara Pasal 92 dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bagian,
yaitu Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
Pasal
92A
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari
orang yang bersangkutan dapat:
a. membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea
masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang ini; atau
b. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda
dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena
kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan,
pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
78. Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbunyi
sebagai berikut:
"BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING
79. Ketentuan Pasal 93 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (1a), serta ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6) sehingga
Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 93
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan
cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat
mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar
tagihan yang harus dibayar.
(1a) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib
diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya
pengajuan keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau
sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan
dikabulkan jaminan dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(6) Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
80. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 93A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 93A
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan
cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat
mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Sepanjang keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyangkut kekurangan pembayaran bea masuk, jaminan wajib diserahkan sebesar
tagihan yang harus dibayar.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib
diserahkan dalam hal barang impor belum di keluarkan dari kawasan pabean.
(4) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya
pengajuan keberatan.
(5) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau
sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan
dikabulkan jaminan dikembalikan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(7) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
diterima, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
81. Ketentuan Pasal 94 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (6) sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 94
(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat
mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka
waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan
sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya
pengajuan keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar sanksi administrasi
berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan, jaminan
dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(6) Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
82. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 95Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur
Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2),
Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding
kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang
dilunasi."83. Pasal 96 dihapus.
84. Pasal 97
dihapus.
85. Pasal 98 dihapus.
86. Pasal 99 dihapus.
87.
Pasal 100 dihapus.
88. Pasal 101 dihapus.
89. Ketentuan BAB XIII
Bagian Kedua dihapus.
90. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga Pasal 102
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 102Setiap orang yang:
a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat
lain tanpa izin kepala kantor pabean;
c. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam
pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
d. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam
pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau
diizinkan;
e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
f. mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban
pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari
tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai
yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
ini;
g. mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau
tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak
dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
h. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang
impor dalam pemberitahuan pabean secara salah,
dipidana karena melakukan
penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
91. Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 4 (empat) pasal,
yaitu Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 102ASetiap orang yang:
a. mengekspor barang tanpa
menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang
ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang
ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala
kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3);
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin
kepala kantor pabean; atau
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang
sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat
(1)
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 102BPelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan
Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
Pasal 102CDalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B dilakukan oleh pejabat dan aparat
penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana
dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 102DSetiap orang yang mengangkut barang tertentu yang
tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal
tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)."
92. Ketentuan Pasal 103
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 103Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap
pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke
dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar,
yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga
berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)."
93. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 103A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 103A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem
elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang
kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)."
94. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 104Setiap orang yang:
a. mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B;
b. memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau
catatan yang menurut Undang-Undang ini harus disimpan;
c. menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan
keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan;
atau
d. menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari
perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan
sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean menurut Undang-Undang ini
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah)."
95. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 105Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah
dipasang oleh pejabat bea dan cukai dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."96. Pasal 106
dihapus.
97. Pasal 107 tetap dengan perubahan penjelasan pasal 107
sehingga penjelasan Pasal 107 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal Undang-Undang ini.
98. Ketentuan Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 108
(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut
Undang-Undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan
atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan
dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan
atau koperasi tersebut; dan/atau
b. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana
tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan
pencegahannya.
(2) Tindak pidana menurut Undang-Undang ini dilakukan juga oleh
atau atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau
koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik
berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam
lingkungan badan hukum, perseoran atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau
koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah
melakukan tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan
hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada waktu
penuntutan diwakili oleh pengurus yang secara hukum dapat dimintai
pertanggungjawaban sesuai bentuk badan hukum yang bersangkutan.
(4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan,
yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas
tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan
pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara
dan pidana denda."
99. Ketentuan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) sehingga
Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 109
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103
huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal
dari tindak pidana, dirampas untuk negara.
(2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas
untuk negara.
(2a) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D, dapat dirampas untuk negara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73."
100. Di antara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) bab, yaitu
BAB XV A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB XVA
PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 113A
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik.
(3) Ketentuan
mengenai kode etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Komisi Kode Etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Pasal 113BApabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau
menetapkan bea masuk atau bea ke luar tidak sesuai dengan Undang-Undang ini
sehingga mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 113C
(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan yang
menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi
unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan
pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri.
Pasal 113D
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang
berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi.
(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh
persen) dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang
berasal dari tindak pidana kepabeanan.
(3) Dalam hal hasil tangkapan merupakan barang yang dilarang
dan/atau dibatasi yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak
boleh dilelang, besar nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pemberian premi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri."
101. Di antara Pasal 115 dan BAB XVII disisipkan 3 (tiga) pasal,
yaitu Pasal 115A, Pasal 115B, dan Pasal 115C yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 115A
(1) Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta
berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau
pelabuhan bebas dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Pasal 115B
(1) Berdasarkan permintaan masyarakat, Direktur Jenderal
memberikan informasi yang dikelolanya, kecuali informasi yang sifatnya
tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Pasal 115C
(1) Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilarang
memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya
oleh orang dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan
Undang-Undang ini kepada pihak lain yang tidak berhak.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk membantu
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Menteri secara tertulis berwenang memerintahkan pegawai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti dari orang
kepada pejabat pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan keuangan negara.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara
pidana, atas permintaan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Menteri dapat memberi izin
tertulis kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk memberikan bukti dan
keterangan yang ada padanya kepada hakim."
Pasal II
Ketentuan Peralihan(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
b. urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini
belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang kepabeanan yang meringankan setiap
orang.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO